Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa Bintang Mahaputera Utama kepada Alm. Prof. Dr. H. Fahmi Idris, S.E., M.H., dalam upacara penganugerahan tanda kehormatan kenegaraan yang digelar di Istana Negara, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Senin (25/8/2025). Kabar bahagia ini disampaikan oleh putri almarhum, Fahira Idris, melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus kebanggaan keluarga atas penghargaan negara yang diberikan kepada sang ayah. “Dengan penuh rasa syukur, kami keluarga besar Prof. Dr. H. Fahmi Idris, S.E., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, atas penganugerahan Tanda Jasa & Tanda Kehormatan ini,” tulis Fahira dalam unggahannya. Fahira menambahkan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan atas jasa almarhum, tetapi juga pengingat sekaligus warisan nilai perjuangan yang harus dijaga dan diteruskan oleh generasi berikutnya. Alasan Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada almarhum Fahmi Idris atas jasa luar biasa dalam bidang pembangunan ekonomi, khususnya melalui kebijakan perindustrian dan ketenagakerjaan. Dedikasi almarhum terbukti dalam mendorong penguatan industri nasional, penyerapan tenaga kerja, serta pengembangan wirausaha yang memberi dampak luas bagi kemajuan bangsa. Warisan Perjuangan Fahmi Idris Sebagai tokoh nasional, Fahmi Idris dikenal sebagai akademisi, politisi, dan menteri yang berperan besar dalam penguatan sektor ekonomi Indonesia. Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus bekerja dengan integritas, semangat kebangsaan, dan pengabdian tulus bagi tanah air. “Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk memperkokoh persatuan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Fahira Idris. Penganugerahan ini semakin menegaskan bahwa dedikasi Fahmi Idris semasa hidupnya telah meninggalkan jejak penting dalam pembangunan bangsa, sekaligus menjadi teladan bagi generasi penerus Indonesia.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggantikan Marthinus Hukom, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Pengangkatan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Dalam prosesi pelantikan, Suyudi Ario Seto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Saya akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Suyudi saat mengikrarkan sumpah. Usai pengambilan sumpah, Suyudi menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para menteri Kabinet Merah Putih yang hadir. Profil Singkat Suyudi Ario Seto Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan dikenal berkarier di bidang reserse. Ia pernah bertugas di Resmob Polda Metro Jaya, menjabat Kapolsek di Pasar Minggu, Tanah Abang, dan Penjaringan, hingga Kasat Reskrim di Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat. Selain itu, Suyudi juga pernah menjabat Kapolres Majalengka, Bogor, Bogor Kota, dan Metro Jakarta Pusat (2014–2017). Di tingkat Mabes Polri, ia menduduki jabatan Wadirtipideksus, Wadirtipidsiber, dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II di Bareskrim. Pada 2023, ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya, lalu menjabat sebagai Kapolda Banten pada Juni 2024. Atas pengabdiannya, Suyudi menerima berbagai tanda kehormatan, di antaranya SL. Pengabdian XXIV, SL. Ksatria Bhayangkara, SL. Dharma Nusa, hingga SL. Operasi Kepolisian. Pelantikan ini menandai awal tugas Suyudi Ario Seto memimpin BNN RI dalam melanjutkan perjuangan memberantas narkotika serta mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram hasil ungkap kasus di Sragen, Jawa Tengah, dengan tersangka bernama Hariyanto. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Incinerator Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu koper biru merek Anka berisi delapan lempengan padat melamin berbentuk telenan, yang setelah diperiksa dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 18,5 kilogram. Dalam kegiatan ini, turut hadir tim Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh KOMPOL I Gede Putu, S.H., M.H., M.Si., IPTU Etti Prihartini, S.E., M.H., IPDA Kadek Hendrawan, S.H., AIPTU L. Siahaan, serta Brigadir Fariz. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga mendapat pendampingan dari berbagai instansi, antara lain: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui jaksa Panji Sudrajat, S.H., M.H. yang mengikuti secara virtual, Provost Polri yang diwakili Brigadir E. Simbolon dan Bripda M.Z. Gozali, serta perwakilan Puslabfor BNN, Rita Setiawati, S.Si dan Syifa Darumpoko, A.Md. Kasubdit II Dittipidnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencegah barang bukti tersebut kembali disalahgunakan. “Barang bukti sabu seberat 18,5 kilogram ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkotika hingga tuntas. Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkapnya. Selama kegiatan berlangsung, pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri bersama aparat penegak hukum lainnya terus bekerja keras dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai – Ribuan jemaah dari berbagai daerah memadati Lapangan Pahlawan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (24/8/2025) malam untuk menghadiri Tabligh Akbar dan HSU Bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf. Acara ini digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Untuk memastikan jalannya acara berlangsung aman, tertib, dan lancar, Polres HSU mengerahkan personel pengamanan di lokasi dan jalur sekitar kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres HSU, Achmad Jarkasi, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR. HC. H. Supian HK, Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, serta Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. Selain itu, unsur Forkopimda, SKPD, tokoh agama, habaib, alim ulama, serta ribuan jemaah dari Kalsel, Kalteng, hingga