JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Karanggondang – Dalam semangat solidaritas dan kepedulian sosial, Srikandi Squad Nusantara melaksanakan kunjungan takziah ke rumah duka almarhum Bapak Ali Mi’un, yang beralamat di RT 2 RW 2, Desa Karanggondang. Almarhum merupakan orang tua dari salah satu anggota Srikandi, Mas Aris Pujiono. Kunjungan ini merupakan bentuk nyata dari rasa empati dan kekeluargaan yang senantiasa dijaga oleh Srikandi Squad Nusantara dalam setiap kegiatan sosialnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Srikandi Squad Nusantara, Ibu Riana Shofa, didampingi oleh Wakil Kepala Bidang Sosial, Ibu Dian, serta sejumlah anggota Srikandi lainnya. Dalam suasana haru dan penuh kehangatan, rombongan menyampaikan doa dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan. Ibu Riana Shofa menyampaikan bahwa kehadiran Srikandi di tengah duka ini adalah bentuk dukungan moril agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan,” ujar Ibu Riana. Tak hanya sebagai bentuk belasungkawa, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kehadiran komunitas bukan hanya dalam suka, tetapi juga dalam duka. Kebersamaan dan solidaritas menjadi nilai penting yang terus dijaga oleh Srikandi Squad Nusantara dalam setiap langkahnya. Kegiatan takziah ini diakhiri dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.(Wely-jateng)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Keprihatinan mendalam atas dugaan kerusakan lingkungan dan infrastruktur di Kecamatan Sukolilo, Pati, akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari keadilan. Pada Senin (5/5/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai, Aliansi Sukolilo Bangkit, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang peduli, mendatangi Mapolresta Pati. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan secara langsung keluh kesah dan menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait dampak buruk aktivitas pertambangan galian C yang telah berlangsung lama di wilayah mereka. Audiensi yang berlangsung di ruang posko operasi Mapolresta Pati menjadi wadah bagi warga untuk mencurahkan penderitaan yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka memaparkan berbagai dampak negatif yang semakin memperburuk kualitas hidup di Sukolilo. Bencana banjir yang kian sering melanda, ancaman tanah longsor yang membayangi keselamatan warga, serta polusi udara yang mengganggu kesehatan pernapasan sehari-hari menjadi beberapa poin utama yang disampaikan dengan nada keprihatinan yang mendalam. Selain masalah lingkungan, warga juga menyoroti kondisi jalan di wilayah mereka yang semakin memprihatinkan. Mereka menduga bahwa kerusakan jalan ini diperparah oleh lalu lalang truk-truk pengangkut material tambang yang seringkali membawa muatan melebihi batas tonase yang ditentukan. Akibatnya, jalan menjadi berdebu, berlubang, dan sulit dilalui, mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keluhan mengenai truk-truk yang kelebihan muatan ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Aliansi Sukolilo Bangkit kepada pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, yang mewakili Kapolresta Pati, menerima langsung aspirasi dari Aliansi Sukolilo Bangkit. Beliau mendengarkan dengan seksama setiap keluhan dan informasi yang disampaikan oleh perwakilan warga, termasuk kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, jalan berdebu, dan dugaan truk-truk yang kelebihan tonase menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Menanggapi keluhan masyarakat Sukolilo, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan komitmen Polresta Pati untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan yang dimaksud, termasuk dugaan pelanggaran terkait lingkungan dan transportasi. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk pelanggaran terkait aktivitas pertambangan dan angkutan yang melebihi tonase, kami akan tindak lanjuti dan kami dalami,” ujar AKP Heri Dwi Utomo dengan nada tegas. Aksi audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Sukolilo Bangkit ini berlangsung dengan tertib dan damai. Masyarakat Sukolilo menaruh harapan besar agar suara mereka didengar dan pihak kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan dampak negatif dari aktivitas pertambangan, termasuk menertibkan truk-truk yang diduga kelebihan muatan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kecamatan Sukolilo. (Kasnadi) Sumber:Humas Resta pati

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar kegiatan “Police Goes to School” di SMPN 8 Pati pada Senin (5/5/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas, cara aman menuju sekolah, serta sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati, Iptu Gunawan, beserta Kasubnit Kamsel dan anggota. Mereka memberikan sosialisasi kepada para siswa-siswi SMPN 8 Pati mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sejak dini. Materi yang disampaikan meliputi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, serta tips aman berkendara ke sekolah. Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Petugas memberikan pemahaman kepada para siswa yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya kegiatan ini. “Kami ingin menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar sejak usia dini. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman mengenai regulasi terkait penggunaan sepeda listrik agar tidak terjadi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Riki Fahmi Mubarok. Lebih lanjut, AKP Riki Fahmi Mubarok menambahkan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya berharap melalui kegiatan “Police Goes to School” ini, angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan di tingkat pelajar dapat diminimalisir. “Keselamatan adalah kebutuhan kita bersama,” pungkasnya. Seluruh rangkaian kegiatan “Police Goes to School” di SMPN 8 Pati berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi para siswa dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta pati

