JATENG:Bidik-kasusws.com Jepara, 7 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan warga binaan secara profesional melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Rutan Kelas IIB Jepara dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Ibu Asriati, secara daring melalui Zoom Meeting. Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan. Melalui forum ini, jajaran Rutan Kelas IIB Jepara melakukan penilaian terhadap perkembangan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti kegiatan pembinaan, hingga kesiapan warga binaan dalam memperoleh program integrasi sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan petugas yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Jepara. Setiap usulan dibahas secara cermat agar rekomendasi yang diberikan benar-benar berdasarkan data, hasil pengamatan, serta asesmen terhadap masing-masing warga binaan. Pendampingan dari Ibu Asriati selaku PK Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah turut memberikan penguatan dalam proses pembahasan. Melalui koordinasi secara virtual, Tim TPP memperoleh masukan terkait pelaksanaan sidang dan penyusunan rekomendasi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Sidang TPP bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara adil dan terukur. “Setiap warga binaan memiliki perkembangan pembinaan yang berbeda. Karena itu, Sidang TPP diperlukan untuk melakukan evaluasi secara objektif sebelum menentukan rekomendasi pembinaan maupun pemenuhan hak integrasi,” ujar Renza Maisetyo. Ia menjelaskan bahwa seluruh keputusan dalam Sidang TPP harus dilandasi prinsip transparansi, profesionalisme, dan tanggung jawab. Dengan demikian, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan mengikuti program pembinaan lanjutan maupun proses reintegrasi sosial. Renza juga menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Jepara akan terus membangun sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. “Kami berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara akuntabel serta terus memperkuat koordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah. Harapannya, pembinaan yang diberikan dapat membawa perubahan positif bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya. Sidang TPP berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kesadaran hukum, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara lebih baik.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Juli 2026 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan melalui kegiatan penyaluran bantuan kepada Panti Asuhan Darul Aitam Masyhuriyah. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mendapat pendampingan dari Squad Nusantara. Bantuan sosial diserahkan oleh Ibu Aurel, warga Tubanan Duren RT 06/RW 04, Desa Kembang Keling. Bantuan diterima langsung oleh pengurus yayasan, Bapak Selamet, untuk membantu kebutuhan anak-anak asuh di panti. Dalam proses penyaluran bantuan, Squad Nusantara hadir memberikan pendampingan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Dari PAC Kembang hadir Ndan Suparno, sementara dari PAC Bangsri turut hadir Ketua PAC, Bapak Aan yang dikenal dengan sapaan Gayor. Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan antara masyarakat, para dermawan, dan organisasi sosial dalam membantu anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan. Selain menjadi bentuk kepedulian, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menginspirasi masyarakat lain untuk ikut berbagi. Pengurus Panti Asuhan Darul Aitam Masyhuriyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ibu Aurel serta Squad Nusantara yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak panti. Bantuan yang diterima diharapkan dapat membawa manfaat serta mendukung kebutuhan sehari-hari anak-anak asuh.(Wely)
Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik,berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh pada Sabtu,04 Juli 2026, sekitar pukul 12.30/12.40 WIB di SPBU 65.787.002 kecamatan Putusibau selatan Jl.Sintang Kedamin Darat, kabupaten Kapuas Hulu milik Pemda setempat terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam drum yang berada di bak kendaraan angkutan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah proses pengisian telah memenuhi ketentuan yang berlaku dari BPH Migas dan Pertamina, terutama terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. BPH Migas telah menegaskan bahwa SPBU wajib mematuhi standar operasional (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan wadah seperti jeriken atau sejenisnya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam foto yang beredar, tampak sebuah truk dan kendaraan bak terbuka yang diduga membawa drum saat melakukan pengisian di area APMS/SPBU. Namun,dari dokumentasi tersebut saja tidak dapat dipastikan apakah pengisian tersebut memiliki izin,surat rekomendasi, atau dilakukan sesuai prosedur resmi. Sejumlah warga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Selain itu, mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan operasional yang berlaku. Atas dasar itu, publik mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APMS/SPBU Kedamin Darat, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. Sumber: Tim investigasi awak media dan lembaga. (Team/read)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok KKB Papua. Karo Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS, Kamis (2/7/2026) menyampaikan bahwa sejak didapatkannya informasi awal insiden tersebut, Kemenko Polkam terus memonitor dan memperhatikan secara seksama serta melaksanakan langkah-langkah koordinatif dengan satuan TNI, Polri dan kementerian/lembaga