JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini membahas penyelenggaraan pengadaan Bahan Makanan (Bama) untuk Tahun Anggaran 2026, sebagai upaya mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengelola keuangan dan pengadaan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Rutan Jepara, hadir Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi Pejabat Pengadaan dan staf urusan keuangan. Dalam arahannya, perwakilan Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan Bama. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan pengadaan Bama tahun sebelumnya, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi perbaikan untuk tahun mendatang. Dirjenpas menekankan agar setiap UPT mampu meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan dengan tetap menjaga efisiensi anggaran. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan Dirjenpas. “Rutan Jepara siap melaksanakan seluruh ketentuan pengadaan Bama 2026 dengan transparan, sesuai prinsip good governance. Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menyusun perencanaan yang lebih tepat dan efisien,” ujarnya. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam meningkatkan tata kelola layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang pengelolaan kebutuhan dasar warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengadaan Bama tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan penghuni rutan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 10-November-2025-Harapan agar hukum ditegakkan setegas-tegasnya disampaikan oleh korban penipuan dalam kasus yang menyeret Supriyanto Bin Diono. Terdakwa diduga telah menipu dua warga Jepara dengan janji dapat membantu mengurus perkara hukum hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta. Kasus ini kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jepara. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo menuntut Supriyanto dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara, setelah menilai bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat menipu, bukan sekadar ingkar janji. Ia memanfaatkan kondisi korban yang tengah menghadapi persoalan hukum,” tegas JPU dalam persidangan. Dalam kasus ini, Supriyanto disebut-sebut menggunakan identitas palsu dan mengaku memiliki koneksi dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta oknum Kejaksaan Tinggi. Ia berjanji bisa membantu mengurus perkara korban hingga tuntas, dengan imbalan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Salah satu korban, Sutrisno, menyampaikan rasa kecewa dan berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Kami sudah cukup menderita. Bukan hanya rugi uang, tapi juga rugi waktu dan mental. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Bidik-kasusnews 10/11/2025. Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa “mengatur perkara”. “Jangan sampai ada lagi orang yang tertipu dengan cara seperti kami. Semoga hukum bisa memberi efek jera,” tambahnya. Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyanto dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Negeri Jepara. Putusan ini menjadi penantian penting bagi korban sekaligus ujian bagi aparat peneg(wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus kematian seorang perempuan berinisial Q di rumah J, warga Kecamatan Batealit, Jepara, menyisakan sejumlah pertanyaan. Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan serta latar belakang hubungan antara J dan Q kini menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, J sebelumnya sempat terlibat kasus penyanderaan terhadap salah satu warga Bate. Dalam perkara itu, J dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman sekitar tiga tahun penjara. Setelah bebas, J kembali ke rumahnya dan dikabarkan tinggal bersama seorang perempuan bernama Q. Menurut laporan resmi Polsek Batealit, Q disebut sebagai asisten rumah tangga J. Namun, keterangan sejumlah warga dan bukti percakapan dari teman-teman Q justru menyebut hal berbeda. Q disebut datang ke rumah J bersama seorang pria bertato untuk menagih atau mengembalikan kerugian terkait sewa motor yang belum dibayar. Tak lama setelah itu, Q ditemukan meninggal dunia di rumah J. Petugas Polsek Batealit kemudian meminta tenaga kesehatan melakukan visum di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan berat atau pembunuhan. Namun, terdapat bekas lebam di wajah korban, yang memunculkan spekulasi di kalangan warga. Beberapa pihak mempertanyakan alasan visum dilakukan di rumah J, bukan di rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan medis lengkap. Pertanyaan juga muncul mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Kanit Reskrim Polsek Batealit, Agus Rohman alias Agus Kimong, yang menangani perkara ini, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas, dan jenazah Q telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Meski demikian, masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak warga meminta Polres Jepara turun langsung untuk melakukan pendalaman dan memastikan penyebab pasti kematian Q, sebab hasil visum sementara tidak menjelaskan secara rinci penyebab kematian korban. Kini, teka-teki kematian Q masih menyisakan tanda tanya besar — apakah benar murni musibah, atau ada sesuatu di balik peristiwa yang terjadi di rumah J itu.(Wely-jateng) Sumber:media wartajavaindo.com/10/11/2025

