CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Geng Motor pada Selasa (10/6), sebagai langkah strategis untuk menghadapi meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi geng motor di wilayah Kabupaten Cirebon. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan sekolah. Rapat dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang menekankan bahwa persoalan geng motor saat ini tidak bisa dianggap remeh, karena telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku merupakan remaja usia sekolah yang rentan terhadap pengaruh negatif akibat minimnya pengawasan keluarga dan lemahnya kontrol orang tua dan lingkungan sosial. “Mereka melakukan aksi tawuran untuk konten media sosial di jam-jam rawan, antara pukul 02.00 hingga 04.00 pagi. Ini sangat meresahkan. Kami diminta Kapolda Jabar untuk menindak tegas dan membubarkan kelompok kelompok berandal motor yang sering beraksi yang meresahkan masyarakat dan kami siap melaksanakan,” tegas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon telah melakukan berbagai upaya preemtif dwngan berkeliling edukasi ke sekolah, ke lingkungan masyarakat, melakukan aksi preventif seperti patroli, razia minuman keras setiap hari dan patroli rutin oleh Tim Raimas Macan Kumbang 852, yang bergerak aktif hampir setiap malam. Kapolresta juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendorong penegakan aturan jam malam yang lebih ketat, serta mendorong pembinaan melalui program Pesantren Kilat termasuk dikirim.ke Barak untuk para pelaku yang tertangkap. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak turut menyampaikan pandangan dan strategi penanggulangan secara menyeluruh. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sofhi Zulfia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah Polresta dalam menangani geng motor, terutama dengan pendekatan keagamaan melalui pesantren kilat. Ia juga mengkritisi kondisi di lapangan, seperti ditemukannya banyak kendaraan bermotor milik siswa di Stadion Ranggajati, dan menekankan perlunya pembatasan kepemilikan SIM bagi pelajar. “Literasi digital perlu diperkuat agar anak-anak tidak terjebak dalam konten kekerasan. Selain itu, tindakan tegas seperti penahanan bisa menjadi jalan terakhir untuk memberikan efek jera,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa kenakalan remaja tidak hanya mencakup geng motor, tetapi juga perilaku menyimpang lainnya. Ia mendorong sekolah untuk menerapkan sanksi akademik sebagai bentuk pendidikan karakter dan tanggung jawab sosial. Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf. Mukhamad Yusron, S.A.P., menyoroti pentingnya pembinaan dari tingkat keluarga dan masyarakat desa. Ia mengusulkan pendekatan klasifikasi berdasarkan usia dan lingkungan agar treatment yang diberikan sesuai. Program pesantren kilat dinilai efektif dalam membentuk kesadaran anak-anak tentang dampak negatif perilaku menyimpang. Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2024 terdapat 66 kasus anak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, hingga Mei 2025, telah tercatat 22 kasus. Ia menyayangkan adanya fenomena sosial di beberapa wilayah yang justru menganggap proses hukum sebagai kebanggaan. “Kami ingin Cirebon dikenal sebagai daerah religius, bukan daerah yang rawan geng motor,” tegasnya. Ketua PN Sumber, St. Iko Sudjatmiko, S.H., M.H., mendorong pentingnya sistem pendataan dan intelijen untuk memantau potensi bibit pelaku. Ia menyarankan agar pemerintah dan aparat hukum menyediakan kegiatan positif sebagai pengganti aktivitas kriminal yang kini dianggap sebagai cara mencari jati diri. Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Zamzami Amin, menyampaikan pentingnya identifikasi faktor penyebab anak-anak melakukan tindakan pidana. Ia mengusulkan program bapak angkat dan ibu angkat yang berasal dari tokoh masyarakat atau aparat desa sebagai pendamping anak-anak bermasalah, terutama yang sudah tidak memiliki orang tua. Ketua PC NU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi, menegaskan bahwa aksi kenakalan remaja kini menjadi bagian dari pola pikir yang salah. “Kalau tidak bawa sajam dianggap tidak gaul,” ucapnya. Ia mendukung penuh program boarding school atau memasukan anak usia SMP dan SMA di lembaga pendidikan pesantren dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam program-program keagamaan. Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, Novan Hardiyanto, menilai bahwa ada siklus tahunan yang memicu munculnya geng motor, terutama bertepatan dengan PPDB. Ia berinisiatif mengajak alumni sekolah untuk memutus identitas sosial negatif dan mengubahnya melalui pendekatan internal remaja. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., menyatakan telah mengambil langkah pencegahan seperti merumahkan siswa kelas 9 pasca ujian, serta melarang siswa membawa kendaraan dan handphone ke sekolah. Ia juga menyebut akan meningkatkan program ekstrakurikuler untuk mencegah anak terlibat dalam kegiatan negatif. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Ambar Widodo, menyatakan bahwa pondasi pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan aparat desa, untuk memperkuat pendidikan iman, jasmani, dan moral. Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah, mengajak semua pihak untuk tidak hanya fokus pada anak, tetapi juga memperhatikan peran orang tua. Ia menyarankan pelibatan PKK dan kader desa untuk menyosialisasikan pola asuh yang tepat. KPAID juga saat ini membina anak-anak yang menjadi pelaku dan korban kekerasan jalanan. Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, mengusulkan agar setiap amanat upacara di sekolah diisi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Kuwu, Lepala Dinas atau aparat kepolisian untuk menyampaikan pesan moral secara rutin kepada siswa. Ketua KNPI Kabupaten Cirebon, Aan Anwarudin, dan perwakilan Satpol PP Kota Cirebon, menyoroti pentingnya pemberdayaan organisasi kepemudaan untuk mengisi waktu libur sekolah dengan kegiatan positif seperti olahraga, kerja bakti, dan kegiatan sosial di tingkat RT/RW. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama antar instansi dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan solusi nyata dalam bentuk kegiatan nyata menangani genk motor. Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preemtif, preventif dan represif secara berimbang, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. “Yang kita perlukan saat ini adalah aksi, bukan lagi diskusi panjang. Jika semua pihak bergerak bersama, insyaallah Cirebon bisa terbebas dari genk motor dan kenakalan remaja,” tutup Kapolresta Cirebon. Rapat ini menjadi simbol sinergi dan semangat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, menanamkan nilai moral sejak dini, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan jalanan. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kinerja personil, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, SH., S.I.K., M.H yang didelegasikan Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, memimpin langsung apel pagi di halaman Mapolres Majalengka pada Selasa (10/6/2025). Apel ini diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, serta anggota dari berbagai satuan dan unit di lingkungan Polres Majalengka. Dalam amanatnya, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi. “Apel pagi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan momen evaluasi dan penguatan komitmen kita dalam bertugas. Saya harap seluruh personil tetap solid, semangat, dan bekerja sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. Apel pagi ini merupakan bagian dari program rutin Polres Majalengka dalam memastikan kesiapsiagaan dan optimalisasi kinerja anggota di lapangan. Dengan kepemimpinan langsung dari pejabat utama, diharapkan semangat kerja anggota semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal. (Asep Rusliman)

Manado, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan bernama RM Coto Maros Teling, yang terletak di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.(10/6/2025) Alexander Rottie, pria berusia 52 tahun kelahiran Jakarta, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga tidak terjadi perlawanan dan pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, Alexander langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung RI melalui pernyataan resminya mengapresiasi kinerja Tim SIRI dan jajaran di daerah. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari hukuman. Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pokok-pokok Pikiran DPRD atau yang biasa disebut Pokir, merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nantinya, usulan-usulan ini diharapkan bisa masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Secara konsep, pokir bertujuan baik, yaitu agar pembangunan yang direncanakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, pokir sering kali dianggap sebagai celah yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Bagaimana Pokir Bisa Disalahgunakan? Beberapa kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa oknum anggota dewan bisa menyalahgunakan pokir untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk penyimpangan yang kerap terjadi antara lain: 1. Proyek Titipan Oknum dewan menitipkan proyek kepada dinas teknis dengan rekanan (kontraktor) tertentu yang sudah “diatur”. 