serta instansi yang terkait dalam penanganan insiden pembakaran pesawat AMA PK-RCY Nomor Seri 923 di Bandara Perintis Ipdeheik, Kampung Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kemenko Polkam menyampaikan apresiasi kepada Satuan TNI, Polri dan seluruh unsur yang terlibat atas kesigapannya mengevakuasi jenazah Almarhum Nicholas F. Goselin, pilot pesawat AMA, pada hari ini Jumat (3/7) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat ini jenazah telah berada di RST Timika untuk selanjutnya Koops TNI Habema akan menyerahkan kepada PT AMA untuk diterbangkan ke Jakarta. Kemenko Polkam menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan tindakan keji terhadap masyarakat maupun sarana transportasi udara yang menjadi urat nadi pelayanan bagi kehidupan masyarakat di Papua. Kemenko Polkam akan terus mendorong proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang tegas oleh aparat TNI-Polri terhadap pelaku, sekaligus mendorong upaya pengamanan penerbangan perintis guna menjamin keselamatan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-3-juli-2026- Aktivitas dugaan galian C ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas aktivitas pengambilan material tanah maupun batuan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat. Kami minta pihak berwenang mengecek izin kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga,” ujar salah satu perwakilan LSM kepada awak media. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut, penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. LSM berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Polres Jepara segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. .
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Juli 2026 — Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut memeriahkan kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Koperasi ke-79 tingkat Kabupaten Jepara. Kegiatan yang digelar oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jepara tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemerintah, instansi vertikal, pelaku koperasi, serta masyarakat. Sejak pagi, peserta jalan sehat tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Dengan rute yang telah disiapkan panitia, para peserta berjalan bersama sambil menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan antarinstansi maupun dengan masyarakat. Partisipasi Rutan Kelas IIB Jepara dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Koperasi yang setiap tahun diperingati sebagai momentum untuk menguatkan peran koperasi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Selain menjaga kesehatan, kegiatan jalan sehat juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat. Semangat kebersamaan yang tercipta diharapkan dapat terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jepara. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa keikutsertaan jajaran Rutan Jepara merupakan bagian dari komitmen untuk selalu hadir dalam kegiatan positif yang diselenggarakan di daerah. “Peringatan Hari Koperasi menjadi momentum yang baik untuk memperkuat nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat semakin mempererat sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Rutan Kelas IIB Jepara akan terus mendukung berbagai program yang membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat hubungan baik dengan seluruh pihak di Kabupaten Jepara. Kegiatan jalan sehat Hari Koperasi ke-79 tingkat Kabupaten Jepara berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan semangat kolaborasi dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta-3-juli-2026- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat. Syah Afandin sebelumnya diamankan dalam operasi yang digelar KPK di sejumlah wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, ia kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Langkat menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada tahap awal pemeriksaan tersebut. “Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 3/7/2026. Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Syah Afandin. Enam orang lainnya juga turut diamankan, terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan juga akan mengarah pada dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan Bupati Langkat. “Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,” kata Budi. KPK masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Dalam waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan keterangan, memeriksa barang bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Langkat. KPK diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan menjelaskan konstruksi perkara secara terbuka setelah status hukum para pihak ditentukan.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Kamis (2/7/2026). Perkara tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum yang berawal dari polemik tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di tengah jalannya proses persidangan, dr. Tifa mengaku tengah menghadapi tantangan lain di bidang akademik. Ia dijadwalkan menjalani sidang disertasi program doktor pada Jumat (3/7/2026), sehingga harus melewati dua agenda penting dalam dua hari berturut-turut. Hal itu disampaikan dr. Tifa saat tampil sebagai narasumber dalam program Head to Head pada Rabu (1/7/2026). Ia mengatakan saat ini fokus mempersiapkan diri menghadapi dua ujian yang memiliki konsekuensi besar dalam hidupnya. “Ini saya sedang persiapkan ujian lusa ini, lusa saya sidang disertasi saya, jadi saya dua hari berturut-turut akan menghadapi dua ujian. Besok sidang hukum, ujian hukum. Lusa ujian kedokteran,” ungkap