Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Rabu-06-Agustus-2025 Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8/25), terungkap fakta mengejutkan: Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan. Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa. “Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan surat berupa SPT,” tegas Yandi dalam keterangannya usai sidang. Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya: 1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022. 2. SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak). 3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin. 4. Rekaman suara Madiri yang menyebutkan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades Parit Baru sebagai bukti untuk pengurusan SPT Parit Derabak. 5. Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya Madiri berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok. 6. Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui. 7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT. “Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi. Yandi berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah mengesampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya. “Pendapat Majelis Hakim PK di PN Mempawah ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas Yandi. Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara. Sumber :Yandi L,SH Kuasa Hukum sdr. AR Wartawan Si Juli

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025). Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa. “Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Pol. Sumarni. Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal. Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug. Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung upaya Polresta Cirebon memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (Asep Rusliman)

CIREBON – Bidik-KasusNews.com Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan kepada wali murid kembali mencuat, kali ini terjadi di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan ini memicu kekhawatiran publik, karena dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan bebas komersialisasi yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional. Apa yang Terjadi? Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS secara kolektif yang disediakan langsung oleh pihak sekolah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada wali murid, tanpa dasar hukum yang jelas. Siapa yang Terlibat? Praktik ini diduga melibatkan oknum pengelola di beberapa MI di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski tidak semua MI melakukan hal serupa, indikasi pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Kapan dan Di Mana Kejadian Ini Terjadi? Kasus ini mulai terungkap pada pertengahan 2025 dan terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi dihimpun dari laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan. Mengapa Ini Menjadi Masalah? Penjualan LKS dan pungutan tanpa dasar hukum melanggar sejumlah peraturan, seperti: Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a yang melarang komite sekolah menjual buku atau seragam. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a yang menegaskan larangan mewajibkan pembelian buku atau pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud No. 50 Tahun 2022, yang menekankan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Apa Tanggapan Pemerintah? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Kabupaten Cirebon. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kemenag dan Pemda setempat mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran. Bagaimana Solusinya? Pakar pendidikan menilai bahwa sekolah, khususnya MI, seharusnya mengoptimalkan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku dan kebutuhan belajar lainnya. Selain itu, orang tua perlu diberikan edukasi terkait hak mereka agar tidak menjadi korban pungutan liar. Praktik penjualan LKS dan pungutan tidak resmi di sejumlah MI di Cirebon menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap dunia pendidikan harus diperkuat. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Dinas Pendidikan, diharapkan tidak tutup mata agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. Asep | Editor: Redaksi Bidik-KasusNews

