JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 24 April 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan senam pagi yang diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan fisik dan mental. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman rutan dengan suasana penuh semangat dan kebersamaan. Puluhan warga binaan tampak mengikuti setiap gerakan senam dengan antusias di bawah arahan instruktur. Aktivitas ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan selama menjalani masa pembinaan.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan olahraga dalam mendukung kesehatan warga binaan. Menurutnya, kondisi fisik yang baik akan berpengaruh terhadap stabilitas emosi serta pola pikir yang lebih positif. “Melalui kegiatan rutin seperti senam ini, kami berharap warga binaan dapat tetap sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga proses pembinaan berjalan lebih optimal,” ungkapnya.   Selain manfaat kesehatan, kegiatan ini juga mempererat rasa kebersamaan antarwarga binaan serta menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di dalam rutan.   Interaksi yang terbangun selama kegiatan berlangsung dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap suasana kehidupan sehari-hari.   Senam pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Rutan Jepara dalam menghadirkan program pembinaan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari kesehatan fisik hingga kesejahteraan mental warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Upaya pembinaan terhadap tahanan anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus diperkuat melalui pendekatan psikologis. Pada Jumat (24/4/2026), peserta magang menggelar layanan konseling yang difokuskan pada pendampingan emosional dan penguatan mental para tahanan anak. Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai pentingnya konseling sebagai sarana untuk memahami diri sendiri. Para peserta diberikan pemahaman bahwa setiap individu memiliki kondisi emosional yang perlu dikenali dan dikelola dengan baik, terutama dalam situasi yang penuh tekanan seperti masa pembinaan.   Memasuki sesi utama, konseling dilakukan secara kelompok dengan metode interaktif. Tahanan anak didorong untuk mengungkapkan perasaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.   Pendekatan ini tidak hanya membangun keterbukaan, tetapi juga menumbuhkan rasa saling percaya di antara peserta.   Selain itu, peserta magang turut memberikan berbagai strategi sederhana dalam mengatasi stres dan kecemasan. Mereka juga diajak untuk mengembangkan pola pikir yang lebih positif sebagai bekal menghadapi tantangan selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.   Suasana kegiatan dirancang hangat dan tidak menghakimi, sehingga para peserta merasa lebih nyaman untuk berbicara. Hal ini menjadi kunci penting dalam proses konseling, karena keterbukaan menjadi langkah awal dalam pemulihan dan pengembangan diri.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan berbasis psikologis memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian tahanan anak. Menurutnya, pendekatan ini melengkapi pembinaan kedisiplinan yang selama ini telah berjalan. “Pembinaan tidak hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana membangun mental dan karakter yang lebih baik,” ujarnya.   Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Di akhir sesi, para peserta mengikuti refleksi bersama serta menerima motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menghadapi masa depan dengan lebih optimistis.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah menjerat enam orang. Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyebut praktik yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk manipulasi terstruktur dalam pengelolaan anggaran hibah. “Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2026). Selain Suratno, penyidik juga menetapkan anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses pengajuan hingga pencairan dana. Dalam perkara ini, nilai realisasi anggaran disebut mencapai Rp242,9 miliar dari total alokasi yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung berbagai kegiatan yang diajukan melalui mekanisme pokir. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. “Kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif,” kata Sabrul, dikutip dari Antara. Lebih lanjut, proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak dibuat secara mandiri oleh pokmas, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu melalui jaringan yang terafiliasi dengan oknum legislatif. Tak hanya itu, kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Dampaknya, sejumlah proyek tidak berjalan optimal bahkan ada yang tidak selesai. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 10 April 2026. Hingga kini, Kejari Magetan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(Wely/Red)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Upaya pengembalian kerugian negara kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyerahan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Kamis (23/4).   Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.   Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus mencakup dua aspek utama, yakni penindakan hukum dan pemulihan aset.   Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator penting keberhasilan penanganan perkara korupsi, karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat.   Dalam proses tersebut, KPK menggunakan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.   Sejumlah aset yang dialihkan berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya aset di Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang terkait kasus Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.   Selain itu, terdapat aset di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan, serta beberapa aset di wilayah Probolinggo yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin dengan nilai gabungan lebih dari Rp2,9 miliar.   Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa aset rampasan negara merupakan tanggung jawab yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.   Ia menilai sinergi antara Kejaksaan dan KPK menjadi kunci dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, baik untuk mendukung tugas kelembagaan maupun memberikan manfaat luas bagi publik.   Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut hingga pengembalian nilai ekonomi kepada negara sebagai bentuk keadilan yang lebih luas.(Wely) Sumber:kpk,go.id

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan membagikan brosur keselamatan berlalu lintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Jumat (24/4/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres HSU. Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya disiplin dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HSU. “Edukasi ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Melalui pendekatan humanis, petugas memberikan pemahaman sejak dini kepada masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sat Lantas Polres HSU menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serupa sebagai bentuk komitmen mewujudkan keselamatan berlalu lintas dengan mengusung slogan “Safety for Humanity”. (Agus)

Bekasi, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, terus berupaya mewujudkan pelayanan prima dan humanis demi kesejahteraan masyarakat. Berbagai inovasi layanan, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga penanganan kesehatan darurat, digencarkan untuk mendukung visi “Bekasi Keren”. Camat Mustika Jaya, Maka Nachrowi, S.Ap., M.Si., bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Adi Joko R., S.E., memaparkan bahwa hingga saat ini penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) di wilayah tersebut berjalan lancar. Distribusi bantuan dinilai tepat waktu, aman, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Alhamdulillah semuanya sudah berjalan lancar, terdistribusi dengan baik dan tepat waktu, serta tidak ada komplain dari warga,” ujar mereka, Rabu (22/4/2026). Dalam bidang kesehatan, Kecamatan Mustika Jaya menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal melalui koordinasi intensif dengan jajaran Puskesmas setempat. Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah sistem layanan “Jemput Bola”. Bagi warga yang sakit keras atau memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke fasilitas kesehatan, pihak Puskesmas siap mendatangi rumah pasien. Layanan ini sangat cepat, hanya membutuhkan waktu maksimal 4 jam sejak laporan diterima, meskipun di luar jam operasional resmi. “Kalau ada masyarakat yang tidak bisa datang ke puskesmas, biasanya dari puskes langsung jemput bola. Waktunya empat jam siap, walaupun puskesmas operasionalnya pagi sampai sore. Tapi kalau urgent, alhamdulillah siap,” terangnya. Masyarakat cukup menghubungi nomor kontak puskesmas atau melapor melalui jalur koordinasi yang tersedia, termasuk layanan Bus Kejayaan yang beroperasi 24 jam. Untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat atau kesulitan mengakses layanan, pemerintah kecamatan mengoptimalkan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Pamur (Pamong Wilayah). Saat ini, wilayah tersebut memiliki 5 orang PSM yang sigap siaga 24 jam, termasuk di tengah malam. Tugas PSM adalah melakukan assessment atau penilaian kondisi warga yang sakit, musibah, maupun kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan atau didampingi proses penjemputannya. “PSM ini sangat sigap, bahkan tengah malam pun ibu-ibu ini siap. Mereka melakukan pendampingan, mengecek kondisi warga, lalu mengkoordinasikan kebutuhan ambulans atau penanganan medis ke Puskesmas maupun RSUD,” jelasnya. Bukti Nyata Penanganan: Pasien lansia terlantar dengan penyakit kista dari wilayah RT 001 RW 007 berhasil dirujuk dan menjalani perawatan di RSUD Bantargebang serta rawat jalan lanjutan. Evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Rayen dari RT 02 RW 023 yang telah diamankan dan dirujuk ke RSUD Jatisampurna melalui koordinasi cepat PSM dan Puskesmas. Sementara itu, Pamur hadir sebagai ujung tombak di tingkat RW dengan konsep satu RW satu Pamur. Mereka berfungsi layaknya “Polisi RW” yang memantau kondisi wilayah, menampung aspirasi, dan melaporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan namun kesulitan mengurusnya melalui jalur biasa. “Dengan adanya Pamur dan PSM, kami pastikan keluhan atau kebutuhan warga bisa langsung teratasi dan terkoordinasi dengan baik demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya. (Agus)

