Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melakukan kunjungan resmi ke Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (12/6). Kunjungan ini disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.(12/6/2025) Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Gubernur Sherly Tjoanda, yang meski baru menjabat, telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan kepatuhan hukum. “Kami menghargai semangat Gubernur Maluku Utara yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi akan menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Harli Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi dan lembaga penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa ke depan, berbagai kebijakan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Keputusan (SK) akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan untuk memperoleh Legal Opinion, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang benar. “Pendekatan preventif akan menjadi fokus kami. Kami sepakat bahwa pencegahan lebih utama dibanding penindakan. Transparansi dalam penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan akan kami jaga,” tegas Gubernur Sherly. Jaksa Agung pun menyambut baik komitmen tersebut dan menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam berbagai aspek hukum, termasuk pengelolaan APBD agar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pertemuan ini menjadi simbol penguatan sinergi pusat-daerah dalam mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas, serta menjadi contoh konkrit bagaimana komunikasi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang kredibel dan berdaya saing.(Agung)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara secara resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Junarso dan Arizal Wahyu Hidayat, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara. Dalam rapat ini, salah satu poin utama yang disepakati adalah persetujuan atas pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Penjelasan Bupati Jepara Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa struktur keuangan daerah tahun lalu masih menyisakan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 173 miliar. Namun, dalam pencatatan laporan keuangan pemerintah, SiLPA tidak masuk sebagai pendapatan, melainkan beban biaya sehingga secara laporan, hal ini tercatat sebagai defisit. “Defisit ini bukan berarti kita kekurangan uang, tapi karena ada SiLPA yang tidak dihitung sebagai pendapatan. Selain itu, diskon tarif listrik 50% bagi pengguna daya 900 kWh ke bawah juga mempengaruhi pendapatan,” terang Bupati yang akrab disapa Wiwit itu. Terkait pinjaman Rp 86 miliar, Bupati memastikan bahwa hal itu bukan penyebab defisit, dan setelah dikembalikan nantinya, struktur APBD akan kembali seimbang. Fokus Pembangunan Jalan Pinjaman daerah ini akan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan 19 ruas jalan strategis di Kabupaten Jepara, antara lain: 1. Jalan Purwogondo – Manyargading (1.350 m) 2. Jalan RMP Sosrodiningrat (1.350 m) 3. Jalan RA Kardinah (1.550 m) 4. Jalan Tulakan – Bandungharjo (5.330 m) 5. Jalan Tulakan – Banyumanis (2.900 m) 6. Jalan Banyumanis – Beteng (4.550 m) 7. Jalan Beteng – Ujungwatu (2.400 m) 8. Jalan Pringtulis – Nalumsari (850 m) 9. Jalan Nalumsari – Daren (925 m) 10. Jalan Banyuputih – Gotri (2.075 m) 11. Jalan Kecapi – Bringin (1.700 m) 12. Jalan Krasak – Guyangan (3.900 m) 13. Jalan Taman Siswa (2.900 m) 14. Jalan Jlegong – Klepu (900 m) 15. Jalan Klepu – Damarwulan (1.800 m) 16. Jalan Ngasirah (1.250 m) 17. Jalan Bringin – Mindahan (2.700 m) 18. Jalan Bawu – Mindahan (1.500 m) 19. Jalan Tegalsambi – Telukawur (3.400 m) Mayoritas peningkatan jalan akan menggunakan aspal hotmix dan jalan beton, serta dilengkapi pelebaran dan drainase. Tanggapan DPRD Jepara Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pembahasan rencana pinjaman ini sudah dilakukan sejak lama dan hasilnya dituangkan dalam nota persetujuan yang telah disampaikan dalam rapat. “Semua sudah sejalan dengan visi misi menuju Jepara MULUS, fokus pada infrastruktur jalan yang strategis,” tandas Agus. Ia juga menyoroti potensi penurunan pendapatan daerah yang perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jepara. Menurutnya, jika ada pinjaman tetapi pendapatan tidak optimal, hal ini bisa menjadi beban yang harus dikendalikan dengan strategi yang matang. “Beberapa strategi sudah disiapkan Pemkab Jepara seperti optimalisasi pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerapan e-ticketing di objek wisata,” tambahnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-juni-2025 Kasus penembakan terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Jepara memasuki babak baru. Mar’i Muhammad Riza, terdakwa dalam kasus ini, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabo 11/6/2025. Peristiwa penembakan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Mayong ini terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban, Eko Hadi Susanto, mengalami luka-luka. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas perbuatan terdakwa, dari keterangan para saksi hingga ahli. Semuanya kami tuangkan dalam surat tuntutan. Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ungkap kasipidum kejaksaan negeri jepara Dian mario kepada Bidik-kasusnews kamis 12/6/2025 Ada Penyesalan, Tapi Masyarakat Sudah Resah Dalam menyusun tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Terdapat dua sisi yang dikaji: faktor yang memberatkan dan yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, akibat tindakannya, korban mengalami luka fisik yang cukup serius. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan di hadapan majelis hakim. “Ini jadi catatan penting bagi kami, bahwa meski pelaku menunjukkan penyesalan, efek dari perbuatannya cukup besar bagi masyarakat,” lanjut Dian. Jerat Hukum dan Hormat pada Putusan Hakim Tuntutan dua tahun ini didasarkan pada dua pasal, yaitu: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin. Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan. Ketika ditanya apakah tuntutan bisa berubah, JPU menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, dan kini pihaknya menunggu putusan hakim. “Kami menghormati proses peradilan. Tuntutan sudah kami bacakan, kini kami menunggu putusan dari majelis hakim,” ujar Dian Sidang vonis terhadap Mar’i Muhammad Riza dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat pun menanti, apakah tuntutan dua tahun itu akan dikabulkan majelis hakim, atau justru ada keputusan lain yang mengejutkan.(Wely-jateng)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (10/6). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani selama bulan Mei 2025. Rincian Kasus dan Tersangka (Inisial): LP / A / 21 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: H.S. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 0,78 gram LP / A / 22 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: A.B. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 0,80 gram LP / A / 25 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: R.H. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 4,80 gram LP / A / 26 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA Tersangka: J.Y. (laki-laki) Barang Bukti Dimusnahkan: 47,85 gram Pemusnahan Dihadiri Oleh: Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, S.H. Kasiwas Polres HSU Kasipropam Polres HSU Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai Seluruh personel Satresnarkoba Polres HSU Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke saluran tertutup, disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Pernyataan Resmi: Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polres HSU dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Hulu Sungai Utara. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutargo. Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari sinergi dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 Juni 2025 — Terik mentari belum sepenuhnya naik saat ratusan warga dari Desa Sumberrejo dan sekitarnya berdiri tegak di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Mereka datang bukan untuk unjuk rasa, tapi membawa harapan — agar suara mereka didengar, agar tempat mereka mencari nafkah mendapat perlindungan yang sah. Mereka adalah masyarakat dan pekerja tambang yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan CV Senggol Mekar GS MD, perusahaan yang beroperasi di Dukuh Pendem dan Dukuh Toplek, Kecamatan Donorojo. Dengan membawa semangat damai, mereka menggelar audiensi di ruang rapat Sosrokartono, Selasa (10/6), menuntut kepastian hukum dan keamanan kerja. Tambang yang Dianggap Legal dan Bermanfaat Menurut para peserta audiensi, aktivitas tambang bukan hanya soal alat berat dan galian tanah. Di balik itu, ada beasiswa untuk anak-anak mereka, jalan desa yang lebih baik, masjid yang direnovasi, hingga peluang kerja bagi pemuda lokal. Mereka menyebut CV Senggol Mekar telah mengantongi izin resmi dan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara rutin. Namun, seiring berjalan waktu, tekanan datang. Penolakan dari sebagian kelompok masyarakat menyebabkan ketegangan. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat intimidasi. Karena itulah, mereka datang ke pemerintah — untuk meminta perlindungan hukum. Pemerintah Menjawab: Aturan adalah Panglima Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Aris Setiawan, menyatakan sikap yang jelas: investasi akan didukung, selama legal dan mematuhi aturan. > “Kami tidak akan menghalangi usaha yang sah. Tapi semua harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan sepihak,” ujar Aris tegas pada Rabu (11/6). Aris menjelaskan bahwa Pemkab Jepara telah membentuk Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melalui SK Bupati Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan dinas lintas sektor, yang bertugas menata, memantau, hingga menindaklanjuti kegiatan pertambangan yang tidak sesuai hukum. Tak hanya itu, Pemkab juga telah menyelenggarakan forum dengar pendapat pada April dan Mei 2025, sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Langkah Lanjut: Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Setelah audiensi terbaru, Pemkab berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh pihak terkait — mulai dari Forkopimda hingga perwakilan warga. Pemerintah juga memastikan bahwa laporan dan keluhan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara prosedural. > “Kami ingin agar semua pihak dilibatkan. Tidak boleh ada yang merasa diabaikan. Ini soal keseimbangan antara pembangunan dan harmoni sosial,” imbuh Aris. Pemerintah juga telah menerima surat resmi dari CV Senggol Mekar yang berisi permohonan perlindungan hukum serta klarifikasi legalitas izin mereka. