Jakarta Pusat, Bidik-kasusnews.com – Seorang ibu bernama Rohana mendatangi Kantor Subdirektorat Pendidikan 1 Wilayah Jakarta Pusat pada pagi hari Kamis (26/3/2026) untuk melaporkan kasus penahanan data Dapodik anaknya (ZXG) oleh sekolah lama, Golden Homeschooling yang berlokasi di Jalan Kartini 2 No.14, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Rohana datang diiringi oleh pengacaranya. Laporan diterima langsung oleh Barjono, Kepala Seksi Pendidikan pada Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat. Menurut Barjono, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan menghubungi pihak Golden Homeschooling. “Kita akan memberikan teguran terlebih dahulu dalam waktu seminggu Apabila tidak diindahkan, akan diberikan Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada sekolah tersebut,” ujar barjono Data Dapodik anak ZXG sudah lebih setahun tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah lama, sehingga membuat sekolah baru yang ditempati ZXG menanyakan status data anak tersebut kepada Rohana. Namun, pihak Golden Homeschooling tidak memberikan jawaban yang jelas terkait permintaan pengeluaran Dapodik. Dalam wawancara dengan awak media, Rohana menjelaskan alasan anaknya pindah sekolah. Sebelumnya, anaknya mengalami tindakan pendidik yang dianggap arogan, di mana guru menyita ponsel ZXG, memberi hukuman menulis 1 buku kalimat pengulangan dan melepas anak pulang tanpa pendamping dan alat komunikasi. Saat teman dari zxg menelpon yang mengangkat telepon tersebut adalah gurunya. Ketika Rohana tau tentang kejadian anaknya di sekolah Rohana kaget dan cemas hingga harus datang langsung ke sekolah untuk mencari anaknya serta meminta penjelasan terkait penyitaan ponsel. Ketika Rohana melaporkan tindakan guru tersebut kepada kepala sekolah Golden Homeschooling, malah disarankan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. “Saya sangat menyayangkan pernyataan dari kepala sekolah tersebut. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan agar proses pendidikan anak saya tidak terganggu, ditambah lagi saya disuruh membayar SPP selama setahun setelah anak saya pindah sekolah,” ucap Rohana dengan nada kesal. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati. Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam dokumen tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan. Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025. Menurut kuasa hukum, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike Kusumawati, karena menurut mereka kliennya tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi. Dalam pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, kuasa hukum menyoroti dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum jaksa saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan perkara. Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law. Atas peristiwa tersebut, mereka meminta pemeriksaan etik internal dan evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan. Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (27/2/2026) kuasa hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah dan menjadi dasar konstruksi perkara, yakni: Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar. Kuasa hukum menyatakan bahwa Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut baru terjadi pada 6 April 2020. Slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara yang memuat keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati. Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis dari pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tertuang dalam alat bukti. Kuasa hukum berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur kewajiban pencatatan dan penerusan informasi transfer dana secara akurat. Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025. Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan. Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut. Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan. Perkara ini menambah daftar sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap proses peradilan yang berjalan. (Heri)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI, melaksanakan reses sekaligus kunjungan kerja ke Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (27/2/2026) pagi. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda peninjauan langsung kinerja aparat penegak hukum di daerah. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA di Mapolres Hulu Sungai Utara diawali dengan penyambutan adat berupa pengalungan bunga dan penampilan tari hadrah. Dalam kesempatan tersebut, rombongan juga diperkenalkan dengan para pejabat utama Polres HSU. Selanjutnya, rombongan menerima pemaparan di Aula Jananuraga yang diawali laporan situasi dan kondisi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto. Paparan tersebut mencakup gambaran umum keamanan wilayah serta capaian pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam arahannya, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengapresiasi kinerja Polres HSU yang berhasil meraih peringkat III tingkat jajaran Polda Kalimantan Selatan berdasarkan penilaian Ombudsman terkait kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak institusi Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, bahkan jika bisa menjadi yang terbaik dibanding instansi lain,” ujarnya di hadapan personel Polres HSU. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, sosialisasi dan pendalaman regulasi tersebut perlu diperbanyak agar anggota Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kegiatan arahan turut dihadiri pejabat utama dan personel Polres HSU, Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS sekaligus Tenaga Ahli DPR RI Dr. Rozaq Asyhari, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara H. Ahmad Al-Ghifari. Sekitar pukul 11.00 WITA, rombongan melanjutkan agenda kunjungan menuju Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di daerah. (Agus)

