BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Semangat kemanunggalan antara TNI dan rakyat tergambar nyata dalam pelaksanaan TMMD Kodim 0410/KBL di wilayah Kecamatan Kemiling. Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD bersama masyarakat Kelurahan Pinang Jaya saling bahu-membahu meratakan semen, menyusun batu, dan menggali saluran air di sepanjang Jalan Nangka, Jumat (17/7/2026). Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Babinsa Pinang Jaya, Peltu Dwi. Dedikasi dan kedekatan emosional yang dibangun oleh sang Babinsa berhasil menggerakkan swadaya masyarakat untuk terlibat aktif setiap harinya. Momentum kemanunggalan ini mendapat perhatian khusus dari Dansatgas TMMD Kodim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, yang datang langsung ke lokasi untuk memberikan motivasi dan apresiasi atas dedikasi para prajurit serta warganya. “Apa yang kita lihat hari ini di Jalan Nangka adalah roh asli dari TMMD, yaitu kemanunggalan. Ketika TNI dan rakyat bersatu, pekerjaan seberat apa pun akan menjadi ringan. Saya sangat mengapresiasi kinerja Peltu Dwi dan seluruh warga Pinang Jaya yang telah memberikan keringat dan waktunya demi kemajuan kampung halaman mereka,” ujar Kolonel Arm Roni Hermawan saat meninjau pembuatan gorong-gorong dan drainase. Peltu Dwi di sela kegiatan melaporkan bahwa pengerjaan fisik yang meliputi pembuatan talud, rabat jalan, drainase, dan gorong-gorong berjalan lancar berkat tingginya antusiasme warga. Menurutnya, masyarakat sadar betul bahwa infrastruktur yang sedang dibangun ini adalah jalan menuju kesejahteraan mereka sendiri, karena akan mempermudah akses angkutan hasil bumi dan aktivitas harian anak-anak sekolah. Selain memantau infrastruktur jalan, Dansatgas dan Babinsa juga meninjau perkembangan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kehadiran program RTLH ini menjadi oase bagi warga kurang mampu di kawasan tersebut. Pertemuan hangat antara Dansatgas dan penerima manfaat RTLH di Jalan Nangka menutup rangkaian kunjungan kerja lapangan ini dengan penuh haru, sekaligus menegaskan bahwa TNI akan selalu menjadi garda terdepan dalam membantu kesejahteraan masyarakat pedesaan dan pinggiran kota. (Agus)
BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Komitmen menjaga kualitas hasil pembangunan kembali ditunjukkan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dansatgas TMMD Kodim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek fisik TMMD di Jalan Nangka, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan tersebut, Kolonel Arm Roni Hermawan didampingi pengawas lapangan serta Babinsa Kelurahan Pinang Jaya, Peltu Dwi. Pada kesempatan itu, Dansatgas meninjau berbagai item pekerjaan, mulai dari kualitas rabat beton, kekuatan konstruksi talud, kemiringan saluran drainase, hingga pemasangan gorong-gorong yang menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pengendalian aliran air dan mencegah potensi banjir. “Kami ingin memastikan seluruh pembangunan yang dikerjakan melalui TMMD benar-benar berkualitas. Anggaran negara yang digunakan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu saya turun langsung untuk memeriksa ketebalan konstruksi, kualitas material, hingga kerapian setiap pekerjaan,” ujar Kolonel Arm Roni Hermawan saat melakukan pengecekan di lokasi. Sementara itu, Babinsa Peltu Dwi menyampaikan bahwa progres pembangunan terus berjalan sesuai target meski sempat menghadapi tantangan cuaca dan kondisi kontur tanah yang berbukit. Berkat pengelolaan material yang baik serta pembagian tugas yang terorganisasi, seluruh kendala di lapangan dapat diantisipasi sehingga pekerjaan tetap sesuai jadwal. Selain meninjau pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, Dansatgas juga mengecek progres rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan Jalan Nangka. Dalam peninjauan tersebut, perhatian khusus diberikan pada kualitas sanitasi, kekuatan atap, serta sirkulasi udara agar rumah yang direnovasi benar-benar layak dan nyaman dihuni. Pengawasan langsung dari Dansatgas mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai keterlibatan aktif pimpinan Satgas TMMD menjadi bukti keseriusan TNI dalam menghadirkan pembangunan yang berkualitas, bermanfaat, dan memiliki daya tahan jangka panjang. Melalui pengawasan yang ketat di setiap tahapan pekerjaan, Kodim 0410/KBL berharap seluruh sasaran fisik TMMD dapat selesai tepat waktu sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pinang Jaya. (Agus)
BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang diinisiasi oleh Kodim 0410/KBL di wilayah Kota Bandar Lampung terus menunjukkan grafik kemajuan yang signifikan. Guna memastikan seluruh pengerjaan fisik berjalan sesuai dengan perencanaan dan target waktu yang ditentukan, Komandan Satgas (Dansatgas) TMMD Kodim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, turun langsung meninjau lokasi pembangunan di Jalan Nangka, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, pada Jumat (17/7/2026). Kehadiran Dansatgas di lokasi sasaran fisik ini disambut langsung oleh Babinsa Kelurahan Pinang Jaya, Peltu Dwi, yang sejak pagi memimpin jalannya gotong royong bersama puluhan warga setempat. Peninjauan ini difokuskan pada sejumlah proyek infrastruktur vital yang sedang dikebut pengerjaannya, meliputi pembuatan dinding penahan tanah (talud), pengecoran jalan (rabat beton), pembuatan sistem drainase, hingga pemasangan gorong-gorong. Kolonel Arm Roni Hermawan menjelaskan bahwa proyek infrastruktur di Jalan Nangka ini dirancang secara terintegrasi. Kehadiran talud dan drainase berfungsi untuk mencegah erosi dan genangan air saat musim hujan, sementara rabat beton dan gorong-gorong akan membuka aksesibilitas transportasi warga yang selama ini kerap terkendala akibat kondisi jalan yang rusak. “Pembangunan ini bukan sekadar mengejar target formalitas selesai, melainkan tentang bagaimana kita menghadirkan fasilitas publik yang kokoh dan memiliki daya tahan lama untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat,” tegas Dansatgas. Setelah memeriksa kualitas material dan ketebalan rabat beton, Kolonel Arm Roni Hermawan beserta rombongan melanjutkan agenda dengan meninjau langsung progres program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang juga berlokasi di wilayah Jalan Nangka. Program bedah rumah ini menjadi salah satu prioritas TMMD dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui hunian yang sehat. Di sela-sela pemantauan RTLH, Dansatgas menyempatkan diri berdialog dengan pemilik rumah dan warga sekitar. Ia menegaskan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah kesulitan rakyat dan menjadi solusi. Sinergi antara Satgas TMMD, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat Pinang Jaya diharapkan mampu mempercepat selesainya seluruh sasaran fisik sebelum penutupan program, sehingga roda perekonomian di wilayah perbatasan kota ini dapat bergerak lebih cepat. (Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Komitmen membangun kerja sama lintas instansi terus diperkuat oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto bersama Bupati HSU, Wakil Bupati HSU, dan Dandim 1001/HSU-Balangan menunjukkan kebersamaan sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarlembaga sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa sinergitas antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Melalui kolaborasi yang solid, berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan seluruh unsur Forkopimda. Kebersamaan yang terjalin antara Kapolres HSU, Dandim 1001/HSU-Balangan, Bupati HSU, dan Wakil Bupati HSU juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, tetapi juga turut mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan secara lebih luas. Dengan koordinasi yang semakin erat, Forkopimda HSU optimistis berbagai tantangan pembangunan dan pelayanan publik dapat dihadapi secara bersama-sama, sehingga terwujud pemerintahan yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS alias C (49), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang dilakukan petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda sebanyak empat butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MS alias C yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MS alias C tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dari saku depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat berisi dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,49 gram serta satu paket ekstasi berisi empat butir dengan berat bersih sekitar 1,60 gram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di bagian dapur rumah, tepatnya di belakang lemari, dan kembali ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 14,40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Secara keseluruhan, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 16,89 gram serta dua paket narkotika diduga jenis ekstasi sebanyak delapan butir dengan total berat bersih sekitar 3,20 gram. Selain itu turut diamankan alat bantu pengemasan, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan kendaraan bermotor yang selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara di lapangan. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Atas perbuatannya, tersangka MS alias C dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat itu, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram. Barang tersebut sebelumnya berada di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan salah seorang terduga pelaku berinisial IS, kemudian dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas. Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Handphone iPhone 11 warna putih, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp600.000, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan berinisial IS dan E diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi, yang kemudian berhasil diamankan dalam operasi lanjutan beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak berhenti pada pengguna, kami akan menelusuri hingga ke jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitarnya. Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kepolisian berharap sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MIB (22) merupakan warga Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kronologis penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda. Saat akan dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan upaya cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MIB, sedangkan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,20 gram atau berat bersih sekitar 2,02 gram yang berada di dalam plastik klip transparan. Barang bukti tersebut diketahui terjatuh dari genggaman tangan kiri tersangka saat berusaha melarikan diri. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang masih buron berada di lokasi saat dilakukan penindakan oleh petugas. Penyidik Satresnarkoba saat ini terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan masyarakat. “Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Atas perbuatannya, tersangka MIB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Komitmen TNI Angkatan Darat dalam memperkuat kemanunggalan dengan rakyat kembali diwujudkan melalui pendampingan pembangunan infrastruktur lingkungan. Babinsa Koramil 410-02/TBS, Serka Pungut Supratman, turun langsung memantau progres pembangunan talud (penahan tanah) dan drainase di Jalan Nangka RT 04 Lingkungan 02, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan personel TNI, Ketua RT, serta warga setempat yang secara bergotong royong mengerjakan pembangunan. Kehadiran Babinsa bertujuan memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memenuhi standar teknis sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Serka Pungut Supratman mengatakan pembangunan talud dan drainase memiliki peran penting dalam mengurangi risiko longsor, mencegah erosi tanah, serta mengatasi genangan air yang selama ini kerap mengganggu aktivitas warga dan merusak akses jalan lingkungan. Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang mendapat pendampingan dari aparat kewilayahan agar proses pelaksanaannya berjalan efektif dan hasilnya lebih optimal. “Ini merupakan inisiatif masyarakat yang didukung aparat kewilayahan. Kami hadir untuk memberikan pendampingan agar pembangunan berjalan dengan baik. Setelah selesai, kami berharap seluruh warga dapat bersama-sama merawat fasilitas ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang lama,” ujar Serka Pungut Supratman. Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Tingginya partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa budaya gotong royong masih terjaga dan menjadi kekuatan utama dalam mendukung pembangunan di tingkat lingkungan. Melalui pendampingan ini, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan wilayah sekaligus mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat. Kehadiran Babinsa di tengah warga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, serta memiliki infrastruktur yang semakin baik demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Divisi Hukum (Divkum) Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar rujukan terbaru dalam penyusunan administrasi dan dokumen resmi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi tersebut menegaskan bahwa perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Kepolisian telah berlaku dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai produk administrasi, termasuk surat dinas, Surat Telegram (ST), maupun Surat Telegram Rahasia (STR). Untuk penulisan rujukan pada surat resmi, format yang digunakan adalah: “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Sementara itu, pada penulisan ST dan STR digunakan format singkat sebagai berikut: “UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.” Pembaruan rujukan hukum ini bertujuan memastikan seluruh administrasi kepolisian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, sehingga tercipta keseragaman dalam penyusunan dokumen resmi di seluruh satuan kerja Polri. Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, seluruh personel dan satuan kerja diharapkan segera menyesuaikan penggunaan dasar hukum dalam setiap dokumen administrasi agar selaras dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026). Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa”, program ini menjadi wujud kolaborasi antara TNI, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga. Upacara pembukaan yang digelar di Lapangan Sepak Bola Pinang Jaya dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, S.P., M.A., selaku Inspektur Upacara. Sementara Komandan Upacara dijabat Danramil 410-02/TBS Mayor Inf Sabarianto. Kegiatan dihadiri sekitar 446 peserta yang terdiri atas unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, tokoh masyarakat, pelajar, dan warga setempat. Dalam amanatnya, Sekda Bandar Lampung mengapresiasi konsistensi Kodim 0410/KBL yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah melalui program TMMD. Menurutnya, pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat budaya gotong royong. Ia menilai Kelurahan Pinang Jaya menjadi lokasi yang strategis untuk pelaksanaan TMMD karena masih membutuhkan peningkatan infrastruktur dasar. Program ini diharapkan mampu memperlancar akses masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup warga. Pada TMMD ke-129, Satgas TMMD melaksanakan berbagai sasaran fisik, di antaranya pembangunan rabat beton sepanjang 600 meter di sejumlah titik Jalan Nangka dan Gang Alpukat, pembangunan drainase sepanjang 460 meter, pembuatan talud, pembangunan gorong-gorong, hingga renovasi Mushola Baitul Saudah. Selain itu, sejumlah program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) juga menjadi bagian dari kegiatan, meliputi pembangunan lima unit sumur bor, rehabilitasi enam unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pembangunan tujuh unit Mandi, Cuci, Kakus (MCK) untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat. Usai pembukaan TMMD, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pengerjaan sasaran di lapangan. Babinsa Kelurahan Pinang Jaya, Serka Pungut Supratman, bersama warga bergotong royong memantau sekaligus membantu proses rehabilitasi rumah milik Siswanto di Jalan Nangka RT 04, Lingkungan 02 yang menjadi salah satu sasaran program RTLH. Dalam pelaksanaan tersebut, Babinsa bersama masyarakat melakukan pemasangan bata dinding, pengangkutan material bangunan, dan berbagai pekerjaan konstruksi lainnya. Keterlibatan langsung aparat teritorial bersama warga mencerminkan semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menjadi ruh pelaksanaan TMMD. Melalui program TMMD ke-129, pemerintah daerah dan TNI berharap pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kebersamaan, meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di Kota Bandar Lampung. (Agus)