JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Bidik-kasusnews — Perkara nomor 82/Pid.B/2025/Jpa dengan terdakwa Supriyanto dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang yang telah memasuki agenda akhir menjelang pembacaan tuntutan ini menjadi sorotan, terutama dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.Me. Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Sabtu, 19 Oktober 2025 via WhatsApp, kuasa hukum korban, Sofyan Hadi, menyampaikan pandangan tegas terkait jalannya persidangan yang menurutnya sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran materi perkara. > “Semua bukti yang disajikan JPU telah diuji oleh majelis hakim dalam persidangan dan telah nyata meyakinkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan JPU,” ujar Sofyan Hadi. Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mampu menyangkal bukti-bukti kuat yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). > “Sejak penyidikan bahkan sampai pemeriksaan terdakwa maupun PH-nya tidak dapat menyangkal bukti-bukti yang ada,” tambahnya. Lebih lanjut, Sofyan menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia menyebut bahwa terdakwa Supriyanto dua kali melakukan manuver dengan berpura-pura sakit demi menunda jalannya sidang. > “Ada kesan terdakwa mempermainkan pemeriksaan persidangan dengan dua kali membuat manuver seolah sakit. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD, ternyata tidak sakit,” ungkapnya. Menurut Sofyan, tindakan tersebut menunjukkan upaya terdakwa untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki hak penuh untuk menuntut dengan hukuman maksimal demi menegakkan rasa keadilan bagi korban. > “JPU berhak mengajukan tuntutan maksimal demi rasa keadilan korban,” tegas Sofyan. Sidang lanjutan pada Selasa mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk melihat arah akhir dari perkara yang telah menyita perhatian masyarakat ini. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 19- Oktober 2025 — Gelombang protes datang dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) setelah program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 pada Senin (13/10/2025) dinilai melecehkan pesantren dan para kiai. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kasus ini. Dilansir dari VIVA.co.id (14/10/2025), Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut tayangan tersebut telah mencederai martabat pesantren dan menyesatkan publik. > “Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, dikutip dari VIVA.co.id. Menurutnya, narasi dalam tayangan itu jelas-jelas tidak menghormati nilai-nilai keagamaan dan tradisi pesantren yang sudah mengakar kuat di Indonesia. > “Isi tayangan itu terang-terangan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” lanjutnya. Program Xpose Uncensored menayangkan adegan para santri yang disebut harus ngesot untuk menyalami kiai sambil memberikan amplop. Bahkan, narator menyebut seharusnya kiai yang memberikan amplop kepada santri karena dianggap lebih kaya. Narasi ini memicu kecaman luas di media sosial. Banyak pihak menilai Trans7 telah melanggar etika jurnalistik dan menyinggung perasaan jutaan santri di seluruh Indonesia. PBNU menuntut Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, segera meminta maaf secara terbuka dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang telah ditimbulkan. > “Kami menuntut Trans7 dan Trans Corporation membuat langkah nyata dan jelas untuk memperbaiki kerusakan yang sudah ditimbulkan akibat tayangan tersebut,” tegas Gus Yahya, seperti dikutip dari VIVA.co.id. Sementara itu, reaksi keras juga datang dari kalangan pesantren. Sejumlah santri dan alumni dari berbagai daerah, termasuk Lirboyo, mendesak DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan meninjau ulang regulasi penyiaran. Tak hanya itu, aksi protes pun muncul di beberapa kota. Santri dilaporkan mendatangi Transmart Jember dan Trans Studio Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas tayangan yang dianggap menghina para kiai dan lembaga pendidikan Islam tersebut.(Wely)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Patroli Gabungan Skala Besar pada Sabtu malam (18/10/2025) pukul 21.00 WITA. Kegiatan ini digelar untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres HSU tetap aman dan kondusif. (18/10/2025) Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi, S.H., didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Samapta AKP Sutopo, Kasat Narkoba AKP Sutargo, S.H., M.M., Kasat Lantas AKP Yuwono, Kasat Intelkam IPTU Agus Murti Widodo S., serta Kasubbag Dalops IPTU Abdurrahman. Selain personel Polres HSU, kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI AD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, dengan total kekuatan gabungan sebanyak 60 personel. “Patroli skala besar ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” ujar AKP Achmad Jarkasi di sela kegiatan. Rute dan Sasaran Patroli Patroli gabungan menyasar pusat-pusat keramaian, tempat hiburan malam, dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, dengan rute yang meliputi sejumlah titik strategis seperti Kantor DPRD, Rumah Dinas Bupati, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suwandi Sumarta, Jalan Banua Lima, hingga Jalan Norman Umar. Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan 6 unit roda empat digunakan untuk menyisir berbagai lokasi, termasuk area perumahan dan jalan-jalan utama di Kota Amuntai. Ciptakan Rasa Aman dengan Pendekatan Humanis Dalam patroli tersebut, personel gabungan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Anggota melakukan interaksi langsung dengan masyarakat melalui senyum, sapa, dan salam, guna membangun kedekatan serta menumbuhkan rasa aman. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa aparat selalu hadir untuk mereka. Pendekatan humanis menjadi kunci menjaga kamtibmas tanpa menimbulkan ketegangan,” tambah AKP Sutopo, Kasat Samapta Polres HSU. Hasil dan Kondisi Akhir Hingga patroli berakhir, situasi wilayah hukum Polres HSU dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan menonjol selama kegiatan berlangsung. Melalui patroli skala besar ini, Polres HSU menegaskan komitmennya dalam mewujudkan HSU yang “Hebat, Sigap, dan Unggul untuk Masyarakat. ( Agus) 

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 18 Oktober 2025 – Bidik-Kasusnews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews,via WhatsApp Sabtu (18/10/2025), menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berprogres. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak vendor penyedia. > “Pada Kamis, 16 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa satu orang saksi berinisial ELV, selaku Direktur Utama PT PCS. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami keuntungan atau profit yang diperoleh sebagai salah satu vendor penyedia mesin EDC BRI,” ujar Budi Prasetyo. Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat dua skema pengadaan yang digunakan, yakni skema beli putus dan skema sewa. Skema ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan nilai kontrak dan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa pengadaan mesin EDC bukan hanya sebatas perangkat keras (hardware) semata, namun juga meliputi sistem dan perangkat lunak (software) yang digunakan untuk menunjang transaksi elektronik di lingkungan BRI. > “Pengadaan mesin EDC ini kompleks, karena menyangkut sistem digital dan jaringan yang terhubung dengan ribuan unit kerja BRI di seluruh Indonesia. KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut,” tambahnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai besar tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan penyedia dan pejabat internal bank pelat merah tersebut. Dengan terus dilakukannya pemeriksaan dan pengumpulan bukti, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan penyidikan ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Oktober 2025 — Peristiwa kericuhan terjadi di Kantor Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama Agus Riyanto dilaporkan ke pihak berwajib setelah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap perangkat desa saat menanyakan klaim BPJS atas nama almarhum Suwarno. Berdasarkan laporan resmi Nomor: Aduan/851/X/2025/Res Jepara, yang dibuat oleh Nur Khalimah, perangkat Desa Damarjati RT 01 RW 01, kejadian itu berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Balai Desa Damarjati. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Agus Riyanto datang ke kantor desa dengan maksud menanyakan status klaim BPJS milik Suwarno (alm). Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perangkat desa bahwa klaim tersebut  keluar, teradu diduga langsung marah-marah dan mengebrak meja di hadapan pegawai desa. Tidak berhenti di situ, menurut laporan yang sama, teradu juga menarik kerah baju salah satu perangkat desa bernama Muhammad Purnomo, yang saat itu sedang berada di lokasi. Tindakan tersebut membuat suasana kantor desa menjadi tegang dan mengundang perhatian warga sekitar. Atas kejadian itu, perangkat desa merasa dirugikan dan memilih melaporkan tindakan tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak Pemerintah Desa Damarjati berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika serta komunikasi yang santun saat berurusan dengan lembaga pemerintahan desa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan aduan tersebut.