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com, Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga. Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar. “Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir. Insiden itu terjadi di tengah situasi memanas dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar. Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul. Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi. Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal. Sengketa Lahan Dipenuhi Kejanggalan Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970. “Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut. Warga sendiri mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan. Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, seluruhnya telah melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya. Desakan Klarifikasi dan Pengawasan Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi. Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius. Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur dan Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (Heri/Red)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 22 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polsek Sumber, Rembang, pada Rabu, 22 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Dari total saksi yang dipanggil, sejumlah kepala desa turut diperiksa. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pati, termasuk Desa Sidomukti, Ronggo, Sriwedari, Sumberejo, Tamansari, Trikoyo, dan Sidoluhur. Selain para kepala desa, penyidik juga memanggil sejumlah warga dengan latar belakang berbeda, mulai dari petani hingga pelaku usaha,ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026.   KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan tersebut.   Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan dalam proses seleksi. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi serta integritas dalam pemerintahan desa.   Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal pemerasan oleh penyelenggara negara.   KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen perangkat desa agar bebas dari praktik korupsi.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peserta magang melaksanakan kegiatan pengenalan emosi bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membantu warga binaan memahami serta mengenali berbagai emosi yang muncul selama menjalani masa pidana.   Kegiatan diawali dengan pengantar mengenai pentingnya mengenal emosi sebagai dasar dalam mengelola diri. Warga binaan diperkenalkan pada berbagai jenis emosi seperti marah, sedih, cemas, dan bahagia. Mereka juga diajak memahami bahwa setiap emosi merupakan respons yang wajar dan memiliki makna yang perlu dikenali, bukan dihindari.   Pada sesi inti, warga binaan mengikuti diskusi interaktif serta refleksi sederhana terkait pengalaman emosional yang pernah mereka rasakan. Dengan pendampingan peserta magang, mereka diajak mengidentifikasi pemicu emosi serta mempelajari cara-cara yang lebih positif dalam mengekspresikan dan mengelolanya. Kegiatan ini memberikan ruang yang aman bagi peserta untuk lebih terbuka dan mengenal diri sendiri.   Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri (self-awareness) serta kemampuan regulasi emosi warga binaan. Secara psikologis, pemahaman terhadap emosi dapat membantu individu mengontrol perilaku, mengurangi potensi konflik, serta membangun pola pikir yang lebih positif selama menjalani masa pembinaan.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Beliau menekankan bahwa kemampuan mengenal dan mengelola emosi menjadi bekal penting bagi warga binaan agar dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik serta memiliki kesiapan mental saat kembali ke masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib, kondusif, dan penuh antusiasme, kemudian ditutup dengan refleksi akhir serta pesan penguatan bagi seluruh peserta.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 April 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memimpin langsung kegiatan penebaran ribuan bibit ikan lele sebagai bagian dari program ketahanan pangan di lingkungan rutan. Kegiatan dilaksanakan di area budidaya perikanan Rutan Jepara dan melibatkan petugas serta warga binaan yang tergabung dalam program pembinaan kemandirian. Penebaran bibit lele ini merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan sektor perikanan sebagai salah satu upaya pemanfaatan lahan secara produktif.   Dalam pelaksanaannya, warga binaan turut berperan aktif mulai dari persiapan kolam, perawatan, hingga proses budidaya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan keterampilan praktis yang bermanfaat sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan menjadi bagian penting dalam pembinaan yang berorientasi pada kemandirian. “Kegiatan ini tidak hanya untuk mendukung kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Diharapkan mereka memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti,” ujar Renza.   Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan berbasis produktivitas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan.   Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mencerminkan sinergi antara petugas dan warga binaan dalam mewujudkan lingkungan rutan yang produktif dan berdaya guna.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara