Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak yang dilaksanakan di Lapangan Alun alun Kabupaten Majalengka. Program ini bertujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kamis (14/8/2025). Polres Majalengka bersinergi dan berkolaborasi dengan Bulog serta badan pangan nasional kembali menggelar Porgram Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka menjaga stabilitas pasokan, mengendalikan harga beras di pasaran, serta membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian bersama Bupati Majalengka Eman Suherman yang digelar di Lapangan alun alun Kabupaten Majalengaka, Kamis 14 Agustus 2025. Adapun bahan pokok yang dijul antara lain, Minyak Goreng dijual dengan harga 15ribu/Liter, Telur ayam harga Rp 26.500/Kg, Beras SPHP dijual dengan harga Rp 58.000/5Kg dan Gula harga Rp 16.000/Kg. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan gerakan pangan murah Polri ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas harga beras dan memastikan pasokan beras, termasuk pasokan kebutuhan pokok lainnya. “Alhamdulillah hari ini kami bersama Instansi terkait menggelar Program Gerakan Pangan Murah, tentunya program ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, agar bisa membeli beras dengan harga yang cukup terjangkau di tengah situasi kenaikan harga sejumlah pangan. Kapolres menyampaikan, Gerakan pangan ini juga bukan hanya digelar di lapangan alun alun Kabupaten Majalengaka saja, namun disebar ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Majalengka. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah guna menjaga stabilitas harga pangan,” ucap AKBP Willy Andrian. (Asep.R)
Bidik-kasusnews.com Jakarta —14-Agustus-2025 Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S1) atau sederajat. Permohonan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha melalui perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025. Keduanya menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang saat ini menetapkan syarat minimal pendidikan setara Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Menurut mereka, standar pendidikan yang rendah berdampak pada kualitas rekrutmen kepolisian. “Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional,” kata para pemohon seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (13/8/2025). Para pemohon berpendapat bahwa lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik untuk menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam aspek hukum, etika, dan sosial. Mereka juga membandingkan dengan profesi hakim dan jaksa yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1, sehingga kepolisian dinilai perlu menerapkan standar serupa demi peningkatan profesionalisme.(Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa dan tetap bersikukuh menuntut hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat, bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menyatakan Fariz RM bersalah melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Tuduhan tersebut mencakup kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkoba jenis ganja serta sabu, yang diduga melibatkan sopirnya. “Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena sudah berulang kali terjerat kasus serupa,” tegas jaksa, seraya menolak permintaan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum. Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan bagi pecandu, dengan alasan sang musisi merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Namun, JPU menilai argumen tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi. Selain enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dengan harapan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi publik figur yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini menarik perhatian publik karena mempertemukan dua pandangan berbeda dalam penegakan hukum narkotika: tuntutan pidana penjara yang tegas versus upaya rehabilitasi bagi pengguna. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. “Dalam keterangannya kepada awak media di halaman parkir pengadilan Negeri Jaksel, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul dengan JPU terutama menyangkut dua hal: status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia. “Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat datang ke persidangan. Kami justru menilai fakta bahwa dia pernah menggunakan menunjukkan adanya ketergantungan, meski saat ini kondisinya sehat. Itulah perbedaan penafsiran pertama,” jelas Deolipa. Perbedaan kedua, lanjutnya, adalah soal pengakuan status Fariz RM sebagai legenda musik. “Bagi kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya yang diakui publik. Tapi bagi jaksa, status legenda itu tidak cukup tanpa membandingkan dengan tokoh-tokoh musik lainnya. Meski begitu, dalam hukum, semua orang tetap diperlakukan sama,” ujar Deolipa. Terkait replik yang telah dibacakan jaksa secara tertulis, pihak kuasa hukum akan menanggapinya dalam bentuk duplik pada 21 Agustus 2025. “Nanti di duplik itu kami jelaskan perbedaan penafsiran yang sifatnya substantif,” menanggapi pertanyaan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menilai semua warga negara berkontribusi, sekecil apapun. “Kontribusi paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukan itu. