Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan tempur prajurit, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 6/BAY melaksanakan serangkaian latihan yang mencakup Bela Diri Taktis (BDT), Lintas Medan, dan Lempar Pisau Kampak (Lempika). Kegiatan ini digelar di kawasan Asrama Yonarhanud 6/BAY, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (14/5/2025). Latihan ini dirancang untuk mengasah kekuatan fisik, ketangguhan mental, dan kemampuan bertempur prajurit dalam menghadapi dinamika medan yang tidak terduga. Kegiatan dimulai dengan latihan BDT yang bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit dalam pertahanan diri, khususnya dalam pertempuran jarak dekat tanpa senjata. Usai BDT, para prajurit melanjutkan dengan Lintas Medan, menempuh jalur menantang sambil membawa perlengkapan tempur lengkap. Latihan ini menguji daya tahan, kecepatan, dan efektivitas gerakan prajurit di medan berat. Sebagai penutup, prajurit mengikuti latihan Lempika, yakni teknik melempar pisau dan kampak dari jarak 3, 6, dan 9 meter. Latihan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi, konsentrasi, dan keterampilan dalam penggunaan senjata lempar. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menjelaskan bahwa latihan ini merupakan bagian dari program pembinaan satuan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. “Melalui latihan ini, kami berharap setiap prajurit mampu menjalankan tugas secara profesional, terampil, dan siap menghadapi tantangan operasional,” ujarnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi semangat juang dan komitmen Yonarhanud 6/BAY dalam menjaga kesiapan operasional serta menjawab tuntutan tugas pertahanan udara nasional. (Agus)
Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tingkat desa dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Batuan Kaler melalui program Bale Sabha Adhyaksa. Musyawarah perdamaian yang mempertemukan warga dengan pihak Desa Adat berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (09/05). Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, mengapresiasi langkah proaktif Kejari Gianyar yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen, serta jajaran lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan terbaik agar situasi tetap kondusif. “Bale Sabha Adhyaksa sangat membantu kami dalam mencari solusi damai. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam menyelesaikan konflik internal secara musyawarah,” ujar I Wayan Suwarma. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan program Jaga Desa dan pendekatan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan RI. “Langkah musyawarah ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang bertujuan menjaga harmoni masyarakat desa tanpa harus masuk ke ranah pidana atau perdata,” jelas Kajari. Bale Sabha Adhyaksa kini menjadi garda depan dalam mendampingi desa-desa di Gianyar dalam menangani potensi konflik sosial. Kejari Gianyar berharap, keberhasilan di Batuan Kaler ini bisa menginspirasi pembentukan Bale Sabha Adhyaksa di desa lain sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum.(Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara — Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan “Jumat Berkah” dengan membagikan makanan dan minuman gratis kepada para jemaah Masjid Raya At-Taqwa, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Jumat, 9 Mei 2025, dimulai pukul 12.00 WITA hingga selesai. Kegiatan penuh makna ini turut dihadiri langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama para Pejabat Utama Polres HSU. Dalam pelaksanaannya, anggota Sat Binmas yang dikoordinir oleh Kasat Binmas AKP Syaifullah, S.H., turut aktif membaur bersama masyarakat dalam berbagi rezeki dan mengisi khutbah Jumat. Adapun yang bertindak sebagai Imam Shalat Jumat adalah Briptu M. Ahlun Nazhar, S.Pd, sementara Khatib disampaikan oleh Bripda Ahmad Hasan yang memberikan tausiyah bertema pentingnya membangun ukhuwah dan menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain kegiatan religius, momen ini juga diisi dengan pembagian makanan dan minuman gratis kepada jemaah Masjid, sebagai bentuk kepedulian Polres HSU terhadap sesama, khususnya dalam menciptakan suasana penuh kebersamaan dan kedamaian. Kasat Binmas Polres HSU AKP Syaifullah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cooling system dan memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat secara humanis. “Melalui program Jumat Berkah ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan membangun hubungan emosional yang harmonis antara Polri dan masyarakat. Ini juga merupakan bentuk nyata bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra dan pelayan masyarakat,” ujar AKP Syaifullah. Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus digalakkan sebagai bagian dari strategi pemeliharaan kamtibmas yang berbasis kedekatan sosial. “Kami ingin keberadaan Polres HSU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya saat penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ini adalah bagian dari pelayanan prima kami,” ungkapnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang khidmat, hangat, dan penuh rasa kekeluargaan. Melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak besar ini, Polres HSU berharap mampu menciptakan lingkungan yang aman, damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.(Agus) Sumber Humas Polres HSU
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/5/2025) dinihari kira-kira pukul 02.30 WIB. Petugas juga mengamankan 5 remaja yang diduga terlibat tawuran. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 senjata tajam, 5 bambu, pipa besi, 3 batu, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, petugas juga menangkap 4 orang yang diduga mengonsumsi obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 110 butit Trihexyphenidyl, 3 unit sepeda motor, 3 unit handphone, dan 2 tas selempang. “Awalnya kami melihat empat orang tersebut sedang nongkrong, dan saat dihampiri tiba-tiba hendak kabur. Sehingga kami mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran atau juga dapat melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana haru dan penuh rasa hormat mewarnai upacara tradisi korps pelepasan pindah satuan Perwira dan Tamtama di lingkungan Batalyon Arhanud 6/BAY yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), pada Jumat, 9 Mei 2025, bertempat di lapangan upacara Yonarhanud 6/BAY. Acara tradisi ini diawali dengan laporan resmi dan dilanjutkan dengan prosesi penciuman tunggul Batalyon sebagai simbol penghormatan dan kecintaan terhadap satuan lama. Tradisi ini menjadi momen penting untuk memberikan apresiasi kepada personel yang telah mencurahkan dedikasi dan loyalitas selama bertugas, sekaligus membangun semangat baru dalam menghadapi tugas di satuan berikutnya. Dalam amanatnya, Letkol Arh Mohamad Arifin berpesan kepada prajurit yang akan bertugas di tempat baru agar tetap menjunjung tinggi semangat pengabdian, menjaga nama baik satuan, serta terus menjalin silaturahmi dan ikatan emosional dengan Batalyon Arhanud 6/BAY. “Pindah satuan bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian baru. Tetap jaga semangat, integritas, dan profesionalisme di mana pun kalian bertugas,” ujarnya. Sebagai bentuk penghargaan, Komandan Batalyon memberikan ucapan selamat jalan dan cendera mata kepada personel yang dilepas, sebagai simbol terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan demi kemajuan dan kejayaan satuan. Acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga cerminan nilai kekeluargaan dan kebanggaan korps yang terus dijaga di lingkungan Arhanud 6/BAY. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka pembinaan personel sekaligus memenuhi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2025, Batalyon Arhanud 6/BAY melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) di Resimen Arhanud 1/Falatehan pada Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh prajurit yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan berhak mengikuti proses UKP. Adapun rangkaian tes meliputi Garjas A berupa lari selama 12 menit, serta Garjas B yang mencakup pull up, sit up, push up, lunges, shuttle run, dan renang. Sebelum dan sesudah tes, setiap peserta menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesiapan fisik dan mencegah risiko kesehatan. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menegaskan bahwa pelaksanaan Garjas ini tidak hanya menjadi prasyarat administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral prajurit dalam menjaga profesionalisme dan kebugaran fisik. “Garjas bukan hanya formalitas UKP, tetapi juga tolak ukur kesungguhan prajurit dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ujarnya dalam sambutan pembukaan kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan protokol kesehatan serta standar keselamatan kerja. Selain menjadi syarat kenaikan pangkat, Garjas juga menjadi sarana untuk membangun semangat juang, kedisiplinan, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. Dengan keberhasilan pelaksanaan tes ini, diharapkan seluruh prajurit yang mengikuti dapat memenuhi kriteria fisik dan layak diajukan untuk UKP pada periode berikutnya. ( Agus)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Menahan Mantan Pejabat Setda Kabupaten Cilacap, berinisial IZ, kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan. Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh. Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. “Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” terang Lukas. IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut. Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,” tegas Lukas. Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.(Agus) Sumber Kejati Jateng
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025, satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres HSU pada Rabu, 7 Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial W (64), warga Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah warung milik warga setempat sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W, pria 64 tahun, dalam keadaan tertangkap tangan sedang bermain judi togel. Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Intan 2025 yang saat ini masih berlangsung,” terang AKP Teguh. W dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat diamankan, W tengah berada di lokasi yang sama dengan dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu diproses dalam laporan polisi sebelumnya. Lebih lanjut, AKP Teguh menyampaikan bahwa barang bukti yang digunakan oleh pelaku W dalam perjudian ini telah disita dan tercatat dalam Laporan Polisi sebelumnya dengan Nomor: LP/A/7/V/2025. “Meski barang bukti sudah diamankan dalam laporan sebelumnya, keterlibatan W dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi-saksi di lapangan dan pengakuan pelaku,” tegasnya. Polres HSU memastikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum setempat, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di HSU. Kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Teguh. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas polres HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kali ini, dua orang pria berinisial SG (36) warga jl. pertanian rantau bujur hilir, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan dan S alias INCUS (36) warga rantau bujur tengah, sungai tabukan, hulu sungai utara, kalimantan selatan berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam praktik perjudian berbasis elektronik jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung kawasan Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan. Keduanya diringkus saat tengah melakukan transaksi angka judi pada Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA. Petugas berhasil menangkap tangan para pelaku yang saat itu sedang mendistribusikan dan mentransmisikan muatan perjudian melalui media elektronik. “Penangkapan terhadap pelaku perjudian ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi,” ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH. AKP Teguh menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU tertanggal 07 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: • 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka togel • 1 kupon warna oranye berisi angka judi • 1 unit handphone Samsung A51 • Uang tunai sebesar Rp206.000 Modus operandi para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi perpesanan atau pencatatan elektronik untuk menyimpan dan mengirim angka-angka taruhan, yang kemudian diedarkan kepada pengepul atau jaringan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 303 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana tentang perjudian. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian, apalagi yang berbasis digital karena akan dilacak dan ditindak secara hukum,” tegas AKP Teguh. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres HSU guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan perjudian yang melibatkan mereka.(Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial A (57), yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan pelabuhan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku yang diketahui bernama lengkap A (57) merupakan warga Desa Mandala Murung Mesjid, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel yang diduga kuat menjadi sarana dalam tindak pidana perjudian. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres HSU,” tegas AKP Teguh Kuatman, SH. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Polres HSU mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Agus) Sumber Humas HSU