JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 29 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat pembentukan panitia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat dipimpin oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai. Kegiatan ini bertujuan membentuk kepanitiaan sekaligus membahas rencana pelaksanaan berbagai perlombaan dan rangkaian kegiatan yang akan digelar untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Rutan Jepara. Dalam rapat juga dibahas pembagian tugas, susunan kepanitiaan, jenis perlombaan, serta teknis pelaksanaan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menekankan pentingnya kekompakan dan koordinasi seluruh panitia dalam menyukseskan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan. “Peringatan Hari Kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, nasionalisme, dan kekompakan di lingkungan Rutan Jepara. Saya berharap seluruh panitia dapat bekerja sama dengan baik sehingga setiap kegiatan dapat terlaksana secara optimal,” ujar Renza.   Melalui rapat ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara meriah, edukatif, dan penuh semangat kebangsaan, dengan tetap mengedepankan keamanan serta ketertiban.   Rapat berlangsung dengan lancar, penuh semangat, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG: Bidik-kasusnews.com PEMALANG-29-Juli-2026.                                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang sedang ditangani maupun jumlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini, seluruh pihak yang dibawa oleh penyidik masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan ada atau tidaknya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 29/7/2026. Operasi ini menarik perhatian publik karena berlangsung setelah sebelumnya KPK beberapa kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai pentingnya memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam forum koordinasi pencegahan yang digelar tahun lalu, KPK menyoroti sejumlah sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari penyusunan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola aparatur sipil negara. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pemalang memperoleh nilai agregat 69,09. Hasil tersebut menjadi salah satu indikator yang mendorong KPK agar pemerintah daerah terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Kala itu, Bupati Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih serta menjadikan kasus korupsi yang pernah terjadi di Pemalang sebagai pelajaran agar tidak kembali terulang. Pemerintah daerah, menurutnya, harus berorientasi pada pelayanan publik dan memperkuat integritas aparatur. Hingga berita ini ditulis, penyidik KPK masih mendalami alat bukti serta memeriksa peran masing-masing pihak yang diamankan. KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. OTT di Pemalang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Masyarakat kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan kronologi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. (Wely/Red)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 28 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi tahanan baru dengan materi Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, sebagai bekal awal bagi para tahanan dalam menjalani masa penahanan di Rutan Jepara. Dalam sosialisasi tersebut, Bachtiar Oktaffiandi menjelaskan berbagai hak yang dimiliki tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di lingkungan pemasyarakatan.   Selain itu, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mematuhi seluruh aturan dan arahan petugas sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan rutan.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Mapenaling merupakan tahapan penting untuk membantu tahanan baru mengenal lingkungan rutan sekaligus memahami hak dan kewajibannya. “Mapenaling menjadi langkah awal agar setiap tahanan baru dapat beradaptasi dengan baik, memahami aturan yang berlaku, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Rutan Jepara. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif,” ujar Renza.   Kegiatan Mapenaling terkait Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang profesional, humanis, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sengketa yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili seorang perempuan berinisial LS resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jepara pada Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/595/VII/2026 sekitar pukul 15.28 WIB. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial TU yang diduga berkaitan dengan video yang diunggah melalui akun TikTok Aji Cakra Indonesia.   Tim kuasa hukum yang mendampingi pelaporan terdiri atas Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., Teguh Santoso, S.H., Tato Widodo, S.E., S.H., M.H., H. Nurhan, S.H., serta Leo. Muh Yusuf menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai isi video yang beredar di media sosial telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya. «”Kami datang ke Polres Jepara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh Yusuf usai membuat laporan.»   Selain melapor, pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain.   Ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat unggahan maupun penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan.   Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik Polres Jepara.   Pelaporan tersebut turut dihadiri keluarga LS, yakni ayah kandungnya, Siswoyo, dan suaminya, Agus. Sementara LS tidak dapat hadir secara langsung karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.   Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.   Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh Polres Jepara. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor masih akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, Bidik-kasusnews.com              Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. ‎Salah satu yang diamankan adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. ‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keenam personel tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. ‎‎“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026 ). ‎Selain AKP Pardiman, lima anggota lain yang turut diamankan yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo; Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. ‎Eko menjelaskan keenam anggota tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut. ‎‎Ia menegaskan Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat. ‎‎“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” jelasnya. (Agus)

