Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Isu panas tengah beredar di media sosial mengenai Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Kabar tersebut menyebut Karyoto keberatan atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diangkat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, jabatan yang sebelumnya santer dikaitkan dengan dirinya. Unggahan di salah satu akun TikTok pada Kamis (7/8/2025) memuat narasi bahwa Karyoto sempat marah dan mempertanyakan keputusan tersebut. Dalam unggahan itu, disebutkan Karyoto awalnya dijanjikan posisi Kabareskrim, namun justru ditunjuk sebagai Kabaharkam meski disertai kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen). Seorang sumber internal Polri yang dikutip Konteks.co.id mengungkapkan, Karyoto telah bertemu langsung dengan Kapolri untuk menyampaikan keberatan. “Beliau menolak jabatan Kabaharkam dan meminta menjadi analis kebijakan di Lemdiklat Polri,” ujar sumber tersebut. Penolakan tersebut, menurut sumber, membuat pangkat Karyoto tetap bintang dua. Bahkan, isu yang beredar menyebut Karyoto mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari kepolisian. “Ini bukan sekadar soal janji jabatan, tapi juga soal etika dan kepatuhan seorang perwira tinggi,” kata seorang pengamat kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 pada 5 Agustus 2025 yang berisi mutasi dan rotasi besar-besaran di tubuh Polri. Dalam surat itu, Irjen Karyoto resmi dipindahkan dari jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Fadil Imran yang kini menjabat Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri. (Agus)

Jakarta, Bidik-KasusNews.com– Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dua wartawan yang sedang berada di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) diusir petugas keamanan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—yang berada di seberang gerbang utama Kejari—untuk menunggu narasumber. Tanpa diduga, petugas keamanan menghampiri dan meminta mereka meninggalkan lokasi dengan alasan jam kerja telah berakhir. “Ini sudah bukan jam kantor. Sesuai instruksi, kalian tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas. Kebijakan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jaktim yang baru, Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung. Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kajari Jaktim melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat jawaban. Padahal, pembatasan aktivitas media di ruang publik milik negara tanpa dasar aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak mengganggu aktivitas kantor. Hanya duduk di ruang terbuka. Tapi perlakuannya seperti kami ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar: Apa alasan di balik pembatasan? Apakah ada informasi yang sengaja ditutup? Dan mengapa institusi penegak hukum justru menghalangi kerja media yang berperan sebagai kontrol publik? Sebagai lembaga yang mengemban tugas penegakan hukum, Kejari diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Namun, langkah pembatasan ini justru dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang tengah dibangun. (Agus)

TEMANGGUNG. BIDIK-KASUSNEWS.COM Jateng. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 TA 2025 di bawah koordinasi Kodim 0706/Temanggung menunjukkan semangat pantang menyerah dan kemanunggalan yang kuat antara TNI dan rakyat. Pengecoran jalan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung dilakukan dengan kompak.kamis. 7/8/25 Pengecoran sempat Walapun menghadapi hambatan teknis berupa kerusakan pada mesin pengaduk semen yang menjadi alat utama dalam pengerjaan infrastruktur tersebut. Meski dihadapkan pada kendala teknis, semangat Satgas TMMD tidak luntur. Personel TNI bersama warga setempat segera melakukan perbaikan darurat agar pekerjaan tetap bisa dilanjutkan. Langkah cepat dan tanggap ini mencerminkan soliditas dan kepedulian dalam mencapai target pembangunan yang telah ditentukan. menjadi cerminan nyata kekompakan di lapangan. Masyarakat secara aktif membantu proses pengerjaan jalan secara manual sambil menunggu proses perbaikan mesin molen selesai dilakukan.Dengan semangat Tak kenal Lelah Masyarakat Bahu Membahu. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo menyatakan, TMMD tidak hanya tentang pembangunan fisik. Akan tetapi, juga tentang pembangunan karakter, semangat gotong royong, dan kolaborasi antara TNI dan rakyat. “Kendala teknis di lapangan bukanlah hambatan utama selama semangat dan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat tetap terjaga. TMMD di Temanggung menjadi bukti bahwa semangat kolektif mampu mengatasi segala tantangan demi kemajuan desa,” tuturnya. Program TMMD Reguler ke-125 merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, memperkuat ketahanan wilayah, serta mempererat hubungan harmonis antara TNI dan rakyat. Kegiatan di Desa Banaran ini mencerminkan bagaimana semangat gotong royong mampu menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan. Pungkasnya. Junalais ( trm )