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar enam bulan, sementara putusan pengadilan bisa lebih cepat,” katanya. “Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” ujarnya. Sidang perkara narkotika yang menjerat Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pokok, khususnya beras, Polres Jepara bersama Bulog menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai kecamatan. Program ini digelar sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri agar Polri hadir langsung membantu meringankan beban masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan, GPM menjadi wujud nyata kepedulian Polri di tengah naik turunnya harga pangan. > “Melalui GPM, kami berupaya memastikan harga beras tetap terjangkau dan ketersediaannya aman bagi warga Jepara,” ujarnya. Sejak 6 Agustus 2025, total 78 ton beras telah disalurkan di 12 kecamatan, mulai dari Tahunan, Pecangaan, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, Mayong, Kedung, Mlonggo, Pakis Aji, Kembang, Bangsri, hingga Jepara Kota. Distribusi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan polsek setempat, agar penyaluran merata dan tepat sasaran. Puncak kegiatan berlangsung 14 Agustus 2025, di mana 25 ton beras dibagikan di Gedung Haji dan jajaran polsek. Kegiatan ini juga menjadi momen kick off launching GPM secara nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sambungan daring. Kapolri mengungkapkan bahwa secara nasional Polri telah menyalurkan 2.225 ton beras SPHP, dan masih tersedia 1,3 juta ton untuk didistribusikan hingga akhir tahun. > “Kami ingin harga beras bisa berada sesuai atau bahkan di bawah HET. Sinergi dengan pemerintah daerah dan Bulog akan terus diperkuat,” tegasnya. Warga Kelurahan Demaan, Agustina (41), menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, harga beras yang ditawarkan di GPM jauh lebih terjangkau dan membantu kebutuhan rumah tangga. Namun ia mengingatkan perlunya pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari keuntungan pribadi. GPM di Kabupaten Jepara menjadi bukti bahwa kolaborasi Polri, Bulog, dan masyarakat mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan harga di pasar. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. IKL diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023. Dalam konstruksi perkara, IKL diketahui: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai tujuan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski menyadari peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Gs) Sumber: Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tuntutan masyarakat yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur harus melalui prosedur resmi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/8/2025), usai memantau kegiatan Cek Kesehatan Gratis di Universitas Diponegoro. Menurut Luthfi, aturan mengenai pengunduran diri atau pemberhentian kepala daerah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa, namun mengingatkan agar dilakukan dengan cara yang tertib. “Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut. Tidak boleh dilakukan secara anarkis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir ANTARA. Ia juga meminta Bupati Pati dan jajaran Muspida menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjaga iklim daerah tetap kondusif. “Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena Jawa Tengah adalah tepo sliro, gotong-royong kita cukup tinggi,” tambahnya. Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1.000 orang warga Pati digelar di depan Pendopo Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur setelah Pemkab menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meski Pemkab menyebut kenaikan tidak berlaku untuk semua objek pajak dan ada yang hanya naik 50 persen, pernyataan Bupati yang mempersilakan warga berunjuk rasa “hingga 50.000 orang” dinilai memicu kemarahan publik. Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berakhir ricuh setelah terjadi pelemparan ke arah petugas dan dibalas dengan tembakan gas air mata hingga massa terpaksa dibubarkan.(Wely-jateng)
TEMANGGUNG-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jateng Cepat dan Sigap Polres Temanggung Tangkap dua Pencuri Spesalis Minimarket. Kepolisian Resor Temanggung mengingatkan pada pengelola minimarket untuk membuat kunci atau pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. Selain itu, pemasangan kamera pengintai (CCTV) guna mengetahui kejadian. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, instrumen CCTV dan pengaman tambahan terbukti bisa mencegah pencurian, sedangkan CCTV mengungkap kejadian pencurian yang ada. “Petugas kepolisian berhasil menangkap pencurian di minimarket, karena ada rekaman CCTV,” kata AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (12/8/2025). Dua pencuri spesialis minimarket, berhasil ditangkap Polres Temanggung dalam suatu operasi. Keduanya adalah MQ (27), warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dan BY (35), warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Kasatreskrim mengatakan, pencurian terakhir yang mengantar keduanya di Polres Temanggung dilakukan pada Rabu (14/5/2025), di minimarket Indomaret di Jl Parakan – Weleri Km 1, tepatnya di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung. “Pencurian diketahui, Rabu (14/5/2025_red) sekitar pukul 06.45 WIB oleh pegawai minimarket,” Tuturnya. Disampaikan, pada hari Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 06.45 WIB, salah satu pegawai Indomaret masuk kerja shift pagi. Setelah membuka area toko, kemudian menuju ke bagian kasir untuk melakukan absen, diketahui pada bagian kasir sudah berantakan dan rak rokok yang berada di belakang kasir juga sudah berantakan dan ada beberapa yang hilang. Setelah dicek, yang hilang antara lain rokok berbagai merk, serta parfum pria berbagai merk, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A 02S. “Atas kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 19.108.000,” tuturnya. Setelah dilaksanakan pengecekan, rekaman CCTV di lokasi mengarah pada keduanya, yang kemudian dilakukan pencarian dan berhasil menangkapnya. Keduanya beberapa kali membobol minimarket di daerah Temanggung, ada yang berhasil membawa kabur barang dagangan, bahkan ada pula yang gagal, karena plafon sudah di ram besi. Untuk hasil pencurian, dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Barang curian di Indomaret dijual dengan laku sekitar Rp 1 juta,” imbuhnya. Adapun tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati berhasil mengendalikan kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Total 2.703 personel dikerahkan untuk menjaga keamanan, termasuk bantuan dari Polres jajaran. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menuturkan, aksi yang sejak pagi berjalan damai berubah memanas ketika sekelompok massa mulai bertindak anarkis. Mereka melakukan pelemparan botol air mineral, batu, hingga buah busuk, sehingga memicu eskalasi situasi. “Upaya persuasif tidak diindahkan, sehingga langkah tegas dan terukur harus diambil untuk mendorong massa keluar dan memecah kerumunan,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, sebuah kendaraan dinas Polri dari Propam dibakar massa. Polisi langsung melakukan penyisiran dan mengamankan 11 orang yang diduga sebagai provokator. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kericuhan juga mengakibatkan 38 orang luka-luka, terdiri dari 9 anggota polisi dan 29 warga. Cedera yang dialami bervariasi, mulai dari luka robek, memar, dislokasi, hingga sesak napas akibat gas air mata. “Kami tegaskan, tidak ada korban meninggal dunia,” kata Artanto. Hingga sore hari, situasi di sekitar Kantor Bupati Pati dan Alun-Alun kembali kondusif. Polisi masih melakukan patroli untuk memastikan keamanan wilayah. “Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai aturan dan tanpa provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jeteng
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao di Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan Hargo Utomo (HU), Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sebagai tersangka dan langsung menahannya, Rabu (13/8). Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan biji kakao untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, biji kakao yang menjadi objek kontrak tersebut ternyata tidak pernah sampai ke CTLI UGM, meski dana sudah dicairkan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan, proses pencairan dana diawali oleh permohonan dari PT Pagilaran. Dokumen yang dilampirkan dinilai tidak sesuai fakta, namun tersangka tetap menyetujui pembayaran tanpa verifikasi lapangan. “Surat Perintah Pembayaran ditandatangani tersangka pada 23 Desember 2019 dengan nilai Rp7,4 miliar. Padahal, barang tidak pernah diterima,” ujar Lukas. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat HU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025. “Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Tujuan kami jelas, kerugian negara harus dipulihkan,” tegas Lukas. Kejati Jateng menegaskan akan menangani perkara ini dengan penuh integritas dan transparansi, sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng
JATENG – BIDIK-KASUSNEWS.COM PATI – Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) berakhir ricuh. Kericuhan dipicu kekecewaan massa karena Bupati Pati, H. Sudewo ST., MT., tidak hadir menemui pendemo. Situasi memanas saat aparat kepolisian berupaya membubarkan massa dengan semprotan air dan tembakan gas air mata. Akibatnya, sejumlah wartawan dan peserta aksi ikut terkena dampaknya. Sekitar pukul 12.00 WIB, satu unit kendaraan taktis Dalmas milik polisi terbakar dan tidak bisa diselamatkan. Kerusuhan ini membuat Brimob Polda Jawa Tengah melakukan penyisiran ke titik-titik kerumunan massa. Bukannya surut, jumlah pendemo justru bertambah, termasuk peserta dari luar daerah seperti Surabaya, Bogor, dan Jakarta. Seorang tokoh pendemo yang tidak mau di sebutkan namanya, memberikan keterangan kepada awak media, Dari Bidik-kasusnews.berharap agar aspirasi masyarakat bisa diterima langsung oleh Bupati Pati serta kebijakan yang dinilai merugikan dapat ditinjau ulang. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Widodo, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai. Aksi yang direncanakan berlangsung selama tiga hari ini masih terus berlanjut. Aparat keamanan tetap siaga untuk mencegah kericuhan lanjutan di pusat pemerintahan Kabupaten Pati. (Kasnadi)