JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus melakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di fungsi Samapta. Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui pelatihan teknis penggunaan alat bantu non-mematikan (non-lethal) berupa Catching Net dan Phazzer Enforce, yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Pelatihan ini menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi yang menyasar langsung kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi taktis di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Jepara dan dipimpin oleh Kompol Karman selaku Kabag SDM, dengan peserta dari jajaran Kanit dan personel Samapta. Kasat Samapta Polres Jepara, AKP Agus Nurhadi, menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk memperkenalkan alat kerja terbaru kepada anggota, agar penggunaannya dapat dilakukan secara tepat dan aman. “Alat seperti Catching Net dan Phazzer Enforce memiliki peran strategis dalam penanganan situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur tanpa membahayakan keselamatan. Maka dari itu, penting bagi personel memahami fungsinya secara menyeluruh,” ungkap AKP Agus. Ia menambahkan, Catching Net digunakan untuk menjaring pelaku dalam situasi tertentu tanpa menyebabkan luka serius, sementara Phazzer Enforce merupakan alat kejut listrik yang didesain sebagai alternatif senjata api. Melalui pelatihan ini, Polres Jepara berharap setiap anggota memiliki kesiapan dalam menggunakan alat bantu sesuai prosedur, guna mendukung prinsip profesionalitas dan humanis dalam pelaksanaan tugas. “Tujuannya tentu agar tidak terjadi kesalahan prosedural dan seluruh personel bisa lebih percaya diri saat menjalankan peran mereka di lapangan,” tutupnya. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Jepara dalam membekali anggotanya dengan keterampilan dan perlengkapan modern untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.(wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpaksa memperbaiki jembatan rusak secara swadaya setelah bertahun-tahun diabaikan oleh pemerintah daerah. Jembatan yang terletak di kawasan Sungai Embirah, penghubung vital antara Simpang Lanjing dan Desa Bengkuang, telah lama mengalami kerusakan parah. Padahal, jembatan ini merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga. “Sudah lama rusak, sering kami ajukan ke pemerintah, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya kami urunan,Swadaya Masyarakat daripada menunggu korban jiwa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Pukat yang enggan disebutkan namanya, Senin (09/06/2025). Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh warga dengan alat seadanya dan dana hasil patungan. Beberapa material didapat dari sumbangan masyarakat, sementara pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai abaikan terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar. “Kalau jembatan rusak saja masyarakat yang harus tanggung, untuk apa ada dinas PUPR?” tegas Desy Kasing, seorang aktivis mahasiswa yang turut menyuarakan kritik terhadap lambannya respons pemerintah. Kepala Desa Sungai Pukat, Sutrisman, SH saat dihubungi awak media melalui whatsapp membenarkan adanya perbaikan jembatan secara swadaya dari masyarakat setempat. “Ya lagi sedang di perbaiki”, tulis Kades singkat lewat whatsapp. Sementara itu, pihak Dinas PUPR Sintang juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya oleh wartawan. Warga berharap, perbaikan swadaya ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh dengan standar keamanan yang layak, serta tidak menjadikan gotong royong masyarakat sebagai alasan untuk lepas tangan. (Team/read) Editor Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD setempat kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang adaptif dan transparan melalui Rapat Paripurna pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.10/6/2025 Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jepara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua Junarso dan Pratikno, serta dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit). Dalam forum tersebut, Mas Wiwit mengapresiasi kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Ia menyoroti capaian penting berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 15 tahun berturut-turut sebagai bukti nyata keseriusan Jepara dalam mengelola keuangan daerah. > “Ini adalah hasil kerja keras bersama. Mari kita jaga semangat kolaborasi ini untuk membawa Jepara semakin makmur, unggul, lestari, dan religius,” kata Mas Wiwit. Penyesuaian Anggaran: Realita Baru, Strategi Baru Dalam paparannya, Mas Wiwit menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 didasarkan pada kondisi aktual yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Hal ini termasuk perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi serta kebijakan pusat. Sesuai ketentuan: PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020 …perubahan anggaran sah dilakukan untuk memastikan perencanaan keuangan tetap selaras dengan kondisi nyata. Dua poin utama dalam perubahan anggaran meliputi: Kenaikan Penerimaan Daerah: Total mencapai Rp2,76 triliun, naik sebesar Rp206,58 miliar. Penyesuaian Belanja Daerah: Juga meningkat dengan nominal yang sama, dari semula Rp2,55 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana anggaran tetap realistis dan dapat dijalankan secara efektif mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025. DPRD Siap Kawal Optimalisasi Anggaran Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Agus Sutisna menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap draft perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, dukungan penuh akan diberikan selama usulan tersebut disusun dengan perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan. > “Kita akan lihat bagaimana kemampuan anggaran kita dan bagaimana potensi pendapatan dapat dioptimalkan. Semua demi Jepara MULUS,” tegas Agus. Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan anggaran daerah yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan kebijakan baru dalam sektor pendidikan dan pembangunan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi lokal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan kebijakan ini dalam program “Ngantor di Desa” yang digelar di Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan.10/6/2025 Dalam forum dialog bersama warga dan tokoh masyarakat, Mas Wiwit menekankan pentingnya kunjungan siswa ke destinasi wisata lokal sebelum mereka melakukan widyawisata ke luar daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap potensi daerah sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi lokal. > “Kalau ingin studi keluar kota, harus mampir dulu ke destinasi wisata di wilayahnya,” ujar Mas Wiwit. Dengan jumlah siswa di Jepara mencapai lebih dari 300 ribu orang, kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap geliat wisata desa. Jika hanya 10 hingga 20 persen siswa mengikuti kunjungan lokal, diperkirakan akan terjadi lonjakan wisatawan yang turut meningkatkan perputaran ekonomi desa. Pengembangan Desa Berbasis Potensi Lokal Mas Wiwit juga menyoroti pentingnya pengembangan desa yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemkab Jepara akan menata infrastruktur wisata secara terintegrasi, menjadikan desa-desa unggulan sebagai titik fokus pembangunan. Salah satu contohnya adalah Desa Karanganyar di Kecamatan Welahan, yang dikenal sebagai sentra kerajinan mainan anak dan kini disiapkan sebagai destinasi edukasi prioritas. Bupati menegaskan bahwa penetapan desa unggulan akan dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa guna menghindari penyebaran anggaran yang tidak efektif. Program “Ngantor di Desa” menjadi forum utama untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi potensi, dan menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan riil. > “Tujuan kita dalam program ini adalah mengambil kesepakatan, desa mana dulu yang mau dikembangkan, supaya anggaran tidak muspro dan pembangunan lebih fokus,” jelasnya. Peran PIC dan Kolaborasi Antarwilayah Untuk memastikan koordinasi berjalan optimal, Pemkab telah menunjuk Penanggung Jawab (PIC) di setiap kecamatan. Di Kecamatan Welahan, PIC yang bertugas antara lain adalah Plt. Inspektur Moh. Khafid, Kepala BKD Sridana Paminto, dan camat setempat. Para PIC bertanggung jawab sebagai fasilitator diskusi dan jembatan antara desa dengan pemerintah daerah.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya. Selasa (10/06 2025). Dalam razia yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba bersama Kasubnit 2 Unit 1 Satresnarkoba dan anggota Subnit 2, petugas menyasar sebuah rumah milik warga bernama Sdr. AI yang berlokasi di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 145 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, antara lain: 50 botol AO 35 botol Anggur Merah 18 botol Kawa-Kawa 14 botol Bir Angker 14 botol Newport 13 botol Whisky 1 botol Soju Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik rumah. Sebagai langkah preventif, penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan turut diberikan kepada yang bersangkutan. Pemilik juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di masa mendatang. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. “Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannyamelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, — Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Jepara–Bangsri, tepatnya di sekitar restoran cepat saji Rocket Chicken, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada Selasa (10/6) pukul 18.30 WIB. Kejadian ini melibatkan kendaraan Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 9728 BP dan sejumlah kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui. Kasat lantas polres jepara AKP Dionisius Yudi,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 menyapaikan Berdasarkan laporan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, peristiwa bermula saat mobil pick up melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menyenggol kendaraan lain yang berada di depannya dan langsung melarikan diri ke arah Desa Bondo. Aksi pelarian tersebut menyebabkan kendaraan pick up kembali bersenggolan dengan beberapa sepeda motor di sepanjang jalan yang dilalui. Tiga penumpang mobil akhirnya meloncat keluar dari kendaraan untuk menghindari bahaya dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pakis Aji. Tak berhenti sampai di situ, kendaraan yang dikemudikan Soik Subagia (23) tersebut kembali terlibat senggolan dengan kendaraan lain di wilayah Desa Mulyoharjo sebelum akhirnya mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo.ungkap Dionisius Akibat kejadian ini, dua penumpang mengalami luka ringan, yaitu: Bayu Endra Pamugari (23), mengalami keseleo pada paha kanan Wahyu Aji Wicaksono (17), mengalami keseleo pada lengan kiri Selain korban luka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10 juta. Tindakan Kepolisian Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan, antara lain: 1. Menerima laporan kejadian 2. Mencatat data identitas korban dan saksi 3. Mengamankan barang bukti 4. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) 5. Melaporkan kejadian kepada pimpinan Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui dan peran pengemudi dalam kecelakaan beruntun tersebut.ujar Dionisius Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C, S.T.K., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak panik saat terlibat insiden agar tidak menimbulkan kecelakaan lanjutan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Daihatsu Grand Max terjadi pada Selasa malam (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Mlonggo–Bangsri, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden ini berujung pada dugaan tabrak lari, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut, Maulana Kenang Firdaus (17), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, mengalami insiden saat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 2690 BEC. Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlonggo, sebelum akhirnya diarahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, mobil Grand Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui dikemudikan oleh Soika Subagya (21), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Mobil dengan nomor polisi K 9728 BP tersebut sebelumnya dilaporkan sempat bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Mlonggo. Usai insiden awal, Grand Max melaju dan dikejar oleh kendaraan lain hingga masuk ke wilayah Pakisaji dan Desa Kecapi. Dalam proses pengejaran, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang melintas. Akhirnya, pengemudi Grand Max memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Dari sana, mobil dan pengemudi kemudian diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kronologi kejadian, termasuk identifikasi kendaraan lain yang turut terlibat dan dugaan tabrak lari yang terjadi. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jepara resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial AWP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah (BUMN) di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Jepara menerima laporan masyarakat pada Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana kredit pada tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik korupsi. Modus Operandi Tersangka Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara mengungkapkan bahwa tersangka AWP, yang menjabat sebagai mantri bank sejak 2021 hingga 2024, diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, baik pasangan maupun kerabat nasabah, untuk merealisasikan pinjaman baru. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. “Setelah dana cair, tersangka tidak melakukan pelunasan terhadap pinjaman awal, melainkan menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejari Jepara. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan dengan meminta buku tabungan, kartu debit, dan password milik nasabah dengan dalih adanya kekeliruan administrasi. Setelah mendapatkan akses penuh, tersangka secara sepihak memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya. Motif dan Kerugian Negara Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling), yang telah menjadi kebiasaannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa internal Bank BUMN Kantor Cabang Jepara pada tanggal 23 Februari 2024, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 858.643.456 (delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). Penahanan dan Pengembangan Kasus Tersangka AWP telah ditahan di Rumah Tahanan Jepara selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kerja sama dari oknum internal bank lainnya,” tambah pihak Kejari. Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyasar program pemerintah seperti KUR dan KUPEDES, yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.(Wely-jateng)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menunjukkan kepemimpinan tegasnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati. Beliau secara langsung memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol hasil Operasi Aman Candi 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Selasa (10/6/2025) pagi. Dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, AKBP Jaka Wahyudi dengan gamblang memaparkan capaian signifikan jajarannya. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabagops Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasi Humas Polresta Pati, serta puluhan awak media dari berbagai platform baik media cetak, elektronik maupun online. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” tegas Kapolresta Pati. Salah satu keberhasilan yang disoroti AKBP Jaka Wahyudi adalah pengungkapan kasus premanisme menonjol yang mengganggu investasi. Timnya berhasil meringkus tersangka AZ alias RN (43), seorang pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim investasi. “Tersangka AZ alias RN kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolresta Pati. Barang bukti yang diamankan berupa amplop berisi uang Rp2.500.000,- dan satu unit ponsel Oppo A12. Tidak hanya itu, AKBP Jaka Wahyudi juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Kasus ini berkaitan dengan aksi tawuran antargerombolan pemuda yang meresahkan. “Kami berhasil menangkap tersangka DAP (18) yang terbukti memiliki senjata tajam jenis corbek, digunakan dalam aksi tawuran bersama gerombolan ‘Gang Bokor (All Star)’ di Desa Cengkal Sewu,” terang AKBP Jaka Wahyudi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Lebih lanjut, Kapolresta Pati juga menyoroti pembongkaran praktik pembalakan liar (illegal logging) pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Tersangka MCH (53) telah diamankan atas perbuatannya yang merugikan negara dan ekosistem hutan. “Tersangka MCH kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” papar AKBP Jaka Wahyudi, seraya menunjukkan barang bukti berupa truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong. Terakhir, AKBP Jaka Wahyudi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) berhasil ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah binti Wadi. “Tersangka ES alias HF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Pati. Sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 menjadi barang bukti dalam kasus ini. AKBP Jaka Wahyudi menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polresta Pati, serta dukungan aktif dari masyarakat. Ia berharap, pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pati. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati,” pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Puluhan warga dan pekerja tambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat Gunung Mrico menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara pada Selasa (10/6/2025). Mereka datang menggunakan truk dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar aktivitas tambang yang dijalankan oleh CV Senggol Mekar tetap dilanjutkan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap nasib para pekerja tambang yang merasa semakin terancam oleh berbagai tekanan dari pihak-pihak yang menolak keberadaan tambang tersebut. Kuasa hukum aliansi, Fajar Syafrudin Syah, menyampaikan bahwa para pekerja tambang di kawasan Gunung Mrico sangat bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, menurutnya, kini mereka harus menghadapi berbagai bentuk tekanan. “Banyak terjadi penindasan, intimidasi, hingga persekusi dari oknum yang menolak tambang. Padahal, para pekerja ini hanya berusaha mencari nafkah secara sah,” tegas Fajar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CV Senggol Mekar sejak awal berkomitmen menjalankan aktivitas penambangan secara legal dan transparan. Perusahaan juga, katanya, berupaya menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. Namun dalam beberapa waktu terakhir, pihak perusahaan dan pekerja disebut mengalami gangguan serius. “Kami mendapat tekanan psikologis, intimidasi, serta tindakan provokatif yang tidak menghormati mekanisme hukum maupun proses perizinan resmi,” ujar Fajar. Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyampaikan permohonan kepada Bupati Jepara agar memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak para pekerja tambang. Aksi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya polemik tambang di wilayah Gunung Mrico, di mana konflik antara pendukung dan penolak tambang kian memanas. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.(Wely-jateng)