Bandung, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) kembali ditegaskan oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, setelah pihaknya memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.(31/10/2025) Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung, oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan usai penggeledahan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. “Kami yakin kasus ini dapat segera dituntaskan demi terwujudnya Bandung yang lebih baik dan bersih dengan menerapkan prinsip good governance,” ujar Kajari Irfan Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (31/10/2025). Mantan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun anggaran 2025. “Atas penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang relevan. Barang bukti tersebut akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Irfan. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejari Bandung kini fokus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. “Yang pasti, alat bukti yang kami temukan cukup kuat untuk melangkah ke tahap penyidikan,” tambahnya. Terkait status hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai saat ini, Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Irfan. Langkah Kejari Bandung ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandung. ( Agus)

BEKASI KOTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam upaya memperkuat sinergi antara media massa, pemerintah, dan dunia usaha, Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan pembekalan dan sosialisasi bertajuk “Sinergi Media, Pemerintah, Dunia Usaha dalam Penerapan UU Pers, KIP, ITE serta Implementasi Pengelolaan CSR/TJSL”, Jumat (31/10/2025). Acara yang berlangsung di Kantor PWI Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, hingga insan pers. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung kondusif hingga siang hari. Hadir sebagai narasumber dari Polres Metro Bekasi Kota, antara lain AKP Suparyono, S.H. (Kasihumas), AKP Sentot Tri Handoko, S.H. (Kasikum), IPDA A. Sasmita (Paur Penmas), Penata Tk. I Ayunda Nopita, P.SE (Paurmin Humas), serta Bripka Firman Riza, S.H. (Anggota Humas). Dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, turut hadir Kajari Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan Kasi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., M.H. Sementara dari unsur pemerintah, hadir Kadiskominfostandi Kota Bekasi Drs. Nadih Arifin, M.Si., dan Pranata Humas Ahli Muda M. Muchlis, S.E., M.Si. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan PWI Kota Bekasi ini turut dihadiri Ketua PWI Kota Bekasi Ade Muksin, S.H., dan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat, bersama jajaran pengurus serta anggota PWI. Dalam paparannya, Aat Surya Safaat menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika jurnalistik dalam praktik pemberitaan. “Wartawan harus berniat baik, menyampaikan berita yang mencerahkan, dan menghindari muatan sadistis atau vulgar. Media juga wajib berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta mendorong wartawannya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ungkapnya. Aat juga menjelaskan perbedaan antara media arus utama yang berbadan hukum dengan akun media sosial yang tidak memiliki pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam praktik jurnalistik serta komunikasi publik yang beretika. Sesi berikutnya membahas pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Materi ini dinilai penting untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi. Acara diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Metro Bekasi Kota yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor untuk membangun pemahaman hukum dan etika informasi publik. “Sinergi antara media, pemerintah, dan dunia usaha menjadi pondasi penting dalam menciptakan komunikasi publik yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar AKP Suparyono, Kasihumas Polres Metro Bekasi Kota. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat transparansi, profesionalisme jurnalistik, serta pelaksanaan program CSR yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. ( Agung)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Aksi pengisian BBM jenis Dexlite non subsidi menggunakan dump truk terbuka kembali mencuri perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kalimantan Barat, yang berlokasi tak jauh dari Bundaran Kobar, pada Selasa (28 Oktober 2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, dump truk berwarna kuning itu tampak melakukan pengisian langsung di dispenser SPBU tanpa wadah tertutup standar, bahkan dilakukan oleh sopir sendiri, bukan operator resmi SPBU. Posisi truk berhenti di jalur pengisian umum, sementara aktivitas tersebut berlangsung di sore hari dan disaksikan sejumlah warga sekitar. Usai pengisian BBM Dexlite tersebut, awak media mengikuti pergerakan truk dari lokasi SPBU 64.781.06 Kota Baru. Truk kemudian melaju ke arah Jalan Imam Bonjol, menempuh jarak yang cukup jauh, sebelum akhirnya masuk ke sebuah gudang besar yang juga berada di kawasan Jalan Imam Bonjol. Namun, awak media tidak masuk lebih dalam ke area gudang karena kondisi di lapangan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan. “Pungkas Tim awak media yang melakukan penelusuran di lokasi.” Saat awak media melakukan konfirmasi, pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru bernama Edi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar, isi dalam dump truk itu BBM jenis Dexlite non subsidi,” kata Edi pengawas SPBU 64.781.06 Kota Baru. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu operator SPBU 64.781.06 Kobar yang bertugas saat itu. “Iya, pengisian Dexlite itu memang dilakukan di tengah. Itu Dexlite non subsidi,” ujar salah satu operator saat dikonfirmasi. Sementara itu, sumber lain yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pemilik SPBU 64.781.06 Kota Baru berinisial (HS) diduga mengetahui aktivitas tersebut. “SPBU itu milik HS, dan kabarnya memang sudah sering ada pengisian seperti itu. Tapi belum pernah ditindak,” ungkap sumber terpercaya. Praktik pengisian BBM dengan cara tersebut melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, setiap penyaluran BBM harus dilakukan oleh petugas resmi SPBU dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pertamina atau BPH Migas. Selain itu, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyaluran atau pengangkutan BBM tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pelanggaran pidana berat. BPH Migas juga menegaskan, BBM non subsidi seperti Dexlite tidak diperuntukkan untuk dijual kembali atau dipindahkan ke wadah lain, apalagi menggunakan kendaraan nonstandar seperti dump truk terbuka. Tindakan pengisian BBM secara terbuka di bak truk tanpa alat pelindung dan tanpa wadah resmi juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengamanan dan Pengawasan Teknis Kegiatan Usaha Hilir Migas. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran dan ledakan, tindakan ini juga dapat menimbulkan dugaan penyimpangan atau penimbunan BBM non subsidi. Warga sekitar Bundaran Kobar yang menyaksikan langsung aksi tersebut menyatakan keheranan karena kegiatan itu dilakukan terang-terangan tanpa teguran dari petugas SPBU. “Kami lihat truk itu isi Dexlite pakai corong, padahal bukan kendaraan tangki resmi. Bahaya itu, bisa meledak,” ujar salah satu warga sekitar Bundaran Kobar. Publik mendesak agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 64.781.06 Kota Baru, termasuk menelusuri apakah pengawas dan pemilik SPBU (HS) membiarkan atau mengetahui praktik tersebut. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, pihak SPBU dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pelanggaran, serta dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam konteks ini, BPH Migas bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM berhak melakukan penyegelan, pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap SPBU yang tidak mematuhi standar penyaluran BBM non subsidi. Pengawasan yang ketat menjadi keharusan, karena praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi energi nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan SPBU di daerah. Peristiwa di SPBU 64.781.06 Kota Baru, Akcaya, Pontianak Selatan, menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM di lapangan. Pengisian Dexlite non subsidi oleh sopir dump truk sendiri tanpa operator resmi merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindak tegas. Masyarakat berharap Pertamina dan BPH Migas segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat secara umum. Sumber:Tim Investigasi/TG Redaksi | TG Media (Team/read)

BANDAR LAMPUNG — BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam upaya memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah, Babinsa Kelurahan Panjang Utara, Koramil 410-01/Panjang (PJG) Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL), Sertu Ismanto, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dan Patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada Kamis malam (30/10/2025). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.15 WIB ini berlangsung di RT 10/LK III, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan diikuti oleh para pamong serta warga setempat. Sinergi ini menjadi bentuk nyata komitmen Babinsa dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Wujud Sinergi dan Gotong Royong Dalam kegiatan tersebut, Sertu Ismanto turut berinteraksi dan berdialog dengan warga. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda dan komunikasi yang terbuka antarwarga. “Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara TNI, perangkat kelurahan, dan seluruh warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan terhindar dari potensi gangguan,” ujar Sertu Ismanto di sela kegiatan. Patroli malam itu juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat. Suasana hangat penuh kebersamaan terlihat jelas saat Babinsa menyapa warga dan turut berkeliling bersama tim Siskamling. Menjaga Stabilitas dari Akar Rumput Kegiatan Komsos dan patroli rutin ini merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) yang menjadi tugas pokok Babinsa. Selain meningkatkan kewaspadaan warga terhadap gangguan keamanan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai langkah preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas wilayah. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan bukan hanya sebagai pengayom, tetapi juga sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial di tingkat bawah, termasuk upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Berlangsung Aman dan Kondusif Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Tingginya partisipasi warga menjadi bukti kuat bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan bersama semakin meningkat. “Kami bangga dengan semangat warga yang tetap kompak dan peduli terhadap lingkungan. Ini modal besar untuk terus menjaga Panjang Utara tetap aman dan nyaman,” tutup Sertu Ismanto. Komitmen Berkelanjutan Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan oleh Babinsa dan aparat kelurahan setempat sebagai bentuk komitmen TNI dalam membina wilayah serta memperkuat sistem keamanan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi TNI AD dalam membangun kemanunggalan dengan rakyat, memastikan setiap warga merasa aman dan terlindungi. ( Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara —30-Oktober-2025- Dunia penegakan hukum di Kabupaten Jepara kini mendapat energi baru. Adalah Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., jaksa berdedikasi asal Denpasar, Bali, yang resmi menakhodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Sosok yang dikenal cerdas, pekerja keras, dan berintegritas tinggi ini diharapkan mampu membawa Kejari Jepara menjadi lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lahir di Denpasar, 22 Juni 1971, Agung tumbuh dalam lingkungan yang sederhana namun sarat nilai disiplin dan kerja keras. Ia menempuh pendidikan dasar di SD 3 Kerobokan, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 7 Denpasar dan SMA PGRI 6 Badung. Minatnya pada dunia hukum mendorong Agung melanjutkan studi ke Universitas Ngurah Rai Denpasar, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dan kemudian Magister Hukum (S2). Perjalanan karier Agung di korps Adhyaksa dimulai pada tahun 2000 di Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai staf tata usaha. Dua tahun berselang, ia diangkat menjadi Jaksa Fungsional, yang menjadi pijakan awal kiprahnya sebagai penegak hukum profesional. Dedikasinya membawa dia naik jabatan menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan, lalu Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum di Kejaksaan Tinggi Bali. Tahun 2014, Agung mendapat kepercayaan untuk bertugas di luar kampung halamannya, yakni di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Pemeriksa III, kemudian menjabat Pemeriksa Intelijen pada tahun 2017. Setelah tujuh tahun di NTB, ia kembali ke Bali pada tahun 2021 sebagai Koordinator Kejati Bali. Puncak kariernya datang pada 9 Oktober 2023, ketika Agung dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pinrang. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Pinrang dikenal aktif, berprestasi, dan inovatif. Beberapa pencapaiannya yang menonjol antara lain: Terbaik II Realisasi PNBP Tertinggi 2024, Terbaik III Penanganan Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer 2024, Pimpinan Inspiratif 2024 dan Best Leader Indonesia 2025 dari Seven Media Asia Award Indonesia. Selain penghargaan, sederet kinerja nyata turut membuktikan kiprahnya. Ia memimpin langsung penyidikan kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang (2017–2024), berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1,17 miliar dari hasil lelang emas rampasan, menagih pidana denda kasus narkotika Rp 1 miliar, serta memenangkan beberapa perkara perdata yang melibatkan instansi pemerintah, termasuk sengketa Pilkada Pinrang 2024. Kini, memasuki babak baru di Kejari Jepara, Agung datang membawa semangat reformasi dan pembaruan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik kejaksaan. > “Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pengayom masyarakat. Saya ingin Kejari Jepara menjadi lembaga yang hadir dengan solusi, bukan hanya sanksi,” tegas Agung saat perkenalan dengan jajaran Kejari Jepara. Kedatangannya disambut hangat oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat Jepara. Daerah yang dikenal sebagai Kota Ukir ini memang membutuhkan figur pemimpin yang berani berinovasi dan menegakkan keadilan dengan hati nurani. Dengan pengalaman lintas daerah dan segudang prestasi, Agung Bagus Kade Kusimantara diyakini mampu membawa Kejari Jepara menuju arah yang lebih maju. Selamat datang di Jepara, Sang Adhyaksa dari Tanah Dewata — semoga semangat dan integritasmu menorehkan babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Kota Ukir.(Wely-jateng)