dr. Tifa. Selain membahas agenda persidangan dan disertasinya, dr. Tifa juga menanggapi proses hukum yang turut dijalani Roy Suryo. Menurutnya, meski keduanya menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda, mereka tetap saling mendukung. “Kita menghadapi dua persidangan yang berbeda, yang satu di Jakarta Selatan, satu di Jakarta Timur. Tapi itu tidak berarti bahwa kita berpisah jalan,” ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya sempat ditangkap di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Azis menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, dr. Tifa sebenarnya sedang mempersiapkan ujian disertasi program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski berada di Polda Metro Jaya, ia tetap mengikuti ujian secara daring. Dokumentasi yang diperlihatkan kuasa hukum juga menunjukkan dr. Tifa mengikuti ujian melalui sambungan virtual dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi awal proses pembuktian dalam perkara yang menjerat dr. Tifa. Di sisi lain, sidang disertasi yang dijadwalkan sehari kemudian menjadi tahapan akhir yang harus ditempuh untuk meraih gelar doktor. Rangkaian agenda tersebut menjadikan dr. Tifa menghadapi dua momen penting secara beruntun, yakni proses hukum di pengadilan dan ujian akademik di dunia pendidikan.(Hery)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks. Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, bersama BNN RI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pengawasan. Namun, berkat penguatan intelijen, analisis risiko, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas instansi, upaya penyelundupan tersebut berhasil dihentikan sebelum barang haram itu beredar di masyarakat. Kasus ini bermula pada Senin (29/6/2026), ketika tim gabungan memperoleh informasi adanya kontainer asal Thailand yang membawa tumpukan koper dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat sejak barang keluar dari tempat penimbunan sementara hingga proses pembongkaran di gudang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang dibalut aluminium foil dan plastik di dalam sejumlah koper. Hasil analisis berikutnya mengarah pada satu pengiriman lain dengan karakteristik serupa yang diberitahukan sebagai matras lateks dari Thailand. Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan barang bergerak di bawah pengawasan hingga mencapai lokasi tujuan. Dari hasil pemantauan diketahui barang akan dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya. Pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan menghentikan empat truk wingbox yang membawa muatan tersebut, masing-masing tiga unit di Gresik dan satu unit di Purwakarta. Pemeriksaan menyeluruh akhirnya mengungkap ribuan kilogram ganja yang disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371,4 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya tersembunyi di dalam matras lateks. Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik importasi tersebut. Dari keberhasilan operasi ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan lebih dari 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp4,585 triliun. Djaka menegaskan pemberantasan penyelundupan narkotika akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia akan diperketat melalui sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami gagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama agar Indonesia terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Djaka. (Hery)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara. Penelusuran dilakukan melalui pendataan dan klarifikasi lapangan untuk memastikan lokasi, mitra pelaksana, serta yayasan yang menaungi masing-masing SPPG. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade kusmiantara Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 2/7/2026 via sambungan telpon ,menyampaikan, hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak pengelola maupun pihak lain yang berkaitan dengan SPPG. Kejari Jepara masih berpedoman pada petunjuk dari pusat yang mengarahkan agar dilakukan pengumpulan data secara lengkap terlebih dahulu. “Untuk SPPG di Jepara, saat ini belum ada pemanggilan. Kami masih mengikuti petunjuk pusat untuk melengkapi data,” ungkap Kejari Jepara. Ia menjelaskan, proses pendataan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administrasi. Tim juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap keberadaan SPPG yang tercatat. “Kami melakukan klarifikasi di lapangan, mulai dari di mana lokasinya, siapa mitranya, hingga yayasan yang menaunginya. Itu yang sedang kami lakukan,” jelasnya. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 199 SPPG di wilayah Kabupaten Jepara yang telah masuk dalam daftar inventarisasi. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjadi bahan koordinasi dan evaluasi lebih lanjut. “Data yang sudah kami kumpulkan telah kami kirimkan ke Kejati,” katanya. Kajari Jepara menegaskan, pemanggilan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait baru dapat dilakukan apabila terdapat petunjuk atau pelibatan resmi melalui mekanisme dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. “Apabila kami dilibatkan secara resmi, tentu kami siap melakukan pemanggilan dan pendalaman. Namun untuk sementara, kami fokus menyelesaikan pendataan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jepara,” tegasnya. Pendataan tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi yang valid mengenai pelaksanaan SPPG di Kabupaten Jepara. Selain memastikan data administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan agar program pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Wely)