CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menekan penyakit masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Polresta Cirebon kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia yang berlangsung Selasa (21/4/2026), petugas dari Satuan Reserse Narkoba menyisir sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Plumbon. Hasilnya, sebanyak 187 botol miras berhasil diamankan dari lima penjual ilegal. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat yang rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 89 botol miras pabrikan berbagai merek seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik. Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti, mulai dari membuka kardus hingga mendata setiap botol yang ditemukan. Para pelaku pun langsung didata dan diinterogasi di tempat. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga mewajibkan para pelaku membuat surat pernyataan serta memproses mereka melalui tindak pidana ringan (tipiring). Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial di masyarakat. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalbar//Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang-kalbar, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”. “Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut. Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas. Pihak media masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta hak jawab, (Bersambung) Sumber: Informasi beredar di media sosial (Power Pers).
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang proyek kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ke sorotan publik. Puluhan massa dari Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPUTR, Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Talun itu diwarnai orasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menuding adanya dugaan pengkondisian pemenang tender proyek. Mereka menilai proses lelang belum berjalan transparan dan profesional, sehingga peluang bagi kontraktor lain dinilai tidak terbuka secara adil. Dalam orasinya, massa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “diatur” sejak awal, dengan pemenang yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu saja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat peserta lelang lain hanya menjadi pelengkap tanpa peluang nyata untuk bersaing. Koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen persyaratan tender. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan aturan yang berlaku, termasuk yang mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, beberapa syarat teknis yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan dianggap tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga menyoroti aspek manajemen keselamatan kerja (K3), termasuk kewajiban pembayaran premi BPJS bagi pekerja harian lepas yang dinilai tidak diakomodasi secara jelas dalam dokumen tender. “Ada indikasi pengkondisian dalam proses tender, bahkan terkesan terjadi kongkalikong antara pihak tertentu dengan pemenang lelang,” ujarnya usai audiensi. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga sempat melakukan audiensi dengan pihak DPUTR untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi. Sementara itu, Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, saat ditemui usai audiensi belum memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan masih memiliki banyak pekerjaan. MPC berharap ke depan proses tender proyek di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan dalam transaksi mobil mewah senilai Rp4,2 miliar terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan dan segera memasuki tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa laporan resmi dari korban berinisial R telah diterima, termasuk dokumen kuasa hukum yang menyertainya. “Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (23/4). Menurutnya, agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri motif di balik penggunaan identitas korban dalam transaksi pembelian mobil Ferrari tersebut. Pendalaman mencakup kemungkinan adanya aliran dana serta isu dugaan tekanan terhadap korban yang sempat mencuat. “Kami masih mendalami motifnya, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan dan dugaan intimidasi terhadap pelapor,” jelasnya. Kapolres menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melaporkan apabila mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. “Jika ada intimidasi atau tekanan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah identitas seorang warga Kuningan diduga digunakan tanpa izin dalam pembelian mobil mewah bernilai fantastis. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menyalurkan bantuan pembangunan sumur bor bagi masyarakat di Masjid Arrumayah, Kampung Babakan Jampang, Desa Cisarua, Kamis (23/4/2026). Program tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kebutuhan dasar warga, khususnya akses air bersih. Masjid yang berdiri sejak 2009 tersebut sebelumnya belum memiliki fasilitas sumur bor dan masih mengandalkan pasokan air dari warga sekitar. Kini, melalui dukungan Lapas Sukabumi, sumur bor telah rampung dibangun dan mampu menyediakan air bersih yang layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas ibadah. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. “Pemasyarakatan tidak hanya fokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga harus hadir memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih sekaligus menunjang kegiatan ibadah masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026). Pembangunan sumur bor yang diselesaikan dalam waktu enam hari tersebut turut dilengkapi fasilitas penunjang berupa toren air, sehingga distribusi air dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Perwakilan DKM Masjid Arrumayah menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan. Kehadiran sumur bor ini dinilai sangat membantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi jamaah dan warga sekitar. Momentum HBP ke-62 pun menjadi bukti bahwa semangat pengabdian pemasyarakatan diwujudkan melalui aksi konkret yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Usep)
KOTACIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon menggelar latihan pemadaman kebakaran guna meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi bencana kebakaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kemampuan teknis prajurit sekaligus mendukung pengoperasian mobil water tank bantuan dari Kementerian Pertahanan RI. Dengan dukungan sarana tersebut, personel Kodim diharapkan mampu membantu tugas Damkar dalam menangani kebakaran secara cepat dan efektif di wilayah Kota Cirebon. Dalam latihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan materi serta praktik langsung, mulai dari teknik dasar pemadaman api, penggunaan alat pemadam, hingga prosedur penanganan kondisi darurat di lapangan. Hal ini dinilai penting mengingat potensi kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu, baik di kawasan permukiman maupun lahan terbuka. Selain peningkatan kapasitas personel, kegiatan ini juga menjadi langkah antisipatif menghadapi musim kemarau panjang yang rawan memicu kebakaran, khususnya di area rawan seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan lahan kering. Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Drajat Santoso menegaskan pentingnya latihan tersebut dalam menunjang profesionalisme prajurit serta memperkuat sinergi lintas instansi. “Latihan ini penting agar seluruh personel memiliki kemampuan dasar dalam penanganan kebakaran, sehingga dapat bergerak cepat membantu masyarakat saat terjadi kondisi darurat, terutama di musim kemarau,” ujarnya, Kamis (23/4/2026). Ia berharap latihan serupa dapat terus dilakukan secara berkala guna menjaga kesiapan dan meningkatkan kemampuan personel. Dengan demikian, sinergi antara TNI dan Damkar semakin solid dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran. Melalui kegiatan ini, Kodim 0614/Kota Cirebon optimistis seluruh personel mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di lapangan, sehingga dapat memberikan respon cepat, tepat, dan profesional demi keselamatan masyarakat serta meminimalisir kerugian akibat kebakaran. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati. Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Dusun Cisahang. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. “Pelaku diketahui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang medis, namun dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Kapolres. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momen pemberangkatan tamu Allah melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali dimulai. Polres Majalengka Polda Jabar melakukan pengamanan dan monitoring ketat terhadap keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Kertajati Tahun 1447 H/2026 M, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 445 calon jemaah haji asal Kabupaten Indramayu diberangkatkan pada kloter perdana ini. Pengamanan dipimpin Kapolsek Kertajati AKP H. Diding Sunandi di bawah arahan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Kertajati, Satlantas, Pam Obvit, hingga Sat Intelkam. Hal ini untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan aman, tertib, dan khidmat. “Hari ini menjadi awal rangkaian pemberangkatan haji melalui Bandara Kertajati. Personel kami siagakan di titik strategis sejak kedatangan jemaah hingga proses lepas landas. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah,” ujar Rita Suwadi. Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB saat rombongan jemaah tiba di bandara dengan pengawalan kepolisian. Setelah melalui tahapan administrasi dan boarding, jemaah diberangkatkan pada pukul 09.15 WIB menggunakan maskapai Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV 9305 menuju Tanah Suci. Kapolres menambahkan, kloter pertama ini menjadi pembuka dari total 40 kloter jemaah haji yang dijadwalkan berangkat melalui BIJB Kertajati tahun ini. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kami berharap para jemaah diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan ibadah hingga kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa keselamatan merupakan nilai tertinggi yang harus dijaga bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembina apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026 di Kantor BPBD Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026). Dalam amanatnya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan kesiapsiagaan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, penguatan sinergi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi secara bijak sangat penting dalam menyebarkan informasi kebencanaan yang akurat. “Kami percaya investasi pada kesiapsiagaan jauh lebih murah dibandingkan biaya pemulihan pascabencana,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, terus berupaya memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui berbagai program. Di dalamnya ada pengembangan desa tangguh bencana (Destana), penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC), pemasangan early warning system (EWS), serta pelaksanaan simulasi kebencanaan secara berkala. “Keselamatan jiwa adalah harga tertinggi yang harus kita jaga. Kesiapsiagaan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama,” tegasnya. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah dengan potensi bencana yang cukup tinggi. Kondisi ini menuntut seluruh pihak untuk selalu siap dan tangguh dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana. “Di balik potensi kekayaan alamnya yang luar biasa, wilayah ini juga menyimpan ancaman bencana,” ungkapnya. Bupati pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk forum kebencanaan dan relawan, yang selama ini berkontribusi dalam upaya kesiapsiagaan di Kabupaten Sukabumi. “Mari kita terus jaga semangat kebersamaan dalam meningkatkan kesiapsiagaan,” ajaknya. Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki menambahkan bahwa pelaksanaan HKB bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. “Melalui kegiatan ini, kami juga memastikan seluruh peralatan kesiapsiagaan bencana dapat berfungsi dengan baik,” pungkasnya. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Sukabumi turut menyerahkan penghargaan kepada sejumlah instansi, relawan, dan komunitas yang dinilai berkontribusi aktif dalam upaya penanggulangan bencana di wilayahnya. (Dicky)