SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seekor ular sanca sepanjang 4,20 meter dengan bobot sekitar 25 kilogram berhasil ditangkap di area pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Lokasi pabrik berlokasi di Jalan Raya Cidahu, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025) malam. ‎Penangkapan dilakukan oleh tim rescue internal pabrik yang terdiri dari petugas keamanan, di antaranya Saudara Sakew dan Hendi (Bogor). ‎Usai menerima laporan dari karyawan bernama Kaherul Anwar (Ebeng) yang melihat tumpukan galon tiba-tiba berjatuhan saat sedang melakukan pengecekan rutin. ‎”Setelah dicek, ternyata seekor ular besar sedang merayap di sela-sela galon,” ujarnya. Hewan melata tersebut sebelumnya sempat meresahkan warga sekitar karena beberapa kali terlihat muncul pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. ‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.05 WIB dengan aman dan tanpa menimbulkan korban. Petugas langsung mengevakuasi ular dari area tumpukan galon untuk mencegah potensi bahaya terhadap karyawan dan lingkungan sekitar. ‎Komandan Security pabrik, Irfan, menyampaikan pentingnya program pelatihan rescue bagi karyawan. “Karyawan kami dibekali pelatihan rescue agar bisa tanggap darurat dan tidak harus menunggu bantuan dari luar. Ini bagian dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja,” ujarnya. ‎Pelatihan tersebut mencakup pertolongan pertama, penyelamatan dalam situasi darurat, hingga penggunaan alat keselamatan. ‎Irfan juga berharap pabrik-pabrik lain di wilayah Sukabumi mulai menerapkan hal serupa untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keamanan kerja. (Reno)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Juli 2025 – Di tengah tembok tinggi dan pagar besi yang membatasi langkah, para warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara tetap merawat harapan. Kamis pagi (31/7), suasana Masjid At-Taubah terasa berbeda. Gemuruh rebana, syair shalawat, dan lantunan Maulid Nabi menggema, membuka kegiatan pembinaan kerohanian Islam yang rutin dilaksanakan setiap pekan. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bukan sekadar rutinitas keagamaan. Bagi para warga binaan, inilah momen ketika mereka merasa kembali menjadi manusia seutuhnya—disapa, didengarkan, dan dibimbing dalam jalan spiritual. Ustadz Amin Marzuqi dari Kementerian Agama (Kemenag) Jepara hadir membawakan tausiyah yang membumi dan menyentuh. Ia mengingatkan, > “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Allah SWT adalah saat bersujud. Maka jangan pernah lelah berdoa.” Kata-kata itu menusuk ke relung hati sebagian peserta. Di antara mereka ada yang menunduk menahan air mata, ada pula yang menggenggam sajadah lebih erat—seakan meyakinkan diri bahwa masih ada kesempatan untuk berubah. Dalam ceramahnya, Ustadz Amin menekankan bahwa penjara bukan akhir dari segalanya. “Jangan pernah berpikir hidup kalian selesai di sini. Ini adalah jeda, bukan titik akhir. Gunakan waktu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan,” ujarnya penuh empati. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya pembinaan spiritual dalam proses pemasyarakatan. > “Kami ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga proses penyembuhan. Keimanan adalah fondasi penting untuk mereka bangkit dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” jelasnya. Didampingi oleh petugas dari Staf Pelayanan Tahanan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Para WBP tampak larut dalam suasana keagamaan, seolah menemukan pelipur lara dari keterbatasan yang mereka hadapi. Masjid At-Taubah hari itu bukan hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga ruang pemulihan jiwa. Di sana, harapan tumbuh kembali, perlahan namun pasti—dimulai dari sujud yang tulus kepada Sang Pencipta. (Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kebakaran hebat melanda kompleks Pesantren Al-Kahfi di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa yang mengagetkan warga sekitar ini menyebabkan kerusakan parah pada bangunan pondok pesantren, memaksa puluhan santri mengungsi, dan membuat warga sekitar turut terdampak. ‎Berdasarkan laporan sementara dari Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Jampangkulon yang bersinergi dengan anggota Polsek Jampangkulon, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi di salah satu bangunan utama. Api dengan cepat menyebar dan membakar sekitar 85 persen bangunan pondok santri putra, menyebabkan kepanikan di kalangan penghuni dan warga sekitar. Sedikitnya 20 santri terpaksa mengungsi ke masjid terdekat untuk berlindung, sementara sebagian lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing. ‎Meski tidak ada korban jiwa, beberapa santri dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba dan disertai kobaran api besar. Kebakaran juga merambat ke rumah warga yang berdekatan dengan area pesantren, menghanguskan sebagian struktur bangunan. Upaya tanggap darurat langsung dilakukan oleh warga, petugas pesantren, dan aparat gabungan yang turun ke lokasi. ‎Setelah api berhasil dipadamkan, petugas bersama masyarakat melakukan pembersihan puing-puing bangunan yang tersisa untuk mengantisipasi potensi bahaya lanjutan dan mempercepat proses pemulihan. Dalam laporan resmi, BPBD Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa saat ini kebutuhan mendesak di lapangan mencakup pakaian layak pakai dan makanan siap saji untuk para santri yang terdampak. ‎Selain itu, pihak pesantren juga mulai mengidentifikasi kebutuhan jangka menengah seperti perbaikan bangunan, tempat tinggal sementara, dan layanan trauma healing untuk para santri. Pihak berwenang mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana di tengah musim kemarau dan kondisi cuaca ekstrem yang dapat memicu insiden serupa. ‎BPBD juga mengingatkan pentingnya perawatan instalasi listrik di bangunan publik, termasuk pesantren, sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Sebagai tindak lanjut, P2BK Jampangkulon telah berkoordinasi untuk menyampaikan laporan lengkap ke BPBD Kabupaten Sukabumi. ‎Upaya lanjutan seperti pendataan kerugian, penyaluran bantuan logistik, dan monitoring psikologis terhadap para korban tengah disiapkan guna memastikan pemulihan berjalan maksimal. (Dicky)

TEMANGGUNG.BIDIK-KASUSNEWS.COM Pencegahan Peredaran Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggandeng lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Temanggung, Kantor Kementerian Agama Temanggung dan Dewan Masjid Indonesia sebagai penguatan sinergi dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilaksanakan di Pendopo Pengayoman Temanggung pada (31/7/2025). Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, bahwa peran ulama dan tokoh agama sangat strategis dalam menyampaikan nilai-nilai moral dan keagamaan, termasuk pesan untuk menjauhi narkoba. “MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara BNNK Temanggung dan MUI Temanggung, khususnya peran tokoh agama, kegiatan dakwah, dan fasilitas keagamaan sebagai sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan anti-narkoba kepada masyarakat,” Tuturnya. Ia menekankan, bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga sinergitas dengan MUI ini menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan keagamaan. Ketua MUI KabupatenTemanggung, Yakub Mubarok menegaskan, bahwa MUI mendukung penuh program P4GN melalui jaringan dakwah, khutbah, pengajian, serta berbagai kegiatan keumatan lainnya. “Bahaya narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Melalui MoU ini, kami akan mengerahkan seluruh komponen MUI untuk turut aktif dalam upaya pencegahan,” tuturnya. Ia menyampaikan, melalui kerjasama ini, lembaga-lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan edukatif, sosialisasi, pembinaan rohani, serta penguatan nilai-nilai keagamaan yang mampu menjadi benteng dari penyalahgunaan narkoba. “Dengan sinergitas ini diharapkan menjadi pemicu semangat kolaborasi yang lebih luas antara institusi negara dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Sehingga membuat masyarakat merasa nyaman, pungkasnya. Jurnalis ( trm )

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan penghubung Desa Sukosono menuju Desa Kerso, tepatnya di jembatan Gayam, wilayah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Rabu malam (30/7/2025) pukul 21.30 WIB. Sebuah truk bermuatan kayu jati glondongan terguling ke dalam sungai akibat ambrolnya jembatan yang dilintasi. Truk naas tersebut adalah Isuzu bak kayu bernomor polisi K 8775 OF yang dikemudikan oleh Juwono (38 tahun), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang. Ia didampingi seorang penumpang, Muhammad Soleh (45 tahun), warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri. Menurut informasi dari Kanit Laka Polres Jepara, Ipda Arianto saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp kamis 31/7/2025 Menyapaikan, truk tersebut melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan pelan. Saat melintas di jembatan Gayam, struktur jembatan tidak mampu menahan beban berat dari kayu jati glondongan, hingga akhirnya truk terperosok dan terguling ke dasar sungai. “Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta,” ujar Ipda Arianto Data Singkat Kecelakaan: Jenis Kecelakaan: Laka lantas tunggal Kendaraan Terlibat: Truk Isuzu bak kayu (K 8775 OF) Kerusakan Material: Sekitar Rp 100 juta Korban: Nihil (tidak ada korban jiwa maupun luka) Kejadian ini kembali menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan Kabupaten Jepara. Dugaan sementara, usia jembatan yang sudah tua dan tidak dirancang untuk menopang kendaraan bermuatan berat menjadi penyebab utama ambrolnya jembatan. Pihak kepolisian kini telah mengamankan lokasi dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan jembatan. Masyarakat diminta lebih berhati-hati, khususnya bagi kendaraan pengangkut barang yang melintas di jalur-jalur jembatan lama. (Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengapa permohonan dikabulkan? JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif: Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir. Apa langkah selanjutnya? JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. “Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana. Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan? Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan. Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS) Sumber: Puspenkum Kejagung

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPSA Cimenteng, Kecamatan Cikembar, Kamis (31/7/2025). ‎Ia menegaskan bahwa RDF merupakan solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru. ‎“Setelah operasi pemanfaatan sampah menjadi RDF dimulai, pemerintah tidak perlu membangun TPA baru. Timbunan sampah di Sukabumi juga akan berkurang signifikan,” ujarnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada PT Semen Jawa (SCG) yang telah membangun fasilitas pengolahan sampah tersebut. ‎Masih kata Asjap, RDF Cimenteng menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menciptakan masa depan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. “Kehadiran RDF ini menjadi role model kesadaran ekologis. Ini bukan hanya solusi teknis, tapi juga gerakan kolaboratif dalam menjaga lingkungan,” tambahnya. ‎Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang turut hadir dalam peresmian tersebut, menyebut RDF Cimenteng sebagai terobosan luar biasa. ‎Ia berharap daerah lain di Jawa Barat dapat mengikuti langkah inovatif Kabupaten Sukabumi. ‎“Ini inspiratif. Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir secara bersama-sama. Dengan semangat kolaborasi, mari kita jaga lingkungan,” kata Herman. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofik, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa RDF merupakan salah satu solusi konkret dalam penyelesaian persoalan sampah. Hanif mengapresiasi kontribusi PT Semen Jawa yang berkomitmen mengganti batu bara dengan sampah hingga 30 persen dalam proses produksinya. “Ke depan, kami harap kontribusi ini bisa lebih besar lagi. Kami dorong industri lain untuk ikut bertransformasi,” tegasnya. Lebih lanjut, Menteri LH juga mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah. Menurutnya, pengelolaan sampah dari sumber merupakan langkah kunci dalam menciptakan sistem yang berkelanjutan. “Pemilahan antara sampah organik dan anorganik sangat penting. Ini adalah upaya dari hulu yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa” bagi kalangan pendidikan di Kecamatan Lengkong. ‎Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program non-fisik TMMD yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. Agar masyarakat dapat memilah dan memilih jalan kehidupan yang berlandaskan hukum supaya mereka tidak menyesal di kemudian hari.  Kegiatan berlangsung Kamis (31/7/2025). Hadir sebagai narasumber, Kasubsi Intelijen I Kejari Kabupaten Sukabumi, Arief Adhitya Kesuma, S.H., yang memaparkan materi seputar pemahaman hukum dasar kepada pelajar, guru, dan tenaga pendidik. Program ini disambut antusias oleh peserta dari tujuh sekolah, di antaranya SDN Cisuren 1, SMPN 3 Lengkong, MI Cimanggu 1, MA Bumi Persada, SDN Bojong Tugu, MI Wangun Tugu Jaya, dan SDN Cisireum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Dansatgas TMMD Ke-125 Kapten Inf Yefri Susanto, didampingi Pelda Anwar. Dalam sambutannya, Kapten Yefri menegaskan pentingnya membangun karakter dan pemahaman hukum di samping pembangunan fisik. ‎“Melalui penyuluhan ini, kami ingin generasi muda menjadi lebih sadar hukum dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” kata Kapten Yefri. Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi di dunia pendidikan dan masyarakat. ‎”Sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan institusi pendidikan ini menjadi langkah konkret membangun desa yang taat hukum dan berwawasan kebangsaan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di pelosok Kampung Cisireum, Desa Langkap Jaya, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Tahun Anggaran 2025 kembali menunjukkan aksi nyata. Pembangunan bak penampungan air bersih ke-4 kini telah mencapai progres 70 persen, membawa harapan baru bagi warga RT 010 RW 03 yang selama ini kesulitan akses air layak. ‎Tak sekadar proyek fisik, bak air ini menjadi simbol gotong royong dan kepedulian. Tiga personel TNI bersama lima warga dan satu aparat desa bergotong royong menyusuri medan terjal, mengerahkan tenaga dan tekad demi masa depan yang lebih baik. ‎“Air bukan hanya kebutuhan, tapi sumber kehidupan. Melalui TMMD, kami hadir untuk menghadirkan harapan,” ungkap salah satu personel Satgas dengan penuh semangat. ‎Selama ini, warga harus menempuh jarak jauh demi setimba air. Namun kali ini, harapan itu kian membuncah dan semakin dekat pada tujuan yang dicita-citakan. ‎Tawa anak-anak dan senyum haru orang tua mewarnai lokasi pembangunan, jadi bukti bahwa kehadiran TNI lebih dari sekadar membangun ia membawa makna dan harapan. TMMD hadir bukan hanya untuk membangun infrastruktur, tapi juga menanamkan semangat mandiri, memperkuat kebersamaan, dan memastikan negara benar-benar hadir hingga ke sudut desa. ‎Satgas TMMD Ke-125 terus bergerak, menembus batas, dan membawa tetesan harapan dalam bentuk air bersih, dalam bentuk kehidupan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilai tertutup dalam memberikan akses data Wajib Pajak (WP) bermasalah. Kurangnya transparansi dalam masalah tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan dan upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. ‎Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa hingga kini BPKPD belum menunjukkan kemauan menjalin komunikasi terbuka dengan DPRD. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga resmi yang memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pendapatan daerah termasuk data-data wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik. Merespons pernyataan Kepala BPKPD, kami melakukan studi banding ke Kabupaten Bogor dan Kota Bandung untuk melihat pola kemitraan antara DPRD dan Bapenda di sana,” ungkap Inggu, Rabu (30/7/2025). Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II menemukan fakta bahwa Bapenda di dua daerah tersebut justru menerapkan azas keterbukaan dalam pengelolaan pajak secara bertanggungjawab. Di Kabupaten Bogor, misalnya kata dia, Bapenda memberikan akses data WP bermasalah kepada DPRD karena menganggapnya mitra kerja, bukan sekadar masyarakat umum. Bahkan, menurut Inggu, Kepala Bapenda Kota Bandung secara langsung menyebut nama-nama WP bermasalah meskipun yang hadir bukan anggota DPRD setempat. “Ini menunjukkan tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi dibanding Kota Sukabumi,” ujarnya. Inggu menegaskan bahwa permintaan data WP oleh Komisi II dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama lembaga yang sah menjalankan fungsi pengawasan. Ia pun menyoroti dugaan kebocoran potensi pajak di salah satu rumah makan besar di Kota Sukabumi. “Dari hitungan kami, potensi pajaknya bisa mencapai Rp60–70 juta per bulan. Tapi realisasi yang diterima BPKPD hanya sekitar Rp12 juta. Itu pun dengan asumsi omset harian cuma Rp4 juta. Padahal saya makan berdua saja bisa habis Rp500 ribu,” kata Inggu. Komisi II telah mencoba membuka dialog dengan BPKPD, namun sikap tertutup tetap menjadi hambatan. Ia menyayangkan sikap tersebut karena bisa merugikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎“Datanya sudah ada, tapi tidak dibuka. Ini kontraproduktif dengan misi pemerintah kota dalam memperkuat fiskal,” tambahnya. ‎Komisi II berencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Inggu bahkan menyarankan agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPKPD. ‎“Kami akan bersurat kepada Wali Kota. Jangan sampai terlena dengan capaian PAD saat ini, karena potensi yang belum tergali masih sangat besar jika BPKPD lebih terbuka,” pungkasnya. (Usep)