AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Intelkam mencatat lonjakan tajam jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa pekan terakhir. Peningkatan ini terjadi sejak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, di mana SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan wajib. Berdasarkan data kepolisian, jumlah pemohon SKCK meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa. Warga yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Amuntai, tetapi juga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa lonjakan ini telah diantisipasi sejak awal. Pihaknya memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan humanis meski terjadi peningkatan jumlah pemohon. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam penerbitan SKCK yang saat ini meningkat cukup signifikan akibat seleksi PPPK. Kami pastikan semua proses tetap transparan, cepat, dan sesuai prosedur,” ujar IPTU Asep, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan, pelayanan SKCK dibuka setiap hari kerja dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Meski terjadi antrean panjang pada jam-jam tertentu, sistem antrian tertib tetap diterapkan agar masyarakat bisa terlayani tanpa kendala. Kapolres HSU juga mengingatkan agar masyarakat menyiapkan persyaratan lengkap sebelum datang ke kantor polisi. “Kami mengimbau agar pemohon datang lebih awal dan membawa berkas lengkap sehingga pelayanan lebih cepat dan tidak terjadi pengulangan data,” lanjut IPTU Asep. Sebagai informasi, SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan. Polres HSU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang Hebat, Sigap, dan Unggul, termasuk dalam mendukung masyarakat yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK. Dengan meningkatnya pemohon SKCK ini, Polres HSU berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung terbentuknya aparatur sipil negara yang berkualitas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan pasca aksi unjuk rasa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta. Sumber:Divhumas Polri Wartawan Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –11-September-2025 Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (11/9/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra sejak pukul 11.30 WIB itu menghadirkan Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Danang dan Mario, untuk mengikuti jalannya sidang. Eksepsi Dinilai Menyimpang Dalam penyampaiannya, PH terdakwa membacakan eksepsi dengan penuh semangat. Namun, substansi yang dipaparkan menuai sorotan. Eksepsi yang seharusnya berisi keberatan atas formil surat dakwaan justru melebar hingga membahas materi pokok perkara. “Eksepsi itu keberatan terhadap dakwaan, bukan ruang untuk membahas pokok perkara. Itu nanti dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Sofyan Hadi S.HI,,C.LSC,,C.ME Slalu kuasa hukum korban saat di temui di Pengadilan negeri jepara oleh Bidik-kasusnews 11/9/2025. Tuduhan Balik kepada Korban Lebih jauh, PH terdakwa juga menyampaikan narasi yang dianggap memutarbalikkan fakta. Disebutkan seolah-olah saksi korban Sutrisno yang berniat menyuruh terdakwa menyuap aparat penegak hukum agar perkara di KLHK dihentikan. Padahal, dalam dakwaan JPU, justru terdakwa Supriyanto yang menawarkan diri dengan janji dapat menghentikan perkara yang saat itu berstatus P-19 masih di Kejaksaan Tinggi, ungkap sofyan. Pengalihan Isu ke Tipikor Tidak berhenti di situ, PH terdakwa juga mencoba mengaitkan perkara dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, langkah itu dinilai membabi buta karena tidak relevan dengan dakwaan yang telah disusun oleh JPU. Majelis Hakim mendengarkan seluruh eksepsi hingga selesai, sementara JPU akan menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Putusan sela hakim akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(Wely-jateng)
Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan. Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan. Permintaan ke MK Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). “Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya. Petitum Permohonan Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK: Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)
Lampung Barat, Bidik-kasusnews.com – Derasnya hujan yang mengguyur Kecamatan Suoh sejak Rabu sore (10/9/2025) berubah menjadi bencana. Sungai Way Haru tak sanggup menahan debit air, meluap deras membawa material lumpur dan kayu besar. Dalam hitungan jam, Dusun Gunung Sari, Pekon Banding Agung luluh lantak diterjang banjir bandang disertai longsor. Air bah yang turun dari perbukitan mengalir deras, menghantam rumah-rumah warga. Sebanyak lima unit rumah hanyut terbawa arus, sementara 80 rumah lainnya rusak parah. Puluhan sepeda motor dan satu unit mobil Avanza ikut terendam, sebagian tertimpa pohon tumbang. Kerugian ditaksir mencapai setengah miliar rupiah. Evakuasi Warga di Tengah Malam Petugas gabungan dari Polsek Bandar Negeri Suoh, BPBD, Babinsa, dan aparat kecamatan bersama warga bahu-membahu mengevakuasi penduduk yang rumahnya terendam. Dalam situasi gelap gulita, mereka menyeberangi arus deras untuk menyelamatkan warga yang masih bertahan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa aparat bergerak cepat. “Begitu laporan masuk, tim segera diterjunkan ke lokasi untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor,” ujarnya. Meski bencana tersebut menimbulkan kerugian besar, beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, trauma mendalam menyelimuti masyarakat. Banyak warga hanya bisa menyaksikan harta benda mereka hanyut terbawa derasnya arus sungai. Ancaman Banjir Masih Mengintai Hujan yang terus mengguyur membuat debit air di Sungai Way Semangka kian meningkat. Pekon Tugu Ratu dan Banding Agung kini berstatus siaga, mengingat semua aliran sungai di Suoh dan Bandar Negeri Suoh bermuara ke Way Semangka menuju Kabupaten Tanggamus. “Kami meminta masyarakat tetap waspada karena curah hujan masih tinggi. Kondisi debit air di sungai-sungai besar belum sepenuhnya stabil,” kata Yuyun. Polisi juga mengimbau agar warga tidak kembali ke rumah sebelum kondisi benar-benar aman. “Fokus utama kami adalah keselamatan warga. Jangan memaksakan diri pulang jika lokasi masih berisiko diterjang banjir susulan,” tegasnya. Kerja Sama dan Kepedulian Diperlukan Selain langkah evakuasi, aparat