Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan angkutan penumpang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan di PO Bus BS Guvilli, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas beserta anggota Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi mesin, fungsi rem, lampu, kondisi ban, wiper, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi. Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif Polri dalam memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan. “Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang dalam kondisi layak jalan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Majalengka,” ujar AKP Rudy Sudaryono. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh kendaraan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan layak jalan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Asep.R)

Cirebon Kota Bisik-kasusnews.com,. Seorang pria inisial Z ditangkap polisi di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Tersangka ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar 23.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Penangkapan tersangka Z berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa warga melaporkab adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran. “Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Asep.R)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. “Kami dari Satuan Tugas Penindakan DKCHT ilegal di Kabupaten Majalengka pada pukul 01.00 pagi dini hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami melaksanakan operasi bersama dan telah mengamankan ribuan rokok ilegal,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono di kantornya, Rabu (15/10/25). Sambung Rachmat, ini adalah pengembangan lapangan selama dua minggu di daerah Kecamatan Kertajati, ada modus operandi dalam hal penyebaran rokok ilegal yang masuk ke area Majalengka menggunakan paket melalui angkutan umum atau bis dari luar wilayah Majalengka atau.bisa dari wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur. “Hari ini tim mengamankan sebanyak 60.400 batang rokok ilegal atau setara 3.200 bungkus rokok dari berbagai macam merk seperti salmon, member, surya galaxy, copy black, smit dan ZA. Dalam tangkapan sekarang kami mengamankan rokok yang sudah kadaluarsa yakni rokok ZA, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan, sudah ilegal kadaluarsa lagi, ” paparnya. Ditambahkannya, sekali lagi kami Satuan Tugas rokok ilegal DKCHT dari unsur kejaksaan, dari TNI dan Polri , dari Satpol PP Damkar, bahkan dari batalyon dan dari beacukai sendiri ikut terlibat mengamankan rokok ilegal ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka yang kita rasakan semakin masif, tentunya kami konsisten untuk melaksanakan operasi rokok ilegal. “Setelah mengamankan rokok ilegal ini, barang yang kami amankan ini sesuai dengan prosedur ketentuan aturannya, kemudian dilakukan penyelidikan penyelidikan lebih lanjut oleh rekan rekan dari bea cukai. Dan barang ini langsung dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan,” tutupnya. (Asep.R)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Bupati Majalengka Eman Suherman membuka secara resmi kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) kajian teknis Pemilu desain surat suara dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Majalengka yang bertempat di Gedung Yudha pada Rabu, (15/10/25) yang diikuti oleh partai politik, organisasi masyarakat dan insan media, dan dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dan dari anggota KPU Propinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Dalam sambutannya, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan bahwa jumlah penduduk Kab. Majalengka data di tahun ini adalah 1,36 juta jiwa dan jumlah pemilih Pileg sebelumnya tercatat 1, 018, 710 orang. “Saya berharap dari FGD ini akan muncul kesepakatan dalam FGD ini, ada komitmen apakah nanti Dapil berubah dari 5 menjadi 7 Dapil atau 8 karena pengalaman di Kab Majalengka sebanyak 13.000 suara tidak masuk ke kursi. Maka FGD ini penting sebagai bahan penyeimbang maka perlu penataan ulang terkait ini. Dan saya bahagia karena esensinya dari kegiatan ini sesuai visi dan misi saya membangun Majalengka Langkung Sae, dan ini momentum, kita evaluasi dari pemilu ke pemilu dan Pemkab Majalengka selalu mensupport dan berkolaborasi, ” papar Eman. Sementara itu Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa support dan kolaborasi dari Pemkab Majalengka sangat baik dan mendukung pada setiap tahapan kegiatan Pemilu. Di tempat yang sama, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa FGD ini memang agenda resmi yang kami minta untuk seluruh kabupaten/kota se Indonesia. “Bagaimana seharusnya Dapil di Kabupaten Majalengka, kalau ke depannya pemilu masih sistem proporsional terbuka seperti di tahun 2024, maka kalau tidak ada masalah masih bisa dilakukan 5 daerah pemilihan. Akan tetapi jika nanti sistem berbeda maka harus disesuaikan, kita lihat nanti bagaimana undang undang yang baru. Ada usulan dari masyarakat sipil bahwa pemilu Legislatif dilaksanakan sistem proporsional campuran maka kita KPU sangat mengapresiasi usulan tersebut dan itu harus didiskusikan mau seperti apa sistemnya, ” tutupnya. Nampak hadir Jajaran Komisioner KPU Majalengka dan jajarannya. Di acara tersebut Bupati Majalengka Eman Suherman mendapatkan penghargaan dari KPU Majalengka atas support yang diberikan pada setiap tahapan Pemilu. (Asep.R.)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (15/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (14/10/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Baitul Huda Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel sehingga pelaku membawanya kabur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) pukul 09.30 WIB. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Babakan,” katanya, Rabu (15/10/2025). Ia mengatakan, Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babakan langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diperoleh identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap CR pada Selasa (14/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Menurutnya, para petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku di halaman Masjid Baitul Huda. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya surat-surat kendaraan, pakaian, kunci, dan lainnya. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babakan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT). “Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025). Kompol Tahir mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu dengan jumlah total 7.411 butir, yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir. Barang bukti lainnya, adapula psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, 19 buat alat Komunikasi/HP, uang Rp 752.000 dan tujuh buah timbangan digital. Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno. Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi. Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi. Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya. Kompol Tahir juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep.R)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di wilayah hukumnya, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT. Long Rich Indonesia, Jl. DI Panjaitan, Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam KOMPOL Joni Surya Nugraha, S.IP., M.H., serta Kasubnit 2 Regident Sat Lantas IPTU Asep Dedi. Turut hadir pula para karyawan PT. Long Rich Indonesia yang antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Program SIMKAR (SIM Karyawan) merupakan inovasi Polresta Cirebon dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, karyawan tidak perlu meninggalkan jam kerja atau datang langsung ke kantor Satpas Polresta Cirebon, karena proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan langsung di lokasi perusahaan. Kasat Lantas Polresta Cirebon, KOMPOL Mangku Anom Sutresno, menjelaskan bahwa layanan SIMKAR merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Cirebon untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. “Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pekerja. Diharapkan program SIMKAR ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolresta Cirebon KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik seperti SIMKAR merupakan langkah konkret dalam membangun kepercayaan dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pelayanan Polri kini semakin mudah dijangkau dan terus berbenah menuju pelayanan yang prima. Layanan seperti SIMKAR ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan terselenggaranya kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di PT. Long Rich Indonesia, Polresta Cirebon berharap program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke berbagai perusahaan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon, sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga, Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati dan Mapolres Kuningan, menandai komitmen bersama untuk membangun Kuningan yang lebih baik. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, serta para pejabat utama dari Kodim 0615/Kuningan dan Polres Kuningan. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol kuatnya semangat kolaborasi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik dengan Kodim, terutama dalam bidang pertahanan, kegiatan teritorial, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia juga menekankan pentingnya peran TNI dalam pengawasan proyek pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, agar hasilnya lebih optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan daerah. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran program Koperasi Merah Putih yang akan menjadi aset bagi desa, serta memohon dukungan Pemda dalam penyediaan lokasi pembangunan koperasi tersebut. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyambut baik langkah sinergi ini. Ia menegaskan kesiapan Polres Kuningan untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat semakin memperkuat pondasi Kuningan sebagai daerah yang aman, tertib, dan sejahtera. Silaturahmi ini menjadi lebih dari sekadar perkenalan bagi Dandim 0615/Kuningan. Momen ini menjadi wadah penyamaan persepsi dan mempererat hubungan kerja antarlembaga. Forkopimda Kuningan berkomitmen memperkuat komunikasi terbuka, meningkatkan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Dengan terbangunnya sinergi yang kokoh antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Kuningan diharapkan terus berkembang menjadi daerah yang maju, aman, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon masa bakti 2025-2029 telah berlangsung di Pendopo Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan organisasi olahraga, menandai momentum penting dalam pembangunan olahraga di daerah kabupaten Cirebon tersebut. Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Jigus, dalam sambutannya mengajak semua pihak yang hadir untuk mendukung kepengurusan baru dalam menjalankan amanah memajukan olahraga di Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan, “Pelantikan ini bukan hanya seremonial semata, melainkan langkah awal untuk menjalankan amanah memajukan olahraga di Kabupaten Cirebon.” KONI Kabupaten Cirebon memiliki tugas utama meningkatkan kualitas cabang olahraga dan membina atlet berprestasi. Meski menghadapi tantangan berat, Jigus optimis pengurus baru dapat membawa kemajuan signifikan bagi dunia olahraga di daerah ini. Dalam kesempatan yang sama, Jigus memberi ucapan terimakasih kepada Ketua KONI periode sebelumnya penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama masa tugasnya. Ketua KONI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. Muhammad Budiana, S.Ip., M.Si., menyatakan dukungannya agar kepengurusan KONI di Kabupaten Cirebon dipimpin oleh kepala daerah. “Saya mendukung penuh Kabupaten Cirebon menjadikan ketua KONI-nya dari kalangan kepala daerah untuk mengambil langkah kemajuan olahraga di kabupaten ini. Kami KONI Jabar Barat terus memberikan dorongan agar kepengurusan KONI di daerah dipimpin oleh kepala daerah supaya pengelolaan dan koordinasi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sinergi antara KONI dan pemerintah daerah dalam pembinaan atlet serta pengembangan fasilitas olahraga menjadi salah satu hal paling mudah dikelola. Hal ini juga untuk menghindari ketidakharmonisan antar pengurus. Bupati Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag turut hadir dan menyampaikan harapannya, “Alhamdulillah kita bisa hadir dan melihat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Cirebon, semoga dapat membawa kemajuan olahraga di daerah ini. Saya hanya meminta dua hal kepada pengurus, yakni dapat meraih juara dan memasyarakatkan olahraga.” Bupati juga mengingatkan perkembangan KONI sebelumnya yang berhasil meraih peringkat 22. “Untuk pengurus sekarang, harus lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya. (Asep.R)