Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru. “Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim. Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama: Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM. “Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa. Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM. Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum. “Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa. Catatan Kasus Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga copet dalam kemeriahan konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam. Mereka (pencopet) tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara. Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban. Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota. Namun, di tengah warga menikmati konser, beberapa pencopet beraksi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton. “Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (21/8/2025). Tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30). Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser. “Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” ujar AKP Wildan. AKP Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk hura-hura bersama. Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang. Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025) Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia. Kronologi Penangkapan Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg. “Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan. Ancaman Hukuman Berat Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelamatan Generasi Bangsa Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)

TANGERANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tim Basket Korbrimob Polri berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menempati posisi ketiga pada ajang Kapolri Cup 2025 Basketball Tournament 5on5 yang digelar di MS Sport Arena, BSD, Tangerang, pada 18–20 Agustus 2025. Kejuaraan yang diikuti oleh tim basket perwakilan Polda dan Satker se-Indonesia ini berlangsung ketat. Korbrimob Polri yang dipimpin AKP Pinilih Waluyo Jati tampil konsisten sejak babak penyisihan. Mereka mencatat kemenangan telak atas Polda Bangka Belitung (72–43), Polda Sumatera Selatan (52–44), serta Polda Lampung (58–43), sehingga keluar sebagai juara grup. Performa solid berlanjut di fase gugur dengan menumbangkan Polda Papua (62–56). Namun, langkah menuju final harus terhenti usai melalui laga sengit melawan Polda Bali di semifinal dengan skor tipis 53–55. Meski demikian, tim Korbrimob tetap pulang dengan torehan Juara III. Menurut AKP Pinilih Waluyo Jati, capaian ini menjadi bukti bahwa semangat juang dan kekompakan personel Korbrimob tidak hanya terlihat saat bertugas menjaga keamanan, tetapi juga di arena olahraga. “Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membina potensi personel dan meraih hasil yang lebih tinggi di ajang berikutnya,” ujarnya. Keberhasilan Korbrimob Polri dalam Kapolri Cup 2025 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengembangkan olahraga sebagai sarana pembinaan fisik, disiplin, serta mempererat solidaritas antaranggota kepolisian dari seluruh Indonesia.(Gs)

JATENG: Bidik-kasusnews.com Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/8/2025). Kasipidum Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews Rabu (20/8/2025) menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap dua. Dalam waktu satu minggu ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan,” ungkapnya. Dalam kasus ini, terdapat 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Peristiwa berdarah itu terjadi di perairan Sukamara, Kalimantan Tengah, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban yang tewas adalah nakhoda dan juru kamar kapal. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Para tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari nakhoda maupun juru kamar selama bekerja, hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji tersebut di tengah laut. Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menunggu proses persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Wely-Jateng)

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan bernama Diyana binti Didin (48) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (14/8/2025) malam. Penemuan berawal ketika warga mencium bau tidak sedap dari arah rumah korban. Merasa curiga, beberapa warga bersama saksi kemudian mendobrak pintu dapur dengan seizin keluarga. Saat pintu kamar korban dibuka, Diyana ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi tertelungkup. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar, membenarkan kejadian tersebut. “Polisi langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan membawa tim medis serta forensik untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya,Faizal kepada Bidik-kasusnews Selasa (19/8/2025). Barang Mencurigakan di TKP Meski kondisi rumah tampak rapi, polisi menemukan beberapa barang yang dianggap mencurigakan. Antara lain gelas berisi minuman keras, botol minuman terbuka, obat-obatan yang berserakan di lantai, serta tiga unit ponsel dalam keadaan mati di dalam lemari. Selain itu, sepeda motor Honda Beat Street milik korban dilaporkan hilang. Luka Kekerasan Hasil autopsi memperkuat dugaan adanya tindak kriminal. Korban mengalami memar pada wajah, kepala, leher, dada, hingga perut. Di bagian leher terdapat luka lecet yang mengarah pada tanda-tanda mati lemas akibat bekapan dan cekikan. Forensik juga mendapati adanya bekas gesekan kulit pada kuku korban, yang diduga kuat berasal dari pelaku ketika korban melakukan perlawanan. Polisi Buru Pelaku Polres Jepara saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami menduga korban tewas akibat kekerasan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku dan motif di balik peristiwa ini,” tegas AKP Faizal. Kasus tragis ini meninggalkan duka mendalam sekaligus kegelisahan bagi warga sekitar, yang berharap pelaku segera tertangkap dan motif sebenarnya terungkap.(Wely-jateng)

