JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial D (48) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar rumahnya di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kamis (14/8/2025) lalu. Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Polisi menangkap pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. > “Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial. Ia berniat merampas barang-barang korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025). Menurut keterangan polisi, pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan sejak Januari 2025 untuk transaksi open BO. Setelah sempat bertemu sekali, korban kembali menghubungi pelaku. Karena terdesak masalah keuangan, SA akhirnya bersedia datang ke rumah korban pada Senin (11/8/2025). Saat itu, keduanya sempat minum minuman keras bersama sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, karena korban tidak kunjung tidur dan terus mengeluh sakit gigi, pelaku merasa kesal. Sekitar pukul 01.30 WIB, SA kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel, perhiasan, dokumen, hingga sepeda motor Honda Beat Street. Barang-barang tersebut disimpan pelaku untuk dijual. Jenazah korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian oleh warga dalam kondisi membusuk. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya botol minuman keras merk Kawa-kawa, gelas berisi alkohol, serta beberapa obat-obatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Agustus 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan lima warga binaan ke Lapas Nirbaya Nusakambangan. Pemindahan ini dikawal ketat empat petugas pemasyarakatan dan berjalan tertib sesuai dengan standar operasional pengamanan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maistyo, menuturkan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mempercepat pengembangan Nusakambangan sebagai pusat pembinaan sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan nasional. “Warga binaan yang dipindahkan tidak hanya ditempatkan di lingkungan baru, tetapi juga diberi kesempatan untuk mengikuti program kemandirian. Fokusnya pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang saat ini digalakkan di Nusakambangan,” ujar Renza. Selain pemindahan warga binaan, Rutan Jepara juga menugaskan satu orang petugas Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk mendukung kegiatan pemasyarakatan di Nusakambangan. Langkah ini dinilai sebagai kontribusi nyata Rutan Jepara dalam mendukung program akselerasi pemasyarakatan yang lebih produktif. Program ketahanan pangan sendiri menjadi salah satu prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan memanfaatkan lahan luas di Nusakambangan, warga binaan diarahkan untuk terlibat dalam kegiatan produktif sehingga mampu memperoleh keterampilan baru sekaligus mendukung kebutuhan pangan nasional. “Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat membangun kembali semangat kerja, memiliki bekal keterampilan, dan kelak berdaya guna setelah kembali ke masyarakat,” tambah Renza. Proses pemindahan berjalan aman, tertib, serta mendapat dukungan dari aparat terkait. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Rutan Jepara dalam menyukseskan program pemasyarakatan yang humanis, adaptif, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali melakukan pemindahan narapidana kategori high risk. Sebanyak 196 warga binaan dari tujuh provinsi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap napi berisiko tinggi, khususnya yang terkait jaringan narkotika dan peredaran alat komunikasi ilegal. “Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami, agar saat waktunya kembali ke masyarakat mereka telah pulih secara mental dan perilaku, karena itulah salah satu tujuan sistem Pemasyarakatan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dikutip dari detikNews, Minggu (24/8/2025). Asal Daerah Napi yang Dipindahkan Pemindahan napi berlangsung pada 22–23 Agustus 2025 dengan pengawalan ketat. Mereka berasal dari: Kepulauan Riau: 57 orang Jawa Barat: 55 orang Jambi: 33 orang Sumatera Selatan: 21 orang Sumatera Utara: 6 orang Sumatera Barat: 4 orang Riau: 3 orang Pengamanan dan Pembinaan Ditjenpas melibatkan tim gabungan dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan di tiap wilayah. Seluruh napi ditempatkan di Lapas Super Maximum maupun Maximum Security Nusakambangan sesuai hasil asesmen risiko. Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar pengamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan. “Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategori dari hasil asesmen. Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” katanya. Sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, lebih dari 1.300 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada puluhan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal daerah tersebut yang bekerja secara ilegal di Eropa. Meski opsi pemulangan telah dibuka, sebagian dari mereka memilih bertahan di negara tempatnya bekerja. Dikutip dari Kompas.com (23/8/2025), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa dari 44 korban yang masih berada di Spanyol, Yunani, Polandia, dan Portugal, ada 24 orang menolak untuk dipulangkan. “Alasan mereka sederhana, masih ingin bekerja dan mendapatkan uang. Jadi walaupun statusnya ilegal, ada yang merasa kondisi kerjanya cukup aman sehingga memilih bertahan,” kata Aziz seperti dilansir Kompas.com. Aziz menyebut, pemerintah tidak bisa memaksa mereka pulang. Namun, pendampingan tetap diberikan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di masing-masing negara. “Kita sudah menjelaskan kondisi sebenarnya di sana, tapi kalau mereka tidak mau pulang, ya tidak bisa dipaksa. KBRI tetap berupaya mendampingi, termasuk urusan visa dan kebutuhan lainnya,” ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa bekerja secara ilegal penuh risiko. Tanpa dokumen resmi dan kontrak kerja, para pekerja rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi. Kasus ini bermula dari perekrutan pekerja migran ilegal oleh dua orang asal Brebes dan Tegal. Mereka menjanjikan korban bekerja di kapal ikan di Spanyol, namun kenyataannya ditempatkan di restoran di beberapa negara Eropa. Disnakertrans Jawa Tengah menyebut ada total 55 korban TPPO dalam kasus ini. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju, petugas melakukan razia minuman keras (miras) ilegal yang berkedok warung dan toko kelontong, Sabtu (23/8/2025) malam. Hasilnya, sebanyak 76 botol miras berbagai merek berhasil disita dari sejumlah warung di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan. Razia dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga terkait maraknya penjualan miras di lingkungan mereka. Katim Patroli Siraju, Ipda Turmudhi, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri serta nomor WhatsApp Siraju. > “Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 76 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Pecangaan dan Kalinyamatan,” terang Turmudhi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jepara untuk ditindaklanjuti, termasuk dilakukan pemusnahan. Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengapresiasi kinerja tim patroli yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. > “Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. Dwi menambahkan, kegiatan razia miras akan terus digencarkan Polres Jepara secara rutin. Tujuannya, agar peredaran miras dapat ditekan dan potensi gangguan keamanan bisa diminimalisir. > “Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” pungkasnya. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (22/8/2025). Sudewo seharusnya hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Pati itu. “Ybs. ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya saat dihubungi Bidik-kasusnews, Sabtu (23/8/2025). Kasus yang menjerat DJKA Kemenhub ini telah menjadi perhatian publik sejak KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023. Para tersangka diduga menerima suap dari pihak kontraktor dan terlibat dalam rekayasa proses administrasi serta pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api. Meski Sudewo belum memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik, KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan. Keterangan Sudewo dinilai penting untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil saksi-saksi yang dianggap relevan dalam penyidikan. (Wely-jateng)

Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) secara adil, proporsional, dan efektif. Pesan itu ia sampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Menurut Bima, pembahasan terkait TKD menjadi sangat strategis lantaran masih banyak daerah yang bergantung penuh pada dana transfer pusat. Ia mencatat, hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat, di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kemandirian fiskal hanya dimiliki oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Mayoritas daerah masih sangat tergantung pada pusat. Karena itu, perlu ada langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. Bima juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak eksternalitas negatif. Ia mencontohkan daerah yang terdampak aktivitas eksplorasi namun tidak mendapat alokasi yang sepadan. Selain itu, penyaluran DBH yang kerap dilakukan di akhir tahun anggaran dinilai menyulitkan daerah merealisasikan belanja. Untuk itu, Bima menekankan perlunya penguatan pengawasan anggaran serta integrasi perencanaan pusat dan daerah agar lebih selaras dengan siklus penganggaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif dari pihak ketiga tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya. “Kami pastikan supervisi terus berjalan agar pelayanan publik tetap terjaga, sambil mendukung daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif,” ujarnya. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, anggota Komisi II DPR RI, Forkopimda Jatim, serta bupati dan wali kota se-Jawa Timur.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Jepara. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Jam Pimpinan Tiga Pilar yang digelar Polres Jepara bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 0719/Jepara di Pendopo Kartini, Jumat (22/8/2025). Rapat koordinasi ini melibatkan unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Jepara. Sinergitas tiga pilar dipandang penting agar langkah penyelesaian masalah di masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa menjaga kondusifitas tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat keamanan. > “Kamtibmas yang kondusif hanya bisa terwujud jika ada kemitraan dengan masyarakat serta dukungan penuh dari pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo juga mengingatkan para pemangku wilayah untuk lebih aktif berkoordinasi. Menurutnya, peran kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat vital dalam menangani persoalan di tingkat bawah. Sementara itu, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi menyoroti pentingnya kewaspadaan menghadapi dinamika global dan ancaman di ruang digital. Media sosial, kata dia, kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks maupun isu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Melalui forum ini, diharapkan semangat kebersamaan tiga pilar semakin menguat sehingga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025) Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8). Tim Jaksa Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Modus Penyalahgunaan KUR Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan Tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari. Langkah Lanjut Penyidikan Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan. Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.(Agus)