LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung serentak di lahan milik Pondok Pesantren Rodhotul Muta’allimin, Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Polri, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. Penanaman jagung ini tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal berbasis pertanian. Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan nasional. “Ketahanan pangan bukan hanya soal kecukupan bahan makanan, tetapi tentang kesinambungan, kualitas, dan keterlibatan semua pihak. Penanaman jagung hari ini menjadi langkah konkret sinergi antara Polri, TNI, pondok pesantren, dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan,” tegas Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya distribusi hasil panen yang berpihak pada petani, serta mendorong penjualan hasil pertanian langsung ke Bulog untuk harga yang lebih stabil dan menguntungkan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag SDM Kompol Agus Priono, Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung SM, Kasat Intelkam AKP Sukoco SP, Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Kasat Polairud AKP Fathul Arif, serta para perwira Polres lainnya. Kegiatan juga melibatkan tokoh masyarakat, Imam Masjid Agung Kalianda Ustaz Ibab, dan warga sekitar Desa Canggu. Pimpinan Pondok Pesantren, Kiyai Muhammad Samsul Haq, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan sinergi yang dibangun bersama jajaran Polres Lampung Selatan. “Terima kasih telah memilih ponpes kami sebagai lokasi kegiatan. Semoga ini bisa bermanfaat untuk lingkungan sekitar dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Menanamkan semangat, persaudaraan, dan cinta tanah air,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan berakhir dengan aman dan tertib sekitar pukul 11.00 WIB.(Mg)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Dalam rangka mendukung stabilitas harga pangan khusus nya beras Koramil 421-03/Pnh, Kodim 0421/LS bekerjasama dengan Bulog Lam Sel gelar Bazar Beras Murah SPHP dengan kemasan 5 Kg di Ma Koramil 421-03/Pnh. ” Sasaran penjualan beras murah tersebut adalah masyarakat di jajaran wilayah teritorial Koramil 03/Pnh. Yang mana pada hari ini kita mampu mendistribusikan sebanyak 180 Kemasan atau 900 kg kepada masyarakat dengan harga het pemerintah” Ungkap Dan Ramil 421-03/Pnh ( Kpt. Arm. Darwin Lubis) di sela kegiatan Bazar Beras murah tersebut. Kegiatan Bazar tersebut juga bekerjasama dengan penyuluh-penyuluh pertanian Kec Penengahan yang pada kesempatan itu dapat hadir bersama. Babinsa selalu penggerak dan pembina di wilayah pun turut hadir mengawal warga-warga binaan nya dalam rangka kegiatan Bazar Beras Murah di Koramil 421-03/Pnh. Ibu yanti salah satu warga dari Desa Pasuruan mengatakan ” Dengan ada nya Bazar ini kami sangat terbantu yang mana saat ini harga beras di pasaran sudah cukup tinggi, namun di Bazar Koramil, kami dapat membeli beras dengan harga jauh di bawah pasaran saat ini “. Dengan dengan demikian Koramil 03/Pnh , berkomitmen akan terus berbupaya membantu kesulitan masyarakat di berbagai sektor, dengan cara berkomunikasi dan bekerjasama dengan seluruh instansi yang ada.(Mg)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – 6-Agustus-2025-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, DPC Squad Nusantara Jepara yang dipimpin oleh Ketua Eko Basuki, bersama PAC Squad Nusantara Keling yang dikomandoi Wawan, melaksanakan kegiatan kunjungan sosial ke rumah salah satu warga di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan ini, Danramil 08/Keling, Lettu Cke Yunius Wibisono,dengan DPC Squad Nusantara jepara eko Basuki dan Babinsa Desa Bumiharjo, Sertu Nanang Julianto, Petinggi Desa Bumiharjo, serta didukung oleh PAC Squad Nusantara Kecamatan Keling Wawan. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi salah satu warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Kehadiran mereka bukan hanya untuk melihat, tetapi juga menyampaikan empati serta semangat gotong-royong guna membantu meringankan beban warga yang bersangkutan. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Eko Basuki, menyatakan bahwa kegiatan sosial ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan misi kemanusiaan dan kepedulian sosial di masyarakat. > “Kami dari Squad Nusantara hadir tidak hanya untuk bersuara, tapi juga bergerak nyata membantu masyarakat. Ini bagian dari gerakan sosial yang rutin kami lakukan, dan kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk kebaikan bersama,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews Rabo 6/8/2025. Sementara itu, Danramil 08/Keling Lettu Cke Yunius Wibisono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat sosial yang ditunjukkan DPC Squad Nusantara, serta berharap kegiatan seperti ini terus digalakkan demi membangun solidaritas di tengah masyarakat. Petinggi Desa Bumiharjo turut menyambut positif aksi kemanusiaan ini, dan menyatakan akan ikut mengawal proses tindak lanjut, termasuk jika memungkinkan dilakukan perbaikan rumah warga tersebut melalui program desa atau bantuan sosial lainnya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Agustus 2025 – Perang melawan narkoba tak pernah berhenti, termasuk di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan keseriusannya dalam membendung peredaran barang haram tersebut melalui penggeledahan ketat terhadap pengunjung dan barang titipan yang masuk ke dalam rutan. Setiap sudut diperhatikan. Dari