Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Batalyon Arhanud 6/BAY menggelar acara Korps Pindah Satuan Perwira dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan di Markas Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu (28/5/2025). Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan satuan kepada para perwira yang akan melanjutkan tugas di tempat baru dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan TNI AD.(28/5/2025) Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (Han), memimpin langsung jalannya acara dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh para perwira selama bertugas di satuan tersebut. “Mutasi jabatan dalam TNI AD adalah bagian penting dari sistem pembinaan personel. Ini bertujuan untuk pengembangan karier sekaligus peningkatan profesionalisme prajurit. Kami bangga pernah menjadi bagian dalam perjalanan mereka,” ujar Letkol Arh Mohamad Arifin dalam sambutannya. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mulai dari prosesi serah terima simbolik hingga pemberian cinderamata dan salam perpisahan dari seluruh personel Batalyon. Momen haru turut mewarnai suasana, namun tetap dibalut semangat kebersamaan dan solidaritas korps yang kuat. Tradisi Korps Pindah Satuan ini menjadi salah satu upaya pelestarian nilai-nilai satuan sekaligus ajang penghormatan atas pengabdian perwira yang telah menorehkan prestasi dan kontribusi dalam menjaga kedaulatan udara nasional bersama Arhanud TNI AD. (Agus)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya. “Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali mencatat sejarah dengan membawa pulang tiga penghargaan prestisius dalam ajang Indonesia Financial Top Leader Award 2025 yang digelar oleh Warta Ekonomi. Penghargaan ini menjadi cerminan kekuatan Jamkrindo sebagai institusi penjaminan terdepan di Indonesia. Dalam ajang ini, Abdul Bari, Direktur Kelembagaan dan Layanan Jamkrindo, dinobatkan sebagai Indonesia Top Leader for Market Expansion in Credit Guarantee Services. Ia dinilai berhasil memimpin perluasan layanan penjaminan, terutama di sektor non-program, serta memperluas cakupan layanan ke sektor-sektor usaha baru dan wilayah potensial di berbagai daerah. Keberhasilan ekspansi ini tidak terjadi begitu saja. Strategi yang diterapkan Jamkrindo selaras dengan roadmap penjaminan yang telah diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga setiap langkah bisnis dilakukan secara terukur dan responsif terhadap kebutuhan pasar yang terus berkembang. Selain itu, Direktur Bisnis Penjaminan Henry Panjaitan juga sukses mengharumkan nama Jamkrindo dengan menggondol dua penghargaan sekaligus: Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Management in Credit Guarantee dan Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Assessment in Credit Guarantee. Penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian risiko yang dipimpin Henry dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha penjaminan, sekaligus memastikan layanan yang diberikan tetap berkualitas, berkelanjutan, dan akuntabel. Sekretaris Perusahaan Aribowo menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Jamkrindo. Menurutnya, pencapaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran perusahaan yang selalu mengedepankan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta inovasi yang relevan dengan tuntutan pasar. “Penghargaan ini tidak hanya sekadar pengakuan terhadap pimpinan, tetapi juga menjadi bukti bahwa seluruh insan Jamkrindo bekerja dengan penuh komitmen untuk memberikan dampak nyata bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya,” ujar Aribowo. Ia menambahkan, Jamkrindo berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas kemitraan demi memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem pembiayaan yang sehat dan inklusif. Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo memiliki berbagai produk penjaminan. Untuk penjaminan program, perusahaan menjadi mitra utama pemerintah dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara untuk penjaminan non-program, Jamkrindo menyediakan produk seperti penjaminan kredit umum, mikro, konstruksi, pengadaan barang/jasa, distribusi barang, surety bond, customs bond, supply chain financing (invoice financing), serta berbagai produk penjaminan lainnya. (UM)
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Pemdes Cikakak laksanakan kegiatan pengaspalan dikampung rancaerang Rt 002 ,Rw 003 dan kampung dayeuh luhur Rt 002,Rw 006 ,dengan Panjang Volume 104 meter lebar 2,5 meter, sumber dana desa (DD),Total Anggaran Rp 36.643.000,Desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi, lTim Pelaksana Kerja Desa (TPKD),Waktu pelaksanaan kerja pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025. “Dihadiri Kepala desa cikakak H Dede Mulyadi, Ketua Bpd Irwan, Kasi Pemerintahan Muchtar Azizi,unsur kelembagaanb,Okp, Karang taruna, Serta warga masyarakat desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi ” Jalan dayeuh luhur adalah akses jalan menuju pemukiman warga desa cikakak yang nota benenya menuju lahan pertanian serta penunjang perekonoian masyarakat . “Dengan diaspalnya jalan ini masyarakat kampung dayeuh luhur desa cikakak sangat antusias dan terbantu dalam sarana transportasi baik pengguna kendaraan roda dua maupun pengguna kedaraan roda empat. ” Salah seorang warga masyarakat bp Ahmad jarnudi dikonfirmasi awak media mengatakan ,kami mendukung terhadap pekerjaan pembangunan desa yang transparan dan partisipatif,mengingat pentingnya menjaga kwalitas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan”tuturnya “Ahmad junaidi menambahkan,kami warga masyarakat,menyambut baik dengan proyek pengaspalan ini,karena kondisi jalan sebelumnya sangat ruksak dan menyulitkan akses kendaraan terutama waktu musim hujan,Kami berharap pekerjaan pengaspalan jalan ini berjalan lancar bisa dinikmati dalam waktu panjang”pungkasnya. ( WAHYU.P. ).
