Bidik-kasusnews.com – Palembang, Senin 18 Mei 2026 — Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Upacara Pembukaan Bomb Tech Threat Assessment Workshop yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Sumsel. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumsel, KOMBES POL. Susnadi, S.I.K Workshop ini diselenggarakan sebagai bentuk peningkatan kemampuan dan profesionalisme personel Gegana dalam menghadapi berbagai ancaman bahan peledak serta situasi berisiko tinggi yang memerlukan penanganan khusus. Kegiatan diikuti oleh personel pilihan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang penjinakan bom serta asesmen ancaman. Dalam amanatnya, Dansat Brimob Polda Sumsel menekankan pentingnya kesiapsiagaan, kemampuan analisis ancaman, serta penguasaan teknologi dan prosedur terbaru dalam penanganan bahan peledak. Ia juga berharap kegiatan workshop ini dapat meningkatkan kemampuan teknis maupun koordinasi antar personel di lapangan. “Melalui pelatihan dan workshop ini, diharapkan seluruh personel mampu meningkatkan kompetensi serta profesionalisme dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan ancaman bom dan teror,” ujarnya. Kegiatan pembukaan berlangsung dengan tertib dan khidmat, dilanjutkan dengan rangkaian materi serta pelatihan teknis yang akan berlangsung selama kegiatan workshop berlangsung. (Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Polsek Banjang bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (49), warga Desa Karias Dalam, yang berprofesi sebagai karyawan honorer. Kapolsek Banjang melalui laporan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Banjang yang dibackup Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di atas gantungan pakaian serta satu unit telepon genggam. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan kantong plastik hitam yang diduga sempat dibuang melalui ventilasi dapur rumah pelaku. Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip transparan, sendok takar dari kertas, serta timbangan digital. Secara keseluruhan, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,26 gram dan berat bersih 1,93 gram. Selain itu, turut diamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Di hadapan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/V/2026/SPKT/Polsek Banjang/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang, sejalan dengan semangat Polres Hulu Sungai Utara: HEBAT, Sigap, Unggul untuk Masyarakat. (Agus)
JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar. Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis sehingga mengakibatkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. (Heri/Red)
Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP. Senin (18/5/2026) Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. “Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP. Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan. Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana. (Red)
Jakarta – Bidik-kasusnews.com – Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno memimpin Upacara Pembukaan Mobile Training Team (MTT) Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Katpuan Apkowil) Tersebar Tahun Anggaran 2026, di Aula Gajah Mada Mapusterad, Jl. Setu Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026). Dalam amanatnya, Danpusterad menegaskan bahwa kegiatan MTT Katpuan Apkowil Tersebar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelaksanaan tugas aparat kewilayahan guna mendukung pembinaan teritorial yang efektif dan efisien. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memahami serta mengimplementasikan Sistem Perencanaan dan Pengendalian Pembinaan Teritorial (Sisrendal Binter) dan Ketatalaksanaan Binter. Penguasaan terhadap kedua aspek tersebut dinilai sangat penting agar program pembinaan teritorial dapat berjalan secara optimal. Danpusterad juga menekankan bahwa pejabat Aster Kodam, Kasiter Korem hingga Pasiter Kodim memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam merencanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Binter di wilayah masing-masing. Seiring dengan perkembangan situasi, metode dan teknik Binter juga harus terus disesuaikan agar tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap Sisrendal dan Tatalaksana Binter menjadi hal yang sangat penting sebagai instrumen dalam mengelola kegiatan Binter secara sistematis, terarah dan terukur. Lebih lanjut, Danpusterad mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus berinovasi sesuai kebutuhan wilayah masing-masing serta meningkatkan sinergi antar pejabat dan Satuan Komando Kewilayahan. “Melalui kerjasama yang baik, kita dapat mewujudkan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh guna mendukung Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang kokoh,”tegasnya. Kegiatan MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026 diikuti oleh 420 peserta yang terdiri dari pejabat Aster Kodam, Kasiter Korem dan Pasiter Kodim dari 21 Kodam di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2026 dan dibagi ke dalam tiga sektor pelaksanaan, yakni sektor Barat, Tengah, dan Timur, dengan melibatkan 10 orang Gumil sebagai tenaga pengajar. (Agus)
Papua – Bidik-kasusnews.com – Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang terjadi di luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu (17/5/26). Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna mengatakan “Kami menyesalkan adanya pemberitaan dan narasi di media sosial yang langsung menuduh TNI/Polri sebagai pelaku. Di sini kami tegaskan bahwa TNI bukan pelaku pengeboman tersebut”, ucapnya. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pendalaman dan verifikasi di lapangan. Namun demikian, dari temuan awal dapat kami sampaikan: • Granat yang ditemukan di lokasi memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan granat standar yang digunakan TNI. • TNI tidak menggunakan drone bersenjata untuk menyerang warga sipil, apalagi di area ibadah. • TNI selalu mengedepankan pendekatan keamanan yang humanis dan melindungi masyarakat Papua. Lebih lanjut Kapen Koops menyampaikan “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi memprovokasi dan memperkeruh situasi keamanan di Intan Jaya. Insiden ini sangat mungkin merupakan aksi provokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah TNI dengan masyarakat Papua”, tuturnya. Satgas Koops Habema terus melakukan patroli dan pengamanan di wilayah tersebut untuk mencegah aksi serupa terulang. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak gereja dan tokoh masyarakat setempat untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada para korban. Tutupnya “Kami akan terus memberikan update perkembangan secara transparan sesuai fakta yang diperoleh dari tim dilapangan”, ucap Kapen Koops TNI Habema. ( Agus )