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sidang Perdana Sekda Kota Singkawang dan Eks Pj Walikota Singkawang, Sumastro dalam kasus (HPL) pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, (Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025, siang. Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum, Coky Soulus. Di dalam ruang sidang, terdakwa Sumastro tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Keluarga hingga kolega terdakwa tampak hadir menyaksikan sidang perdana tersebut. Usai sidang, Sumastro yang keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink dan masker hitam memilih untuk bungkam saat sejumlah awak media meminta tanggapan. Sekda Singkawang, Sumastro, juga memilih bungkam saat awak media menanyakan, dugaan keterlibatan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam kasus perkara HPL Pasir Panjang Kota Singkawang Dia hanya mengangkat tangan kirinya pertanda tak ingin memberi keterangan sedikitpun kepada awak media. Dikawal aparat, ia langsung menuju mobil meninggalkan Kantor Pengadilan Tipikor Pontianak yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak. Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang. Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah juga enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai persidangan. Ia hanya menyebut sidang berjalan dengan lancar. Pihaknya pun berjanji menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan. Sumber:Wandaly Wartawan Mulyawan

Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. (18/10/2025) Penggerebekan di Apartemen Lantai 20 Operasi dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi mendalam, tim gabungan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di unit tersebut yang ternyata digunakan sebagai clandestine laboratory, atau laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu padat sebanyak 209,02 gram, sabu cair 319 mililiter, serta sejumlah prekursor bahan kimia seperti ephedrine 1,06 kg, aceton 1.503 ml, asam sulfat 400 ml, dan toluen 3,43 liter. Selain itu, turut diamankan pula peralatan laboratorium seperti beaker glass dan alat peracik lainnya. Dua Pelaku Residivis Kembali Beraksi Dari hasil pemeriksaan, IM berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi. Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma guna memperoleh sekitar 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan untuk memproduksi sabu. Semua bahan kimia dan alat laboratorium mereka beli secara daring (online). Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. BNN Tegaskan Perang Total Melawan Narkotika Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi jaringan narkoba kini semakin kompleks, bahkan memanfaatkan kawasan permukiman seperti apartemen untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi. “BNN tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas pernyataan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI. Imbauan dan Layanan Rehabilitasi Selain penegakan hukum, BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkoba. Lembaga ini membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat ketergantungan. Melalui sinergi aparat dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. ( Agus)

Jambi, Bidik-KasusNews.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Asrama Haji Jambi pada 16–18 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga PSHT untuk merenungi kembali nilai-nilai luhur ajaran dan wasiat organisasi. Dalam sambutannya, Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc, menegaskan pentingnya menjadikan Rakernas sebagai ajang refleksi terhadap ajaran, sumpah bersama, dan semangat persatuan bangsa. Ia mengaitkan hal ini dengan momen peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menjadi tonggak kesadaran nasional akan arti persatuan dan kebangsaan. “Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah tumbuhnya kesadaran untuk bersatu. Semangat itu harus terus hidup dalam diri setiap warga PSHT,” ujar Taufiq. Lebih lanjut, Taufiq mengajak seluruh warga untuk mengamalkan Wasiat Setia Hati Terate yang diwariskan oleh Ki Hajar Harjo Utomo, salah satu pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia. Wasiat tersebut, menurutnya, berisi pesan agar anggota PSHT menjadi bangsa yang merdeka, menjauhkan diri dari sifat