bersama pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan darurat. Yuyun menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mempercepat pemulihan kondisi pasca-bencana. “Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk saling bergandengan tangan membantu korban. Kepedulian bersama sangat dibutuhkan agar mereka segera bangkit,” ungkap Yuyun. Hingga Kamis dini hari, banjir mulai surut dan warga telah dipindahkan ke tempat aman. Meski demikian, ancaman hujan lebat masih membayangi. Polisi dan tim gabungan tetap siaga di lapangan untuk memantau situasi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (Mg)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No.33, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Pertemuan tersebut secara khusus membahas hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya antara TNI dan BPKP, guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasum TNI menegaskan pentingnya sinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi kerugian negara, dan memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun kedaulatan negara. “Melalui koordinasi ini, TNI bersama BPKP berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkapnya. Selain itu, forum ini juga menyoroti urgensi pengawasan berlapis agar keberadaan tambang di kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis dan keberlanjutan. Dengan kolaborasi tersebut, TNI menegaskan siap berada di garda depan untuk menjaga kepentingan rakyat, melindungi kekayaan negara, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih baik di Indonesia. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025). Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang. “Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu. Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy. Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000. Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000. Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi. Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. “Selain pencegahan, Polres Jepara juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” ucapnya. AKP Dwi Prayitna juga mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.(Wely-jateng)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Polres HSU menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-80 Radio Republik Indonesia (RRI) yang diperingati pada Kamis, 11 September 2025. Dalam peringatan tahun ini, RRI mengusung tema “Memperkuat Peran RRI Mendukung Tujuan Negara, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat Polres HSU dalam menjalin sinergi dengan media sebagai mitra strategis menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kiprah RRI yang konsisten menghadirkan informasi terpercaya, edukatif, sekaligus menjadi perekat persatuan bangsa sejak masa awal kemerdekaan. “RRI adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Perannya sangat penting dalam menjaga persatuan melalui siaran yang menyejukkan dan membangun optimisme,” ujar IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa RRI dan Polri memiliki hubungan erat dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat. Polres HSU berharap RRI terus menjadi mitra dalam penyebaran pesan kamtibmas, lalu lintas, serta edukasi publik yang bermanfaat luas. Lebih jauh, ia menilai keberadaan RRI tetap relevan di era digital. Dengan jaringan luas hingga pelosok desa, RRI mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai media publik. “Di usia ke-80, kami percaya RRI semakin kuat sebagai media nasional yang netral, independen, dan berpihak kepada rakyat. Semoga RRI terus maju dan menjadi kebanggaan bangsa,” tambahnya. RRI yang berdiri sejak 11 September 1945 telah mencatat sejarah panjang, mulai dari menyiarkan Proklamasi hingga kini menjadi media publik modern. Momentum ulang tahun ke-80 ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai media pemersatu bangsa sekaligus penggerak pembangunan nasional. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 10 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Pada Senin (8/9/2025), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews via watsap pada Rabu (10/9/2025), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari Senin, 8 September 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya. Adapun tiga saksi yang diperiksa antara lain: 1. AN, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jawa Tengah. 2. NH, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. 3. SN, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga untuk memperkuat bukti terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha. Kasus kredit fiktif senilai Rp 250 miliar ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta melibatkan sejumlah pihak dari berbagai lembaga. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Active Case Finding (ACF) Tuberkulosis (TBC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada tanggal 10–11 September 2025. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Tirta Medical Center (TMC) serta mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan Puskesmas Jepara, dengan dukungan penuh tim dari Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah. Kegiatan ACF TBC ini diikuti oleh 278 WBP sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya pencegahan penyebaran TBC di lingkungan rutan. Pelaksanaan dibagi menjadi dua hari, yakni pada hari pertama sebanyak 150 WBP dan hari kedua sebanyak 128 WBP. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjaga kesehatan warga binaan, sejalan dengan program pemerintah dalam eliminasi TBC tahun 2030. “Kami berharap dengan kegiatan ini, kesehatan warga binaan semakin terjamin, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal,” ungkapnya. Sementara itu, tim medis dari TMC bersama tenaga kesehatan dari Dinkes dan Puskesmas Jepara melakukan skrining kesehatan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan sampel pemeriksaan lanjutan bagi peserta yang dicurigai memiliki gejala TBC. Tidak hanya itu, kegiatan juga mendapat pengawalan dari petugas pengamanan untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Dengan adanya ACF TBC ini, diharapkan Rutan Jepara dapat mendeteksi sejak dini potensi kasus TBC, memberikan pengobatan yang cepat dan tepat, serta mencegah penularan di dalam lingkungan pemasyarakatan.(Wely-jateng)