JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Infanteri 848/Satria Pandya Cakti (Spc) yang berhasil menggagalkan tindak kejahatan pencurian dan tabrak lari di ruas Tol Kebon Jeruk KM 5, Jakarta Barat, pada Selasa siang (7/10/2025). Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M. yang mengapresiasi aksi spontan prajurit di lapangan karena telah bertindak cepat mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, saat rombongan Pergeseran Pasukan (Serpas) yang dipimpin Komandan Yonif 848/Spc Letkol Inf Dewa Gede Mahendra melintas di jalur tol. Rombongan tersebut melihat mobil Daihatsu Luxio berwarna silver melaju ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan. Berdasarkan laporan masyarakat, mobil tersebut diketahui digunakan pelaku untuk melarikan diri usai mencuri sepeda motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Menyadari adanya tindak kriminal, para prajurit segera melakukan tindakan cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Melalui langkah taktis, kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan di KM 5 Tol Kebon Jeruk. Dua pelaku diamankan dari amukan massa yang telah mengepung lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian (satu Honda Vario dan dua Honda Beat), sebuah pisau, tiga unit telepon genggam, serta mobil Luxio yang digunakan untuk kabur. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa aksi para prajurit tersebut merupakan refleksi profesionalisme dan kepedulian TNI AD terhadap keamanan masyarakat. “Begitu situasi berhasil dikendalikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Polsek Kembangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Seluruh tindakan prajurit dilakukan secara prosedural dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkap Brigjen Wahyu. Ia menambahkan, TNI AD memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan dan keberanian prajurit Yonif 848/Spc, yang dinilai menjadi contoh nyata bahwa TNI selalu hadir untuk rakyat dalam situasi apa pun. “Aksi spontan dan terukur ini membuktikan bahwa prajurit TNI AD tidak hanya menjaga kedaulatan negara di medan operasi, tetapi juga sigap melindungi keselamatan masyarakat di manapun mereka berada,” tuturnya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif. ( Agus)

CIREBON, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga akhir September 2025, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota kepolisian dalam menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Selama kurun waktu sampai dengan September 2025, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat berbagai jenis kasus dengan rincian antara lain 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 orang tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka. “Totalnya ada 17 perkara dengan 18 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya: Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai pasal yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun tergantung jenis tindak pidananya,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang menjadi alat bukti tindak kejahatan, di antaranya: Tiga unit sepeda motor hasil curanmor, antara lain: – Honda Scoopy No. Pol. E 6462 IH, warna hitam merah, tahun 2022. – Honda Beat No. Pol. E 6648 HX, warna hitam, tahun 2021, atas nama Sunanto. – Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor. – Senjata tajam berupa 1 buah celurit dan 1 bilah gergaji besi sepanjang ±40 cm. – Peralatan kejahatan seperti linggis, obeng, kunci leter T, kunci Y, tang, dan kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan. – Barang pribadi korban dan pelaku berupa pakaian, tas, sepatu, hijab, seragam sekolah, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan kasus pencabulan. – Barang bukti digital dan komunikasi seperti handphone berbagai merek, di antaranya OPPO A60, Realme C35, Samsung A03, dan Redmi 13. – Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian, serta surat keterangan dari Bank BCJ. – Barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp100.000, kotak amal besi, dan beberapa kantong plastik serta ember kecil yang digunakan dalam tindak pidana pembuangan bayi. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara anggota Satreskrim dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Polresta Cirebon akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol. Sumarni. Dengan terungkapnya 17 kasus, 18 tersangka tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon serta menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminalitas. (Asep Rusliman)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” di ruang pelayanan Samsat dan Satpas SIM, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata pelayanan humanis Polri kepada masyarakat, sekaligus langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HSU. Petugas Satlantas menyapa para wajib pajak dan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan ramah sambil memberikan imbauan langsung tentang pentingnya disiplin dan keselamatan di jalan raya. Kasat Lantas Polres HSU melalui petugas pelayanan menyampaikan sejumlah pesan keselamatan, di antaranya pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi rambu dan marka jalan. Kepada pemohon SIM, personel juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam berkendara. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Banyak warga mengaku senang dengan pendekatan komunikatif yang dilakukan petugas. Selain mendapatkan pelayanan administratif, masyarakat juga memperoleh edukasi keselamatan berlalu lintas yang mudah dipahami dan aplikatif. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. “Kegiatan ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan edukatif. Kami ingin masyarakat patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena sadar bahwa tertib berlalu lintas menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujar IPTU Asep. Lebih lanjut, IPTU Asep menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa di berbagai ruang publik. Menurutnya, ruang pelayanan seperti Samsat dan Satpas SIM merupakan tempat strategis untuk menyampaikan pesan moral dan keselamatan kepada masyarakat secara langsung. “Dengan cara ini, kami berharap masyarakat semakin dekat dengan Polantas dan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tambahnya. Kegiatan Polantas Menyapa ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif seputar prosedur perpanjangan SIM, pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga tips aman berkendara. Seluruh rangkaian berjalan aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat pengguna layanan. ( Agus)

SEMARANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (7/10). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok tanpa cukai. “Kami melaksanakan pemusnahan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” jelas Candra. Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, senjata tajam, ribuan botol minuman keras, serta rokok ilegal tanpa cukai. Candra mengungkapkan, dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam lima bulan terakhir, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat signifikan. “Yang paling banyak di antaranya minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, dan rokok ilegal sebanyak 73 poli serta 86 karton,” terangnya. Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah. Berbagai metode digunakan dalam kegiatan ini — minuman keras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat terlarang diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk. “Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya,” tegas Candra. Langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi penegak hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. ( Agus) 

CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Aroma dugaan penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Kali ini, giliran warga Blok Wage, Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greged, yang menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka karena merasa telah dizalimi oleh sistem yang semestinya melindungi. Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Sejumlah warga di RT 2/RW 5 dan RT 3/RW 5 mengaku telah membayar PBB sejak tahun 2021 hingga 2023 melalui perangkat desa. Namun saat hendak mengurus pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah, mereka justru mendapati catatan tunggakan dan denda mencapai Rp1.487.659 di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon. “Bayar tiap tahun, tapi di sistem masih ada tunggakan. Katanya belum masuk ke Bapenda. Uang saya ke mana?” ujar seorang warga dengan nada kesal. Kasus serupa dialami hampir setengah warga Blok Wage. Mereka merasa sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun tetap dicatat sebagai penunggak. Bahkan ada warga yang gagal mengajukan pinjaman ke bank karena status tunggakan fiktif tersebut. “Kalau uang sudah kami serahkan ke aparat desa, berarti tanggung jawab ada di mereka. Jangan bebankan kami lagi dengan denda yang bukan kesalahan kami,” tambah warga lainnya. Tuntutan Transparansi ke Pemerintah Desa Warga kini menuntut Kuwu Desa Sindangkempeng untuk memberi penjelasan terbuka dan transparan terkait persoalan tersebut. Publik mempertanyakan beberapa hal penting: 1. Ke mana uang pembayaran PBB warga tahun 2021–2023 yang disetorkan lewat perangkat desa? 2. Mengapa Bapenda Cirebon masih mencatat warga sebagai penunggak pajak? 3. Apakah laporan dan bukti setoran pajak dari desa telah benar-benar diverifikasi setiap tahunnya? 4. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian moral dan ekonomi warga akibat status tunggakan fiktif ini? Warga menegaskan, masalah ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Harapan Warga: Keadilan dan Akuntabilitas Situasi di Blok Wage kini menjadi simbol keresahan masyarakat desa terhadap tata kelola keuangan publik yang tidak transparan. “Desa seharusnya jadi tempat keadilan yang paling dekat dengan rakyat. Tapi kalau uang kami saja bisa hilang tanpa jejak, ke mana lagi kami harus percaya?” ujar warga dengan nada getir. Masyarakat menegaskan, mereka tidak akan diam. Bukti pembayaran sudah mereka simpan, dan suara mereka kini menggema menuntut tanggung jawab moral serta keberanian hukum dari para pihak yang berwenang. Kini, mata seluruh warga tertuju pada satu sosok Kuwu Sindangkempeng. Mereka menunggu jawaban pasti: Ke mana uang PBB kami mengalir, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sindangkempeng dan Bapenda Kabupaten Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Jurnalis : Asep Rusliman