JATENG – Bidikkasusnews.com – Polresta Pati menggelar Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk kesiapan menghadapi Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung Jumat (31/10/2025). Apel dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Damkar, serta seluruh elemen pengamanan. Ribuan personel gabungan disiagakan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas. “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih atas dedikasi rekan-rekan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis,” ujarnya. Menurut Kombes Jaka Wahyudi, sebanyak 3.379 personel gabungan TNI–Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pasukan ditempatkan di titik-titik strategis, seperti kawasan DPRD, alun-alun, dan sejumlah area yang berpotensi menjadi konsentrasi massa. “Jumlah personel kami sesuaikan dengan potensi jumlah massa dari kedua kubu yang akan hadir. Namun pendekatan yang kami kedepankan tetap humanis dan tidak represif,” tegasnya. Pihak Polresta juga telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan pemerintah daerah untuk mengatur skema keamanan, termasuk pemisahan titik kumpul antara massa pro dan kontra. “Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” jelas Kapolresta. “Lokasi DPRD juga akan disterilisasi dan dijaga ketat. Semua massa discreening di titik penyekatan,” terang Jaka Wahyudi. Kapolresta mengingatkan agar seluruh personel tetap waspada terhadap potensi provokasi. “Kita harus jeli membaca situasi dan tidak mudah terpancing. Sekecil apa pun kesalahan bisa berdampak besar dan viral di masyarakat,” tuturnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar. “Kami bersama masyarakat adalah saudara. Mari jaga kedewasaan, jangan sampai ada yang terhasut melakukan tindakan anarkis,” pesannya. Polresta Pati, lanjutnya, tidak melakukan sweeping, melainkan patroli preventif untuk memastikan keamanan tetap terjaga. “Kami ingin Pati tetap damai, aman, dan kondusif. Semoga sidang paripurna berjalan lancar dan tertib,” pungkas Kombes Pol Jaka Wahyudi. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

DENPASAR — BIDIK-KASUSNEWS.COM Kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Julian Petroulas, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, terus menuai sorotan publik. Menyikapi hal itu, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, seorang advokat sekaligus Owner King Justitia Law Office, angkat bicara menegaskan bahwa setiap aktivitas sewa-menyewa lahan di Bali wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal, khususnya sistem Subak. Dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu (29/10/2025), Wirajaya menjelaskan bahwa Subak merupakan manifestasi dari filosofi Tri Hita Karana (THK) — konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta — yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Hindu Bali. Sistem pengairan tradisional ini, kata dia, tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari identitas budaya dan hukum adat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012. “Subak bukan hanya soal irigasi, tapi juga tata nilai yang menjaga harmoni. Setiap pelanggaran terhadap sistem ini berarti menabrak nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Wirajaya. Latar Belakang Kasus Polemik bermula ketika Julian Petroulas melalui akun YouTube pribadinya mengunggah video yang mengklaim dirinya memiliki tanah 1,1 hektar di Canggu, lengkap dengan rencana pembangunan klub malam, hotel, hingga strip club, meski lokasi lahan tersebut berdekatan dengan area suci pura. Klaim tersebut menuai reaksi keras masyarakat Bali karena dianggap menodai kesucian wilayah adat dan nilai-nilai lokal. Selain itu, beredar pula surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menyebutkan bahwa Julian hanya pernah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada pertengahan 2024 dan tidak memiliki izin tinggal tetap maupun izin investasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas surat kuasa dan transaksi lahan yang diklaim oleh Julian. Proses Hukum dan Putusan Pengadilan Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum antara Julian Petroulas dan Philippe Claude Millieret, pemegang izin tinggal (KITAS) investasi, yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa lahan. Melalui Putusan Perdata Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 29 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat Philippe Claude Millieret. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan gugatan Julian tidak dapat diterima secara hukum. Pandangan Hukum King Justitia Law Office Sebagai penasihat hukum Philippe Claude Millieret, I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa Julian terbukti wanprestasi karena terlambat membayar kewajiban sewa dan melakukan pembangunan tanpa izin Subak, termasuk menutup jalur irigasi tradisional. “Subak bahkan hanya meminta sumbangan sederhana Rp10 juta sebagai bentuk penghormatan adat, namun justru dituduh melakukan pelecehan oleh Julian,” jelas Wirajaya. “Padahal, tindakan membangun tanpa koordinasi itu melanggar hukum adat dan mengganggu sistem pengairan masyarakat setempat.” Wirajaya menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum. “Dalam kasus ini, telah terjadi wanprestasi, yakni kelalaian memenuhi kewajiban sesuai isi akta otentik. Akibatnya, timbul kerugian nyata bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tegasnya. Menghormati Adat, Menjaga Kearifan Lokal Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing agar memahami dan menghormati hukum adat Bali. Wirajaya menekankan bahwa nilai-nilai adat seperti Subak dan Tri Hita Karana bukan sekadar simbol budaya, tetapi bagian dari sistem hukum hidup yang diakui secara nasional dan internasional. “Siapa pun yang datang ke Bali harus menyesuaikan diri dengan adat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. ( Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta –30-Oktober-2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut. “Dalam sprindik tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Budi. Keempat tersangka yang dimaksud adalah PWT dan RBV yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, serta AT dan MDR yang berasal dari pihak swasta. Menurut Budi, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU. “Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya. KPK juga tengah menelusuri lebih jauh terkait aliran dana hasil korupsi serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik maupun anggota legislatif. “Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. KPK akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Dengan penetapan empat tersangka baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan rangkaian kasus korupsi di Kabupaten OKU yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat daerah.(Wely)

JATENG – Bidikkasusnews.com – Pati – Polsek Margoyoso menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus penindakan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (30/10). Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10). Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Samapta bersama anggota SPKT Polsek Margoyoso. Petugas menyusuri sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dugaan penjualan miras di rumah YNS di Desa Ngeplak Kidul. Dari lokasi itu, petugas mengamankan delapan botol arak Bali sebagai barang bukti. Penjual kemudian diberikan pembinaan terkait aturan larangan peredaran miras ilegal. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang agenda penting daerah. “Kami mempertegas upaya pencegahan agar tidak muncul gangguan keamanan menjelang paripurna DPRD,” ujarnya. Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. “Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan sosial dan tindakan kriminal. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban,” katanya. Selain penyitaan, edukasi turut diberikan kepada warga. “Kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dan warga memahami konsekuensi hukum serta dampak sosial dari miras ilegal,” jelas AKP Joko. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan. “Apabila masih nekat menjual miras tanpa izin, kami akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. AKP Joko mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan lingkungan. “Kami mendorong warga untuk melapor bila menemukan aktivitas serupa. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan,” tutupnya. ( Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan program strategis bertajuk “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” melalui Apel Kebangsaan yang digelar di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan ibu kota yang aman, sehat, dan tangguh dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (30/10/2025) Program ini merupakan inisiatif kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media massa, serta seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk melindungi Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional dari bahaya narkoba. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi stabilitas dan ketahanan bangsa. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menjadi instrumen subversif yang melemahkan masa depan bangsa. Dari panggung Apel Kebangsaan ini, mari kita tabuh lebih keras genderang perang melawan narkoba!” tegasnya di hadapan ribuan peserta apel. Program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” memiliki tiga fokus utama: Penguatan ketahanan masyarakat, melalui pembentukan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dan pemberdayaan komunitas lokal. Sinergi lintas sektor, antara pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan dunia usaha dalam edukasi, deteksi dini, serta intervensi berbasis masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan media digital, guna memperluas jangkauan kampanye P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), khususnya bagi generasi muda. Selain peluncuran program, apel tersebut juga diwarnai dengan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Jakarta untuk: Menjadikan lingkungan sebagai zona bebas narkoba, Menguatkan peran keluarga sebagai benteng pertama, dan Menumbuhkan semangat kebangsaan dan gotong royong dalam menjaga masa depan bangsa. BNN berharap, program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” dapat menjadi gerakan moral, sosial, dan kebangsaan yang mampu menjadi model nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Program ini direncanakan untuk direplikasi ke seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional dari tingkat daerah. ( Agus)