2. Permintaan Fee atau Komisi Pokir menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya dengan meminta fee kepada pihak rekanan yang mendapatkan proyek dari usulan pokir. 3. Penyelewengan Prosedur Beberapa pokir dipaksakan masuk ke RKPD tanpa melalui prosedur resmi seperti Musrenbang atau tanpa melalui seleksi teknis yang layak. 4. Tumpang Tindih Program Usulan pokir kadang tumpang tindih dengan program yang sudah ada, sehingga membuat anggaran menjadi boros dan tidak efektif.ungkap LSM yang tidak mau di sebut namanya Senin 9/6/2025 Contoh Kasus Nyata Beberapa kasus terkait pokir telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Salah satu contohnya, menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).dikutip dari kompas.com,7-maret-2025 Mengapa Pokir Perlu Diawasi Ketat? Pokir pada dasarnya adalah hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun jika tidak diawasi dengan baik, pokir justru bisa menjadi sumber masalah. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pokir harus ditingkatkan, antara lain dengan: Meningkatkan transparansi usulan pokir, termasuk siapa pengusul dan berapa nilai anggarannya. Melibatkan masyarakat dan media dalam memantau pelaksanaan proyek-proyek hasil pokir. Memperkuat peran inspektorat dan lembaga penegak hukum dalam melakukan audit dan penindakan jika ada penyimpangan. Penutup Pokir seharusnya menjadi jalan agar pembangunan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun jika tidak dilaksanakan dengan jujur dan terbuka, pokir justru bisa menjadi ladang korupsi. Perlu komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pokir bisa berjalan sebagaimana mestinya: untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Mataram-9-june-2025-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kembali persoalan dalam pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD yang kerap menimbulkan masalah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD NTB 2025–2029 yang digelar di Mataram, Rabu (4/6), Tito menekankan pentingnya pengawasan terhadap asal-usul Pokir dan pelaksanaannya.   Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus selektif dalam menampung usulan Pokir dan memastikan bahwa Pokir tersebut benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. > “Pokir itu adalah janji kampanye kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum. Namun, eksekusi dari itu tetap harus dilakukan oleh eksekutif, bukan legislatif,” ujar Tito, dikutip dari suarameratus.com (9/6/2025). Ia mengingatkan bahwa banyak daerah yang menghadapi persoalan serius akibat usulan Pokir yang tidak sesuai dapil, bahkan diduga digunakan untuk menaikkan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa praktik intervensi legislatif terhadap pelaksanaan Pokir—terutama dalam bentuk hibah—berpotensi menjadi alat transaksi politik, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada. > “Jangan sampai legislatif menentukan rekanan, mengatur proyek, atau mengelola anggaran. Serahkan itu kepada OPD. Itu adalah hak eksekutif. Jika tidak, ini bisa menjadi celah korupsi,” tegasnya. Tito juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengusut kasus-kasus penyalahgunaan Pokir oleh anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur dan Jambi. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik semacam ini. > “Pokir harus kembali ke semangat awal, yaitu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Tito, seperti dikutip dari suarameratus.com. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jawa Tengah 9-juni-2025– RSUD RA Kartini Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berpihak pada masyarakat. Mulai Februari 2025, rumah sakit ini secara resmi akan memberikan layanan ambulans jenazah secara gratis bagi pasien kurang mampu dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang tengah berduka dan memiliki keterbatasan secara ekonomi. Dengan layanan ini, keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka atau tempat pemakaman. Direktur RSUD R.A Kartini jepara,Dr.Tri iriantiwi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Senin 9/6/2025 menyapaikan Layanan ambulans jenazah gratis ini diberikan kepada pasien dengan kriteria sebagai berikut: Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu pasien yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten. Peserta BPJS Mandiri Kelas 3. Pasien yang dirawat di RSUD RA Kartini Jepara dengan kelas perawatan Kelas 3. Dengan kata lain, semua pasien yang dirawat di kelas 3 dan termasuk dalam kategori PBI atau peserta BPJS Mandiri kelas 3 akan secara otomatis mendapatkan layanan ambulans jenazah gratis bila dibutuhkan.ungkap Dr Tri Prosedur yang Otomatis dan Mudah Pasien atau keluarga tidak perlu mengurus sendiri layanan