Kaltim juga hadir memeriahkan kegiatan bersholawat ini. Sejumlah ruas jalan yang menjadi fokus pengamanan antara lain Jl. Kuripan, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Norman Umar, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Patmaraga. Menurut laporan kepolisian, tidak kurang dari 9.000 jemaah hadir, sehingga rekayasa lalu lintas dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan bahwa pengamanan ini tidak hanya difokuskan pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk memastikan keamanan serta kenyamanan para jemaah. “Kami memastikan kegiatan HSU Bersholawat berjalan aman, tertib, dan khidmat. Personel juga disiagakan untuk membuka akses darurat bagi ambulans, pemadam kebakaran, atau kebutuhan mendesak lainnya,” ujar Kapolres. Hingga acara berakhir, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kekhidmatan. Kehadiran Habib Syech beserta ribuan jemaah yang bersholawat bersama menciptakan suasana religius dan penuh kebersamaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Menjelang digelarnya acara keagamaan Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar apel kesiapan pengamanan di Lapangan Mapolres HSU, Jalan Muhajirin No. 02, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Minggu (24/8/2025) sore. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Sekda Adi Lesmana, Kasat Pol PP Asikin Noor, S.STP., serta jajaran Forkopimda Kabupaten HSU. Kekuatan Pengamanan Gabungan Dalam apel tersebut, ratusan personel gabungan disiagakan, terdiri dari: Satu pleton Satpol PP Satu pleton Sat Samapta Polres HSU Satu pleton gabungan staf dan Polsek jajaran Polres HSU Satu pleton Dinas Perhubungan Satu pleton gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba Polres HSU Satu pleton TNI Kodim 1001 Amuntai-Balangan Kapolres HSU melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa apel kesiapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya. “Kegiatan apel ini penting untuk menyatukan langkah personel gabungan. Mengingat Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat akan dihadiri ribuan jamaah, maka pengamanan harus dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujar IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres. Fokus Pengamanan dan Antisipasi Selain memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban jalannya acara, pengamanan juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan. “Kami berharap seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjaga situasi tetap kondusif agar jamaah bisa beribadah dengan nyaman serta khusyuk,” tambah Kapolres. Sinergi Lintas Sektor Apel kesiapan ini juga menjadi ajang pengecekan kekuatan personel, sarana, dan prasarana pendukung. Dengan sinergi antara Polri, TNI, Pemkab HSU, dan stakeholder terkait, diharapkan kegiatan Tabliqh Akbar dan Amuntai Bershalawat dapat berlangsung aman, lancar, dan penuh keberkahan.(Agus)
Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) secara adil, proporsional, dan efektif. Pesan itu ia sampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Menurut Bima, pembahasan terkait TKD menjadi sangat strategis lantaran masih banyak daerah yang bergantung penuh pada dana transfer pusat. Ia mencatat, hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat, di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kemandirian fiskal hanya dimiliki oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Mayoritas daerah masih sangat tergantung pada pusat. Karena itu, perlu ada langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. Bima juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak eksternalitas negatif. Ia mencontohkan daerah yang terdampak aktivitas eksplorasi namun tidak mendapat alokasi yang sepadan. Selain itu, penyaluran DBH yang kerap dilakukan di akhir tahun anggaran dinilai menyulitkan daerah merealisasikan belanja. Untuk itu, Bima menekankan perlunya penguatan pengawasan anggaran serta integrasi perencanaan pusat dan daerah agar lebih selaras dengan siklus penganggaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif dari pihak ketiga tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya. “Kami pastikan supervisi terus berjalan agar pelayanan publik tetap terjaga, sambil mendukung daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif,” ujarnya. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, anggota Komisi II DPR RI, Forkopimda Jatim, serta bupati dan wali kota se-Jawa Timur.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)
Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025) Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8). Tim Jaksa Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Modus Penyalahgunaan KUR Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan Tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari. Langkah Lanjut Penyidikan Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan. Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru. “Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim. Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama: Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM. “Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa. Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM. Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum. “Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa. Catatan Kasus Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)
Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025) Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia. Kronologi Penangkapan Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg. “Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan. Ancaman Hukuman Berat Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelamatan Generasi Bangsa Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)