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Kedatangan perwakilan sekitar 250 jiwa dari dua RT tersebut bertujuan meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972 namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Warga mempertanyakan penerbitan HGB pada periode 1996–1997 yang dinilai tidak pernah melalui proses pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap. Padahal secara faktual, lahan tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai permukiman warga, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor. Perwakilan warga, Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan bahwa keberadaan HGB atas nama perusahaan dinilai tidak selaras dengan kondisi penguasaan fisik yang telah berlangsung lebih dari lima dekade. Warga juga menyebut masa berlaku HGB diperkirakan telah berakhir sekitar 2017–2018 dan mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999. Selain itu, warga menyoroti adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang mengaku dari ATR/BPN tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Dalam audiensi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jabar menerima aspirasi warga dan menyarankan pengajuan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang. Pihak ATR/BPN menegaskan setiap perpanjangan hak atas tanah harus melalui kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berlokasi di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Namun saat tiba, Gubernur tidak berada di tempat. Warga kemudian menyampaikan salam dan pesan terbuka melalui rekaman video visual yang ditujukan kepada Kang Dedi Mulyadi. Video tersebut akan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial sebagai bentuk pernyataan publik sekaligus dititipkan kepada petugas posko pengaduan yang tersedia di area kediaman gubernur agar diteruskan kepada yang bersangkutan. Melalui langkah tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjembatani persoalan agraria ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun, demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya. (Heri)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com -Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses pemeriksaan advokat Hendra Sianipar, S.H., di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2). Organisasi tersebut menilai perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif dan proporsional, terutama dalam melihat konstruksi unsur pidana yang disangkakan. SPASI menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen. Perwakilan SPASI di Jakarta menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural. “Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” ujar perwakilan SPASI. Sorotan terhadap Unsur Pidana SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan, peran aktif, dan niat jahat harus dibuktikan secara konkret. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana. Menurut SPASI, kehati-hatian aparat penegak hukum sangat penting agar proses ini tidak menimbulkan preseden yang dapat berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia. Tegaskan Independensi Profesi SPASI juga menilai, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut, melainkan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan dan kehendaknya. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan kepastian hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. (Heri)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Pelaksanaan Riksa Psikologi (RIKPSI) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Online bagi peserta KKN Kebangsaan Republik Indonesia (KKRI) Gelombang IV Tahun Anggaran 2026 digelar serentak di Kota Bandar Lampung, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan pemetaan potensi generasi muda Indonesia. Pelaksanaan utama kegiatan dipusatkan di SMK Negeri 8 Bandar Lampung, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, dengan jumlah peserta terbanyak yakni 49 siswa dari berbagai sekolah. Selain itu, kegiatan juga berlangsung secara bersamaan di SMA Negeri 6 Bandar Lampung serta SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung. Di lokasi utama SMK Negeri 8, peserta terdiri dari siswa-siswi dari beberapa sekolah, antara lain SMK N 8, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 16 Bandar Lampung. Sementara di SMA Negeri 6, sebanyak 34 peserta mengikuti tes yang berasal dari SMA Negeri 6 dan SMA Gajah Mada Bandar Lampung. Adapun di SMA Muhammadiyah 2, sebanyak 17 siswa dari sekolah tersebut dan SMA Fransiskus Bandar Lampung turut ambil bagian. Kegiatan RIKPSI CAT Online ini bertujuan mengukur Intelligence Quotient (IQ) sekaligus menggali potensi akademik dan psikologis peserta yang telah mengikuti rangkaian program KKRI Gelombang IV Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, para Babinsa dari jajaran Kodim 0410/KBL turut hadir di setiap lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat TNI tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga memberikan dukungan moril kepada para pelajar. Di SMK Negeri 8, pengawasan dilakukan oleh Serka Heru H Putro bersama Sertu Hendrianto yang berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sementara di SMA Negeri 6, Serma Usmawan dan Serka Yudha Saputra mendampingi jalannya tes. Di SMA Muhammadiyah 2, Serka Dedi S bersama Kopka Ferdi turut memantau sekaligus memberi motivasi kepada peserta. Dari total 100 peserta yang terdaftar, sebanyak 97 siswa mengikuti tes. Dua peserta dilaporkan berhalangan hadir karena pindah sekolah, sementara satu peserta lainnya tidak dapat mengikuti ujian karena sakit dan dijadwalkan mengikuti tes susulan setelah pulih. Kegiatan ini juga dihadiri para kepala sekolah dan guru pendamping, di antaranya Kepala SMK Negeri 8 Dian Novita Dwi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 6 Ida Royani, M.Pd, serta Wakil Kepala SMA Muhammadiyah 2 Ramli. Sinergi antara dunia pendidikan dan aparat kewilayahan tersebut menciptakan suasana pelaksanaan tes yang tertib, lancar, dan kondusif hingga kegiatan berakhir. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat terpetakan potensi akademik maupun psikologisnya secara objektif, sekaligus menjadi langkah awal pembinaan generasi muda yang unggul dan berdaya saing nasional. (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong kembali menguat di tengah masyarakat Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Aparat kewilayahan bersama pemerintah setempat dan warga bergotong royong membersihkan aliran kali di Jalan Kartini Gang Luwes, RT 3 Lingkungan II, Kamis (26/2/2026) sore. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin Babinsa Kelurahan Kaliawi, Serka Supriyadi, sebagai langkah nyata menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi banjir dan munculnya penyakit saat musim penghujan. Turut hadir dalam kegiatan itu unsur pemerintah kecamatan, Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung, Lurah Kaliawi Masyuri, aparat kelurahan, para ketua lingkungan, ketua RT, anggota Linmas, serta puluhan warga setempat. Dengan menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul, arit, dan karung, peserta gotong royong bersama-sama mengangkat sampah, membersihkan tanaman eceng gondok, serta mengeruk sedimentasi lumpur yang menghambat aliran air. Kehadiran aparat pemerintah dan TNI di tengah masyarakat turut menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian lingkungan. Serka Supriyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus upaya preventif menghadapi dampak musim hujan. “Aliran kali yang tersumbat sampah berpotensi menyebabkan banjir. Selain itu, genangan air juga bisa menjadi sarang nyamuk penyebab demam berdarah. Karena itu, kebersihan lingkungan harus dijaga bersama,” ujarnya di sela kegiatan. Sementara itu, Lurah Kaliawi Masyuri mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat serta sinergi antara aparat kewilayahan dan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, kolaborasi seperti ini menjadi kunci terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi warga. Ia berharap kegiatan gotong royong dapat dilakukan secara rutin agar aliran air tetap lancar dan risiko bencana lingkungan dapat diminimalkan. Kegiatan pembersihan kali berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Warga pun berharap semangat kebersamaan tersebut terus terjaga sebagai budaya positif dalam menjaga lingkungan permukiman. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Apel Siaga Kamtibmas di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (26/1/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Apel siaga Kamtibmas diikuti sebanyak 285 personel gabungan turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur Polres, Polsek jajaran, unsur pengamanan pelabuhan, tokoh masyarakat, hingga elemen organisasi kemasyarakatan antara lain Pokdarkamtibmas, Banser NU, Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat, dan Satpam. Dalam amanatnya, AKBP Aris Wibowo menyampaikan pesan persatuan dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kapolres menegaskan bahwa kehadiran seluruh peserta apel merupakan wujud komitmen kolektif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terlebih di tengah dinamika sosial yang berkembang pesat. “Kita menyadari bahwa potensi gangguan kamtibmas dapat muncul dari berbagai faktor, mulai dari provokasi di media sosial, kesalahpahaman, hingga persaingan antarkelompok. Target kita jelas, yaitu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, pengguna jalan, pelaku usaha, rumah ibadah, maupun ruang digital,” tegasnya. Dalam arahannya, Kapolres juga menyampaikan beberapa langkah strategis yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain menjadi teladan dalam ketertiban, menolak penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah, meningkatkan kewaspadaan melalui satkamling, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres terdekat, maupun call center Polri 110. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan secara damai, namun menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis. “Apel hari ini adalah bukti bahwa Jakarta dijaga bersama. Mari kita wujudkan ‘jaga warga, jaga Jakarta’ sebagai gerakan nyata yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok agar tetap kondusif, khususnya dalam momentum Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H. (Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis kembali dilakukan jajaran kepolisian. Personel Polsek Amuntai Selatan melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi guna menyelesaikan kasus dugaan perusakan fasilitas sekolah di wilayah hukumnya, Kamis (26/2/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Desa Jarang Kuantan, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mediasi tersebut dihadiri aparat kepolisian, perangkat desa, serta para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intel Polsek Amuntai Selatan Aiptu Dedy Setiawan, Bhabinkamtibmas Briptu Hasan, Kepala Desa Kota Raja Ahmad Sayuti, Kepala Desa Jarang Kuantan Syahrun, serta sejumlah warga yang menjadi pihak dalam permasalahan. Kasus bermula dari peristiwa pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.37 WITA, ketika terjadi perusakan berupa pot bunga dan gapura di lingkungan SDN Ujung Murung. Peristiwa itu dilakukan oleh beberapa pelajar yang awalnya bermaksud membangunkan warga untuk sahur. Namun, tindakan mereka yang dinilai berlebihan menyebabkan kerusakan fasilitas sekolah dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan antara pihak yang dirugikan dan para pelaku guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan musyawarah serta tanggung jawab bersama. Pendekatan problem solving ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya. Kapolsek Amuntai Selatan menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah preventif untuk menjaga keharmonisan masyarakat tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang, selama kedua pihak mencapai kesepakatan bersama. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Amuntai Selatan berharap pendekatan dialogis seperti ini dapat terus memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah terus dilakukan jajaran kepolisian. Personel Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan, Kamis (26/2/2026) sore. Kegiatan sosial tersebut berlangsung mulai pukul 17.00 WITA di Simpang Empat Alamatan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Aksi berbagi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta bersama personel Sat Samapta sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa. Puluhan paket takjil dibagikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari warga yang merasa terbantu, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga mempererat hubungan antara polisi dan warga melalui pendekatan humanis selama Ramadan. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, anggota kepolisian juga diharapkan hadir membawa manfaat sosial bagi lingkungan sekitar. Kasat Samapta menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai kepedulian sosial sekaligus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan dan solidaritas sosial semakin tumbuh, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)