INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, akhirnya terungkap. Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, secara resmi mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026). Korban, GGG (17), warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian belakang kepala. Insiden maut ini terjadi pada dini hari Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Blok Cilempong, Desa Larangan. Sistem Duel “3 Lawan 3” dengan Senjata Mematikan Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh temannya berinisial KJ (19) untuk bergabung dalam bentrokan melawan kelompok rival bernama “Warkong” (kumpulan anak-anak dari Desa Arahan). Saat itu, korban tergabung dalam kelompok “Larangan”. Yang mencengangkan, tawuran tersebut tidak terjadi secara massal, melainkan menggunakan sistem duel tiga lawan tiga. Kelompok Larangan: Diwakili oleh Korban (GGG), KJ (19), dan I. Kelompok Warkong: Diwakili oleh Y (16), WAS (20), dan SM (18). Kapolres Fajar Gumilang mengungkapkan bahwa seluruh peserta datang dengan membawa senjata tajam berukuran ekstrem. “Panjang senjata yang disita berkisar antara 60 hingga 180 sentimeter. Ini sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Fajar. Rincian senjata yang dibawa para pelaku: Korban, dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang. WAS membawa sabit. KJ membawa gobang. Detik-Detik Maut: Korban Dibacok Saat Berusaha Kabur Fajar menjelaskan kronologi kejadian dengan detail. Saat bentrokan dimulai, tersangka Y langsung menyerang korban. Serangan pertama meleset namun membuat korban terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bangkit dan melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa. Namun, nasib buruk menimpa GGG. Saat ia berlari menjauh, Y mengejar dari belakang dan menebasnya tepat di bagian kepala. Setelah aksi keji tersebut, Y dan kawan-kawannya langsung meninggalkan lokasi, bahkan sempat mengambil senjata tajam milik korban yang terjatuh. “Korban sempat dievakuasi warga ke RS Bhayangkara Losarang dalam kondisi masih bernapas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ujar Kapolres dengan nada prihatin. Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita Usai kejadian, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: Y (16): Tersangka utama pelaku pembacokan. KJ (19), WAS (20), dan SM (18): Ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga telepon genggam, satu sepeda motor, pakaian para pelaku, serta empat senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Fajar Gumilang menyampaikan keprihatinan mendalam mengingat korban dan sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di kalangan remaja. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban. Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000. ”Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026). Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan patroli gabungan skala besar akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar usai memimpin patroli gabungan bersama Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Menurut Adi Vivid, kehadiran aparat di lapangan menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah munculnya aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Patroli terpadu ini merupakan langkah preventif yang melibatkan seluruh unsur agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin terbatas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat,” katanya. Dalam patroli tersebut, sebanyak 238 personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan Dago Cikapayang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Diponegoro, Jalan Pajajaran, Jalan Kebon Kawung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, dan Jalan Merdeka. Patroli berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan melibatkan personel dari Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, TNI, Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Jawa Barat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas. Bandung, 23 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membentuk mentalitas personel yang berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara rutin menggelar pembinaan spiritual. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang pembinaan rohani dan mental (binrohtal) ini difokuskan pada penguatan nilai-nilai keagamaan guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kamis (23/07/2026) pagi. Kegiatan binrohtal tersebut berpusat di Masjid Jami Ussholihin Mako Polres Majalengka dan dihadiri langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR., para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta seluruh personel Polri dan ASN Polres Majalengka. Sementara itu, guna menjangkau seluruh jajaran kewilayahan, para Kapolsek beserta personel Polsek jajaran turut menyimak dan mengikuti rangkaian ibadah secara khidmat melalui fasilitas Zoom Meeting dari markas komando masing-masing. Rangkaian kegiatan diisi dengan tausiyah keagamaan serta doa bersama yang dipimpin oleh penceramah pimpinan Kyai Udin Saefudin selaku Ketua MWC NU Kecamatan Sukahaji. Dalam ceramahnya yang mengangkat tema Ilmu Tauhid, Kyai Udin Saefudin menekankan pentingnya menanamkan keikhlasan, ketakwaan, serta landasan iman yang kokoh dalam setiap helai napas pengabdian para anggota kepolisian saat menjalankan tugas negara dan melayani masyarakat.