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima audiensi dari lembaga Sukarobot Academy. Pertemuan dilangsungkan di Pendopo Sukabumi. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan event robotik tingkat nasional pada 23–24 Agustus 2025 mendatang. ‎Direktur Sukarobot Academy, Japar Sidik, menjelaskan bahwa event ini bertujuan menumbuhkan minat dan keahlian siswa di bidang robotika sejak dini agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. “Kami bekerja sama dengan 18 sekolah, 1 universitas, 2 dinas, dan 1 kantor cabang di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkap Japar, Kamis (7/8/2025). Kompetisi akan mencakup 15 cabang lomba dan dirancang sebagai wadah untuk meningkatkan kreativitas, mengembangkan bakat, serta mendorong siswa menuju kompetisi internasional. ‎Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman tentang manfaat teknologi robotika dalam kehidupan sehari-hari. ‎Sekda Ade Suryaman mengapresiasi inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa event seperti ini sangat potensial mendorong pengembangan SDM dan memperkenalkan produk lokal ke dunia internasional. ‎“Sukarobot Academy harus menjadi motor penggerak masa depan generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya. ‎Ia berharap kompetisi ini dilaksanakan secara maksimal agar mampu memberikan dampak positif, sekaligus menjadi ikon unggulan Kabupaten Sukabumi di kancah nasional maupun internasional. (Dicky)

Depok, Bidik-KasusNews.com – Buku berjudul “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” resmi dibedah dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Science Technopark Universitas Indonesia. Acara ini menghadirkan para tokoh pemikir nasional seperti Fachry Ali, Robertus Robet, dan Aryo Djojohadikusumo sebagai pembicara utama.(6/8/2025) Bedah buku ini menjadi ruang penting untuk menggali ulang warisan intelektual Sumitro Djojohadikusumo, tokoh ekonomi yang selama ini dikenal luas karena pemikiran teknokratisnya. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Fachry Ali, buku ini membuktikan bahwa pandangan Sumitro jauh melampaui sekadar aspek teknis ekonomi. > “Sumitro bukan hanya bicara ekonomi, tapi juga tentang ketimpangan politik dan etika pembangunan. Negara harus lebih cerdas dari masyarakat, karena tugas utamanya adalah mencerdaskan agar rakyat tidak mudah ditipu secara politik,” jelas Fachry. Sementara itu, Robertus Robet, salah satu penulis dalam buku tersebut, menegaskan bahwa keadilan dalam pemikiran Sumitro mencakup aspek relasi antara negara dan warga, bukan semata-mata soal distribusi ekonomi. > “Buku ini memberi kritik dan pembacaan ulang atas gagasan Sumitro, terutama dalam menjawab isu-isu kontemporer seperti keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Robet. Turut hadir pula Aryo Djojohadikusumo, cucu Sumitro, yang menyatakan bahwa buku ini bukan sekadar nostalgia intelektual, melainkan upaya melanjutkan warisan pemikiran yang relevan bagi masa depan bangsa. > “Melalui buku ini, kita diajak tidak hanya memahami ulang pemikiran Sumitro, tapi juga membangun fondasi baru yang lebih etis, adil, dan mencerdaskan untuk pembangunan Indonesia,” kata Aryo. Acara ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali diskursus intelektual dalam konteks pembangunan nasional, dengan menempatkan keadilan sebagai pondasi utama. Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” pun diharapkan mampu menjadi rujukan penting bagi para akademisi, pengambil kebijakan, hingga generasi muda dalam membangun Indonesia yang lebih beradab dan inklusif.(Red)