makanan, pakaian, hingga perlengkapan mandi yang dibawa keluarga warga binaan tak luput dari pemeriksaan mendetail. Bahkan, para petugas dilengkapi alat bantu seperti metal detector untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan narkotika dalam bentuk apa pun. “Langkah ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami ingin pastikan rutan tetap bersih dari narkoba,” ujar Renza Maisetyo, Kepala Rutan Jepara, saat ditemui usai kegiatan penggeledahan. Pengamanan berlapis ini dilaksanakan secara rutin dan mengacu pada prinsip kerja PRIMA—Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel—yang menjadi nilai dasar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan. Renza menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta bentuk pencegahan nyata terhadap penyusupan narkoba ke dalam sistem pembinaan. “Warga binaan datang ke sini untuk dibina, bukan untuk terus terpapar pada kebiasaan buruk yang pernah menyeret mereka ke balik jeruji,” tambahnya. Langkah penggeledahan ini juga didukung pendekatan yang humanis, di mana petugas tetap mengedepankan sikap ramah namun tegas kepada para pengunjung. Prinsip sinergi antar penegak hukum dan back to basics menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban rutan. Dengan pengawasan yang terus diperketat, Rutan Jepara berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat, serta menjadi contoh bahwa lembaga.(Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi tersebut diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Anwar pada tanggal 5 Agustus 2025.(6/8/2025) Siapa yang Dimutasi? Dalam rotasi strategis ini, sejumlah nama penting mengalami pergantian jabatan. Di antaranya: Komjen Dedi Prasetyo diangkat menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri) menggantikan posisi sebelumnya. Komjen Wahyu Widada, yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Komjen Syahardiantono menggantikan posisi Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Komjen Akhmad Wiyagus resmi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Irjen Karyoto, mantan Kapolda Metro Jaya, dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Irjen Asep Edi Suheri, yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri, kini menduduki posisi strategis sebagai Kapolda Metro Jaya. Apa Saja Mutasi Lainnya? Mutasi ini juga mencakup penunjukan pejabat baru di berbagai wilayah kepolisian daerah: Irjen Adi Deriyan Jayamarta – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Widodo – Kapolda Gorontalo Irjen Dadang Hartanto – Kapolda Maluku Brigjen Hengki – Kapolda Banten Brigjen Marzuki Ali Basyah – Kapolda Aceh Komjen Mohammad Fadil Imran – dipercaya sebagai Astamaops Kapolri Mengapa Mutasi Ini Dilakukan? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi internal Polri, serta upaya penguatan struktur dan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. > “Mutasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan memastikan Polri tetap adaptif, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya. Bagaimana Dampaknya bagi Polri? Dengan penempatan pejabat baru di posisi strategis, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta stabilitas keamanan nasional. Sejumlah pejabat lainnya juga dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun maupun penyesuaian kebutuhan organisasi.(Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Dapur MBG Berkah Ibu di bawah naungan Yayasan Gunung Geude Bersahaja menggelar pra-opening program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan berlangsung di SDN Linggajaya, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/8/2025). Secara keseluruhan MBG dilakukan di 32 sekolah yang terdiri dari 6 satuan pendidikan SLTP, 15 SD/MI, 11 TK/PAUD dan 7 Posyandu yang terlibat dalam ujicoba program ini. Kepala Dapur MBG, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan uji operasional awal sebelum pelaksanaan penuh program MBG di wilayah tersebut. “Pra-opening kami laksanakan di SDN Linggajaya untuk menguji kesiapan dapur, mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan ke sekolah,” jelas Arif. Dalam kesempatan yang sama dia menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini masih didanai secara pribadi, tanpa menggunakan anggaran pemerintah. Program MBG dirancang untuk menjangkau 32 sekolah dengan total 4.000 porsi makanan bergizi setiap hari. Menu pada kegiatan perdana ini terdiri dari nasi, ayam goreng, tempe, tumis wortel, jeruk, dan susu kotak Milk Life 115 ml. Distribusi makanan dimulai pukul 10.00 WIB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surade. Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini, di antaranya Camat Surade Unang Suryana, Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, perwakilan Koramil Sertu Asep, Kepala Puskesmas dr. H. Alex Kusuma. Hadir pula Kepala Desa Sirnasari Miftahudin, Ketua PGRI Surade H. Budianto Asfari, serta para kepala sekolah dan tokoh masyarakat. Camat Surade menyambut positif program tersebut. “Alhamdulillah, apa yang dijanjikan pemerintah pusat sudah bisa dirasakan langsung masyarakat, khususnya anak-anak sekolah,” ujarnya. Harapannya, program ini mampu meningkatkan status gizi dan meringankan beban orang tua, tambah Unang. Sementara itu, perwakilan Yayasan Gunung Geude Bersahaja, Bambang Jatnika Baroy, menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan menyusun menu yang lebih variatif berdasarkan survei kepuasan siswa. “Kami ingin makanan yang disajikan bisa habis tanpa sisa, maka perlu inovasi menu agar sesuai selera anak-anak,” pungkasnya. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 5 Agustus 2025 – Jejak sindikat pembuat uang palsu yang meresahkan masyarakat akhirnya terendus aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan terorganisir yang telah dua bulan memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di sejumlah daerah. Berawal dari laporan warga di Boyolali yang curiga terhadap peredaran uang mencurigakan, tim Resmob Polda Jateng langsung bergerak cepat. Dua pria, masing-masing berusia 70 dan 50 tahun, dibekuk di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, petugas menemukan 410 lembar uang palsu. “Dari sana, rantai sindikat mulai terkuak. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pemodal, dan ada juga desainer pembuat uang palsu,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8). Produksi Uang Palsu di Rumah Tinggal Penyidikan mengarah ke lokasi produksi yang mengejutkan—sebuah rumah biasa di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di tempat itu, dua pelaku lainnya diamankan. Seorang pria bernama JIP (58) diduga kuat sebagai otak desain dan percetakan, sedangkan pemilik rumah, DMR (30), menyediakan tempat sekaligus alat produksi. “Total ada enam pelaku. Perannya beragam—mulai dari pendana, pembeli peralatan, hingga pemasaran. Mereka mencetak sendiri uang palsu dengan teknologi sederhana tapi rapi,” jelas Dwi. Dari rumah tersebut, petugas menyita: 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar belum dipotong, serta printer khusus, tinta, komputer, dan bahan cetak lainnya. Uang Palsu Dijual Murah, Hanya Sepertiga Harga Asli Sindikat ini menjual uang palsu dengan sistem barter: Rp100 juta uang palsu dihargai Rp30 juta uang asli. Polisi menduga 150 lembar telah berhasil beredar sebelum sindikat ini digulung. Waspada! BI Imbau 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai. “Perhatikan ciri fisik uang asli. Uang palsu biasanya tidak memiliki efek warna berubah, gambar air, atau benang pengaman,” tuturnya. BI juga menggencarkan edukasi publik lewat kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkan materi pengenalan uang ke kurikulum sekolah. Ancaman Hukuman Berat Menanti Enam tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman maksimal: 15 tahun penjara. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan. “Melawan uang palsu adalah tugas bersama. Jangan diam jika jadi korban,” tegasnya.(Wely-jateng) Sumber:Humas Polda jateng
Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, — KPK tak tinggal diam. Dalam menghadapi proses pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHAP, lembaga antirasuah ini menggandeng kekuatan masyarakat sipil untuk bersuara. Bertempat di Gedung Merah Putih, 31/7/2025 forum bertajuk“KPK Mendengar” menjadi ruang penting untuk menampung suara-suara kritis terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan secara tegas bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tapi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap lembaga-lembaga yang bekerja dengan pendekatan khusus seperti KPK. > “Jangan sampai semangat revisi hukum malah jadi pintu masuk pelemahan sistem penegakan hukum yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya. Pasal-Pasal yang Diperdebatkan Sorotan utama datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga antikorupsi. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 329, yang menyatakan seluruh peraturan perundangan harus tunduk pada KUHAP. Para pakar menilai, pasal ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga lex specialis. Charles Simabura dari PUSaKO FH Universitas Andalas menyebutkan bahwa klausul tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena meniadakan sifat khusus yang telah dijamin melalui UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi. > “Solusinya sederhana, tambahkan frasa ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’. Itu akan memperjelas posisi UU yang bersifat khusus seperti UU KPK,” tegas Charles. Isu lain yang mencuat adalah Pasal 154, yang membuka ruang penundaan sidang karena praperadilan. Ketentuan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk mengulur proses hukum. Koalisi Sipil Bergerak Bersama Lebih dari 18 organisasi masyarakat sipil ambil bagian dalam forum ini, mulai dari ICW, TII, hingga Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Mereka tidak sekadar hadir, tapi aktif menyuarakan poin-poin revisi penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah mereka serahkan kepada kementerian terkait. Dalam diskusi, hadir pula akademisi, peneliti, dan perwakilan internal KPK seperti Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan jajaran direktur lainnya. Keterlibatan berbagai unsur ini menandakan bahwa perjuangan menjaga semangat pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. Langkah ke Depan: Hukum yang Progresif dan Adil Forum “KPK Mendengar” menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi substansi dari demokrasi hukum. Dengan tetap menjaga integritas hukum dan memberi ruang terhadap pengawasan publik, Indonesia punya peluang besar untuk melahirkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan berintegritas. > “Undang-undang harus melindungi keadilan, bukan kekuasaan,” tutup Setyo dengan penuh keyakinan.(Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id