Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polri dan Pondok Pesantren Darussalam menggelar Panen Raya sebagai wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Panen raya ini merupakan hasil kolaborasi program One Pesantren One Product (OPOP) dengan Dinas Pertanian Kabupaten HSU dan Ketahanan Pangan Polri. Komoditas yang dipanen berupa terong ungu dan kacang panjang hasil budidaya santri serta masyarakat pesantren dengan luas lahan 300 meter persegi. Acara dihadiri langsung oleh Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekda H. Adi Lesmana, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., serta jajaran pejabat daerah dan anggota DPRD. Kehadiran mereka disambut hangat oleh pengasuh Ponpes Darussalam, KH. Mahlani, para ustaz, dan ratusan santri. Dalam sambutannya, Bupati HSU menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Polri, dan pesantren dalam memperkuat kemandirian pangan sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. “Panen raya ini bukti nyata bahwa pesantren tidak hanya mencetak generasi berilmu dan berakhlak, tetapi juga mandiri secara ekonomi,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menambahkan, Polri akan terus mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan, distribusi bibit, serta pembinaan kepada masyarakat. “Sinergi ini sejalan dengan misi Polri dalam menjaga stabilitas, mendukung perekonomian rakyat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkapnya. Kegiatan berlangsung meriah dengan rangkaian acara pembukaan, sambutan, panen bersama, hingga penyerahan bibit pertanian. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Dengan adanya program OPOP yang melibatkan pesantren, diharapkan HSU tidak hanya kuat dalam aspek spiritual dan pendidikan, tetapi juga tangguh secara ekonomi melalui pertanian berkelanjutan. ( Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa-siswi tingkat SMP dan SLTA se-Kabupaten HSU. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) di Polsek Amuntai Tengah mulai pukul 12.00 WITA hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh pelajar dari berbagai sekolah dengan penuh antusias. Petugas pelaksana dari Polres HSU, yakni Banit Binkamsa Briptu Adi Rizki Putra dan Banit Bintibsos Bripda Ahmad Hasan, memberikan materi mengenai dampak buruk narkoba bagi kesehatan, masa depan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna. Melalui kegiatan ini, para pelajar diingatkan untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menjadi generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berprestasi. “Masa depan ada di tangan adik-adik sekalian, jauhi narkoba, jangan sampai merusak diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” pesan petugas kepada para siswa. Polres HSU berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama tentang bahaya narkoba sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polri bersama TNI menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers bersama di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jumat (5/9/2025). Turut hadir Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak. Brigjen Pol Trunoyudo menekankan bahwa sinergi TNI-Polri bukan hanya sebatas simbol, tetapi diwujudkan dengan langkah nyata di lapangan, seperti patroli gabungan skala besar guna memastikan pemulihan situasi keamanan. “Ini adalah wujud kehadiran negara. TNI dan Polri hadir bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sesuai perintah Presiden, kami fokus pada pemulihan keamanan secara cepat,” tegasnya. Selain itu, Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, media arus utama dan jurnalis memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel. “Teman-teman media adalah saluran utama informasi terpercaya. Kami berharap publik selalu melakukan klarifikasi sebelum mempercayai suatu kabar,” jelasnya. Dalam penanganan pasca demo, Polri menegaskan pendekatan yang dilakukan mencakup langkah preventif, preemtif, persuasif, hingga penindakan hukum apabila diperlukan. Setiap proses hukum juga dipastikan berjalan transparan melalui gelar perkara yang terukur. Lebih jauh, Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap masukan. “Polri milik masyarakat. Kami tidak anti kritik, justru terbuka menerima saran demi perbaikan. Namun, aspirasi harus disampaikan sesuai aturan hukum,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas bersama, tidak mudah terprovokasi, dan mengutamakan persatuan dalam menghadapi situasi pasca unjuk rasa. (Fahmi)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan Sekolah Kader pada Sabtu (6/9/2025) di kediaman H. Hormansyah, S.Ag., S.H., M.H. yang berlokasi di Komplek Citra Permata Indah (CPI) 1, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan. Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WITA ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris DPW PKB Kalimantan Selatan, H. Hormansyah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi PKB, Apt. Aulia Azizah, S.Farm., Wakil Ketua I DPRD HSU, H. Mawardi, S.H., M.H., serta para anggota DPRD Kabupaten HSU dari Fraksi PKB, Junaidi, S.Sos., dan Akhmad Baidawi, S.Pd. Kegiatan ini diikuti sekitar 70 kader PKB dari berbagai tingkatan. Dalam sambutannya, Ketua DPC PKB HSU, H. Mawardi, menegaskan bahwa sekolah kader merupakan sarana penting untuk memperkuat pemahaman politik, meningkatkan keterampilan berorganisasi, sekaligus memupuk soliditas kader. “Kader PKB harus kuat, berprestasi, dan siap berjuang memenangkan partai pada pemilu mendatang,” ujarnya. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKB, orientasi kelas, serta penyampaian sejumlah materi. Junaidi, S.Sos., menyampaikan pemahaman dasar politik dan motivasi agar kader lebih bersemangat dalam perjuangan politik. Sementara itu, H. Mawardi membagikan pengalaman politiknya serta pentingnya membangun mental kuat dalam berkompetisi. Materi berikutnya disampaikan oleh Akhmad Baidawi, S.Pd., dan H. Hormansyah yang menekankan ideologi PKB, sejarah, serta visi misi partai yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Mereka juga menegaskan alasan mengapa kader harus konsisten memilih dan memperjuangkan PKB. Selain untuk memberikan bekal politik, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara pengurus DPW PKB Kalsel, DPC PKB HSU, serta PAC Amuntai Selatan. Harapannya, PKB dapat semakin solid dan mampu mendominasi perolehan suara pada pemilu di HSU, Kalimantan Selatan, hingga tingkat nasional. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) resmi meluncurkan satu unit ambulans yang khusus diperuntukkan bagi para jurnalis. Kehadiran fasilitas kesehatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pekerja media yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peresmian ambulans berlangsung di Sekretariat YPJI, Gedung Kuning, Jalan Raya Jagakarsa No. 37, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dengan mengusung semboyan “Dari Teman untuk Teman”, YPJI menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar fasilitas medis, tetapi juga simbol solidaritas di kalangan jurnalis. Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menuturkan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan sekaligus kepedulian mendalam terhadap kondisi jurnalis di lapangan. “Tugas jurnalis sering kali penuh risiko. Ada kalanya menghadapi situasi darurat di lapangan atau saat jatuh sakit. Ambulans ini hadir agar para jurnalis merasa tidak sendirian, selalu ada teman yang siap membantu,” ujarnya. Latar Belakang YPJI YPJI didirikan pada tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, oleh sejumlah wartawan, di antaranya Andi Arif, Mambang Yazid, Gilbert Silaen, Dewi Syafrianis, Indrawan Ibonk, Arif Yunianto, Agus Mile, dan Dudy Novriansyah. Sejak berdiri, yayasan ini aktif menyalurkan bantuan kesehatan, sosial, dan dukungan moral bagi pekerja media. Dengan adanya layanan ambulans, YPJI mempertegas konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis, khususnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Siap Siaga 24 Jam Ambulans YPJI tidak hanya disediakan untuk jurnalis yang mengalami insiden saat bertugas, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk transportasi medis menuju rumah sakit. Layanan ini beroperasi 24 jam penuh dan terbuka bagi seluruh jurnalis yang membutuhkan di wilayah Jakarta. Langkah tersebut disambut positif oleh komunitas pers. Salah satu perwakilan wartawan menyebut bahwa keberadaan ambulans ini memberikan rasa aman tambahan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas. “Langkah YPJI patut diapresiasi. Dengan adanya ambulans khusus, jurnalis lebih terlindungi sehingga bisa bekerja dengan tenang menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya. Garda Depan Informasi Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi publik, jurnalis kerap berada di lokasi rawan, mulai dari bencana alam, konflik sosial, hingga situasi darurat lainnya. Kehadiran ambulans YPJI diharapkan dapat menjadi pelindung tambahan, sehingga awak media dapat fokus menjalankan peran vital mereka. Dengan semangat solidaritas, YPJI berharap inisiatif ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis, yang tak hanya bekerja sebagai peliput berita, tetapi juga sebagai penjaga arus informasi bagi masyarakat. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang pribadi milik Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah saat insiden di kediamannya. Penyerahan berlangsung pada Jumat (5/9/2025) dan diterima langsung oleh perwakilan keluarga, Achmad Winarso. Barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui kepolisian. Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pak Win, menyampaikan apresiasi dari pihak keluarga Ahmad Sahroni atas itikad baik masyarakat yang memilih mengembalikan barang-barang tersebut. “Keluarga menghargai kesadaran warga yang telah mengembalikan barang. Kami juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi mereka yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujar Pak Win. Kapolres Metro Jakarta Utara melalui jajaran Satreskrim menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi positif dengan warga maupun pihak keluarga korban. Langkah pengembalian barang ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian peristiwa sosial dengan mengedepankan komunikasi, kesadaran, dan kebersamaan antara masyarakat serta aparat penegak hukum.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi senior Fariz RM yang seharusnya digelar pada Kamis (4/9/2025) harus ditunda. Majelis hakim memutuskan penundaan karena terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan secara resmi.(4/8/2025) Semula, persidangan direncanakan berlangsung secara daring. Namun, mengingat agenda kali ini adalah pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan kehadiran tatap muka menjadi syarat mutlak sesuai aturan hukum. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 September 2025, dengan format offline di pengadilan. “Karena sidang hari ini beragendakan putusan, seharusnya Mas Fariz hadir langsung. Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan minggu depan ( 11/9/2025 ) dilaksanakan secara tatap muka,” jelas salah satu kuasa hukum Fariz RM, Kamis sore di Jakarta. Kuasa hukum utama, Deolipa Yumara, memastikan kondisi Fariz RM dalam keadaan sehat dan siap menghadapi apapun hasil putusan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi. Apa pun hasilnya, beliau menyatakan akan menerima,” tegas Deolipa. Terkait dengan permohonan rehabilitasi, Deolipa menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Meski begitu, pihak keluarga tetap menegaskan akan mengupayakan langkah rehabilitasi secara mandiri bila permohonan tidak dikabulkan. Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial bagi musisi legendaris ini. Setelah putusan dibacakan, proses hukum hanya akan berlanjut bila ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang. Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan. Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan. “Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang. Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi legendaris Fariz RM yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta terpaksa ditunda. Majelis hakim menegaskan, agenda pembacaan putusan mengharuskan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, bukan melalui sistem daring. Awalnya, sidang putusan hari ini direncanakan digelar secara online dengan pertimbangan keamanan dan kondisi tertentu. Namun, mengingat pentingnya kehadiran terdakwa pada agenda akhir, majelis hakim memutuskan sidang diundur hingga Kamis (11/9/2025) dan akan digelar secara tatap muka terbuka untuk umum. Perwakilan tim kuasa hukum Fariz RM ( Griffinly Mewah SH) menjelaskan keputusan tersebut kepada awak media. “Karena sidang hari ini adalah agenda putusan, idealnya Mas Fariz hadir langsung. Maka majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar offline pekan depan,” ujar penasihat hukum Fariz, Kamis sore (4/9/2025). Fariz RM sendiri disebut dalam kondisi sehat dan siap menghadapi putusan hakim. Kuasa hukum menyebut kliennya telah pasrah dengan apapun hasil persidangan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi dan kondisi. Apa pun hasilnya, beliau mengatakan akan menerima,” ungkapnya. Terkait permohonan rehabilitasi, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Namun, bila pengadilan menolak, keluarga tetap membuka opsi rehabilitasi mandiri mengingat kondisi kesehatan Fariz RM. Sidang pekan depan akan menjadi babak penentu. Jika majelis hakim membacakan putusan, proses hukum hanya akan berlanjut apabila terdapat upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. (Agus)