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM. Perdebatan terjadi lantaran ahli hukum pidana dan ahli hukum narkotika memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana seharusnya UU tersebut ditegakkan. Dalam persidangan, ahli hukum pidana menilai kasus narkotika harus diproses secara pidana murni dengan pendekatan represif, termasuk pemberian sanksi penjara untuk memberi efek jera. Namun, ahli hukum narkotika berpendapat sebaliknya, bahwa narkotika sejatinya adalah obat sehingga UU Narkotika lebih tepat dipandang sebagai bagian dari hukum internasional dengan pendekatan medis dan rehabilitatif. “Undang-undang Narkotika itu bukan semata undang-undang pidana. Di dalamnya terkandung double track system, yakni sistem peradilan represif dan sistem peradilan rehabilitatif. Sayangnya, selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan pendekatan pidana,” ujar salah satu ahli di persidangan.dikutif dari IG Komjen Pol (Pur) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH Sistem rehabilitatif berfokus pada pemulihan penyalah guna agar dapat kembali ke masyarakat dan mengurangi residivisme, sementara sistem represif menitikberatkan pada pemberian sanksi tegas demi melindungi masyarakat serta menegakkan ketertiban hukum. Kasus Fariz RM yang telah tercatat sebagai residivis sebanyak tiga kali dinilai menjadi tantangan bagi hakim. Pertanyaannya, apakah ia dikategorikan sebagai penyalah guna yang berhak atas rehabilitasi atau justru sebagai pengedar yang layak dijatuhi hukuman pidana. Perdebatan ini menjadi krusial lantaran di Indonesia, hukum narkotika tidak secara khusus diajarkan sebagai mata kuliah hukum di perguruan tinggi maupun lingkungan aparat penegak hukum. Hal itu membuat implementasi UU Narkotika kerap disamakan dengan hukum pidana umum. Para ahli mengingatkan agar hakim lebih cermat dalam mempelajari dan menafsirkan UU Narkotika, agar tidak keliru dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(Gs)

Cirebon – Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) menggelar serangkaian kegiatan yang mengusung tema “Merdeka Berkarya,Jurnalisme untuk Negeri” Momentum delapan dekade kemerdekaan ini dimaknai sebagai ajakan untuk merefleksikan peran wartawan sebagai penjaga nurani publik dan penguat demokrasi. Acara dimulai dengan upacara bendera yang dilaksanakan secara khidmat di halaman sekretariat PWCR, diikuti oleh para anggota dari berbagai media lokal cetak, daring, dan penyiaran. Selain itu, PWCR juga menggelar diskusi kebangsaan menuju Cirebon lebih maju. Ketua PWCR Mr. TASIM. A. Md.Farm dalam sambutannya menyampaikan bahwa wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tapi juga agen perubahan yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga semangat kebangsaan 80 tahun Indonesia merdeka, dan kami para jurnalis di Cirebon Raya tetap teguh berdiri untuk menyuarakan kebenaran, menyuarakan rakyat, dan menegakkan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya. PWCR menekankan pentingnya jurnalisme lokal dalam menjaga stabilitas sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat daerah. Dalam era digital yang kian cepat, informasi hoaks dan polarisasi menjadi tantangan nyata. Di tengah kondisi ini, pers lokal diharapkan tetap menjadi benteng yang objektif, independen, dan berimbang. Sekjend PWCR Suhendi menambahkan bahwa organisasi terus mendorong peningkatan kapasitas wartawan melalui pelatihan dan kaloborasi dengan lembaga pendidikan Merdeka bukan hanya soal bebas berbicara, tapi juga bertanggung jawab dalam setiap narasi yang kita tulis. Wartawan harus jadi contoh, bukan korban dari informasi yang menyesatkan,” tegasnya. Menutup rangkaian kegiatan, seluruh anggota PWCR mendeklarasikan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Semangat kemerdekaan bukan hanya milik masa lalu, tapi harus terus dihidupkan lewat karya nyata, termasuk lewat pena dan suara para wartawan daerah. “Sebagai pewarta, kami punya peran dalam menjaga ingatan kolektif bangsa, menumbuhkan semangat kebersamaan, dan memastikan demokrasi berjalan di rel yang benar,” pungkas Sekjen PWCR Asep Rusliman

