KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dalam kurun waktu terkini, Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, beserta jajaran KBO, Kanit, dan Kasi Humas Polres Kuningan dengan Ringkasan Penindakan Hingga saat ini, ke-11 laporan polisi tersebut telah memasuki tahap penyidikan, Sebanyak 12 orang tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tahanan. Yang mengkhawatirkan, 5 dari 12 tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa, khususnya dalam penyalahgunaan sabu-sabu. “Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, berantas, dan basmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa kita dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. Barang Bukti yang Disita Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi fantastis, di antaranya: * Sabu-sabu: 90 paket dengan berat total 125,21 gram. Estimasi nilai di pasar gelap mencapai Rp197,8 juta, atau hampir menyentuh angka Rp200 juta. Ganja: 2 batang tanaman ganja dalam pot. * Psikotropika: 24 butir jenis Alprazolam dan Lorazepam. * Obat Keras Terbatas: 3.487 butir, meliputi jenis Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan modus sistem tempel di lokasi-lokasi tertentu atau melalui transaksi langsung (COD). Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan: * Narkotika (Sabu): Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. * Ganja: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. * Psikotropika: Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun. * Obat Keras Terbatas: Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman, Maksimal 12 tahun penjara. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkotika. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjamin kelancaran hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menerjunkan personel pengamanan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang pengawalan jalannya aksi unjuk rasa ini difokuskan pada pelayanan humanis melalui strategi pencegahan potensi gangguan keamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, Senin (13/07/2026). ‎Jalannya pengamanan aksi unjuk rasa damai kali ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H. Dalam pergelaran tangguh ini, kekuatan personel gabungan dikerahkan secara solid yang terdiri atas seluruh anggota Polres Majalengka yang terlibat Surat Perintah (Sprin), dibantu personel dari Kodim 0617/Majalengka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Fokus pengamanan kali ini menyasar aksi damai dan audiensi dari Forum Diskusi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Majalengka yang berlangsung di depan Kantor Bupati Majalengka. Aksi yang bermaksud menyampaikan aspirasi terkait kejelasan regulasi internal organisasi ini dipimpin langsung oleh penanggung jawab aksi serta didampingi para koordinator lapangan, serta diikuti oleh sekitar 20 orang peserta aksi. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara tegas menindak segala bentuk tindak pidana di bidang kesehatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar demi menjaga kondusifitas lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Senin (13/07/2026). ‎ ‎Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah komando jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu khasiat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (26), seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta DS (24), pemuda asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di sebuah halaman kosong kawasan pesawahan yang beralamat di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. ‎Kronologis pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Sdr. Iyan Herdiana berhasil mengamankan kedua terlapor di TKP area pesawahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ES, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realme tipe 8 Pro warna abu-abu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.960.000,- yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau yang digunakannya. ‎ ‎Lebih lanjut, saat petugas menggeledah area lapak di sekitar tempat duduk kedua tersangka, ditemukan sediaan farmasi siap edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan tepat di samping posisi ES dan DS duduk. Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka DS, petugas menyita 1 unit Handphone Redmi tipe Note 9 warna abu-abu (kondisi mati) di saku celananya serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol B 4547 BOM yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Atas temuan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Ligung dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan mendalam. ‎ ‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak Sat Narkoba Polres Majalengka kini tengah menyusun rencana tindak lanjut mulai dari pemeriksaan BAP lanjutan, cek kesehatan, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan intensif untuk membongkar asal-mula pasokan barang beserta jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)

Karawang,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Karawang bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Karawang, Senin (13/7/2026), menjadi forum dialog untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif bagi keberlangsungan investasi. Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Jawa Barat, unsur pemerintah daerah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah serta puluhan perwakilan Ormas dan LSM di Kabupaten Karawang. Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa Karawang merupakan salah satu daerah tujuan investasi terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menurutnya, menjaga iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Polda Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas dan LSM, untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolda Jabar juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari tindakan intimidasi, pemaksaan, pungutan liar, pemerasan, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengganggu aktivitas dunia usaha dan menghambat investasi. “Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor. Di sisi lain, kami juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar setiap aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara santun, konstruktif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kapolda Jabar. Dalam forum tersebut, para perwakilan Ormas dan LSM menyatakan komitmen bersama untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang aman, tertib, kondusif, dan berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mereka juga menegaskan kesiapan menjunjung tinggi hukum, mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui dialog dan musyawarah, serta menolak segala bentuk intimidasi, pemerasan, pungutan liar, maupun tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu aktivitas investasi. Selain itu, Ormas dan LSM menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas daerah, sekaligus membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pelaku usaha. Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh peserta sepakat memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas agar Kabupaten Karawang tetap menjadi kawasan industri yang aman, kondusif, dan memiliki daya saing tinggi sebagai tujuan investasi nasional. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing serta memastikan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bojongsoang, RT 007 RW 004, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan laporan polisi LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Bojongsoang/Polresta Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Juli 2026, laporan diajukan oleh pelapor berinisial A.S.W.. Sementara korban dalam kejadian tersebut adalah seorang remaja berinisial M.S.B.K., sedangkan saksi yang telah dimintai keterangan berinisial Z.W.W.M. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan saat mengendarai sepeda motor Kawasaki LX230B berwarna hijau. Diduga para pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat menabrak korban dari arah belakang hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri, namun sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp19.000.000. Menerima laporan tersebut sekitar pukul 03.30 WIB, tertangkap 5 orang terduga pelaku selanjutnya, dipimpin Kapolsek Bojongsoang bersama Panit I Opsnal Reskrim, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sepuluh orang terduga lainnya di kediaman masing- masing. Dengan demikian, total sebanyak 15 orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang lengkap dengan sarungnya, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.” ungkap Kombes Hendra, Senin (13/7/2026) Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh terduga yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, peran masing-masing terduga, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti sebagai dasar penetapan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana, serta segera melaporkan setiap kejadian kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan sektor pertanian dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui kehadiran pada kegiatan Pembukaan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-54 Kabupaten Ciamis Tahun 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384 tersebut berlangsung di Lapangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, dengan dihadiri sekitar 2.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, organisasi petani, dan masyarakat, Senin (13/07/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut diselenggarakan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Ciamis dengan Ketua KTNA Kabupaten Ciamis Pipin Arip Apilin sebagai penanggung jawab. Hadir dalam kesempatan itu Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., unsur Forkopimda, kepala OPD, perwakilan BUMN, para camat, ketua KTNA dari berbagai daerah, serta kontingen dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis. Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan seni budaya, menyanyikan lagu kebangsaan dan Mars KTNA, dilanjutkan laporan penyelenggara, sambutan dari Ketua KTNA Kabupaten Ciamis, Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat, pemberian penghargaan kepada Kapolres Ciamis, sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Bupati Ciamis, penyerahan santunan kepada masyarakat lanjut usia, hingga peninjauan stand pameran hasil pertanian oleh rombongan tamu kehormatan. Momentum tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap peran Polri dalam mendukung pembangunan sektor pertanian. Pada kesempatan itu, KTNA Kabupaten Ciamis memberikan penghargaan kepada Kapolres Ciamis atas jasa-jasa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Ciamis. Penghargaan berupa piagam, plakat, dan Pin Emas KTNA Nasional diterima oleh Wakapolres Ciamis mewakili Kapolres. Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi petani, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan sektor pertanian, mulai dari perubahan iklim, regenerasi petani, hingga penguatan ketahanan pangan. Hari Krida Pertanian ke-54 juga menjadi sarana memperkuat semangat kebersamaan dalam mendorong pertanian yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., menyampaikan bahwa Polri tidak hanya memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga siap mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pertanian. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, organisasi petani, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga pembangunan pertanian dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Masyarakat, para petani, serta pengurus KTNA memberikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan Polres Ciamis dalam kegiatan Hari Krida Pertanian ke-54. Penghargaan yang diberikan kepada Kapolres Ciamis dinilai menjadi bukti nyata sinergi yang telah terjalin antara Polri dan insan pertanian dalam menciptakan lingkungan yang aman, mendukung aktivitas pertanian, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan temuan brankas uang tunai senilai Rp60 miliar, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan pernyataan, “Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Kami di FRIC memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Kortas Tipikor Polri yang telah bekerja berani dan progresif dalam membongkar praktik ‘hidden asset’ ini, Temuan uang tunai Rp60 miliar di ruang rahasia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif LHKPN, melainkan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur.” Lebih lanjut, H. Dian Surahman menegaskan poin-poin krusial, Dukungan Penuh Tanpa Intervensi FRIC mendesak agar Polri terus bekerja profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan pihak manapun, termasuk insiden kehadiran personel militer di lokasi penggeledahan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Pengusutan Tuntas Jaringan, Kami mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada oknum pejabat tersebut, tetapi membongkar seluruh jaringan ‘gurita’, termasuk perantara, perusahaan cangkang (shell company), hingga pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi hukum. Transparansi dan Penahanan Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun dalam kasus batu bara PLTU ini, FRIC menuntut agar proses hukum dipercepat dan segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah penghilangan barang bukti. Ujian Integritas Peristiwa ini adalah ujian nyata bagi institusi hukum Indonesia, Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; siapapun yang memegang kuasa harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “FRIC akan terus mengawal kasus ini. Kami mendukung penuh langkah Polri untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup H. Dian Surahman. (Asep Rusliman)

Karawang,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Aula Polres Karawang, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan keamanan dan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang. Rapat koordinasi dipimpin oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, serta dihadiri Staf Khusus Menteri ESDM RI Komjen Pol. (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh,, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, Forkopimda, pejabat utama Polda Jabar, pengelola kawasan industri, dan perwakilan perusahaan. Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa Karawang merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki kawasan industri bertaraf internasional dan menjadi tujuan utama investasi. Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, transparan, dan kondusif melalui peningkatan pelayanan, pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, serta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ia menambahkan, investasi memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Kapolda Jawa Barat menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum sebagai fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Kapolda Jabar mengatakan, Polda Jabar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, pelaku usaha, pengelola kawasan industri, serta seluruh elemen masyarakat guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat investasi. Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan, serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan secara berkelanjutan agar manfaat investasi dapat dirasakan secara luas. Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM RI menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut atas adanya laporan terkait rencana aksi penyampaian pendapat di kawasan industri. Menurutnya, pemerintah perlu memahami akar persoalan secara objektif agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dialog dan sesuai dengan ketentuan hukum. Rapat koordinasi juga menjadi forum penyampaian aspirasi dari seluruh pihak. Berbagai masukan disampaikan untuk membangun kesamaan persepsi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi. Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta sepakat memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menyelesaikan setiap persoalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Rapat berlangsung aman dan lancar serta diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga iklim investasi yang kondusif demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Asep Rusliman) Bandung, 13 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana tenang di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mendadak berubah mencekam setelah seorang menantu berinisial SR (33) diduga mengamuk sambil membawa golok dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu diduga dipicu persoalan keluarga yang memuncak hingga berujung aksi kekerasan. Kepanikan warga tak terhindarkan saat pelaku mengayunkan golok secara membabi buta di halaman rumah korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Benar, pelaku berinisial SR (33) telah berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, SR datang ke rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku justru datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak, bahkan menantang orang-orang di sekitar lokasi. Situasi semakin menegangkan ketika pelaku disebut sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian. Ketegangan memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, berusaha menenangkan dan menanyakan penyebab kemarahan pelaku. SR justru bereaksi agresif dengan mendorong tubuh Lukman sebelum mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Tanpa ampun, golok itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai tubuh Lukman. Melihat kerabatnya diserang, Rasana bergegas melindungi korban. Dengan keberanian, ia menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri Rasana mengalami luka bacok cukup parah. Belum puas, pelaku kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Dalam situasi yang menegangkan, Rasana berhasil memegang tangan pelaku, menjepit tubuhnya, hingga akhirnya golok dapat direbut dan dibuang sebelum korban mengalami luka yang lebih fatal. Saat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR langsung melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah. Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa tersebut. (Asep Rusliman)