Tangerang, Bidik-kasusnews.com                Kerinduan warga Kampung Sukasari, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, akan akses jalan yang layak akhirnya terwujud. ‎Melalui program peningkatan infrastruktur, jalan lingkungan di wilayah RT 03 / RW 04 kini resmi ditingkatkan menjadi jalan cor beton. ‎Pembangunan jalan tersebut memiliki spesifikasi volume lebar 2,5 meter dan panjang 70 meter. ‎Proyek ini berhasil terealisasi berkat pengawalan anggaran melalui aspirasi Pagu Dewan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ubay, dari Fraksi Partai Demokrat. ‎Warga setempat menyambut antusias dan menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Desa Pangkalan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ahmad Muhrim, Anggota DPRD Ubay, serta seluruh pihak terkait yang telah merealisasikan pembangunan tersebut. ‎Ketua RW 04, Boih, didampingi Ketua RT 03, Baron, mengungkapkan bahwa jalan lingkungan ini sudah lama mengalami kerusakan dan tidak tersentuh perbaikan. ‎”Alhamdulillah, berkat semangat kerja keras dari Pak Kades Ahmad Muhrim dan kawalan dari Pak Dewan Ubay, perbaikan jalan yang sudah lama kami dambakan akhirnya terlaksana. ‎Warga sangat bersyukur karena mobilitas kini menjadi jauh lebih lancar dan nyaman,” ujar perwakilan tokoh warga. ‎Setelah suksesnya pengecoran di wilayah RT 03, warga menaruh harapan besar agar program peningkatan infrastruktur jalan lingkungan ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan hingga menyentuh wilayah RT 02 / RW 04. ‎(Agus) ‎

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah menyelesaikan masa isolasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan mulai menjalani aktivitas bersama para tahanan lainnya. Hal tersebut dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/7).   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masa isolasi merupakan prosedur standar yang wajib dijalani setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama penghuni rutan lainnya.   Setelah proses tersebut selesai, Febrie resmi bergabung dengan tahanan lain tanpa memperoleh perlakuan istimewa. KPK juga memastikan seluruh aturan rumah tahanan diterapkan sama terhadap setiap penghuni, termasuk mantan pejabat penegak hukum,ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 27-juli-2026.   Febrie sebelumnya dititipkan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung. Masa penahanan awal yang dijalani berlangsung selama 20 hari sejak Jumat (24/7).   Penitipan di Rutan KPK dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut langkah tersebut diambil demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum, mengingat Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.   Sementara itu, KPK menegaskan perannya sebatas memberikan dukungan fasilitas penahanan. Penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.   Kasus yang menjerat Febrie turut menyeret seorang rekan bisnis sekaligus pengacaranya, Don Ritto. Keduanya diduga terkait perkara yang berhubungan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout.   Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman Febrie di kawasan Bogor dan menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan dan valuta asing dengan nilai total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 27 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pemeriksaan kerapian dan kelengkapan atribut pegawai yang dipimpin oleh jajaran pejabat struktural sebagai upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme aparatur. Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan tugas dengan menyasar kerapian seragam dinas, kelengkapan atribut, identitas pegawai, serta penampilan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan setiap pegawai senantiasa menjaga disiplin dan mencerminkan citra positif institusi.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kedisiplinan dimulai dari hal-hal mendasar, termasuk penampilan dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian. “Kerapian dan kelengkapan atribut bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme sebagai aparatur pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan standar tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Renza.   Melalui pemeriksaan rutin ini, Rutan Jepara berkomitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas kepada masyarakat.   Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jepara resmi menyerahkan tersangka berinisial AJ (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Senin (27/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)   Prosesi pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Jepara. AJ tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan peci, didampingi istri serta kuasa hukumnya. Meski terlihat berjalan sedikit pincang, ia tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.   Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa kepada penyidik telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan.   Sebelumnya, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Jaksa meminta penyempurnaan, antara lain terkait pemenuhan hak restitusi korban serta pendalaman keterangan sejumlah saksi dan ahli sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.   Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jepara. Selama proses tersebut, AJ akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jepara.   Dalam perkara ini, AJ didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, hubungan ketergantungan, atau penyalahgunaan wewenang terhadap korban.   Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan dan penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Jepara. Sidang nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Apel Bersama yang digelar secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Hak Asasi Manusia, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin, koordinasi, dan sinergi antarsatuan kerja di lingkungan kementerian.   Apel diikuti langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, bersama seluruh pegawai dari Aula Rutan Jepara. Meski berlangsung secara daring, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan khidmat sebagai wujud kesiapan mendukung kebijakan dan program pemerintah.   Dalam arahan yang disampaikan saat apel, seluruh aparatur sipil negara diminta terus menjaga integritas, meningkatkan etos kerja, serta memperkuat kolaborasi lintas instansi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin prima. Selain itu, jajaran juga diingatkan untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan memperkuat budaya kerja profesional.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik. “Setiap arahan dari pimpinan menjadi pedoman bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kami optimistis mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.   Menurutnya, penguatan sinergi antarkementerian akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan, terutama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.   Melalui keikutsertaan dalam apel bersama ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan kolaborasi.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara