SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Sukabumi tengah ditempa gonjang ganjing dalam struktur kepengurusan yang saat ini dinahkodai Rizal Pane. Dia adalah Ketua DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten yang sah masa bakti 2022-2027. Namun tak ada hujan tak ada angin kini muncul kepengurusan baru yang penerbitan SK pengangkatan tidak melalui mekanisme organisasi alias diduga bodong. Karena sesuai aturan organisasi ketua yang sah bisa berhenti atau diberhentikan sesuai AD/ART. Dalam SK yang beredar ke publik ada dua SK pengangkatan atas nama Mugi Ginanjar Hidayat dan satu lagi SK atas nama Ramdhani Kamal Ar. S.Ip yang keduanya diduga kuat ilegal. Sehingga keberadaan sempat menjadi polemik. Apalagi belum lagi akan ada perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI. Dalam SK yang beredar itu, kedua orang yang mengklaim sebagai Ketua DPC Gema Ormas MKGR, ditandatangani oleh Ketua DPD Gema Ormas MKGR Imam Syafei dan Sekretaris Adi Surya fani pada 22 April 2025. Bendahara Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi, Nita Susana mengatakan, organisasi tersebut tengah mengalami konflik dengan munculnya dua SK yang diterbitkan di hari dan tanggal yang sama. Padahal masa berlalu kepengurusan Gema MKGR saat ini sampai 2027. Riak-riak ini terjadi karena pada Senin (26/5/2025) KNPI akan menggelar Musda. “Setiap anggota sayap organisasi memiliki hak suara di Musda KNPI tersebut. Bahkan saat ini sudah muncul rekomendasi dari salah satu kubu yang mengatasnamakan kepengurusan,” ujarnya. Dia menambahkan, permasalahan tersebut belum terselesaikan hingga saat ini. “Di sisi lain nama yang tertera dalam SK itu meyakini merekalah pengurus yang sah. Namun kami juga berhak atas kepengurusan yang SK nya ditandatangani oleh induk Ormas MKGR,” ujarnya. Namun saat jajaran pengurus periode 2022-2027 mengkonfirmasi langsung ke DPD Gema Ormas MKGR di Bandung untuk mempertanyakan keabsahan dari SK tersebut, mereka mengaku tidak pernah menandatanganinya. Kalau pun ada kepengurusan baru, pengurus Gema Ormas MKGR yang sah tidak pernah mendapatkan tenbusan atau penjelasan seputar pergantian pengurus baru tersebut. “Pengurus induk itu Kang Yudi Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi setelah ketua lama Kang Adang meninggal dunia. Kami maju terus karena kepengurusan saat ini terverifikasi,” tandasnya. Tim

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., menerima Penghargaan IJTI Cirebon Raya Award 2025 di Hotel Apita Tower, Jalan Tuparev No.323 Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Jumat (23/5/2025) malam. Ia meraih Penghargaan sebagai “Tokoh Wanita Peduli Generasi Muda”. Penghargaan tersebut diberikan karena selama ini sering keliling ke sekolah, ponpes, peduli anak jalanan, anak putus sekolah, anak – anak yang berhadapan dengan hukum yang selama ini di didik dan dibekali pelatihan ekonomi kreatif di pesantren Polresta Cirebon. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., juga aih Penghargaan sebagai “Tokoh Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.” Dan Alm. AKP UTON SUHARTONO., S.H.,M.H., menerima Penghargaan sebagai “Tokoh Polisi Humanis.” Dalam kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, Forkopimda Kuningan, Forkopimda Indramayu, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pusat, HERIK KURNIAWAN, dan lainnya Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan. Hal itu menjadi bukti bahwa selama ini kinerja Polresta Cirebon mendapat perhatian banyak pihak. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polresta Cirebon, Penghargaan ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik dalam memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – 23 Mei 2025 — Tiga orang wartawan dari media lokal Kota Cirebon melayangkan keberatan keras setelah nama mereka disebut-sebut dalam percakapan WhatsApp oleh seorang oknum guru yang kini tengah bermasalah hukum atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMP. Guru berinisial A, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Kota Cirebon, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh melalui pesan WhatsApp kepada salah satu siswinya. Chat tersebut kini telah tersebar luas dan menjadi bukti utama dalam dugaan kasus pelecehan yang tengah ditangani Polres Cirebon Kota. Namun yang membuat situasi makin memanas, dalam salah satu balasan pesan kepada wartawan yang tengah melakukan konfirmasi, A justru menyeret nama tiga wartawan berinisial R, Y, dan Yn. Ketiganya menilai penyebutan nama mereka sebagai bentuk pelecehan, pencemaran nama baik, dan upaya mengalihkan isu dari substansi persoalan yang tengah dihadapi A. “Kami tidak ada kaitannya dengan kasus ini, tiba-tiba nama kami disebut dalam chat-nya. Ini fitnah yang mencoreng profesi jurnalis dan pribadi kami,” ujar salah satu wartawan yang merasa dirugikan, saat ditemui pada Kamis (22/5). Mengetahui hal ini, ketiganya langsung mendatangi SMP Negeri 3 untuk meminta klarifikasi. Namun, A tidak berada di tempat sejak pagi. Kepala sekolah, H. Sahlan, pun saat itu juga sedang mendampingi kegiatan Dinas Pendidikan di sekolah lain. Para guru yang ditemui pun enggan memberikan informasi tentang keberadaan A. Belakangan diketahui, A sudah ditarik dari jabatannya di sekolah dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk pembinaan lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3, H. Sahlan, saat akhirnya bertemu dengan para wartawan di sekolah tersebut. “Per hari ini, A sudah tidak lagi aktif mengajar di SMP Negeri 3. Sudah menjadi urusan Dinas Pendidikan. Kami juga merasa malu sekolah kami tercoreng karena kasus ini,” ujar H. Sahlan. Menurut informasi dari pihak sekolah, sebelumnya pihak kepolisian bersama unit INAFIS, Reskrim, dan PPA telah mendatangi sekolah untuk mengumpulkan data dan bukti, termasuk isi percakapan WhatsApp yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan terhadap siswi. Dalam chat tersebut, A diduga menggoda siswi dengan ajakan-ajakan yang mengarah pada perilaku tidak senonoh, bahkan sempat memohon agar isi chat tersebut segera dihapus agar tidak diketahui orang lain. Tiga wartawan yang namanya dibawa-bawa menegaskan bahwa tindakan A telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU ITE, serta etika ASN. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari A. “Sampai berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujar R, mewakili dua rekan wartawan lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik luas, bukan hanya karena dugaan tindakan asusila seorang pendidik kepada siswinya, tetapi juga karena usaha memutarbalikkan fakta yang merugikan pihak lain. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.(Tim Investigasi)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Senin malam (19/5/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. “Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ujar Kapolres. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Kuningan kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiganya adalah Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pembelian, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu tersebut. “Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Kami juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000,” jelas Kapolres. Modus operandi para pelaku yaitu menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya ke berbagai pihak. Andri Kurniawan berperan sebagai pengedar utama, sementara tiga lainnya turut membantu distribusi dan pembelian. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. “Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Tepat pada Rabu (21/5) pukul 10.00 WIB, petugas melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. Kamis (22/05/2025). Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/5/2025). Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk warga setempat dan aparat kepolisian. Enam terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci. Menurut kuasa hukum Fikri Abdul Azis, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang sambil membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan Dede sebelum dilerai oleh salah satu terdakwa. “Dede sempat diserang lebih dulu. Justru saat berusaha dilerai, korban terjatuh. Ini fakta baru yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Fikri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk memperkuat pembelaan bahwa salah satu terdakwa tidak terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa keluarga Samson hingga kini masih mengungsi di wilayah Palabuhanratu karena merasa terintimidasi oleh salah satu pelaku. “Tidak ada langkah nyata dari pihak desa, RT maupun RW untuk memberikan rasa aman. Keluarga korban merasa tidak nyaman kembali ke rumah,” katanya. Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ia dengar di pengadilan, tidak ada bukti terjadinya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Enam terdakwa masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kenaikan harga cabai yang terjadi di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi membuat konsumen semakin tertekan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah jenis cabai mengalami lonjakan yang cukup tajam, hingga memicu keluhan masyarakat. Dari hasil pantauan harga pada Kamis, 22 Mei 2025, tercatat cabe merah besar TW dan cabe merah lokal naik dari Rp30.000 menjadi Rp35.000 per kilogram. Tak hanya itu, cabe hijau besar juga melonjak dari Rp20.000 menjadi Rp24.000/kg, sementara cabe keriting merah kini dijual Rp40.000/kg. Kenaikan ini dianggap tidak wajar dan membebani pengeluaran rumah tangga, terutama menjelang akhir bulan. Para pedagang mengungkapkan bahwa kelangkaan pasokan dari sentra produksi akibat faktor cuaca serta tingginya permintaan menjadi pemicu utama lonjakan harga. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskumindag M. Rifki mengatakan, kenaikan harga berdampak pada warga yang menggunakan cabai sebagai kebutuhan yang tak tergantikan. Tentu saja hal ini mulai dikeluhkan oleh para konsumen karena mempengaruhi pengeluaran harian rumah tangga. Mereka pun ikut terdampak karena daya beli masyarakat menurun dan penjualan ikut lesu. “Biasanya orang beli setengah kilo, sekarang paling seperempat atau minta campuran yang lebih murah,” ujar Rifki, Kamis, 22 Mei 2025. Selain cabai, tomat kecil juga mengalami kenaikan dari Rp12.000 menjadi Rp15.000/kg, menambah tekanan pada harga bumbu dapur. Kenaikan harga bahan masakan ini tentu berdampak pada pelaku usaha kuliner hingga ibu rumah tangga yang harus memutar otak menyesuaikan anggaran belanja. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan ayam terpantau relatif stabil. Beras premium dijual Rp13.600/kg, sedangkan telur ayam negeri masih berada di angka Rp27.000/kg dan daging ayam broiler di kisaran Rp32.000–Rp33.000/kg. Meski begitu, stabilnya harga komoditas lain belum cukup menutupi beban akibat mahalnya harga cabai. Menyikapi kondisi ini, warga mendesak agar Pemerintah Kota Sukabumi melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Operasi pasar, subsidi distribusi, atau kerja sama langsung dengan petani cabai dinilai perlu dilakukan guna meredam gejolak harga. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bisa berdampak pada inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat secara lebih luas. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga hadir dengan solusi nyata agar harga cabai dan bahan pokok lainnya bisa kembali ke titik yang wajar dan terjangkau. UM

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek. “Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025). Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek. “Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya. (Asep Rusliman)