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan semangat nasionalisme, Batalyon Arhanud 6/BAY menggelar upacara bendera rutin di Lapangan Upacara Asrama Arhanud 6/BAY, Senin pagi (5/5). Upacara dimulai tepat pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh seluruh prajurit serta staf satuan dengan penuh khidmat dan semangat.(5/5/2025) Kegiatan upacara ini merupakan bagian dari tradisi pembinaan satuan TNI AD yang tidak hanya bertujuan menanamkan nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga mempererat solidaritas dan rasa tanggung jawab sebagai garda pertahanan negara. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), dalam amanatnya menegaskan pentingnya menjaga semangat juang, loyalitas, dan profesionalisme di tengah tantangan tugas yang kian dinamis. “Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk merefleksikan kembali komitmen kita sebagai prajurit dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Disiplin, fisik yang prima, serta jiwa nasionalisme harus terus dipelihara,” tegas Letkol Arifin. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai landasan moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Upacara berjalan dengan tertib dan penuh semangat, mencerminkan soliditas dan kekompakan seluruh elemen Batalyon Arhanud 6/BAY dalam mendukung tugas-tugas pertahanan nasional.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap data dan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan bahwa peredaran narkotika di Indonesia bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan generasi bangsa. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% atau sekitar 3,33 juta orang dari kelompok usia 15–64 tahun. Mayoritas di antaranya adalah usia produktif. Yang lebih mencengangkan, Marthinus menyebut nilai perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai ± Rp 500 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besar dan terorganisirnya sindikat narkoba yang beroperasi di dalam negeri. “Kita memproyeksikan bahwa dengan jumlah pengguna saat ini, setidaknya lebih dari 20 ton narkotika beredar di Indonesia. Karena itu, strategi kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pendekatan intelijen, pemetaan jaringan, dan pengawasan jalur distribusi,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Kepala BNN juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor. BNN terus membangun sinergi dengan Polri, TNI, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba. Namun demikian, Kepala BNN juga mengungkapkan sejumlah hambatan operasional yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga tantangan dalam penegakan hukum lintas sektor. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran dan anggaran BNN. Ia mendorong adanya peningkatan anggaran secara signifikan agar pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara maksimal. “Mustahil kita menuntut kerja besar tanpa dukungan dana yang memadai. Jika anggaran BNN bisa ditingkatkan 10 kali lipat, saya yakin kinerjanya akan jauh lebih optimal,” ujar Benny. RDP ini diharapkan menjadi titik tolak dalam memperkuat kolaborasi antara BNN dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bernama Muhajirin Siringoringo, secara resmi melaporkan Bupati Rokan Hilir, Bustamam, ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/5/2025) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini dilakukan atas dasar berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh sang bupati. Muhajirin mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara nama dan tanda tangan yang tertera dalam ijazah dengan data pada KTP Bupati Bustamam. Dalam ijazah yang diterbitkan oleh SMEA PGRI Kota Pekanbaru tahun 1968, nama yang tercantum adalah “Bistamam Hanafi”, sedangkan pada KTP tertulis nama “Bistamam”. Selain itu, tanda tangan dalam ijazah juga dinilai tidak sesuai dengan yang tertera di KTP. “Kejanggalan lainnya adalah tinta tulisan di ijazah tampak sangat baru, tidak sebanding dengan usia kertas yang sudah tua. Selain itu, blangko ijazah yang digunakan masih memakai ejaan lama, sedangkan tulisan tangan di dalamnya sudah memakai ejaan yang disempurnakan. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ijazah tersebut palsu,” jelas Muhajirin, di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5). Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan ijazah SD dan SMP atas nama yang bersangkutan. Sebagai gantinya, hanya ada surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh dinas terkait, yang disebut-sebut sebagai dokumen pengganti karena ijazah aslinya hilang. Muhajirin menegaskan bahwa laporannya merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang merasa prihatin terhadap integritas kepemimpinan di daerahnya. “Kami tidak ingin pemimpin lahir dari rahim kebohongan. Karena pemimpin adalah cerminan rakyatnya,” ujarnya. Ia juga menyinggung kebijakan kontroversial Bupati Bustamam yang baru saja menjabat, termasuk pemecatan lebih dari 2.800 tenaga honorer hanya melalui sambungan telepon. Kebijakan ini memicu keresahan di tengah masyarakat Rokan Hilir. Dalam laporannya, Muhajirin menyebut pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal-pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ia berharap laporan ini akan diusut tuntas oleh Bareskrim Polri dan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan birokrasi dari unsur-unsur yang tidak berintegritas. Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Provinsi Riau, dan telah menjadi topik hangat di berbagai media sosial. Sementara itu, pihak Bupati Bustamam belum memberikan klarifikasi resmi, meski disebut telah dihubungi oleh pihak pelapor melalui jalur tidak langsung. (Fahmy)

Subang Bidik-kasusnews.com. Pemdes Cimayasari, Kec. Cipeundeuy Subang, alokasikan 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang meliputi budidaya jagung, peternakan kambing dan budidaya ikan, yang nanti pengelolaannya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes, sebagai badan usaha milik desa, berperan penting dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai usaha, termasuk budidaya jagung, peternakan kambing dan budidaya ikan. Alokasi ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan setiap desa mengalokasikan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Menurut Kades Arnalim saat di temui di ruang kerjanya pada Senin (5/5/2025) menjelaskan bahwa Program ketahanan pangan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian peternakan dan perikanan. Pada sektor pertanian akan di lakukan penanaman jagung di lahan seluas lebih dari 1,5 hektar di desanya. Selain itu rencananya juga akan menyalurkan bantuan ternak kambing. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan, khususnya melalui sektor peternakan. Pada sektor perikanan, akan membuat kolam-kolam baru untuk budidaya ikan. Adapun untuk Pelaksanaan penyaluran bantuan akan diberikan kepada Kelompok tani, ternak atau Kelompok perikanan maupun masyarakat umum yang telah memenuhi kriteria tertentu. Bantuan-bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, dan dapat meningkatkan pendapatan, serta untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Pungkasnya. Rian/Mita

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Peredaran rokok illegal (HELIUM) ini sudah semakin menjamur (MARAK) di kalbar khususnya hampir di setiap sudut kota pontianak. Sungguh sangat miris sekali, meski sering kali diberitakan media ,namun masih tetap beredar dan semakin marak, tidak ada tindakan yang signifikan bisa membuat jera dari pelaku usaha rokok (HELIUM)ini baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya, Agar membuat efek jera terhadap pelaku usaha khususnya distributor rokok (HELIUM) ini, Telah terbukti, rokok yang bermerek HELIUM BLUE FANS, HELIUM ULTRA BLACK diduga, dijual dipasaran tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Cukai, dimana, harga jual para grosir, tidak sesuai dengan pita cukai, tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.17.000/20 batang. DIDUGA rokok yang pita Cukai nya palsu sudah semakin marak beredar dijual ,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal, Dari hasil investigasi time awak media pada 10 april 2025 jam 10.30 Wib, Telah melakukan kunjungan ke beacukai pontianak dengan membawa beberapa jenis mark rokok (HELIUM) untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dikenakan, Kasi penindakan beacukai pontianak mengatakan kalau dilihat dari jauh seperti asli namun setelah kita lihat dari dekat tampak seperti duplikat namun kita tidak bilang palsu keaslian cukai yang dipasang dapat dibuktikan melalui uji lab di jakarta Cuman kalau dilihat dengan kasat mata terlihat seperti asli cuma permainan yang dilakukan oleh oknum pengusaha HELIUM ini dari jumlah batangan yang mana isi dari bungkusan 20 batang dan tidak mengikuti pita cukai yang ada, Yang seharusnya isi dalam bungkusan Rokok HELIUM harus sesuai dengan pita cukai sebanyak 12 batang paparnya. Namun kita boleh ke gudangnya jika kita tahu dimana, kita akan memeriksanya,” tegas sy Ummar, kasi penindakan beacukai pontianak. Beredarnya rokok HELIUM, ini hampir sudah merata disetiap pelosok kota pontianak bahkan dapat kita temukan di setiap kabupaten kota di kalimantan barat. Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Kalimantan barat sangat mudah ditemukan rokok helium ini, Mulyadi, sekretaris lembaga perlindungan konsumen pada 13 april 2025 mengatakan ini bukan hal yang baru atau bukan cerita baru untuk di kalbar, Cerita lama tapi tetap menjadi trending topik, selalu hangat di dunia maya, karna aparat yang berwenang dalam penindakan barang ilegal ini seakan bungkam, Karna sudah jelas pelanggaran para oknum pengusaha ini dimana negara dirugikan dalam hal pajak cukainya kita lihat, dimana letak kerugian negara nya, Sesuai 1 ( satu ) bungkus melekat pita cukai 12, batang, namun isi dari bungkusan tersebut sebanyak 20 batang ada 8 batang rokok HELIUM yang lepas dari cukai atau tidak masuk dalam daftar cukai dengan kata lain tidak dikenai pajak Satu batang rokok terdapat pajak cukai berapa persin dikalikan delapan batang serta di kalikan lagi satu kadus terdapat sekitar Rp. 625.000 sampai Rp. 650.000 Kalikan satu kontener saya rasa kita sudah dapat hasil dari kalkulasinya, Itu satu kontener dikalikan satu tahun berapa kontener yang datang ke kalimantan barat, terdapat puluhan miliar uang negara yang lepas dari kontrol cukai. “Hal ini sangat jelas menjadi kerugian negara dalam hal pajak tapi kenapa kita tutup mata dalam hal ini,” jelas mulyadi Lanjut, soal pelanggaran sudah jelas diatur dalam UU ke pabean cukai dapat ditindak oleh aparat penegak hukum kita sesuai UU no 8 tahun 1999 PP no 5 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produsen dan pengedar rokok ilegal. Cukup jelas juga sesuai pasal 54 dan 55, huruf (b)UU Cukai yang dimaksud distributor atau pengedar dapat diancam pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai, Sekarang kita mau tanya kepada aparat penegak hukum kita, hal yang mana yang menjadikan aparat penegak hukum kita tidak bisa bergerak untuk pengamanan para pelaku usaha ini, “Kita tetap berharap dan mendorong para pejabat yang berwenang dalam hal pengamanan, penindakan, dapat lebih transparan dan efektif untuk menindak para pelaku usaha Rokok HELIUM ini tegas,” mulyadi ms. Sumber Mulyadi ms (Team/read)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka, Aipda Didi Sudani bersama tiga personel lainnya melaksanakan patroli malam di wilayah Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Minggu malam, 4 Mei 2025. Kegiatan patroli tersebut difokuskan pada sejumlah obyek vital seperti kantor perbankan, area tempat wisata, serta menyasar pemukiman warga yang rawan gangguan keamanan pada malam hari. Aipda Didi Sudani menjelaskan bahwa patroli malam ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk mencegah tindak kejahatan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas maupun beristirahat. “Kami melaksanakan patroli secara berkala di titik-titik strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, terutama pada malam hari. Kehadiran polisi di lapangan juga sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Aipda Didi. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyempatkan diri berdialog dengan warga dan petugas keamanan di sekitar lokasi perbankan, serta memberikan imbauan agar selalu waspada dan segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan. Kegiatan patroli berjalan dengan lancar dan situasi di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota dilaporkan aman serta kondusif. Asep Rusliman

Bidik-kasusnews.com,Sekadau kalimantan Barat Praktik pengelolaan limbah PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP) di Desa Mentabu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga hanya menggunakan satu kolam terbuka dalam menangani limbah cair hasil produksi. Dugaan itu mencuat usai investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu, 03 Mei 2025. Temuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan limbah cair sawit yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam sistem IPAL yang ideal, setidaknya terdapat empat kolam pengolahan bertahap—dikenal sebagai kolam 1 hingga kolam 4—yang dirancang untuk menurunkan kadar bahan pencemar secara bertahap, sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Namun di lapangan, yang tampak hanya satu kolam terbuka. Tak terlihat adanya tahapan pengolahan lanjutan, sebagaimana lazimnya dalam sistem IPAL modern. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa limbah cair jenis Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit langsung dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan yang memadai. “Kami menduga kuat limbah dibuang tanpa proses yang memenuhi baku mutu lingkungan. Ini jelas ancaman serius bagi tanah dan air di sekitar areal perusahaan,” kata seorang aktivis lingkungan yang meninjau langsung lokasi, namun enggan disebut namanya. Dugaan pelanggaran ini dinilai bukan perkara teknis semata, melainkan mencerminkan dugaan kelalaian sistematis yang dapat merusak daya dukung lingkungan hidup secara jangka panjang. Apalagi, menurut informasi dari warga setempat, PT KSP merupakan bagian dari konglomerasi bisnis perkebunan di bawah bendera Lyman Agro Group. Upaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen perusahaan belum membuahkan hasil. Saat wartawan menyambangi kantor PT KSP, baik manajer bernama Riki maupun staf humas tak tampak. “Pak Riki sedang tidak di kantor,” ujar Alex, seorang petugas keamanan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha di sektor sawit wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Peraturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengawasan internal dan melaporkan pengelolaan limbah secara berkala. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT KSP maupun tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau. Namun sejumlah pemerhati lingkungan menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. “Kalau benar hanya ada satu kolam dan limbah langsung dibuang, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini pelanggaran serius terhadap Amdal dan hukum lingkungan,” ujarnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola limbah dalam industri sawit masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Sumber : Tim-Liputan Liputan/Investigasi Redaksi Editor Basori