Bidik-kasusnews.com – Sumatera Selatan Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel BKO Ilegal Drilling Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan patroli di seputaran area PT Hindoli, Senin (18/05/2026). Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Feryadi bersama sejumlah personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel. Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi kebakaran lahan, penyerobotan lahan, serta aktivitas ilegal drilling yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaannya, personel menyisir beberapa titik yang dianggap rawan terjadinya aktivitas ilegal maupun gangguan keamanan lainnya di kawasan PT Hindoli. Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pembakaran lahan. IPDA Feryadi menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam menjaga keamanan wilayah serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kegiatan patroli ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan, penyerobotan lahan, serta aktivitas ilegal drilling di wilayah sekitar PT Hindoli. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar IPDA Feryadi. Dengan adanya patroli rutin dari Personel BKO Ilegal Drilling Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasional PT Hindoli dan sekitarnya. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Respons cepat anggota Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan kembali terlihat saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Senin sore (18/5/2026). Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk Cold Diesel bermuatan sekitar 10 ton semen bernomor polisi BE 8330 AMC yang dikemudikan Paryanto (40), warga Garuntang, serta mobil sedan bernomor polisi BE 1218 ALC yang dikendarai Syaripah (53), seorang aparatur sipil negara yang tinggal di Perum Cempaka, Sumber Agung. Menurut informasi di lokasi, truk yang sedang melintasi tanjakan diduga tidak kuat menahan beban sehingga mundur dan menabrak bagian depan mobil sedan yang berada tepat di belakangnya. Akibat benturan tersebut, sedan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi sedan dilaporkan selamat meski sempat mengalami syok. Mendapat laporan dari warga, Babinsa Kelurahan Sumber Agung, Serka Nanang, segera menuju lokasi. Ia langsung membantu mengevakuasi korban, mengamankan area kecelakaan, serta mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan lanjutan. Selain itu, Serka Nanang juga berkoordinasi dengan pihak terkait dan warga setempat untuk memindahkan muatan semen dari truk ke kendaraan pengganti. Proses evakuasi berlangsung sejak pukul 16.30 WIB hingga situasi kembali normal. “Kami mengutamakan keselamatan warga dan memastikan arus lalu lintas dapat kembali lancar,” ujar Serka Nanang di sela-sela penanganan kejadian. Tindakan cepat Babinsa tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai kehadiran aparat teritorial sangat membantu dalam situasi darurat dan memberikan rasa aman di tengah peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan. Kejadian ini kembali menunjukkan peran aktif Babinsa sebagai ujung tombak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam membantu masyarakat, termasuk dalam penanganan insiden di wilayah binaan. (Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Polres Hulu Sungai Utara melalui Polsek Amuntai Tengah melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian BBM di SPBU 64.714.06 Muara Tapus dan SPBU 64.714.07 Banua Lima, Senin (18/5/2026). Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Ipda Sulistono, S.Sos selaku perwira pengendali (Padal). Di SPBU Banua Lima, patroli dilaksanakan oleh Aipda Dwi Hartono, Aipda Iwan Krisnawan, dan Briptu M. Dhea Putranto. Sementara di SPBU Muara Tapus, pengawasan dilakukan oleh Aiptu Yayang Suratno, S.H., Aipda Eddy Khairudin, S.H., Bripka M. Rifki Maulidin, Brigadir Widianto, dan Bripda Ahmad Hasan. Berdasarkan hasil monitoring, stok BBM di SPBU Muara Tapus tercatat sebanyak 3.800 liter Pertamina Dex, 9.000 liter Pertamax, dan 8.000 liter Pertalite. Adapun di SPBU Banua Lima tersedia 5.650 liter Pertamax dan 3.800 liter Dexlite. Kapolsek Amuntai Tengah menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan. “Monitoring dilakukan untuk memastikan stok BBM tersedia dan proses distribusi berlangsung aman serta lancar,” ujar salah satu petugas di lapangan. Hingga kegiatan selesai, seluruh aktivitas penyaluran BBM di kedua SPBU berlangsung normal tanpa hambatan. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah dilaporkan aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan motto Polres Hulu Sungai Utara: Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat. (Agus)
Banjang, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Polres Hulu Sungai Utara melalui Polsek Banjang melaksanakan patroli dan monitoring di SPBU 64.714.09 Banjang, Senin (18/5/2026). Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjang, AKP Roby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., selaku perwira pengendali (Padal), bersama enam personel lainnya, yakni Aiptu Soeyatmin, S.H., Aipda Herry Sutanto, Aipda H. Sukadi, Aipda Ananda Deliza, Bripka Osman, S.Sos., dan Brigadir Adi Rezki Putera. Dalam monitoring tersebut, petugas memastikan stok BBM yang tersedia di SPBU Banjang terdiri dari 2.000 liter Pertamax dan 8.000 liter Bio Solar. Sementara untuk jenis Pertalite tercatat belum tersedia pada saat pemeriksaan berlangsung. Kapolsek Banjang menyampaikan bahwa patroli rutin di SPBU merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan tertib dan lancar. “Kami terus melakukan pemantauan agar penyaluran BBM berlangsung aman dan masyarakat dapat memperoleh bahan bakar tanpa kendala,” ujar salah satu petugas di lokasi. Hingga kegiatan selesai, situasi di SPBU 64.714.09 Banjang terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan yang dapat menghambat proses distribusi BBM. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Hulu Sungai Utara: HEBAT, Sigap, Unggul untuk Masyarakat, serta nilai Presisi, Bertaqwa, Loyal, Profesional, Solid, dan Sinergi untuk Indonesia Emas. (Agus)