Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Rabu 27 Agustus 2025 Seorang oknum wartawan di Pontianak ditangkap aparat Kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawmill milik pengusaha lokal berinisial TH. Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik dan memunculkan reaksi keras dari puluhan wartawan di Kalimantan Barat. Para jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di halaman Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pontianak, Rabu (27/8). Mereka menegaskan tidak sedang membela tindakan yang melawan hukum, melainkan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Kami tidak membela, kami juga tidak menyerang. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil. Kalau ada dugaan pemerasan, itu diproses. Tapi jangan lupakan, perusahaan yang terindikasi menjalankan sawmill ilegal juga harus diperiksa,” ujar Jali, salah satu jurnalis yang hadir. Para jurnalis mendesak aparat agar tidak hanya menjerat pihak penerima, tetapi juga menindak pihak pemberi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam regulasi tersebut, baik pihak penerima maupun pemberi suap dapat dipidana. Mekanisme OTT sendiri merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh Peraturan Kapolri tentang Fungsi Reserse Kriminal. Sejumlah aktivis lingkungan yang turut hadir menegaskan bahwa dugaan bisnis sawmill ilegal harus menjadi fokus penyelidikan. “Ancaman terhadap hutan bukan hanya dari kebakaran, tapi juga dari praktik pembalakan liar yang kerap dibungkus dalam bisnis kayu ilegal,” kata seorang aktivis. Selain aksi di Mapolresta, para jurnalis berkomitmen akan mendorong investigasi lanjutan ke instansi terkait, khususnya mengenai izin usaha sawmill yang diduga bermasalah. Mereka menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya jurnalis, melainkan juga pengusaha serta pihak yang diduga menjadi beking. Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan seruan moral: hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Para jurnalis menekankan bahwa OTT kali ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas penindakan. Kini, publik menanti tindak lanjut penyidik Polresta Pontianak: apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum secara utuh dengan menjerat pemberi dan penerima, atau berhenti di tengah jalan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan memberikan ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian, perusahaan, maupun organisasi kewartawanan. Wartawan Mulyawan

Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti untuk segera diproses ke pengadilan.(27/8/2025) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menjelaskan, ketiga tersangka adalah MRN, HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau mengalokasikan anggaran Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Melalui lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dikendalikan MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang lelang. Seluruh dana proyek masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai MRN. Dalam perjalanan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari serta kenaikan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar. Lebih lanjut, MRN bersama HB menyusun laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824% dan disetujui RN selaku PPK. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar. Akan tetapi, hasil audit teknis mengungkapkan progres riil hanya 31,68%. Akibat rekayasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025. “Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap pihak Kejati Riau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, MRN, HB, dan RN ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.(Agus)

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Selasa-26 Agustus 2025 Skandal pembangunan Jembatan Rangka Baja Sei Boli di Desa Bora, Kecamatan Nanga Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, makin menyeruara ke publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis Rp1,99 miliar dari APBD Perubahan 2024 ini terbengkalai dan menyisakan tanda tanya besar: ke mana uang rakyat menguap? Padahal kontrak diteken sejak 28 Oktober 2024 dengan masa kerja 65 hari kalender. Artinya, pada awal Januari 2025 jembatan sudah seharusnya rampung. Faktanya, hingga akhir Agustus 2025, yang tersisa hanyalah pondasi setengah jadi tanpa kepastian kelanjutan. Jembatan vital yang menghubungkan jalur utama Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7 tak bisa digunakan masyarakat. Akibat mangkraknya proyek ini, warga Desa Bora dan sekitarnya menanggung beban. Akses transportasi terganggu, roda ekonomi tersendat, bahkan keselamatan terancam karena warga terpaksa melewati jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko. “Ini bukan sekadar terlambat, tapi sudah pembiaran. Pemerintah diam, kontraktor hilang, rakyat jadi korban,” ujar salah seorang warga Bora yang enggan disebut namanya. Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai proyek ini sudah masuk kategori kegagalan konstruksi. “Jika kontrak sudah jelas, dana sudah cair, tapi pekerjaan tidak selesai, indikasinya kuat ada penyimpangan. Bisa soal anggaran, bisa soal pelaksanaan. Bahkan tak menutup kemungkinan ada deal-deal gelap dengan oknum birokrasi,” tegas Yayat. Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, publik akan terus jadi korban dan negara semakin dirugikan. Hingga berita ini diturunkan, baik PUPR Melawi maupun pihak kontraktor pelaksana CV. Yibita Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Tokoh masyarakat, LSM, dan kalangan jurnalis kompak mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan. Mereka menuntut penyelidikan mendalam, audit anggaran, hingga kemungkinan jerat hukum bagi pihak yang terbukti bermain. “Kalau memang ada permainan, jangan ragu seret ke ranah hukum. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandas Yayat. Kasus Jembatan Sei Boli ini bukan lagi sekadar proyek mangkrak. Ini berpotensi jadi skandal anggaran besar yang merugikan rakyat dan mencoreng wajah Pemkab Melawi. Sumber: Yayat Darmawi (Team/Read)

Semarang, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menjerat dua pejabat tinggi Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif, Jajang Prihono, serta mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, Jaka Salwadi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam perjanjian sewa Plaza Klaten yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,88 miliar. “JS dan JP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra. Klausul perjanjian juga menguntungkan pihak penyewa, tetapi merugikan Pemkab Klaten,” ujar Lukas. Dalam perkara ini, Jajang Prihono langsung ditahan dan digiring ke Lapas Semarang, sementara Jaka Salwadi belum ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Modus yang dilakukan, lanjut Lukas, antara lain memperpanjang masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, membolehkan pembayaran sewa bulanan, serta membatasi pungutan sewa hanya pada area yang ditempati tenant. Hal serupa terjadi saat Jajang Prihono menandatangani perjanjian baru dengan PT Matahari Makmur Sejahtera pada 2023. Sebelumnya, Kejati Jateng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan tambahan dua Sekda Klaten, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua Sekda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar telah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegas Lukas.(Agus)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita polisi dalam sebuah operasi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang. “Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni saat memberikan keterangan, Rabu (27/8/2025). Menurut Yuni, JM mengaku tidak sendirian dalam membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR. Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi. “Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” kata Yuni. Polda Lampung menegaskan pihaknya terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke wilayah Lampung.(Mg)

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat absen. Kehadirannya pada Rabu (27/8/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA). Sekitar pukul 09.43 WIB, Sudewo tiba di halaman gedung antirasuah dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan masker. tidak membawa berkas apapun dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Kasus ini menyeret nama Sudewo lantaran dugaan penerimaan commitment fee ketika ia masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI. KPK menduga ada aliran dana yang masuk ke sejumlah pihak dalam proyek strategis tersebut. SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima commitment fee terkait proyek jalur kereta. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Praseyo dilansir dari detiknews 27/8/2025. Budi menegaskan, keterangan Sudewo sangat penting untuk menelusuri lebih jauh pola aliran dana yang terungkap setelah penahanan beberapa tersangka, termasuk pejabat di Kementerian Perhubungan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Salah satunya, Risna Sutriyanto, ASN Kementerian Perhubungan yang menjabat Ketua Pokja pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro. Risna diduga memiliki peran penting dalam distribusi commitment fee proyek tersebut.(Wely-jateng)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., meraih penghargaan sebagai Mitra Kerja Inspiratif Tahun 2024 pada kategori Pembinaan dan Pengawasan Kepada Wajib Pajak Daerah, Rabu (27/8/2025). Penghargaan tersebut diterima dalam ajang Penganugerahan Wajib Pajak Teladan Tahun 2025 di Convention Hall Aston Cirebon Hotel & Convention Center Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Menurut Kapolresta Cirebon Penghargaan tersebut menjadi sebuah kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon itu menunjukkan bahwa kerja keras jajaran Polresta Cirebon selama ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon atas penghargaan ini. Pencapaian ini akan semakin memotivasi seluruh anggota Polresta dan Polsek jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Ia mengatakan, Polresta Cirebon berkomitmen untuk selalu menjadi mitra pemerintah yang solid dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Cirebon. Sinergi dan Kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat adalah kunci mewujudkan daerah yang aman, maju, dan sejahtera. “Polresta Cirebon siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dan siap berpartisipasi secara aktif dalam langkah-langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga bidang lainnya,” pungkasnya Asep Rusliman

JATENG – BidikKasusnews.com | Pati – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang mencurigakan di area persawahan, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB, kedapatan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar. Bangunan yang sepintas terlihat tidak terpakai itu ternyata dijadikan tempat penimbunan. Lokasinya pun strategis, berada di perkampungan dekat jalan raya, sehingga memudahkan akses keluar masuk truk pengangkut dengan kapasitas 8 hingga 24 kiloliter. Dari pantauan di lapangan, terlihat solar berceceran di depan gudang, sementara di dalamnya tersimpan sejumlah kempu berisi solar. Gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Pawi. Ia menggunakan truk engkel yang secara bergantian melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan setiap kali melakukan pengisian. Solar yang terkumpul kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali dengan harga industri, jauh di atas harga subsidi. Praktik ini jelas menabrak banyak aturan hukum. Di antaranya: Pasal 55 & 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – penimbunan solar subsidi merugikan hak konsumen, khususnya masyarakat kecil. KUHP Pasal 372, 374, dan 480 – terkait tindak pidana penggelapan serta penadahan. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – tentang distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk rakyat. Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia solar masih terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin menggerus hak rakyat kecil yang seharusnya menerima solar subsidi. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi distribusi BBM di SPBU serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Media juga mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Jakenan, Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas—untuk bergerak cepat, menutup gudang ilegal tersebut, dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.(Kasnadi)  

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pentingnya peran media massa sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Karena itu, Polri menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan saat meliput di lapangan. Imbauan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat beberapa waktu terakhir. “Polri meminta semua jajaran melindungi profesi wartawan yang bekerja secara objektif dan profesional. Media adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025). Ia menambahkan, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai kinerja kepolisian, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), hingga pelayanan publik yang dilakukan Polri. “Kerja sama yang baik antara kepolisian dan insan pers akan memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif,” ujarnya. Dengan penegasan ini, Polri berharap tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja jurnalis di lapangan, melainkan tercipta sinergi untuk kepentingan masyarakat luas.(Wely-jateng) Sumber:humas polri

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa. Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025). Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat. “(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya. Maka dari itu, ia menghimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan. Wartawan Mulyawan