egois, serta menjunjung tinggi persaudaraan dan gotong royong. “Mari kita ugemi bersama wasiat yang diwariskan pendiri kita, Ki Hajar Harjo Utomo, dengan terus menguatkan semangat persaudaraan dan saling tolong-menolong,” tegasnya. Selain itu, Ketua Umum juga mengingatkan pentingnya menepati sumpah bersama yang diikrarkan sebelum seseorang menjadi warga tetap PSHT. Dalam sumpah itu, setiap anggota berjanji untuk menjaga persaudaraan lahir batin, menaati pepacuh dan disiplin organisasi, serta melaksanakan setiap keputusan PSHT dengan jujur dan tanggung jawab. “Mari kita ajak kembali saudara-saudara kita yang sempat lupa terhadap sumpah dan piagam wasiat yang pernah diterimanya,” ajaknya. Rakernas 2025 juga menjadi sarana evaluasi kinerja organisasi selama empat tahun terakhir sekaligus persiapan menuju Parapatan Luhur 2026. Muhammad Taufiq berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antarwarga PSHT di seluruh Indonesia dalam mendukung program strategis pemerintah. “Melalui Rakernas 2025, mari kita wujudkan semangat guyub rukun dan nyawiji demi menjaga keutuhan serta persatuan Bangsa Indonesia,” tutup Taufiq. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berinovasi dalam upaya menjaga kesehatan warga binaannya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar Pelatihan Kader Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan pada Jumat (17/10) di Klinik Pratama Rutan Jepara. Kegiatan ini bertujuan membentuk kader kesehatan dari kalangan WBP yang dapat membantu petugas dalam melakukan pemantauan kesehatan dan memberikan edukasi dasar di blok hunian. Sebanyak 17 peserta yang merupakan perwakilan dari tiap kamar hunian mengikuti kegiatan pelatihan tersebut dengan penuh semangat. Dalam pelatihan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini, peserta dibekali berbagai pengetahuan penting mulai dari cara menjaga kebersihan lingkungan, mengenali gejala awal penyakit menular, hingga teknik pertolongan pertama pada kondisi darurat. Materi disampaikan langsung oleh tenaga kesehatan Rutan Jepara. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan kader kesehatan merupakan bagian dari strategi pembinaan yang menekankan nilai tanggung jawab dan solidaritas antar sesama warga binaan. > “Kami ingin WBP tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama. Dengan begitu, kesadaran hidup sehat bisa tumbuh dari dalam lingkungan Rutan itu sendiri,” tutur Yusril. Kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh antusias. Para peserta aktif berdiskusi dan memperhatikan setiap arahan dari narasumber. Ke depan, para kader ini diharapkan menjadi mitra petugas dalam menjaga kebersihan, memberikan informasi kesehatan dasar, serta membantu penanganan awal apabila ada rekan WBP yang mengalami keluhan kesehatan. Dengan adanya program ini, Rutan Jepara berharap pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan semakin optimal dan mampu menciptakan budaya hidup bersih serta sehat di kalangan WBP.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Oktober 2025 — Suasana pagi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara tampak berbeda dari biasanya. Sejak pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai tampak bersemangat mengikuti kegiatan Jumat Bersih, sebuah program rutin yang digalakkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan rutan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Jepara, Benny Apridona, kegiatan ini menyasar berbagai titik area, mulai dari halaman depan, taman, hingga area blok hunian warga binaan. Dengan membawa alat kebersihan masing-masing, para pegawai bahu membahu membersihkan lingkungan sekitar dengan penuh antusias. Dalam kesempatan tersebut, Benny Apridona menekankan pentingnya kebersihan lingkungan sebagai cerminan disiplin dan tanggung jawab seluruh pegawai. > “Rutan yang bersih dan tertata akan menciptakan suasana kerja yang nyaman serta mendukung pelaksanaan tugas pembinaan warga binaan secara maksimal,” ujar Benny. Tidak hanya pegawai, sejumlah warga binaan pun turut dilibatkan secara aktif dalam kegiatan ini. Mereka dengan tertib membersihkan area hunian masing-masing di bawah pengawasan petugas. Melalui kegiatan Jumat Bersih ini, Rutan Jepara ingin menumbuhkan kembali semangat kebersamaan dan gotong royong di lingkungan kerja. Program ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran Rutan Jepara dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan manusiawi. Dengan rutinitas ini, diharapkan suasana rutan semakin tertib, nyaman, dan menjadi tempat pembinaan yang produkt (Wely-jateng)