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin-06-Okt-2025 Ucapan selamat ulang tahun menjadi salah satu bentuk kasih sayang yang bisa kita sampaikan kepada orang yang sedang berulang tahun. Menyampaikan doa dengan penuh syukur di hari bahagia untuk orang yang tersayang, tentu membuat hari spesialnya kian berwarna. Memberi ucapan selamat ulang tahun bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa secara langsung, atau jika tak bisa bertemu bisa melalui telepon, SMS, pesan aplikasi hingga lewat jejaring sosial. Tentunya amat baik dalam ucapan selamat ulang tahun tersebut ditambah dengan untaian doa dan harapan kepada Allah SWT supaya menjadi lebih berkah. Salah Satu personil team dari Media Liputan4.com kalbar Pak Basori Selaku kaperwil kalbar terinspirasi untuk membuat kejutan atau surprise kepada Bu Yustina Mariata selaku wartawan dari Liputan4.com, biasa pangilan sehari hari Bu Yus di hari lahirnya yang ke 46. Basori Selaku kaperwil Media Liputan4.com kalbar Dalam acara Ulang Tahun ini memberi Sedikit pesan terhadap Team-nya baik kabiro dan wartawan di setiap kabupaten selalu mengingatkan jalin Silaturahmi,Persahabatan dan persaudaraan yang kompak dan Solid. Seperti rekan rekan media lain turut hadir juga Serta Sahabat,Saudara lainnya yang ingin memberikan sedikit kebahagiaan dihari lahir Bu Yustina, dan juga untaian doa penuh rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. “Semoga Bu Yus diberikan panjang umur, sehat Selalu dan murah rezeki,” harapan rekan-rekan media,Sahabat,Saudara seraya memberikan kado special buat Bu Yus.   Kebetulan acara ulang tahun tersebut dirayakan di Cafe Pondok Seroja jalan pangeran diponegoro ladang kec.sintang kota kab.Sintang kalbar dan di hadiri oleh rekan rekan media, Sahabat, Saudara dll. Wartawan Si juli

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Suasana khidmat menyelimuti Auditorium Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII pada Senin (6/10). Dalam acara bergengsi tingkat nasional ini, personel dari Sat Binmas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Briptu Muhammad Ahlun Nazhar, S.Pd., M.M., dipercaya menjadi Qori pembuka yang melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Pelibatan anggota Polri dalam kegiatan keagamaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Hulu Sungai Utara Nomor: Sprin/92/X/HUK.6.6/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Kehadiran Briptu Ahlun menjadi bentuk nyata sinergi antara Polri dan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung kegiatan religius mahasiswa di tingkat nasional. Kegiatan pembukaan MTQMN XVIII dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.), serta Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktiristek (Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.). Turut hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah, S.Sos., M.M. yang mewakili Gubernur Kalsel, Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si., Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si., para pimpinan perguruan tinggi se-Kalimantan Selatan, dewan hakim, kepala kafilah, serta ratusan mahasiswa peserta MTQ dari seluruh Indonesia. Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Utara menyampaikan bahwa keikutsertaan personelnya dalam pembukaan MTQMN merupakan wujud dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan mental spiritual di kalangan generasi muda. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut serta membangun karakter religius dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di lingkungan akademik,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Polres HSU berharap dapat mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat kampus, sekaligus menumbuhkan semangat religius, disiplin, serta profesionalisme yang selaras dengan nilai-nilai PRESISI Polri. Dengan tema “Sinergi untuk Indonesia Emas”, pelaksanaan MTQ Mahasiswa Nasional XVIII di ULM diharapkan menjadi momentum memperkuat peran generasi muda Islam dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kemajuan teknologi dan pendidikan tinggi. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Satreksrim Polres Sekadau melakukan patroli menyusuri Sungai Kapuas, tepatnya di depan objek wisata Lawang Kuari dan Suak Payung, Senin,06 Oktober 2025. Patroli ini dilakukan menyusul informasi yang beredar terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.   Patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, bersama KBO Satreskrim IPDA Eric Ibrahim Pattimura, personel Satreskrim dan personel Polsek Sekadau Hilir. Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan patroli ini dilaksanakan secara rutin untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau. Dari hasil patroli yang dilakukan kali ini, polisi memastikan tidak ada aktivitas PETI di wilayah Suak Payung dan objek wisata Lawang Kuari. “Dari hasil pengecekan di lapangan, saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di Suak Payung maupun di sekitar objek wisata Lawang Kuari. Lokasi sudah bersih,” ujar Zainal. Zainal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan tempat aktivitas PETI. Selain itu, pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. Wartawan Asrori

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, Kepala Unit Pembinaan Ketertiban Sosial Satuan Pembinaan Masyarakat (Kanit Bintibsos Satbinmas) Polres Jepara, IPDA Rofiqoh, melakukan cek kamar hunian warga binaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada Senin (6/10/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Jepara dan Rutan Jepara dalam hal pembinaan serta pengawasan terhadap warga binaan. Didampingi langsung oleh Petugas Blok, IPDA Rofiqoh meninjau langsung blok-blok hunian warga binaan untuk memastikan kondisi keamanan, kebersihan, serta ketertiban di lingkungan rutan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Polres Jepara terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. “Kami ingin memastikan bahwa kondisi di dalam rutan tetap aman dan terkendali. Ini adalah bagian dari sinergi yang harus terus dijaga antara kepolisian dan pihak pemasyarakatan,” ujar IPDA Rofiqoh. Dalam kunjungan tersebut, Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Jepara juga berinteraksi dengan sejumlah warga binaan serta petugas jaga, memberikan imbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), dan menyampaikan pentingnya menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana. Ka. KPR Rutan Jepara, Benny Apridona menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa kerja sama antara Rutan dan Polres Jepara selama ini berjalan sangat baik. Ia mengapresiasi dukungan Polres dalam menjaga keamanan, terutama dalam upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. “Kunjungan seperti ini sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan kepedulian dan perhatian Polres Jepara terhadap pembinaan di dalam rutan. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan manusiawi,” ungkap Benny. Selama kontrol berlangsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau gangguan keamanan. Situasi di dalam blok hunian terpantau tertib, dan warga binaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengecekan berlangsung. Kegiatan ini ditutup dengan dialog singkat antara petugas Rutan dan tim dari Polres Jepara guna membahas langkah-langkah penguatan koordinasi ke depan, termasuk rencana pembinaan bersama, pengawasan terpadu, dan kegiatan penyuluhan hukum. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kolaborasi antara Rutan Jepara dan Polres Jepara semakin solid dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar apel pagi gabungan bersama Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada Senin (6/10). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Rutan Jepara dan diikuti oleh petugas Rutan dan personel dari Polres Jepara serta warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Apel pagi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Jepara, Ipda Rofiqoh. Dalam amanatnya, Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Jepara, menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang erat antara Rutan dan kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, khususnya di lingkungan Rutan maupun wilayah hukum Kabupaten Jepara. “Apel gabungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempererat sinergitas antar aparat penegak hukum. Kolaborasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pengawasan, pengamanan, serta pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Ipda Rofiqoh dalam sambutannya. Ia juga menekankan bahwa Rutan Jepara terus berkomitmen menjaga keamanan internal dengan tetap menjalin koordinasi yang solid bersama Polres, terutama dalam menghadapi potensi gangguan keamanan seperti pelarian warga binaan, peredaran narkoba, maupun ancaman lainnya. Apel pagi gabungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara personel Rutan dan Polres, sebagai simbol kekompakan dan komitmen bersama dalam melayani masyarakat dan menjaga keamanan. Kegiatan seperti ini rencananya akan digelar secara berkala, sebagai bagian dari strategi penguatan sinergi lintas sektoral antara lembaga pemasyarakatan dan aparat kepolisian di daerah.(Wely-jateng)