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Polres dan Kodim 0719/Jepara. Menjaga Jepara Tetap Harmonis Di balik angka dan data tentang pertambangan, ada wajah-wajah warga Jepara yang berharap tempat kerja mereka tetap aman, legal, dan diterima. Namun ada pula suara warga lain yang ingin lingkungan tetap lestari tanpa tambang. Inilah tantangan Pemkab Jepara: merangkul semua pihak, menjamin keadilan hukum, dan menjaga kedamaian sosial. Di tengah pertarungan kepentingan, komitmen Bupati Jepara untuk mendukung investasi yang sah dan bertanggung jawab menjadi pondasi penting. > “Kami mendukung investasi yang legal dan beretika, dengan tetap menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tegas Aris, mengakhiri pernyataannya. Sumberrejo kini menanti keputusan-keputusan bijak. Karena lebih dari sekadar tambang, ini adalah tentang masa depan, keberlanjutan, dan hidup yang layak bagi semua.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Cirebon Bidik-kssusnews.com,. Upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. melalui kegiatan blusukan dan silaturahmi langsung ke warga di tiga desa dalam wilayah hukumnya. Desa Trusmi Kulon, Megu Gede, dan Tersana menjadi titik kunjungan dalam kegiatan bertajuk “Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon dengan Warga”, yang digelar Rabu (11/6). Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang tatap muka antara aparat dan masyarakat, tetapi juga bagian dari strategi Polresta Cirebon dalam mengimplementasikan pendekatan proaktif, humanis, dan partisipatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hadir mendampingi Kapolresta dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kabag Ren KOMPOL ACEP ANDA, S.H., M.H., Kasat Binmas AKBP EDI BARYANA, A.Md., Kasat Intelkam KOMPOL JONI SURYA NUGRAHA, S.I.P., M.H., Kasat Lantas KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP HERI NURCAHYO, S.H., Kasiwas IPTU ENDANG WIDIANTI, S.H., dan Ps. Kasi Humas IPDA IVAN ARIF MUNANDAR, S.Kom. Tampak pula jajaran pemerintahan daerah, mulai dari camat di wilayah Kecamatan Plered, Weru, dan Pabedilan, para kuwu desa, serta elemen masyarakat desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga warga dari berbagai latar belakang. Dalam suasana yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Kapolresta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen polisi hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pembangunan sosial. “Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat, bukan hanya melalui laporan formal. Dengan cara ini, kita bisa lebih cepat merespons permasalahan dan mencari solusinya bersama,” ucap Kapolresta. Ia menyebut, keberadaan polisi harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus menjadi pembina dan pelayan masyarakat yang siap mendukung proses pembangunan desa. Kapolresta secara khusus mengajak para kuwu dan perangkat desa untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki desa dalam membangun lingkungan yang bersih, tertib, dan sejahtera. Ia menekankan pentingnya aktivasi peran tiga pilar desa: Kuwu, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. “Ketiganya harus solid, kompak, dan aktif menyapa warganya. Bangun kepercayaan dari bawah, mulai dari RT dan RW. Ini adalah kunci keberhasilan pembangunan berbasis partisipasi,” jelasnya. Salah satu prioritas yang disoroti adalah menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) dan patroli malam. Menurut Kapolresta, langkah ini efektif dalam mencegah gangguan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan. “Satkamling bukan hanya soal ronda. Ini tentang rasa peduli, rasa memiliki terhadap keamanan bersama,” tegasnya. Dalam forum tersebut, Kapolresta juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap ancaman narkotika, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Ia menegaskan bahwa Polresta Cirebon terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan pengedar. “Ini perang yang tidak bisa dimenangkan sendiri oleh polisi. Butuh peran orang tua, tokoh agama, guru, dan pemuda desa. Semua harus terlibat,” serunya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau potensi penyebaran narkoba atau gangguan kamtibmas di lingkungannya melalui 110 atau bhabinkamtibmas setempat. Masalah lain yang menjadi perhatian adalah tingginya pelanggaran lalu lintas di wilayah pedesaan. Kapolresta menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong, serta rendahnya kepatuhan warga dalam menggunakan helm saat berkendara. “Tertib berlalu lintas itu cermin budaya masyarakat. Kami akan terus edukasi warga agar sadar keselamatan, bukan karena takut razia,” ungkapnya. Kapolresta juga menyerukan pentingnya investasi sosial dalam bentuk pembinaan generasi muda. Ia mengajak seluruh unsur masyarakat untuk memberi ruang tumbuh bagi anak-anak muda di desa agar mampu berkembang secara positif dan menjauhi pengaruh negatif. “Kita ingin desa-desa di Cirebon menjadi ladang lahirnya generasi yang sehat, berakhlak, dan produktif. Mereka adalah aset masa depan bangsa,” ujarnya. Menutup kegiatan tersebut, Kapolresta juga menyinggung pentingnya ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan desa. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan sebagai lahan produktif, menumbuhkan semangat gotong royong dalam pertanian, serta mendorong penguatan ekonomi desa melalui UMKM dan pariwisata lokal. “Jangan biarkan potensi desa tertidur. Mari hidupkan kembali budaya tani, olah produk lokal, dan jadikan desa sebagai pilar kemandirian bangsa,” ucapnya optimis. Kegiatan blusukan ini membuktikan bahwa pendekatan kemitraan polisi dengan masyarakat mampu membangun komunikasi dua arah yang sehat, memperkuat kepercayaan publik, dan menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap lingkungan. “Mari kita bangun desa, jaga persatuan, dan rawat keamanan bersama. Tetap semangat! Ayo Cirebon, kita pasti bisa!” seru Kapolresta mengakhiri pertemuan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terciptanya desa-desa di Cirebon yang aman, bersih, tertib, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, menuju Cirebon yang lebih maju dan sejahtera. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS.COM, Temanggung − Jateng −Pentingnya Penggerak PKK” Agus Setyawan meminta kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Temanggung untuk terus aktif bergerak mendarma baktikan diri untuk masyarakat Temanggung,” terutama pendampingan terkait kebutuhan dasar. Pasalnya, Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, hingga lapisan paling bawah. Saya berharap, Tim Penggerak PKK yang baru dilantik untuk selalu mendampingi masyarakat, khususnya dalam hal kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pangan. Pada hal ini, mereka harus selalu bisa mensuport atau mendampingi masyarakat agar bisa lebih baik,” Tuturnya. Usai melantik TP PKK Kabupaten Temanggung periode 2025-2030 di Graha Bhumi Phala, Rabu (11/6/2025). Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini juga menekankan khusus untuk dunia pendidikan harus benar-benar mendapatkan Perhatian khusus. Beliauv meminta, agar TP PKK selalu mendampingi lembaga-lembaga pendidikan yang ada, mereka juga bisa berkolaborasi dengan berbagai elemen. “Khusus dalam hal pendidikan, tadi saya sudah menekankan untuk selalu mendampingi lembaga-lembaga pendidikan di tingkat desa, Baik itu Pelajar Anak Usia Dini (PAUD), maupun Sekolah Dasar (SD,) Madrasah ibtidaiyah (MI) Di sini, teman-teman PKK agar berperan aktif, bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait untuk bisa membina anak-anak. Sehingga nanti endingnya menjadi anak-anak yang mempunyai budi pekerti baik, serta daya saing tinggi,” pungkasnya. Junalis ( trm )
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa yang digelar oleh DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Majalengka di PT Kum Kang Tech Indonesia, Rabu (11/6/2025). Sebanyak 200 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, dengan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni,S.E.,M.M yang melibatkan unsur TNI , Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka. Sebelum pelaksanaan unjuk rasa dimulai, seluruh personel yang terlibat mengikuti Apel Kesiapan Pengamanan di Polsek Kasokandel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Jaja Gardaja, S.H., dengan tujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pengamanan serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib meskipun sempat diguyur hujan. Baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat pengamanan tetap bertahan di lokasi hingga seluruh rangkaian aksi selesai. Tidak terdapat gangguan berarti, dan situasi tetap terkendali. Selain kekuatan dari jajaran Polres Majalengka, pengamanan juga didukung oleh personel TNI dari Kodim 0617 Majalengka serta Satpol PP Kabupaten Majalengka. Sinergitas antarinstansi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka. Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan unjuk rasa dengan tertib dan damai. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-11-juni-2025-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda administrasi dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak pokok tahun 2025 saja. Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan? Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, program ini rutin diadakan sebagai bentuk stimulus bagi pemilik kendaraan yang belum taat pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka. Batas Akhir Program Program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan ditutup.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat langsung datang ke: Samsat Induk di wilayah masing-masing Samsat Keliling Gerai Samsat Langkah-langkah pengurusannya cukup mudah: 1. Datang langsung ke lokasi layanan Samsat. 2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas. 3. Kendaraan wajib dibawa untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama atau pajak lima tahunan). 4. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) sesuai nominal yang ditentukan — tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan. Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan lewat layanan digital seperti: Aplikasi New Sakpole Bank Jateng Gerai retail seperti Indomaret Platform digital seperti Bukalapak, Blibli, dan OVO Dokumen yang Dibutuhkan Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pemutihan: Untuk perpanjangan pajak tahunan: KTP asli (sesuai dengan data di STNK) STNK asli Untuk pajak lima tahunan atau balik nama: KTP asli (pemilik baru) STNK asli BPKB asli Kwitansi jual beli kendaraan Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.tambanya Kesimpulan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, Anda sudah terbebas dari beban denda dan tunggakan lama. Segera manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak! (Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | KENDAL — Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas, Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad. Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan. Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. “Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang. Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya. “Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang. Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya. AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry. Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. (Kasnadi)