Majalengka, Bidik-kasusnews.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dalam waktu dekat ini terancam akan dilaporkan ke pihak berwenang. Akan dilaporkannya Pemdes Burujul Kulon ke pihak berwenang tersebut yakni atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pemohon pada program Pendaftaran Tanah Sistemasis Lengkap(PTSL) Pernyataan ini diungkapkan oleh seseorang yang minta dirahasiakan identitasnya, sebut saja Mr. X, Kepada awak media, ia mengatakan akan segera melaporkan dugaan pungli oleh Pemdes Burujul Kulon pada program PTSL tahun 2024 tersebut ke pihak berwenang karena dinilai telah menabrak regulasi yang berlaku dan merugikan masyarakat. Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak Pemdes Burujul Kulon diduga memungut uang senilai Rp.200.000 sampai Rp 600.000 kepada masyarakat pemohon pada program PTSL tahun 2024 dengan alasan untuk biaya administrasi. Nominal itu, diminta secara langsung oleh perangkat Desa Burujul Kulon,namun ditulis dikwitansi tertera Rp 150.000. Dugaan perbuatan melanggar hukum ini Kuwu Desa Burujul Kulon Aksan saat dikonfirmasi di Desa nya,malah yang menjelaskan dari Ketua LPM,kepada awak media Ketua LPM inisial YD ,malah bertanya dari mana info nya.alhasil sepertinya pungli PTSL di Desa Burujul Kulon nyatanya ada,karena bukti rekaman dan Vidio korban Pungli sudah kami kantongi. Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Majalengka melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut dikenakan biaya Rp. 150.000. Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Majalengka Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan melebihi pada Nominal yng sudah ditetapkan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak pemerintah desa. (Redaksi)

Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. “Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta,” sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(Mg)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMPUNG – Menyambut libur panjang atau long weekend memperingati Kebaikan Isa Almasih, Polda Lampung mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan wisata maupun mudik lokal. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana libur yang aman, tertib, dan menyenangkan. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati liburan dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, seluruh jajaran kami siagakan di berbagai titik rawan kemacetan dan objek wisata,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (30/5/2025). Sejumlah personel telah diterjunkan ke lokasi wisata favorit seperti Pantai, taman wisata dan pusat-pusat keramaian. Polda Lampung juga menjalin koordinasi dengan pengelola tempat wisata serta pemerintah daerah guna memastikan semua sarana dan prasarana pendukung tersedia dan aman digunakan. Tak hanya fokus pada tempat wisata, pengaturan lalu lintas menjadi perhatian utama. Polisi telah ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan seperti Gerbang Tol serta area sekitar pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, hindari jam-jam rawan padat, dan selalu utamakan keselamatan,” kata Helmy. Polda Lampung juga menggelar Operasi Cipta Kondisi termasuk patroli malam hari, demi mencegah tindak kriminal yang kerap meningkat saat masa liburan. “Kolaborasi menjadi kunci. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin pengamanan long weekend ini bisa berjalan optimal,” tambahnya. Tak lupa, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk kejahatan jalanan. “Jangan lengah, tetap waspada, terutama saat berada di tempat ramai. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke petugas terdekat,” tegas Helmy. Kapolda kembali mengingatkan dan mengimbau agar warga yang meninggalkan rumah memastikan kondisi aman serta menghindari membawa barang berlebihan saat berwisata. Selain Warga dilarang mengemudi dalam kondisi mengantuk atau dipengaruhi alkohol, serta menghindari kebut-kebutan di jalan demi keselamatan bersama. “Liburan itu hak semua orang. Tapi keselamatan adalah prioritas. Mari nikmati long weekend ini dengan bijak,” tutup Kapolda.(Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Batalyon Arhanud 6/BAY kembali melaksanakan program “Jumat Berbagi”, yang melibatkan prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini digelar rutin setiap Jumat sebagai wujud nyata kepedulian TNI terhadap rakyat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/05) ini bertujuan menanamkan nilai keikhlasan dan kesadaran sosial kepada setiap prajurit bahwa sebagian dari rezeki yang dimiliki adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Bantuan yang diberikan disambut hangat oleh warga, karena sangat membantu meringankan beban kehidupan, terutama bagi yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr.(SOU) menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antara prajurit dan masyarakat semakin erat. “Kami ingin prajurit Arhanud 6/BAY tidak hanya dikenal sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial di tengah masyarakat. Kami hadir, kami peduli, dan kami akan terus berbagi,” tegas Letkol Arifin. Kegiatan ini menjadi cerminan nilai-nilai kemanusiaan dalam institusi militer dan membuktikan bahwa keberadaan TNI tidak hanya dalam konteks pertahanan negara, tetapi juga aktif membangun kedekatan dan kepercayaan dengan rakyat. Dengan semangat #Rangkok_Tetap_Semangat, gerakan Jumat Berbagi akan terus dilaksanakan secara konsisten setiap minggunya, sebagai bentuk pengabdian tanpa pamrih dari prajurit Yonarhanud 6/BAY. (Agus)

NTT, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kupang, 28 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak. Tanah tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025. Dikawal TNI, Proses Penyitaan Berjalan Tertib Proses penyitaan berlangsung di lapangan dengan pengamanan dari personel Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang. Sebanyak enam papan tanda penyitaan dipasang di titik-titik strategis lahan, dihubungkan dengan kawat berduri sebagai penanda status hukum objek perkara. Kerugian Negara Diduga Capai Rp900 Miliar Penyidikan awal mengungkap bahwa tanah negara tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah individu kepada berbagai pihak. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp900 miliar. Kasus ini berawal dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Tanah di Oesapa yang merupakan bagian dari pertukaran itu kemudian disertifikatkan atas nama negara dan terbagi menjadi dua sertifikat karena pembangunan jalan, salah satunya adalah yang kini disita. Skema Modus Jual Beli Ilegal oleh Oknum Tak Berwenang Sejumlah nama disebut dalam dokumen penyidikan telah melakukan transaksi ilegal atas lahan negara tersebut, antara lain: Yonas Konay menjual tanah kepada Charly Yapola, Yohana H. Lada Sitta, dan Nicolins Mariana Mailakay dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah. Susana Juliana Konai menjual bagian tanah kepada Alberth Arnold Antonius Fina, Naomi Fina-Mansopu, dan Basri Lewamang. Nikson Lily menjual 20.000 m² lahan kepada Roby Lugito dengan pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta. Transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kewenangan, karena objek yang diperjualbelikan merupakan aset negara yang telah tersertifikasi. Kejati NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum terkait penguasaan aset negara. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Zet Tadung Allo. Upaya Penyelamatan Aset Negara Terus Berlanjut Kejati NTT memastikan proses penyidikan akan berlanjut untuk mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat. Penyidik tengah mendalami seluruh dokumen, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan oknum dari institusi pemerintahan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menjaga aset negara dari penguasaan ilegal dan praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Timur. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.TEMANGGUNG – Ratusan anggota Kodim 0706/Temanggung yang terdiri dari TNI, Persit, maupun PNS mengikuti pengarahan langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui video conference (vicon) yang tersambung dari Korem 072/Pamungkas. Seperti biasa, kegiatan pengarahan dari pimpinan TNI AD tersebut menjadi momentum bagi para anggota untuk menerima pembekalan, penekanan, serta motivasi dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. 29/5/25. Menariknya, sebelum acara vicon dimulai, Kepala Staf Kodim 0706/Temanggung, Mayor Arm (Har) Muhaimin, memberikan arahan sekaligus menyampaikan pamit menjelang purna tugasnya yang dimulai per 1 Juni 2025 mendatang. Dalam sambutannya, Mayor Muhaimin mengaku banyak kenangan selama berdinas sejak tahun 2009 di Temanggung. Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota apabila selama ini terdapat sikap atau tindakan yang kurang berkenan. “Saya mulai dari tahun 2009. Sebagai senior, kalau saya melihat sesuatu yang kurang tepat, saya luruskan, saya tegur. Kalau ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Itu saya lakukan karena saya peduli. Peduli itu salah satu kunci keberhasilan,” Tuturnya. Lebih lanjut, ia berpesan agar sikap kepedulian terus dibudayakan, baik dalam lingkungan rumah, pekerjaan, maupun di lingkungan dinas. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga silaturahmi. “Meskipun saya sudah purna, monggo kita tetap saling menjaga kepedulian. Silaturahmi tetap jalan, karena saya juga tidak pindah rumah. Saya masih tetap tinggal di sini,” tambahnya. Mayor Muhaimin secara resmi akan mengakhiri masa dinasnya berdasarkan surat perintah nomor 34 mulai 1 Juni 2025. Acara pengarahan dan pamitan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan penghormatan atas dedikasi panjang sang perwira. Pungkasnya. Junalis ( Trm )