ini. Proses pemesanan ambulans jenazah dilakukan secara otomatis oleh pihak ruangan kepada bagian ambulans RSUD RA Kartini. Jenazah akan diantar dengan ambulans rumah sakit ke lokasi yang dituju tanpa dipungut biaya sepeser pun. Manfaat Langsung Bagi Warga Kurang Mampu Kebijakan ini sangat meringankan beban warga kurang mampu, khususnya saat menghadapi situasi kehilangan anggota keluarga. Biaya pengantaran jenazah yang sering kali menjadi kekhawatiran kini tidak lagi menjadi masalah. “Kami memahami bahwa dalam kondisi berduka, keluarga pasien tidak hanya menghadapi beban emosional, tetapi juga beban ekonomi. Layanan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dr Tri Akan Hadir: Layanan “Go Ambulance” Terintegrasi 112 Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan, RSUD RA Kartini juga merencanakan peluncuran layanan inovatif bernama “Go Ambulance”, yaitu sistem penjemputan ambulans yang terintegrasi dengan layanan darurat Jepara Tanggap 112. Program ini akan dilaunching pada Juni 2025 dan diharapkan dapat mempercepat respons dalam kondisi darurat, memperkuat kesiapsiagaan, serta meningkatkan akses layanan kegawatdaruratan di wilayah Kabupaten Jepara. Penutup Melalui kebijakan layanan ambulans jenazah gratis dan inovasi layanan Go Ambulance, RSUD RA Kartini Jepara terus menegaskan visinya sebagai rumah sakit yang berorientasi pada pelayanan kemanusiaan, tidak hanya dalam penyembuhan, tetapi juga dalam menghantarkan kepulangan yang bermartabat bagi pasien yang telah berpulang. (Wely-jateng)

TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1446 H dirasakan masyarakat Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. TPQ Solaama (Solidaritas Anak-anak Masjid) menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan daging kurban secara merata ke 15 dusun di wilayah tersebut, Sabtu dan Minggu (7–8 Juni 2025). Kegiatan ini berlangsung dua hari berturut-turut. Sebanyak 65 paket dibagikan pada Sabtu, disusul 75 paket tambahan pada Minggu. Total 140 paket daging sapi berasal dari sumbangan berbagai lembaga, seperti Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung, Masjid Agung Darussalam, Masjid Ar Rohman, Masjid Al-Kautsar, Jamaah Ahad Pagi SMK Muhammadiyah, dan Gedung Dakwah Muhammadiyah. Wukir, Ketua TPQ Solaama, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai wujud syukur atas nikmat Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana pendidikan karakter bagi para santri. “Kami ingin para santri belajar tentang pentingnya kepedulian sosial. Dengan berbagi, mereka tumbuh menjadi pribadi yang peka terhadap lingkungan dan sesama,” ujarnya. Proses distribusi dilakukan oleh para pemuda setempat yang dengan sigap membantu agar daging dapat segera sampai ke tangan masyarakat dan langsung dimasak. Warga menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan rasa syukur. Bagi mereka, Idul Adha bukan sekadar perayaan keagamaan, melainkan juga momentum kebersamaan dan kepedulian. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkurban. Ini sangat berarti bagi kami,” ungkap salah satu warga. TPQ Solaama berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, terutama di hari-hari besar keagamaan.(Trimo)

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada Minggu-08-Juni- 2025 kepada redaksi media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Raya tidak memberikan kejelasan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. Akibatnya, warga merasa dirugikan, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan air bersih untuk kegiatan sehari-hari. “Sebagai konsumen, kami menuntut PDAM untuk memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Bukan hanya menerbitkan surat edaran tanpa tindakan konkret. PDAM ini adalah perusahaan daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten, jadi sudah seharusnya mereka patuh pada aturan dan tidak hanya memberikan alasan tanpa solusi,” ujar Adi. Adi berharap agar Bupati Kubu Raya dan pejabat terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Raya. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang mendesak, bukan hal sepele yang bisa diabaikan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan dari masyarakat, serta berupaya menghubungi pihak PDAM Tirta Raya untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, redaksi belum memperoleh nomor kontak atau tanggapan resmi dari PDAM. UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas. Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen. Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait. Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Team/read) Editor Basori

JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati – Ketika sebagian besar warga Pati terlelap dalam damai, denyut kegiatan di jalanan justru diisi oleh kehadiran sigap aparat kepolisian. Sabtu malam hingga Minggu dini hari (7-8 Juni 2025), Tim Patroli Polresta Pati bergerak senyap namun pasti, melaksanakan operasi “Blue Light Patrol” yang intensif. Misi utama mereka? Menjaga keamanan lalu lintas dan memberantas gangster yang kerap meresahkan warga. Patroli gabungan yang melibatkan personel Satlantas, Polsek Kota Pati, dan Samapta Polresta Pati ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah cerminan nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Pati. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui kasatlantas Polresta Pati AKP Riki Fahmi Mubarok , menjelaskan bahwa operasi ini dimulai tepat pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 35 personel gabungan. Dengan formasi lengkap, tim patroli ini menyusuri rute-rute vital yang selama ini menjadi “sarang” para gangster. Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kembang Joyo, hingga Jalan Pati-Juwana menjadi prioritas pengawasan. Pemilihan rute ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pemetaan mendalam terhadap area yang memang rawan gangguan ketertiban. Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo memberikan keterangan bahwa fokus utama patroli adalah menyasar dua titik krusial yang kerap menjadi arena gangster melakukan tawuran: Simpang Empat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ngantru dan ruas Jalan Lingkar Selatan Pati. Di kedua lokasi tersebut, petugas berseragam lengkap dengan sirine biru menyala melakukan penjagaan dan patroli intensif. Kehadiran mereka diharapkan dapat membubarkan niat para gangster yang mencoba menantang hukum di jalanan dengan melakukan tawuran. Selain antisipasi gangster yang akan melakukan tawuran, tim patroli juga tak luput memantau arus lalu lintas di ruas jalan dalam kota. Berjam-jam menyusuri jalanan, situasi lalu lintas terpantau landai, aman, dan lancar. Kondisi cuaca yang cerah turut mendukung kelancaran kegiatan patroli. Ini menunjukkan bahwa upaya preemtif dan preventif kepolisian telah membuahkan hasil, membuat jalanan Pati tetap kondusif di waktu-waktu yang rawan. “Kami siap mengamankan wilayah Kota Pati selama 1 X 24 Jam dari aksi tawuran gangster,” ungkap Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo saat memimpin Patroli tersebut. Puncak kegiatan ini adalah penertiban 16 remaja dan 11 Unit Motor yang berhasil diamankan petugas. Para pelaku ini kemudian diamankan ke Polsek Pati untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan edukasi dari Petugas. Setelah dilakukan pendalaman hanya 3 remaja yang terafiliasi anggota gangster, pungkas Iptu Heru Purnomo. Polresta Pati menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pengaruh negatif kelompok atau gangster, dan Polresta Pati tidak segan-segan akan melakukan tindakan keras kepada para gangster yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Editor : kasnadi Sumber:(Humas Resta Pati)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tarian striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV & Bar, Semarang. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan tempat karaoke yang dilakukan pada akhir Februari 2025. Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis malam, 27 Februari 2025, di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Dwi Subagio, polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC), serta sejumlah pengelola tempat, termasuk yang disebut ‘mami’ dan ‘papi’. Polisi juga menyita berbagai dokumen dan 6 unit komputer dari lokasi tersebut. Dilansir dari detikJateng, 6 Juni 2025, tempat karaoke tersebut diketahui menawarkan paket hiburan dewasa dengan nama “Mashed Potato”, yang mencakup tarian telanjang dan layanan prostitusi, baik di tempat maupun di luar (hotel). Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka pertama karena diduga berperan sebagai pengatur operasional layanan asusila tersebut. Setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025, penyidik menetapkan BR sebagai tersangka utama. BR diketahui sebagai pemilik Mansion KTV sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa BR mengetahui dan menerima keuntungan langsung dari operasional tempat hiburan tersebut. “Modusnya adalah menawarkan paket layanan dengan nama Mashed Potato, di mana pemandu lagu juga menjadi penari striptis. Tersangka mengetahui dan menikmati hasil usaha ini,” kata Artanto Kabid Humas Polda jateng Dikutip dari detik-jateng Bambang Raya kini dijerat dengan: Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah praktik yang terjadi juga melibatkan korban di bawah umur.(Wely-jateng)