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Agustus 2025 – Di balik pagar tinggi dan jeruji besi, ada secercah harapan yang tumbuh dari tanah. Rutan Kelas IIB Jepara kini menghadirkan semangat baru bagi para warga binaannya melalui kegiatan sederhana tapi bermakna: menanam terong di lahan sempit. Di sela rutinitas harian, para warga binaan kini disibukkan dengan aktivitas bercocok tanam. Bukan di lahan luas, melainkan di ruang-ruang kecil yang tersisa di sekitar blok hunian dan lorong branggang. Terong, kemangi, cabai, hingga tomat menjadi pilihan utama dalam program pertanian skala kecil ini.   Program ini bukan sekadar kegiatan pengisi waktu. Di balik cangkul dan siraman air, tersimpan misi besar: membangun kemandirian, membentuk karakter, dan menanamkan nilai tanggung jawab. Dibimbing langsung oleh petugas Rutan yang memiliki keterampilan pertanian, warga binaan belajar mengenal tanah, memahami cara menanam, hingga memanen hasilnya. > “Kami ingin mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga pulang dengan keterampilan dan semangat hidup baru,” ujar salah satu petugas pembina Rutan. Tak hanya bermanfaat secara psikologis, hasil dari kebun mini ini juga langsung digunakan untuk mencukupi kebutuhan dapur Rutan. Terong dan sayuran lainnya disajikan sebagai menu bergizi bagi para warga binaan dan petugas, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar. Lebih dari sekadar kebun, ini adalah ladang pembinaan. Sebuah upaya nyata Rutan Jepara dalam mendukung program akselerasi pemasyarakatan yang kini digaungkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah keterbatasan, Rutan Jepara memilih untuk tidak diam. Mereka membuktikan bahwa siapa pun bisa bertumbuh—meski dari balik tembok penjara—asal diberi kesempatan, kepercayaan, dan sedikit tanah untuk menanam harapan.(Wely-jateng)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung serentak di lahan milik Pondok Pesantren Rodhotul Muta’allimin, Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Polri, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. Penanaman jagung ini tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal berbasis pertanian. Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan nasional. “Ketahanan pangan bukan hanya soal kecukupan bahan makanan, tetapi tentang kesinambungan, kualitas, dan keterlibatan semua pihak. Penanaman jagung hari ini menjadi langkah konkret sinergi antara Polri, TNI, pondok pesantren, dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan,” tegas Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya distribusi hasil panen yang berpihak pada petani, serta mendorong penjualan hasil pertanian langsung ke Bulog untuk harga yang lebih stabil dan menguntungkan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag SDM Kompol Agus Priono, Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung SM, Kasat Intelkam AKP Sukoco SP, Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Kasat Polairud AKP Fathul Arif, serta para perwira Polres lainnya. Kegiatan juga melibatkan tokoh masyarakat, Imam Masjid Agung Kalianda Ustaz Ibab, dan warga sekitar Desa Canggu. Pimpinan Pondok Pesantren, Kiyai Muhammad Samsul Haq, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan sinergi yang dibangun bersama jajaran Polres Lampung Selatan. “Terima kasih telah memilih ponpes kami sebagai lokasi kegiatan. Semoga ini bisa bermanfaat untuk lingkungan sekitar dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Menanamkan semangat, persaudaraan, dan cinta tanah air,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan berakhir dengan aman dan tertib sekitar pukul 11.00 WIB.(Mg)

Lampung, Bidik-kasusnews.com Dalam rangka mendukung stabilitas harga pangan khusus nya beras Koramil 421-03/Pnh, Kodim 0421/LS bekerjasama dengan Bulog Lam Sel gelar Bazar Beras Murah SPHP dengan kemasan 5 Kg di Ma Koramil 421-03/Pnh. ” Sasaran penjualan beras murah tersebut adalah masyarakat di jajaran wilayah teritorial Koramil 03/Pnh. Yang mana pada hari ini kita mampu mendistribusikan sebanyak 180 Kemasan atau 900 kg kepada masyarakat dengan harga het pemerintah” Ungkap Dan Ramil 421-03/Pnh ( Kpt. Arm. Darwin Lubis) di sela kegiatan Bazar Beras murah tersebut. Kegiatan Bazar tersebut juga bekerjasama dengan penyuluh-penyuluh pertanian Kec Penengahan yang pada kesempatan itu dapat hadir bersama. Babinsa selalu penggerak dan pembina di wilayah pun turut hadir mengawal warga-warga binaan nya dalam rangka kegiatan Bazar Beras Murah di Koramil 421-03/Pnh. Ibu yanti salah satu warga dari Desa Pasuruan mengatakan ” Dengan ada nya Bazar ini kami sangat terbantu yang mana saat ini harga beras di pasaran sudah cukup tinggi, namun di Bazar Koramil, kami dapat membeli beras dengan harga jauh di bawah pasaran saat ini “. Dengan dengan demikian Koramil 03/Pnh , berkomitmen akan terus berbupaya membantu kesulitan masyarakat di berbagai sektor, dengan cara berkomunikasi dan bekerjasama dengan seluruh instansi yang ada.(Mg)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – 6-Agustus-2025-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, DPC Squad Nusantara Jepara yang dipimpin oleh Ketua Eko Basuki, bersama PAC Squad Nusantara Keling yang dikomandoi Wawan, melaksanakan kegiatan kunjungan sosial ke rumah salah satu warga di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan ini, Danramil 08/Keling, Lettu Cke Yunius Wibisono,dengan DPC Squad Nusantara jepara eko Basuki dan Babinsa Desa Bumiharjo, Sertu Nanang Julianto, Petinggi Desa Bumiharjo, serta didukung oleh PAC Squad Nusantara Kecamatan Keling Wawan.   Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi salah satu warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Kehadiran mereka bukan hanya untuk melihat, tetapi juga menyampaikan empati serta semangat gotong-royong guna membantu meringankan beban warga yang bersangkutan. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Eko Basuki, menyatakan bahwa kegiatan sosial ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan misi kemanusiaan dan kepedulian sosial di masyarakat. > “Kami dari Squad Nusantara hadir tidak hanya untuk bersuara, tapi juga bergerak nyata membantu masyarakat. Ini bagian dari gerakan sosial yang rutin kami lakukan, dan kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk kebaikan bersama,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews Rabo 6/8/2025. Sementara itu, Danramil 08/Keling Lettu Cke Yunius Wibisono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat sosial yang ditunjukkan DPC Squad Nusantara, serta berharap kegiatan seperti ini terus digalakkan demi membangun solidaritas di tengah masyarakat. Petinggi Desa Bumiharjo turut menyambut positif aksi kemanusiaan ini, dan menyatakan akan ikut mengawal proses tindak lanjut, termasuk jika memungkinkan dilakukan perbaikan rumah warga tersebut melalui program desa atau bantuan sosial lainnya.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Agustus 2025 – Perang melawan narkoba tak pernah berhenti, termasuk di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan keseriusannya dalam membendung peredaran barang haram tersebut melalui penggeledahan ketat terhadap pengunjung dan barang titipan yang masuk ke dalam rutan. Setiap sudut diperhatikan. Dari makanan, pakaian, hingga perlengkapan mandi yang dibawa keluarga warga binaan tak luput dari pemeriksaan mendetail. Bahkan, para petugas dilengkapi alat bantu seperti metal detector untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan narkotika dalam bentuk apa pun. “Langkah ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami ingin pastikan rutan tetap bersih dari narkoba,” ujar Renza Maisetyo, Kepala Rutan Jepara, saat ditemui usai kegiatan penggeledahan. Pengamanan berlapis ini dilaksanakan secara rutin dan mengacu pada prinsip kerja PRIMA—Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel—yang menjadi nilai dasar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan. Renza menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta bentuk pencegahan nyata terhadap penyusupan narkoba ke dalam sistem pembinaan. “Warga binaan datang ke sini untuk dibina, bukan untuk terus terpapar pada kebiasaan buruk yang pernah menyeret mereka ke balik jeruji,” tambahnya. Langkah penggeledahan ini juga didukung pendekatan yang humanis, di mana petugas tetap mengedepankan sikap ramah namun tegas kepada para pengunjung. Prinsip sinergi antar penegak hukum dan back to basics menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban rutan. Dengan pengawasan yang terus diperketat, Rutan Jepara berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat, serta menjadi contoh bahwa lembaga.(Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi tersebut diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Anwar pada tanggal 5 Agustus 2025.(6/8/2025) Siapa yang Dimutasi? Dalam rotasi strategis ini, sejumlah nama penting mengalami pergantian jabatan. Di antaranya: Komjen Dedi Prasetyo diangkat menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri) menggantikan posisi sebelumnya. Komjen Wahyu Widada, yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Komjen Syahardiantono menggantikan posisi Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Komjen Akhmad Wiyagus resmi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Irjen Karyoto, mantan Kapolda Metro Jaya, dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Irjen Asep Edi Suheri, yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri, kini menduduki posisi strategis sebagai Kapolda Metro Jaya. Apa Saja Mutasi Lainnya? Mutasi ini juga mencakup penunjukan pejabat baru di berbagai wilayah kepolisian daerah: Irjen Adi Deriyan Jayamarta – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Widodo – Kapolda Gorontalo Irjen Dadang Hartanto – Kapolda Maluku Brigjen Hengki – Kapolda Banten Brigjen Marzuki Ali Basyah – Kapolda Aceh Komjen Mohammad Fadil Imran – dipercaya sebagai Astamaops Kapolri Mengapa Mutasi Ini Dilakukan? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi internal Polri, serta upaya penguatan struktur dan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. > “Mutasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan memastikan Polri tetap adaptif, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya. Bagaimana Dampaknya bagi Polri? Dengan penempatan pejabat baru di posisi strategis, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta stabilitas keamanan nasional. Sejumlah pejabat lainnya juga dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun maupun penyesuaian kebutuhan organisasi.(Agus)