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Polsek Katibung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kamis, 29 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Rudi S menyatakan, “Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan.” Tiga tersangka yang diamankan yaitu MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian bermula saat ketiga pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan dan memetik kelapa dengan cara memanjat pohon, lalu mengangkut buah hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter” pungkas AKP Rudi Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebagai komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mg)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Fahmi Rachman, S.H., M.H., resmi dipromosikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Promosi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasinya yang luar biasa selama bertugas di Cianjur. Fahmi dikenal sebagai jaksa muda yang berintegritas, profesional, berdedikasi dan memiliki jiwa petarung. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Intelijen Kejari Cianjur berhasil melaksanakan berbagai program strategis, termasuk dalam penguatan intelijen yustisial. Beberapa capaian penting yang diraihnya mencakup pengamanan proyek strategis nasional, pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta penguatan fungsi penerangan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Selain itu, Fahmi aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia dipercaya menduduki posisi baru yang lebih strategis. Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan keluarga besar Kejari Cianjur. “InsyaAllah amanah baru ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan negara,” katanya, Kamis (29/5/2025). Dengan promosi ini, Fahmi akan segera memulai tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diharapkan mampu membawa kontribusi positif sebagaimana yang telah ditorehkannya Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja Fahmi selama bertugas. “Kami bangga sekaligus kehilangan. Keberhasilannya diakui hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. ( H. DADANG)

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(28/5/2025) Terpidana Edy Godol, pria 55 tahun asal Pancur Batu, Deli Serdang, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025, Edy Godol dinyatakan bersalah karena secara ilegal menguasai dan menyimpan senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan senjata api yang disita diputuskan untuk dimusnahkan. Ketika ditangkap, Edy Godol dilaporkan tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa korban jiwa. Saat ini, ia telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses eksekusi hukum. Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memburu buronan yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan. Buronan tetap akan ditemukan dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.(Agus)

Magelang, Bidik-kasusnews.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat melakukan aksi audiensi sekaligus mengepung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Rabu (28/5). Aksi ini dipicu oleh desakan kuat masyarakat atas ketidakjelasan status legalitas sejumlah pondok pesantren (ponpes) serta dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (28/5/2025) Audiensi yang berlangsung tegang itu dipimpin langsung oleh Komandan GPK, Pujiyanto alias Yanto Pethuks. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa GPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait status legalitas ratusan pondok pesantren di wilayah Magelang. “Ini soal transparansi. Masyarakat berhak tahu, mana ponpes yang legal dan mana yang tidak. Kemenag harus tegas, jangan ada pembiaran,” tegas Yanto. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap ponpes berisiko mencoreng marwah pendidikan Islam. GPK juga mencatat sedikitnya tiga kasus asusila yang terjadi di satu kecamatan, yang menurut mereka mencerminkan krisis moral serta lemahnya sistem pengawasan. Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Hanif Hanani, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional pondok pesantren bukanlah kewenangan langsung pihaknya. Namun, ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dan desakan publik. Pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari massa GPK. Mereka menilai bahwa sikap lepas tangan Kemenag dapat memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum di dunia pendidikan keagamaan. Ahmad Sholihudin, selaku Penasehat Hukum GPK, juga menuntut agar Kemenag segera menutup pondok pesantren yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran pidana maupun administratif. “Ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal masa depan generasi muda dan integritas dunia pendidikan Islam. Kami mendesak agar Kemenag bertindak konkret dan tidak kompromi terhadap ponpes ilegal,” ujarnya. Selain persoalan legalitas, GPK juga menyinggung dugaan penyimpangan dana keagamaan dan pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah pondok. Mereka mendesak agar seluruh temuan tersebut diusut secara terbuka dan menyeluruh. Hingga berita ini ditayangkan, Kemenag Kabupaten Magelang belum memberikan data resmi terkait jumlah pondok pesantren berizin dan tidak berizin di wilayahnya. Jurnalis (Trimo)