HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan 2025, Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (49), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara daring. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WITA, di kawasan Terminal Babirik, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar situs akun togel dari handphone bandar an. Saufi, yang menampilkan angka tebakan hasil pesanan pelaku M. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar AKP Teguh. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk mencoba peruntungan lewat perjudian, baik konvensional maupun berbasis internet. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya akan merugikan pelaku dan masyarakat sekitar secara sosial maupun ekonomi. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada informasi terkait praktik perjudian atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial T (68), warga Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, diamankan oleh Unit Resmob Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Penangkapan terhadap T, yang dikenal dengan nama panggilan Itab, dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, di sebuah rumah, Desa Sungai Janjam. Penindakan ini berdasarkan LP/A/6/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta tangkapan layar situs akun togel milik bandar an. Saufi, yang berisi angka tebakan yang merupakan pesanan dari pelaku T. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam Operasi Sikat Intan 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk perjudian daring. “Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam menindak tegas pelaku judi, baik konvensional maupun online. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini berkembang di tengah masyarakat,” ungkap AKP Teguh. Ia juga mengajak seluruh warga untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan masing-masing. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal, dan kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HSU,” tambahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Hulu Sungai Utara dan dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.(Agus) Sumber Humas HSU
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 8 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, jajaran Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU. Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (61), warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.45 WITA di sebuah kantin pasar yang berlokasi di Jalan Tembok Baru, Desa Murung Panti Hilir. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/4/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar robekan kertas yang berisi angka-angka tebakan togel. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, S.H. mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres HSU akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten HSU. Praktik perjudian, termasuk jenis togel, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas secara serius karena dapat memicu kejahatan lainnya,” tegas AKP Teguh. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres HSU bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, seiring dengan upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan warga Hulu Sungai Utara.(Agus) Sumber Humas HSU
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group.(8/5/2025) Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul dugaan kuat bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Dari total uang yang disita, Rp376,1 miliar berasal dari PT Delimuda Perkasa (DMP) dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), yang keduanya merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantations. Penyidik mendeteksi adanya upaya pengiriman dana ke Hongkong, yang kemudian segera diblokir dan disita sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. “Uang tersebut disita setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran oleh penyidik terhadap rekening yang diduga akan digunakan untuk memindahkan dana ke luar negeri,” ungkap perwakilan JAM PIDSUS. Perkara PT Darmex Plantations kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain PT Darmex, beberapa korporasi lain yang tergabung dalam Duta Palma Group seperti PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur juga ikut terseret dalam kasus ini. Terdakwa korporasi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, atau 5 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pencucian uang dalam skala besar yang berkaitan dengan industri perkebunan kelapa sawit, sektor strategis yang selama ini kerap menjadi perhatian pemerintah terkait isu korupsi dan tata kelola lingkungan. (Agus)
HSU, Bidik-kasusnews.com Amuntai, 8 Mei 2025 – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Amuntai periode 2025–2026. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang kerja Kapolres HSU. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Amuntai, Norazqia Rahman, bersama lima pengurus lainnya. Dari pihak Polres turut hadir Kasi Humas AKP Sulkani, SH dan Kasat Intelkam Iptu Agus Murti Widodo. Dalam pertemuan tersebut, Pengurus HMI memperkenalkan susunan kepengurusan baru yang terbentuk pada Februari 2025 dan menyampaikan rencana program kerja ke depan. HMI menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam mendukung program pemerintah daerah, termasuk pemberantasan narkoba dan judi online. HMI juga mengungkapkan rencana pelatihan kader dan berharap mendapatkan dukungan serta narasumber dari jajaran Polres HSU. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Sulkani, SH menyambut baik inisiatif HMI tersebut. “Kami mengapresiasi semangat adik-adik mahasiswa, khususnya HMI Cabang Amuntai, yang telah datang bersilaturahmi dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi. Polres HSU siap mendukung dalam bentuk pendampingan, pemberian materi pelatihan, serta keterlibatan langsung dalam program-program positif kemahasiswaan,” ujar AKP Sulkani. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Permintaan dan pasokan adalah dua sisi dalam masalah narkoba. Jika tidak ada permintaan, maka pasokan pun akan berhenti. Oleh karena itu, penguatan sejak usia dini dan kampanye kesadaran harus terus dilakukan,” jelas AKP Sulkani mengutip pernyataan Kapolres. Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WITA dalam keadaan tertib dan penuh harapan akan terjalinnya kolaborasi berkelanjutan antara institusi kepolisian dan elemen mahasiswa di Kabupaten HSU.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, secara resmi melantik Letkol Cpm Hairul Arifin, S.P., S.H. sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan di lingkungan Direktorat Penindakan JAM-Pidmil. Pelantikan berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan penghargaan atas dedikasi Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., pejabat sebelumnya, yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan penegakan hukum di bidang pidana militer. “Mutasi dan promosi jabatan bukan sekadar pergeseran posisi, melainkan langkah strategis untuk menyegarkan organisasi dengan semangat dan ide-ide baru,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho dalam pidatonya. Letkol Cpm Hairul Arifin diberikan mandat penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021. JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas. “Saya berpesan agar Saudara menjaga komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, membangun kolaborasi yang solid, dan menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan kehati-hatian,” tegasnya. Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar seluruh jajaran JAM-Pidmil terus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kehormatan dalam setiap proses penegakan hukum militer di Indonesia. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah: Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan; ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025. Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH. Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak. Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna. Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair), yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025. MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan. Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum. Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025. Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)
Pelaku Penggelapan Mobil L 300 Yang Buron Selama Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap PATI, Bidik-kasusnews.com – Sebuah peristiwa unik terjadi di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Selasa (7/5/2025), saat korban kasus penggelapan mobil berhasil menangkap sendiri pelaku atas nama M Saidullah Zaim yang telah buron selama tiga tahun. Korban, Agus Siswanto (AS), seorang perangkat desa Bulumanis Kidul, mendapati pelaku MSZ yang tengah melintas di jalan raya Bulu Manis – Ngemplak dengan mengendarai mobil Strada putih bersama dua rekannya. Dengan sigap, AS menghentikan laju kendaraan dan menangkap pelaku seorang diri. Ia kemudian membawa pelaku menggunakan sepeda motor miliknya ke Polsek Margoyoso untuk diproses secara hukum. Pelaporan tgl 30 Juni 2022,SPT nomor: SP GAS /21/VII/2022 Reskrim,Tgl 7 Juli 2022 Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Unit Reskrim Polsek Margoyoso. Kanit Reskrim, AIPTU Haris Budi SH., membenarkan bahwa pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sudah lama kami pantau. Dengan tertangkapnya pelaku, akan segera kami limpahkan ke Polresta Pati untuk penahanan resmi,” jelas AIPTU Haris. Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa tindakan penangkapan oleh korban tidak menyalahi aturan. “Penahanan saat ini dititipkan ke Rutan Polresta Pati. Nantinya akan ada olah TKP ulang untuk melengkapi proses hukum,” ujarnya. Namun, Kapolsek menambahkan bahwa proses hukum bisa dihentikan apabila kedua belah pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan, bahkan oleh tangan korban sendiri, selama tetap dalam koridor hukum yang sah. (Kasnadi)
Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima kunjungan audiensi dari Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yan baru Danang Suryo Wibowo, bertempat di Ruang Tamu Kapolda Lampung, Selasa (6/5/2025) Kegiatan ini diawali dengan penyambutan dan perkenalan antara Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran dengan Kajati Lampung yang baru dilantik. Turut Hadir WakaPolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beberapa Pejabat Utama Polda Lampung seperti Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Resnarkoba, Direktur Reskrimum, Direktur Intelijen Dan Keamanan, serta Direktur Polairud. Sementara itu dari Kejaksaan Tinggi Lampung turut hadir pejabat Asintel, Koordinator Pidum, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Narkotik, Kasi Teroris, Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda. Audiensi ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi Polda Lampung dengan Kejati Lampung sekaligus untuk memperkuat koordinasi dan menjalin sinergitas antar institusi penegak hukum Selanjutnya, kedua pihak membahas penguatan kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Lampung, termasuk peningkatan koordinasi dalam menangani kasus-kasus pidana serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Irjen Pol Helmy Santika selaku Kapolda Lampung dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung yang baru dan menegaskan komitmen untuk terus bersinergi guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami menyambut baik silaturahmi ini sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, Sinergi yang solid sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” ujar Kapolda. “Silaturahmi ini sebagai upaya kolaboratif antara Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” jelasnya Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diharapkan melalui pertemuan ini, kerja sama antara Polda Lampung dan Kejati Lampung semakin solid demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung.(Mgr)