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 November 2025 — Sebuah babak baru tengah lahir di Kota Ukir. Pemerintah Kabupaten Jepara kini tengah menyiapkan Pendopo Kabupaten Jepara sebagai bagian integral dari Museum R.A. Kartini, sebuah langkah yang diharapkan menjadi simbol kebangkitan Jepara sebagai pusat sejarah dan budaya Kartini di dunia. Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Mas Wiwit, menyebut bahwa gagasan ini lahir dari tekad kuat untuk menguatkan identitas Jepara sebagai tanah kelahiran sang pelopor emansipasi perempuan Indonesia. > “Karena ini levelnya sudah dunia, bukan hanya level Jepara,” ujarnya menegaskan, dalam rapat penyiapan pendopo di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025). Kembalikan Jejak Sejarah, Bangkitkan Semangat Baru Pendopo yang berdiri megah di jantung kota itu kini sedang direstorasi untuk mengembalikan bentuk aslinya, terutama pada bagian dinding dan arsitektur kayu khas Jepara. Proses ini dilakukan agar nuansa sejarah dan keaslian zaman Kartini tetap terjaga. Rencananya, peresmian Pendopo sebagai bagian dari Museum R.A. Kartini akan digelar pada 15 November 2025 mendatang. Namun bagi Mas Wiwit, misi besar ini bukan hanya tentang bangunan, melainkan juga tentang jiwa dan semangat masyarakat Jepara. > “Jepara harus punya SDM yang bisa menghidupkan kisah Kartini, bukan sekadar menceritakannya. Kita harus benar-benar paham, menghargai, dan meneruskan semangat beliau dengan cara yang relevan untuk masa kini,” tuturnya. Dari Jepara untuk Dunia Lebih dari sekadar tempat pameran, Mas Wiwit menginginkan agar museum ini menjadi karya bersama masyarakat Jepara, lahir dari kolaborasi lintas generasi dan profesi. > “Saya ingin Museum Kartini ini dikonsep oleh putra-putri terbaik Jepara. Semua dilibatkan, semua diberi ruang. Karena museum ini bukan proyek pemerintah, tapi warisan rakyat Jepara,” ujarnya penuh semangat. Konsep museum juga akan dibuat lebih interaktif dengan lima zona tematik yang menggambarkan perjalanan hidup dan pemikiran Kartini — mulai dari Zona Geografis Jepara, Zona Keluarga Kartini, hingga Zona Terbit Terang Pemikiran Kartini yang menghidupkan kembali isi surat-suratnya yang legendaris. Sosok Kartini, Warisan yang Tak Lekang Waktu Menurut Ikhwan S dari Yayasan Dharma Bakti Lestari, langkah ini sangat penting untuk memperkuat citra Jepara di mata nasional maupun internasional. > “R.A. Kartini adalah satu-satunya tokoh perempuan Indonesia yang diperingati setiap tahun oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka, penyajian museum ini harus luar biasa, tidak boleh biasa-biasa saja,” katanya. Dengan konsep baru ini, pengunjung tidak hanya akan melihat benda bersejarah, tetapi juga merasakan pengalaman emosional dan edukatif tentang perjuangan Kartini. Koleksi yang akan ditampilkan meliputi arsip, karya seni, hingga benda peninggalan keluarga Kartini yang dikurasi dengan sentuhan modern. Menjaga Warisan, Mengukir Masa Depan Langkah Jepara ini bukan sekadar proyek budaya, tetapi ikhtiar untuk meneguhkan kembali semangat Kartini dalam kehidupan modern. Dari tanah inilah lahir gagasan besar tentang kesetaraan, pendidikan, dan kemajuan perempuan — gagasan yang kini hendak dihidupkan kembali dalam bentuk nyata. Ketika Pendopo resmi menjadi bagian Museum R.A. Kartini nanti, Jepara tak hanya akan dikenal sebagai kota ukir, tetapi juga sebagai Kota Kartini Dunia — tempat sejarah, semangat, dan masa depan berpadu dalam satu ruang bernama Jepara.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

Bidik-kasusnews.com – Naga Tayap Ketapang Kalimantan Barat, Minggu-09 November 2025 Tim mata Elang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkahan BBM Subsidi di wilayah Ketapang. Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga. Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.Tidak sampai di situ saja, Kepala Humas Tipikor investigasi news.Id saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H. saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, Kepala Humas Kalbar, (Portal media Tipikor investigasi news.Id)Lewat via WhatsApp Resmi Humas” Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter. Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara. Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber:Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran Editor Basori

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), PT PDL Pawalutan menyerahkan bantuan Program CSR Seragam Karhutla serta melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) penanganan kebakaran di area perkebunan sawit, Senin (10/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di kompleks PT PDL Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, ini dihadiri oleh Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., CDO PT PDL Eka Setia Permana, Humas PT PDL Herry P, serta Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, S.H. dan sejumlah pegawai bagian sarpras perusahaan. Bantuan diserahkan langsung oleh Eka Setia Permana selaku CDO PT PDL kepada pihak Polsek Banjang sebagai bentuk sinergi perusahaan dengan aparat keamanan dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan. “Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), sekaligus dukungan bagi aparat kepolisian dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman Karhutla,” ujar Eka Setia Permana di sela kegiatan. Adapun bantuan yang diserahkan meliputi 20 stel seragam Karhutla, 20 helm safety, 20 pasang sepatu boot, 20 kacamata pelindung, dan 20 sarung tangan. Seluruh perlengkapan ini diperuntukkan bagi petugas dan personel lapangan yang terlibat dalam upaya penanggulangan kebakaran di wilayah hukum Polsek Banjang. Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif perusahaan dalam mendukung kesiapsiagaan Polri menghadapi ancaman kebakaran di musim kemarau. “Kami sangat berterima kasih kepada PT PDL Pawalutan atas bantuan yang diberikan. Ini bukan hanya simbol dukungan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ucapnya. Selain penyerahan bantuan, tim Polsek Banjang bersama pihak PT PDL juga melakukan pemeriksaan sarana prasarana pemadam kebakaran internal perusahaan, guna memastikan kesiapan alat dan personel jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di lahan perkebunan. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Bantuan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan hidup dan penguatan kolaborasi antara sektor publik dan swasta. “Sinergi seperti ini diharapkan terus berlanjut agar upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Banjang semakin efektif dan berkelanjutan,” tutup Kapolsek Robby. (Agus)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah dalam penurunan angka stunting, Polsek Banjang bersama unsur muspika menyerahkan bantuan telur itik secara simbolis kepada warga penerima manfaat dalam program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Orang Tua Genting), bertempat di halaman Kantor Kecamatan Banjang, Senin (10/11/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 Wita ini dihadiri langsung oleh Camat Banjang Rully Lesmana, S.STP., M.AP., Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, S.H., Bhabinkamtibmas Brigadir Fahmi Rahman, serta Koordinator Balai Penyuluhan KB Banjang, Rusda Olfah. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah melalui program Orang Tua Genting menyalurkan bantuan telur itik sebanyak 8 butir per rumah tangga setiap minggu kepada keluarga rawan stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK). Total penerima bantuan di Kecamatan Banjang mencapai 277 kepala keluarga yang tersebar di 20 desa, termasuk Desa Kaludan Kecil, Pulau Damar, dan Pandulangan. Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan juga turut berperan aktif dengan menyerahkan bantuan pribadi sebanyak 100 butir telur itik tahap kedua untuk anak-anak yang terindikasi stunting. “Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan generasi muda. Kami ingin memastikan anak-anak di wilayah hukum Polsek Banjang tumbuh sehat dan bebas dari stunting,” ujarnya. Sementara itu, Camat Banjang Rully Lesmana menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting untuk menekan angka stunting sejak dini. “Upaya ini tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Pemerintah kecamatan, kepolisian, dan masyarakat harus bersinergi agar angka stunting di HSU bisa terus menurun,” tuturnya. Program Orang Tua Genting merupakan salah satu langkah nyata pemerintah Kabupaten HSU dalam memastikan asupan gizi anak terpenuhi melalui dukungan pangan bergizi seperti telur. Setiap keluarga penerima akan mendapatkan telur itik selama empat minggu berturut-turut. Kegiatan penyerahan bantuan berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat apresiasi dari warga. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut guna membantu pemenuhan gizi keluarga di wilayah Banjang dan sekitarnya. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 10 November 2025 Suasana penuh semangat dan haru menyelimuti halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada Senin (10/11/2025). Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, jajaran pegawai bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) melaksanakan upacara bendera dengan tertib dan khidmat. Upacara tersebut menjadi wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengajak seluruh peserta untuk meneladani semangat juang dan pengorbanan para pahlawan. “Hari Pahlawan bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi pengingat bagi kita semua untuk terus berbuat baik dan memberikan yang terbaik bagi bangsa, di mana pun kita berada,” tegas Renza dalam amanatnya. Ia menambahkan, semangat kepahlawanan bisa diwujudkan dalam bentuk sederhana, termasuk dengan disiplin, tanggung jawab, dan tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Menurutnya, warga binaan pun memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan nilai-nilai perjuangan melalui perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri. Rangkaian upacara diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, dan diakhiri dengan momen hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Para warga binaan tampak antusias dan penuh rasa hormat selama kegiatan berlangsung. Kepala Rutan menuturkan bahwa kegiatan seperti ini memiliki makna penting dalam proses pembinaan kepribadian. Selain menumbuhkan jiwa nasionalisme, peringatan Hari Pahlawan juga menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. > “Semangat perjuangan tidak boleh padam, bahkan di balik jeruji. Setiap warga binaan punya peluang untuk menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan keluarganya,” pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara berupaya menanamkan nilai patriotisme, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan sebagai bagian dari pembinaan karakter. Momentum Hari Pahlawan pun menjadi pengingat bahwa makna perjuangan tidak hanya ada di medan perang, tetapi juga dalam upaya menjadi manusia yang lebih baik setiap harinya.(Wely-jateng) Sumber:humas rutan jepara

BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si., melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS, dan Persit di Makodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL), Senin (10/11/2025). Kedatangan Pangdam bersama istri, Ny. Desi Asti Megasari yang juga menjabat sebagai Ketua Persit KCK PD XXI/RI, disambut meriah dengan tradisi adat Lampung. Prosesi penyambutan dimulai dengan pengalungan kain Tapis, pemberian hand bucket, serta persembahan Tari Sigeh Pengunten sebagai bentuk penghormatan khas daerah Sai Bumi Ruwa Jurai. Turut mendampingi Pangdam dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat tinggi Kodam XXI/Radin Inten, di antaranya Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, S.H., dan Irdam XXI/RI Brigjen TNI Enjang, S.I.P., M.Han. Hadir pula Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, S.P., M.A., serta Kajari Bandar Lampung Baharuddin M, S.H., M.H., menandakan sinergitas yang solid antara TNI dan pemerintah daerah. Dalam arahannya, Mayjen Kristomei menegaskan pentingnya loyalitas dan integritas sebagai prajurit sejati yang berlandaskan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. “Kita sudah bersumpah, jangan pernah lepas dari sumpah tersebut. Setiap pernyataan harus melalui komando atas. Jangan asal bicara, apalagi di ruang publik,” tegas Pangdam di hadapan ratusan prajurit. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk bijak bermedia sosial, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. “Media sosial itu penuh literasi. Jangan semua diikuti. Pilah mana yang membawa manfaat dan mana yang bisa menjerumuskan,” pesannya. Dalam kesempatan yang sama, Pangdam menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin, terutama terkait narkoba dan judi online. “Saya tegaskan, tidak ada ampun bagi prajurit yang terlibat narkoba. Begitu juga judi online — itu pelanggaran berat dan bisa menghancurkan karier serta keluarga,” ujarnya dengan nada tegas. Selain pengarahan, Pangdam bersama Ketua Persit juga memberikan bingkisan dan tali asih kepada dua warakawuri serta satu prajurit yang tengah sakit menahun, sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap keluarga besar TNI. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.25 WIB ini diakhiri dengan penandatanganan kesan-pesan, penyerahan cenderamata, dan doa bersama. Suasana berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Kunjungan kerja Pangdam XXI/Radin Inten ke Kodim 0410/KBL ini dinilai penting dalam memperkuat koordinasi, memotivasi prajurit, serta meneguhkan semangat pengabdian TNI di tengah masyarakat. (Agus)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni memberikan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masri menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menghentikan penyebaran narasi menyesatkan yang selama ini memecah perhatian publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. “Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum terkait isu ‘ijazah palsu’ yang mereka gaungkan. Setelah ini, fokusnya bukan lagi pada opini, tapi pada pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan membangun narasi yang menyesatkan rakyat,” ujar Masri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/11/2025). GPII: Isu Ijazah Jokowi Bermuatan Kepentingan Politik Lebih lanjut, Masri menilai bahwa isu ijazah palsu Jokowi sarat dengan kepentingan subjektif dan motif politik tertentu. Ia menduga, gerakan yang dilakukan Roy Suryo cs bukan murni untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menciptakan kegaduhan politik di tengah masyarakat. “Menurut saya, langkah Polda Metro sudah tepat. Tindakan Roy Suryo cs tidak mencerminkan semangat mencari kebenaran objektif, tetapi lebih kepada upaya menciptakan kegaduhan,” tegasnya. Masri juga menduga, penyebaran isu ini dilakukan untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang bisa mengganggu program kerja dan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Gerakan semacam ini bisa berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pembangunan nasional,” tambahnya. Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi melalui tudingan ijazah palsu. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian untuk memastikan objektivitas penyidikan. Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE Kapolda menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ditambah pasal berlapis UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa hak. Klaster kedua terdiri atas tiga orang: RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal serupa, termasuk Pasal 35 dan 51 ayat 1 UU ITE mengenai manipulasi data elektronik agar dianggap otentik. Delapan tersangka itu diduga menyebarkan dokumen palsu dan narasi hoaks di ruang digital yang merugikan nama baik Presiden Jokowi. Langkah Tegas Demi Kepastian Hukum Masri menilai langkah tegas Polda Metro Jaya menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum dan menjaga etika demokrasi di ruang publik. “Langkah hukum ini penting agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana politik nasional. “Kebenaran akan diuji di pengadilan, bukan di media sosial,” pungkas Masri. (Agus)