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMSEL, Bakauheni – – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan ikonik Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, selaku Inspektur Upacara, berlangsung khidmat sekaligus megah. Latar belakang Menara Siger yang menjulang di tepi Selat Sunda, berpadu dengan hamparan laut biru dan langit pagi yang cerah, menjadikan prosesi sakral ini semakin berkesan. Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan laporan Komandan Upacara, Kapten Infantri Sobirin, Danramil 421-10 Katibung. Suasana hening penuh khidmat menyelimuti area lapangan Menara Siger hingga puncak acara, yaitu pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dewani Lovena Putri, siswi SMA Kebangsaan, dipercaya sebagai pembawa baki bendera. Dengan langkah tegap, ia menerima bendera dari Inspektur Upacara. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengibaran oleh tim inti: Rian Fadli Raja Siregar sebagai Danpok 8, Gabriel Alexander Gaibida Mote sebagai Danpok 17, Uspo Atila Wijaya dari SMA Negeri 1 Kalianda sebagai penggerek, dan Iqbal Maulana Febriano sebagai pembentang bendera. Gerakan kompak mereka membuat Sang Merah Putih berkibar gagah di langit Menara Siger, disambut tepuk tangan meriah para tamu undangan. Ribuan pasang mata menyaksikan momen bersejarah ini, mulai dari jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, organisasi masyarakat, hingga Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Tampak pula mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, hadir memberikan penghormatan. Bupati Egi, yang tampil gagah dalam Pakaian Dinas Upacara Besar, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Menara Siger adalah simbol kebanggaan sekaligus identitas masyarakat Lampung Selatan. “Ini (Menara Siger) ikon kita masyarakat Lampung,” ujar Bupati Egi usai memimpin upacara. Selain mengenang jasa pahlawan, momen ini juga menandai langkah baru daerah dalam merayakan kemerdekaan di ikon yang menjadi gerbang Pulau Sumatera. Dengan semangat kebangsaan yang membara, upacara pengibaran bendera di Menara Siger tahun ini tercatat sebagai catatan penting perjalanan Lampung Selatan dalam mengisi kemerdekaan.(Mg)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Jepara 2 saat upacara penurunan Bendera Merah Putih digelar pada Minggu (17/8/2025) sore. Prosesi ini menjadi penutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Jepara. Bertindak sebagai inspektur upacara, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi memimpin jalannya prosesi dengan tertib dan penuh wibawa. Hadir pula Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama Ketua Bhayangkari Cabang Jepara Ny. Dessy Erick Budi Santoso, jajaran Forkopimda, serta undangan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jepara menyampaikan makna penting dari upacara penurunan bendera. Menurutnya, penghormatan terhadap Sang Merah Putih tidak hanya sebatas ritual seremonial, namun juga pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa bersyukur dan menjaga kehormatan bangsa. > “Bendera Merah Putih adalah simbol martabat bangsa. Momentum ini mengingatkan kita untuk bersyukur atas kemerdekaan, menghargai jasa para pahlawan, sekaligus menjaga agar bangsa Indonesia tetap berdiri tegak dan disegani di mata dunia,” tutur AKBP Erick. Ia juga memberikan apresiasi atas soliditas seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga masyarakat yang bersama-sama mendukung kelancaran peringatan kemerdekaan di Jepara. Tidak lupa, Kapolres juga menyanjung dedikasi anggota Paskibraka yang sukses menjalankan tugas mulia mereka. Lebih jauh, AKBP Erick menekankan bahwa makna kemerdekaan harus diwujudkan melalui karya nyata, terutama oleh generasi muda. Ia menilai bahwa semangat nasionalisme akan lebih kuat jika diiringi dengan kontribusi positif dalam pembangunan bangsa. > “Esensi peringatan HUT RI bukan hanya mengibarkan bendera, tetapi bagaimana kita mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat, menanamkan nilai Pancasila, serta menjaga persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya. Kapolres menutup pesannya dengan ajakan untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. > “Mari kita jadikan peringatan HUT ke-80 ini sebagai penyemangat untuk terus membangun negeri. Bersatu, berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju,” pungkasnya. Sumber:humas polres jepara