Bandar Lampung | Bidik-kasusnews.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) di bawah kepemimpinan Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., turut mengawal dan menyukseskan pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandar Lampung masa bakti 2025–2029. Kegiatan berlangsung khidmat di Gedung Semergou, Teluk Betung Utara, dan menjadi simbol kuatnya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan olahraga. Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, jajaran Forkopimda, serta tokoh-tokoh strategis daerah. Kehadiran Dandim 0410/KBL menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung pembangunan nonfisik, khususnya di bidang kepemudaan dan olahraga sebagai wahana pembentukan karakter generasi bangsa yang disiplin, tangguh, dan berprestasi. Dalam rangkaian acara, Kolonel Roni Hermawan turut menyaksikan prosesi penyerahan Surat Keputusan kepengurusan KONI oleh Ketua KONI Provinsi Lampung Ir. Taufik Hidayat, M.M. kepada jajaran pengurus KONI Kota Bandar Lampung yang baru. Pada kesempatan itu, Wali Kota Eva Dwiana yang juga dipercaya sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung memaparkan visi pengembangan olahraga daerah berbasis kolaborasi lintas sektor. “Kehadiran TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda hari ini mencerminkan kebersamaan kita dalam membangun olahraga. Olahraga bukan hanya prestasi, tetapi juga sarana pemersatu dan pembinaan generasi muda. Dengan sinergi ini, kami optimistis Bandar Lampung mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi hingga tingkat nasional dan internasional,” ujar Eva Dwiana. Acara yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan diawali dengan pembukaan serta persembahan Tari Siger Pangunten yang sarat nilai budaya Lampung. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, Babinsa Kelurahan Sumur Batu Pelda Enang Kamaludin dari Koramil 410-03/TBU turut melakukan pemantauan sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial TNI di wilayah. Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan menyampaikan apresiasinya atas suksesnya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kodim siap mendukung program-program KONI yang berorientasi pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga. “Nilai-nilai olahraga seperti disiplin, sportivitas, dan pantang menyerah sejalan dengan karakter prajurit TNI. Kodim 0410/KBL siap bersinergi untuk mendukung kemajuan olahraga di Bandar Lampung. Kami berharap kepengurusan KONI yang baru dapat bekerja optimal dan membawa prestasi nyata,” tegasnya. Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekda, Ketua DPRD, Kapolresta Bandar Lampung (diwakili), Dandenpom, serta seluruh camat se-Kota Bandar Lampung. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun sportivitas dan prestasi olahraga daerah. (Agus)

Cirebon | Bidik-kasusnews.com – Perbaikan infrastruktur kembali dilakukan pada ruas Jalan Fatahillah Weru–Sumber, Kabupaten Cirebon, melalui kegiatan penambalan dan pengaspalan di sejumlah titik yang mengalami kerusakan. Upaya ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai responsif serta berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pekerjaan perbaikan jalan tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pengelolaan Jalan Provinsi, dengan Yanto selaku pengawas lapangan yang aktif memastikan seluruh tahapan pengerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga teknis di lapangan. Mulai dari kesiapan material, metode pelaksanaan, hingga kualitas hasil akhir pengaspalan menjadi perhatian utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil perbaikan lebih awet, mengingat ruas Jalan Fatahillah merupakan jalur vital dengan volume lalu lintas yang cukup padat. “Perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujar Yanto saat ditemui di lokasi kegiatan. Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku lega dengan adanya perbaikan tersebut. Menurut mereka, kondisi jalan yang sebelumnya rusak kerap membahayakan pengendara, terutama pada jam sibuk dan saat cuaca hujan. Dengan dilakukan penambalan dan pengaspalan, risiko kecelakaan dinilai dapat ditekan secara signifikan. Melalui pengawasan yang optimal dari Balai Provinsi, diharapkan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon, khususnya pada ruas Weru–Sumber, dapat terus terjaga serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. (Amin)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Desember 2025 – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib kembali ditegaskan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengamanan yang lebih terintegrasi. Kegiatan penandatanganan berlangsung di Rutan Jepara dan mencerminkan keseriusan kedua institusi dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal. Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat kepolisian merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan. Menurutnya, dukungan dan kerja sama yang solid akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan. Perjanjian kinerja ini mencakup kesepakatan untuk meningkatkan intensitas komunikasi, kerja sama operasional, hingga respons cepat terhadap kondisi tertentu yang membutuhkan keterlibatan kepolisian, seperti pengamanan kegiatan, pengawalan, maupun situasi darurat. Dengan terjalinnya kerja sama ini, Rutan Jepara dan Polres Jepara diharapkan mampu membangun pola kerja yang lebih efektif dan berkesinambungan. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM  – Wujud nyata pelayanan cepat Kepolisian melalui Quick Response 110 kembali ditunjukkan jajaran Polsek Banjang. Seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) berhasil diamankan dengan aman dan humanis setelah memasuki rumah warga tanpa izin di Desa Pelanjungan Sari RT 02, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (24/12/2025) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan keterangan di lapangan, ODGJ berinisial Ramli alias Sikuy bin Ismail, warga Desa Lok Panginangan RT 03, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, masuk ke rumah milik Supiani dengan alasan ingin menggunakan kamar kecil. Aksi tersebut membuat pemilik rumah terkejut dan segera meminta bantuan warga sekitar. Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banjang dengan sigap mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi tetap kondusif. Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan aspek kemanusiaan, mengingat kondisi kejiwaan yang bersangkutan. “Kami langsung ke TKP, mengamankan yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa asal untuk memastikan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Banjang. Dari hasil koordinasi dengan Kepala Desa Lok Panginangan, diketahui bahwa Ramli alias Sikuy memang merupakan warganya dan telah lama mengalami gangguan jiwa. Bahkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Tidak lama berselang, pihak keluarga datang menjemput dan membawa yang bersangkutan kembali ke rumahnya di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Selama proses penanganan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya korban maupun kerusakan. Polsek Banjang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan kejadian serupa, agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan manusiawi. Langkah cepat Polsek Banjang ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan bagi warga dengan kondisi khusus melalui pendekatan yang berorientasi pada keselamatan dan kemanusiaan. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM  – Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., melaksanakan pengawasan dan pengecekan langsung terhadap kegiatan pengecoran jalan beton menuju Asrama Polsek Banjang dan PDAM Ranting Banjang, Rabu (24/12/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 08.30 Wita tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU. Dalam pelaksanaan pengawasan, Kapolsek Banjang didampingi Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, S.H., serta sejumlah anggota Polsek Banjang. Mengingat lokasi proyek berada tepat di samping Mapolsek Banjang, pengecekan dilakukan dengan berjalan kaki guna memastikan proses pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. AKP Robby Ansharie menjelaskan, pengawasan ini dilakukan karena kondisi jalan menuju asrama dan fasilitas PDAM sebelumnya mengalami kerusakan dan sering becek, sehingga mengganggu aktivitas serta akses pelayanan. “Pengawasan ini penting untuk memastikan pekerjaan pengecoran berjalan dengan baik, aman, dan sesuai perencanaan, sehingga hasilnya dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya. Pengecoran jalan beton tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses menuju Asrama Polsek Banjang dan PDAM Ranting Banjang, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas serta pelayanan kepada masyarakat. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan daerah, kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Polri guna memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan akuntabel. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti di lapangan. Polsek Banjang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur, demi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang. Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni: Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000 Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000 Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025. Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai: Akurasi data penerima manfaat, Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif. Tokoh Masyarakat: Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga. “Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025) Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga. Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait: Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rumah yang telah teraliri air, Rumah yang belum menikmati layanan SPAM. Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Anggaran Besar, Pengawasan Lemah? Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata. Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan: Lemahnya perencanaan teknis, Minimnya pengawasan pelaksanaan, Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Warga Desak Aparat Turun Tangan Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan: Validitas data penerima manfaat Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa. Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan: Sanksi administratif, Denda keterlambatan, Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi, Hingga proses hukum pidana. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Sumber: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang (Tim/read)

Bandar Lampung | Bidik-kasusnews.com– Aksi cepat dan penuh kepedulian ditunjukkan Babinsa Kelurahan Kebon Jeruk, Koramil 410-04/Tanjungkarang Timur (TKT), Sertu Fadli, saat membantu penanganan insiden pohon tumbang yang menimpa dua unit mobil di kawasan Gerbang Atas Hotel Holiday Inn, Jalan Kamboja, Kota Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mengakibatkan satu orang warga mengalami luka berat. Korban berinisial R (33), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, mengalami patah kaki kanan setelah sempat terhimpit di dalam kendaraan. Selain Xpander, satu unit Honda BR-V juga tertimpa pohon dan mengalami kerusakan cukup parah. Mendapat laporan kejadian, Sertu Fadli langsung turun ke lokasi untuk membantu proses evakuasi dan pengamanan area. Ia berkoordinasi dengan petugas gabungan guna mempercepat penyelamatan korban dan penanganan situasi darurat. “Tugas kami di lapangan adalah memastikan keselamatan warga serta mendukung kelancaran proses evakuasi yang dipimpin oleh BPBD dan petugas pemadam kebakaran,” ujar Sertu Fadli di sela kegiatan. Proses evakuasi berlangsung dengan tertib dan terkoordinasi. Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya Kapolresta Bandar Lampung, Kepala BPBD Kota Bandar Lampung, Camat Tanjungkarang Timur, Kapolsek TKT, Lurah Kebon Jeruk, serta tim medis dari RSUD Abdoel Moeloek dan Puskesmas Kampung Sawah. Korban luka berat segera dilarikan ke RSUD Abdoel Moeloek untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Sementara itu, petugas gabungan melakukan pemotongan dan pembersihan batang pohon yang menutup badan jalan. Proses tersebut rampung sekitar pukul 13.00 WIB, sehingga arus lalu lintas kembali normal. Kehadiran Babinsa dalam penanganan insiden ini kembali menegaskan peran strategis TNI, khususnya Babinsa, sebagai ujung tombak di wilayah. Tidak hanya menjalankan tugas pembinaan teritorial, Babinsa juga selalu siap terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan dan penanganan keadaan darurat demi keselamatan masyarakat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Desember 2025 – Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan terasa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara saat Perayaan Natal bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digelar bekerja sama dengan Gereja Alfa Omega Jepara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan Rutan Jepara. Perayaan Natal diikuti oleh WBP beragama Kristen dengan pendampingan petugas pemasyarakatan serta pelayanan rohani dari Gereja Alfa Omega Jepara. Ibadah berlangsung tertib dan khidmat, diwarnai doa bersama serta penyampaian firman Tuhan yang menekankan nilai kasih, pengharapan, dan semangat pembaruan hidup. Melalui perayaan Natal ini, Warga Binaan diajak untuk merefleksikan makna kelahiran Kristus sebagai momentum perubahan diri dan peneguhan iman. Kehadiran pihak gereja turut memperkuat sinergi antara Rutan Jepara dan elemen masyarakat dalam mendukung proses pembinaan spiritual di lingkungan pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam proses pemasyarakatan. Menurutnya, kegiatan ibadah seperti perayaan Natal mampu memberikan ketenangan batin sekaligus membangun kesadaran moral bagi Warga Binaan agar siap menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Selain sebagai sarana ibadah, perayaan Natal ini juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan serta menumbuhkan nilai toleransi dan kemanusiaan di lingkungan Rutan Jepara. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan keagamaan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk karakter Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi di tengah masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

TEMANGGUNG | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Yarindo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi bagian dari rantai pengedar. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Iptu Deni Susiana, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (23/12/2025). Bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kledung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial EFT (24) di Dusun Kwadungan pada Rabu (05/11/2025) sore. “Dari tangan EFT, petugas menemukan puluhan butir pil Yarindo di dalam tas bermerek. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Desa Kruwisan, di mana ditemukan ratusan butir tambahan yang disimpan di rak pakaian,” ujar Iptu Deni Susiana di hadapan awak media. Berdasarkan nyanyian EFT, petugas melakukan pengejaran cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka pria lainnya, yakni AR (24), IS (25), dan RHS (21), di lokasi berbeda. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki mata rantai yang terorganisir. Tersangka AR berperan memasok barang yang dibeli dari seorang DPO berinisial AW kepada EFT. Oleh EFT, obat keras tersebut dikemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir dan dijual kembali kepada tersangka IS dan RHS untuk diedarkan kepada konsumen di kalangan teman-teman sejawat mereka. Total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka mencapai ratusan butir pil Yarindo, sejumlah unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan. “Obat-obat ini diedarkan tanpa izin dan sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, apalagi sasaran peredarannya adalah masyarakat umum dan pemuda,” tambah Iptu Deni. Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pengedar ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna memutus total mata rantai peredaran obat keras di Temanggung. Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas IPTU Endi Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menginformasikan kepada petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aksi penyalahgunaan Narkoba dilingkungan tempat tinggalnya dan Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas Narkoba. (Yusuf)

Kuningan | Bidik-kasusnews.com – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SMAN 1 Pasawahan, Rusja, mengakui bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padabenghar. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada awak media saat dilakukan konfirmasi. Fakta ini memantik perhatian publik karena jabatan Ketua BPD dinilai memiliki fungsi strategis dan beririsan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara PNS diwajibkan menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan. BPD sendiri merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting, di antaranya membahas dan menyepakati peraturan desa, mengawasi kinerja kepala desa, serta mengontrol kebijakan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Fungsi tersebut menuntut independensi dan objektivitas penuh. Di sisi lain, status sebagai PNS melekat pada kewajiban netralitas dan kepatuhan terhadap disiplin aparatur negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Secara normatif, jabatan Ketua BPD tidak dapat dipandang sebagai jabatan sosial biasa. Ketika posisi tersebut diemban oleh seorang PNS aktif, muncul potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Sejumlah pihak menilai, praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas ASN, melanggar disiplin PNS, serta bertentangan dengan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selain itu, kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus fungsi kontrol BPD sebagai lembaga penyeimbang di tingkat desa. Atas pengakuan tersebut, publik kini menunggu langkah dan sikap dari instansi terkait, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pembina kepegawaian, Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan, BKPSDM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan klarifikasi dan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa maupun manajemen ASN. Pembiaran terhadap dugaan rangkap jabatan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi faktual dan menjalankan kontrol sosial. Informasi yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk mendorong transparansi serta penegakan hukum secara adil dan objektif. (Tim)