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)
BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )
Majalengka – Bidik-kasusnews.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya digratiskan oleh pemerintah kembali menuai sorotan. Di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sejumlah warga mengaku dikenai pungutan biaya yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Warga dari Blok Cibogo menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatannya. Mereka mengaku diminta membayar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Ironisnya, dalam kuitansi resmi hanya tercantum nominal Rp150.000. Salah seorang warga menyebutkan, pungutan tersebut disampaikan oleh seorang perangkat desa bernama Ibu Yayah yang menjabat sebagai Kepala Dusun di wilayah tersebut. “Saya diminta Rp600 ribu, tapi di kuitansi ditulis Rp150 ribu,” ujarnya. Tim redaksi yang mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Burujul Kulon, Aksan, mendapat bantahan. “Kami tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” ujarnya. Namun, tim kami telah mengantongi bukti berupa video rekaman pernyataan warga serta foto kuitansi pembayaran yang tidak sesuai. Sebagaimana diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri—yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT—biaya maksimal PTSL untuk wilayah kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut pun hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan operasional non-APBN seperti materai dan fotokopi dokumen. Kementerian ATR/BPN secara tegas menyatakan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya di luar ketentuan tersebut. Pungutan liar (pungli) dalam program ini adalah pelanggaran hukum dan masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan praktik semacam itu ke Satgas Saber Pungli atau langsung ke kantor BPN setempat. Kasus di Desa Burujul Kulon ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang agar transparansi dan kepercayaan terhadap program nasional ini tetap terjaga. (Red/Asep)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuka secara resmi Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025, Selasa (27/5) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Puspenkum dan Tempo Institute yang menghadirkan narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.(27/5/2025) Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kejaksaan RI di era digital. “Fungsi kehumasan kini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Harli. Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik,” pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antar unit dalam mendistribusikan informasi kinerja Kejaksaan secara profesional dan responsif. Harli juga menyoroti bahwa humas menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung. “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 75%. Ini harus terus dijaga dengan peningkatan kapasitas kehumasan,” tegasnya. Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, dalam laporannya menjelaskan empat tujuan utama pelatihan ini: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik; Memperkuat kapasitas SDM Humas dalam fotografi, infografis, mobile journalism, dan video editing; Mendorong keterlibatan satuan kerja dalam peliputan internal; Memperkuat sinergi antar unit kerja. “Terima kasih atas dukungan dari Tempo Institute dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” tambah Irwan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sesi interaktif dan praktik langsung bersama para ahli, sebagai langkah konkret Puspenkum dalam menciptakan insan kehumasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. (Agus)