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Rabu-06-Agustus-2025 Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8/25), terungkap fakta mengejutkan: Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan. Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa. “Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan surat berupa SPT,” tegas Yandi dalam keterangannya usai sidang. Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya: 1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022. 2. SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak). 3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin. 4. Rekaman suara Madiri yang menyebutkan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades Parit Baru sebagai bukti untuk pengurusan SPT Parit Derabak. 5. Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya Madiri berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok. 6. Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui. 7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT. “Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi. Yandi berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah mengesampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya. “Pendapat Majelis Hakim PK di PN Mempawah ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas Yandi. Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara. Sumber :Yandi L,SH Kuasa Hukum sdr. AR Wartawan Si Juli

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025). Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa. “Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Pol. Sumarni. Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal. Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug. Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung upaya Polresta Cirebon memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (Asep Rusliman)

CIREBON – Bidik-KasusNews.com Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan kepada wali murid kembali mencuat, kali ini terjadi di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan ini memicu kekhawatiran publik, karena dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan bebas komersialisasi yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional. Apa yang Terjadi? Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS secara kolektif yang disediakan langsung oleh pihak sekolah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada wali murid, tanpa dasar hukum yang jelas. Siapa yang Terlibat? Praktik ini diduga melibatkan oknum pengelola di beberapa MI di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski tidak semua MI melakukan hal serupa, indikasi pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Kapan dan Di Mana Kejadian Ini Terjadi? Kasus ini mulai terungkap pada pertengahan 2025 dan terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi dihimpun dari laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan. Mengapa Ini Menjadi Masalah? Penjualan LKS dan pungutan tanpa dasar hukum melanggar sejumlah peraturan, seperti: Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a yang melarang komite sekolah menjual buku atau seragam. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a yang menegaskan larangan mewajibkan pembelian buku atau pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud No. 50 Tahun 2022, yang menekankan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Apa Tanggapan Pemerintah? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Kabupaten Cirebon. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kemenag dan Pemda setempat mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran. Bagaimana Solusinya? Pakar pendidikan menilai bahwa sekolah, khususnya MI, seharusnya mengoptimalkan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku dan kebutuhan belajar lainnya. Selain itu, orang tua perlu diberikan edukasi terkait hak mereka agar tidak menjadi korban pungutan liar. Praktik penjualan LKS dan pungutan tidak resmi di sejumlah MI di Cirebon menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap dunia pendidikan harus diperkuat. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Dinas Pendidikan, diharapkan tidak tutup mata agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. Asep | Editor: Redaksi Bidik-KasusNews

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Agustus 2025 – Di balik pagar tinggi dan jeruji besi, ada secercah harapan yang tumbuh dari tanah. Rutan Kelas IIB Jepara kini menghadirkan semangat baru bagi para warga binaannya melalui kegiatan sederhana tapi bermakna: menanam terong di lahan sempit. Di sela rutinitas harian, para warga binaan kini disibukkan dengan aktivitas bercocok tanam. Bukan di lahan luas, melainkan di ruang-ruang kecil yang tersisa di sekitar blok hunian dan lorong branggang. Terong, kemangi, cabai, hingga tomat menjadi pilihan utama dalam program pertanian skala kecil ini.   Program ini bukan sekadar kegiatan pengisi waktu. Di balik cangkul dan siraman air, tersimpan misi besar: membangun kemandirian, membentuk karakter, dan menanamkan nilai tanggung jawab. Dibimbing langsung oleh petugas Rutan yang memiliki keterampilan pertanian, warga binaan belajar mengenal tanah, memahami cara menanam, hingga memanen hasilnya. > “Kami ingin mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga pulang dengan keterampilan dan semangat hidup baru,” ujar salah satu petugas pembina Rutan. Tak hanya bermanfaat secara psikologis, hasil dari kebun mini ini juga langsung digunakan untuk mencukupi kebutuhan dapur Rutan. Terong dan sayuran lainnya disajikan sebagai menu bergizi bagi para warga binaan dan petugas, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar. Lebih dari sekadar kebun, ini adalah ladang pembinaan. Sebuah upaya nyata Rutan Jepara dalam mendukung program akselerasi pemasyarakatan yang kini digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah keterbatasan, Rutan Jepara memilih untuk tidak diam. Mereka membuktikan bahwa siapa pun bisa bertumbuh—meski dari balik tembok penjara—asal diberi kesempatan, kepercayaan, dan sedikit tanah untuk menanam harapan.(Wely-jateng)