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Hotel Cordela Kuningan, Rabu (22 Juli 2026). Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala KPPN Kuningan, Bapak Andriansah, kepada perwakilan Polres Majalengka sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang unggul dalam pengelolaan anggaran. Adapun penghargaan yang diterima Polres Majalengka meliputi: – Penghargaan Satuan Kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai Sempurna (100) untuk periode Semester I Tahun 2026. – Peringkat Pertama Satuan Kerja Terbaik Akurasi Surat Perintah Membayar (SPM) Semester I Tahun 2026 pada kategori satuan kerja dengan belanja pegawai (Gaji Induk). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai IKPA yang sempurna mencerminkan kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal, sementara penghargaan atas akurasi SPM menunjukkan ketelitian dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi keuangan. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Majalengka untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kapolres Majalengka akbp Rita Suwadi,.S.H.,S.I.K.,M.M,.menyampaikan apresiasi kepada KPPN Kuningan atas pembinaan dan pendampingan yang telah diberikan kepada seluruh satuan kerja. Ke depan, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian kinerja pengelolaan anggaran sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola keuangan negara yang semakin baik. (Asep Rusliman)
Majalengka, -Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat, Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pengamanan audiensi yang digelar oleh DPD LSM GMBI Kabupaten Majalengka di BRI Cabang Majalengka, pada Kamis (23/7/2026). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Mangapul Simangunsong, S.H., M.M., memimpin langsung pelaksanaan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh peserta audiensi. Personel Polres Majalengka ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta maupun masyarakat di sekitar lokasi. KOMPOL Mangapul Simangunsong menyampaikan bahwa Polres Majalengka berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk mengamankan penyampaian aspirasi agar dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami hadir untuk memastikan kegiatan audiensi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pengamanan dilakukan secara profesional dan humanis, sehingga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. Selama pelaksanaan audiensi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Majalengka juga mengimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketertiban, menghormati proses dialog, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyampaikan aspirasi. Melalui kegiatan pengamanan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/07/2026). Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban—petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain fokus pada proses hukum tuntas, petugas kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terus dilakukan Polres Kuningan melalui pendekatan kolaboratif. Pada Kamis (23/7/2026), Polres Kuningan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Polri dan Penyelenggara Travel Haji dan Umrah dalam Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Kuningan” yang berlangsung di Aula Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Supian, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., CPHR., serta Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si. Hadir pula sekitar 30 peserta yang terdiri atas para penyelenggara dan pengelola travel haji dan umrah dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya, AKP Supian menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan penyelenggara perjalanan ibadah merupakan langkah strategis untuk mencegah munculnya praktik travel ilegal maupun berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat agar mampu memilih penyelenggara haji dan umrah yang memiliki legalitas resmi serta memenuhi seluruh ketentuan pemerintah. Pada sesi materi, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H., CPHR., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, mengingatkan seluruh penyelenggara agar senantiasa menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan haji dan umrah akan terus diperkuat guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Diskusi yang dipandu Aiptu M. Khafid, S.Pd.I., M.Pd. berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari para peserta. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya: Mendorong sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan Aplikasi SATU HAJI untuk memastikan legalitas penyelenggara haji dan umrah. Memperkuat komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara travel, Kementerian Haji dan Umrah, serta Polres Kuningan dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara cepat dan tepat. Mengajak seluruh pihak segera melaporkan apabila ditemukan praktik umrah mandiri yang berkembang menjadi kegiatan perekrutan jamaah tanpa izin resmi. Membangun kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, kepolisian, dan penyelenggara travel dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, legal, dan terpercaya. Melalui FGD ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan kolaboratif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran, mencegah munculnya travel ilegal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang profesional. FGD tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Polres Kuningan, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, serta seluruh penyelenggara travel agar pelayanan kepada calon jamaah semakin berkualitas, aman, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan terpercaya di Kabupaten Kuningan. (Asep Rusliman)