BIDIK- KASUSNEWS.COM -TEMANGGUNG – Kasiter Korem 072/Pamungkas, Kolonel Kav Tri Sugiarto melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Fisik di Dusun Simbang Tengah, Desa Rejosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Senin (26/05/2025) Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek secara langsung progres pelaksanaan kegiatan fisik berupa pengecoran jalan ini menghubungkan wilayah Jalan Lingkar Dusun Simbang Ngisor dengan Desa Rejosari dan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi salah satu program utama TMMD di wilayah tersebut. Dalam peninjauannya, Kolonel Kav Tri Sugiarto menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh masyarakat bersama TNI dalam pelaksanaan pembangunan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya membangun wilayah pedesaan. “Kegiatan TMMD ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan gotong royong. Kami berharap kerja sama yang sudah terjalin ini terus dipertahankan,” Tutur Kasiter. Kedatangan Kasiter Korem disambut hangat oleh Camat Wonoboyo, Bapak Zar’an, S.H., beserta staf, termasuk perwakilan dari Dinpermades yaitu Kasi PMD Ibu Ida dan staf, serta Danramil 07/Wonoboyo Kapten Edi H. Kepala Desa Bapak Muhtaji Dalam kesempatan tersebut, Camat Wonoboyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kasiter yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dan memberikan perhatian langsung terhadap kegiatan di wilayahnya. “Atas nama pemerintah kecamatan dan masyarakat Rejosari, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan. Kehadiran TNI sangat berarti bagi kami,” ujar Camat Zar’an. TMMD merupakan salah satu bentuk pengabdian TNI dalam mendukung pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pungkasnya. Jurnalis (TRM )
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi tengah mempersiapkan rotasi besar di lingkungan Pemkot yang mencakup jabatan eselon II, III, hingga IV. Sekretaris BKPSDM, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa semua level jabatan dipetakan untuk kebutuhan pengisian ulang, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah. Secara keseluruhan, terdapat 30 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kota Sukabumi. Dari jumlah itu, 25 posisi akan diisi lewat mekanisme uji kompetensi atau jobfit. Sementara lima jabatan lainnya mencakup tiga posisi kosong Sekretaris Daerah, Kepala Disdukcapil, dan Direktur RSUD R. Syamsudin S.H serta dua jabatan yang tidak ikut jobfit, yaitu Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD. Taufik memaparkan bahwa pengisian jabatan kosong dapat ditempuh melalui dua jalur: open bidding dari eselon III atau mutasi antar JPT dari eselon II melalui jobfit. “Kalau open bidding harus dari eselon III, tapi kalau mutasi antar JPT boleh dari eselon II,” jelasnya. BKPSDM memiliki tiga agenda penting tahun ini. Pertama, pelaksanaan seleksi Sekda yang menjadi salah satu amanat utama. Kedua, pelaksanaan uji kompetensi antar JPT untuk mengisi jabatan strategis yang kosong. Ketiga, pengisian jabatan yang akan kosong pasca-rotasi, yang akan dilakukan melalui seleksi terbuka bagi eselon III. Saat ini, BKPSDM sedang mempersiapkan laporan hasil jobfit yang akan dikonsolidasikan bersama Panitia Seleksi (Pansel). “Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan BKN,” ujar Taufik. Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri, terutama karena wali kota masih berada dalam periode enam bulan masa jabatan. Untuk jabatan eselon II, proses seleksi dilakukan oleh Pansel, bukan lagi Baperjakat. Sementara untuk jabatan lain, tim Baperjakat diketuai Sekda, dengan anggota Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Bagian Administrasi Setda. Manajemen talenta juga memainkan peran penting dalam seleksi. Mereka yang lolos tes budi pekerti dengan nilai di atas 75 masuk box 7, 8, dan 9, sehingga muncul 15 nama kandidat. BKPSDM kemudian menyerahkan daftar itu kepada Baperjakat untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. Namun, Taufik menegaskan, wali kota tetap memegang hak penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memilih, bahkan jika pilihannya berbeda dari rekomendasi tiga besar. Jika Andang Tjahjandi dipilih mengisi posisi Sekda, jabatan yang ditinggalkannya di BPKPD akan lowong. Begitu juga jika jabatan itu diisi oleh pejabat eselon II lain, maka akan terjadi kekosongan baru yang harus segera diisi. Hal ini akan memicu rantai pengisian jabatan lain, yang bakal dituntaskan melalui seleksi terbuka untuk eselon III. “Karena itu, tugas ketiga kami adalah menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan setelah rotasi ini,” ungkap Taufik. Seluruh proses, tambahnya, akan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan manajemen talenta, uji kompetensi, dan pertimbangan strategis dari pimpinan daerah. H. Dadang