Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Senin (4/5/2026). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir. “Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono. Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman. “Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian. AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tambahnya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono. Wartawan Maya

Bidik-Kasusnews.com,Silat Hilir,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Personel Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Silat Hilir bersinergi dengan Koramil Silat Hilir melakukan tindakan tegas berupa pembubaran gelanggang judi sabung ayam di Dusun Keranji, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Penertiban yang dilakukan pada hari ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Kronologi dan Penindakan Tim gabungan yang terdiri dari aparat Kepolisian dan TNI mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para penyabung ayam Setibanya di lokasi. Pembubaran Massa: Petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada warga yang berada di lokasi untuk segera membubarkan diri. Pembongkaran Fasilitas,Petugas melakukan pembongkaran terhadap sarana atau “kelang” yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan kembali. Edukasi Kamtibmas, Selain penindakan petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak sosial dan hukum dari aktivitas perjudian. Apresiasi dari Masyarakat, Tindakan nyata Polres Kapuas Hulu dan Danramil Silat Hilir ini mendapat sambutan positif dari warga Dusun Keranji. Perwakilan masyarakat setempat menyatakan apresiasinya atas keberanian dan keramahan petugas di lapangan. “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dan TNI. Meskipun tegas dalam membubarkan judi, cara mereka berkomunikasi sangat humanis dan tidak represif. Ini membuat kami merasa nyaman dan didengar,” ujar salah seorang warga. Komitmen APH Menjaga Ketertiban Kapolsek Silat Hilir menegaskan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri akan terus diperkuat untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kapuas Hulu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Kami berkomitmen untuk terus melayani dengan hati namun tetap tegak lurus pada aturan,” tegasnya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menegaskan pentingnya solidaritas insan pers dalam melawan segala bentuk intimidasi, bertepatan dengan momentum Hari Pers Sedunia. “Momentum Hari Pers Sedunia ini saya sampaikan kepada seluruh awak jurnalis, baik itu wartawan, kontributor, dan lain sebagainya, kita harus bergandengan tangan, kompak melawan intimidasi,” ujar Syafarahman kepada awak media, Sabtu-03/05/2026 Ia menyoroti masih banyaknya kasus perlakuan tidak wajar yang dialami rekan-rekan media. Mulai dari tekanan pengusaha gelap hingga oknum pejabat. Syafarahman juga menyinggung kasus terbaru di Gorontalo, di mana Ketua AKPERSI dipukul oleh oknum polisi. “Kasus di Gorontalo menunjukkan bahwa sampai hari ini kebebasan pers patut dipertanyakan. Pers dalam bentuk apapun merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengawal negara. Namun ibarat pepatah, jauh panggang dari api,” tegasnya. Menurut Syafarahman, meski insan pers dilindungi undang-undang, justru penyelenggara undang-undang juga yang kerap menindas awak jurnalis. Ia mengajak seluruh insan pers untuk bersatu. “Kita harus seperti sapu yang terikat, jangan seperti lidi yang terpisah dan terpecah belah. Jika kita bersatu padu, sulit dipatahkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun jika seperti lidi, pasti sangat mudah dihancurkan,” pungkasnya. Syafarahman berharap momentum Hari Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama demi demokrasi yang sehat. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu-02-Mei 2026. Persoalan banjir yang terus menghantui kawasan Lintas Melawi dan sekitarnya diduga bukan semata akibat hujan deras. Warga menyoroti adanya penutupan saluran drainase yang seharusnya menjadi jalur pembuangan air menuju sungai-sungai kecil dan Sungai Melawi. Penutupan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pemilik bangunan ruko dan tempat perbelanjaan di kawasan tersebut.   Akibatnya,aliran air tersumbat dan kehilangan jalur keluar. Saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air pun meluap dan menggenangi jalan utama serta permukiman warga. Genangan yang terjadi disebut cukup tinggi dan mengganggu aktivitas masyarakat. Ironisnya, rumah ibadah pun tak luput dari dampak buruk tata kelola lingkungan yang amburadul itu. Masjid Al-Amin dilaporkan ikut terdampak banjir akibat tersendatnya aliran air di kawasan tersebut. “Air masuk sampai ke area masjid. Ini bukan pertama kali terjadi. Kalau drainase ditutup seperti ini, ke mana air mau mengalir?” ujar salah seorang jamaah Masjid Al-Amin yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai media. Warga menilai persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sepele. Jika dibiarkan, genangan musiman bisa berubah menjadi bencana rutin yang merugikan masyarakat luas. Mereka menuding lemahnya pengawasan menjadi penyebab persoalan terus berulang. “Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD Kabupaten Sintang, dan Instansi terkait harus segera mengambil sikap tegas. Jangan tunggu dampaknya makin parah baru sibuk turun tangan,” tegas narasumber tersebut. Publik kini menunggu keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang diduga menutup saluran air. Sebab bila kepentingan bisnis dibiarkan mengorbankan kepentingan umum, maka banjir hanyalah soal waktu yang akan terus datang berulang. Drainase bukan pajangan, melainkan urat nadi kota. Ketika saluran air dipersempit atau ditutup demi kepentingan pribadi, maka masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya. Pemerintah tak boleh tutup mata, sebab banjir ini diduga terjadi bukan karena alam semata, melainkan karena kelalaian manusia. *** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi melaksanakan pemasangan pita kejut (speed trap) di sejumlah titik ruas jalan, Jumat (01/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Melawi. Speed trap merupakan marka jalan berupa garis-garis tebal yang dipasang melintang di permukaan jalan. Marka ini berfungsi untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, serta memberikan peringatan dini saat melintas di area rawan. Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan pemasangan pita kejut dilakukan di lima titik strategis yang dinilai memiliki tingkat aktivitas tinggi serta rawan kecelakaan. Adapun lokasi pemasangan yakni di Jalan Juang KM 2 Nanga Pinoh–Kota Baru, tepatnya di depan Polsek Nanga Pinoh. Kemudian di Jalan Juang KM 1, tepatnya di depan SMPN 1 Nanga Pinoh. Selanjutnya, pemasangan juga dilakukan di Jalan Juang KM 1 Nanga Pinoh, tepatnya di depan SDN 6 Nanga Pinoh. Titik keempat berada di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang, tepatnya di depan Polres Melawi, serta titik kelima di depan Polsek Belimbing. “Pemasangan speed trap ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mengurangi kecepatan, terutama di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat seperti sekolah dan kantor kepolisian,” ujar AKP Pipit. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Keselamatan adalah yang utama. Patuhi aturan lalu lintas, karena keluarga menanti di rumah,” pesannya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Polres Melawi Polda Kalimantan Barat melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Jumat (01/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Apel kesiapsiagaan tersebut dilaksanakan secara serentak di Polres Melawi maupun Polsek jajaran sebagai langkah pengecekan kesiapan personel dalam menghadapi potensi kegiatan masyarakat pada momentum peringatan May Day. Kapolres Melawi, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H. M. Tr. Opsla menyampaikan bahwa pelaksanaan apel bertujuan memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. “Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, kami melaksanakan apel kesiapan personel secara serentak di Polres Melawi dan Polsek jajaran guna memastikan seluruh personel siap melaksanakan pengamanan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap Kapolres. Ia menambahkan, Polres Melawi mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengamanan, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kesiapan yang dilakukan sejak dini, Polres Melawi berharap peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Melawi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu-kalimantan Barat, menuai sorotan. APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di jalur Tekalong–Putussibau diduga tidak melayani masyarakat secara terbuka sebagaimana mestinya. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan umum. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM tampak berada di sekitar lokasi. Warga menduga distribusi BBM dilakukan melalui jalur tidak resmi, seperti akses sungai atau “jalan tikus”, bukan melalui antrean kendaraan di APMS. Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di APMS tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kalau datang langsung, sering tutup.Tapi BBM tetap keluar, entah lewat mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Upaya konfirmasi kepada pengelola APMS berinisial TM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Pertamina serta instansi pengawas distribusi BBM, guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman seperti Putussibau dan sekitarnya. Masyarakat berharap adanya transparansi serta pengawasan ketat agar distribusi BBM tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dari pihak berwenang. (Tim/Red)

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Minggu 26-April-2026 Kepolisian Sektor (Polsek) Seberuang mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.Dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberuang, petugas melakukan penertiban arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sebalang hulu Desa pala kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aksi penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menanggapi aduan warga, Kapolsek Seberuang beserta jajaran segera bergerak menuju titik lokasi untuk melakukan penyisiran. Setibanya di lokasi, petugas menemukan gelanggang yang diduga kuat digunakan sebagai arena Sabung ayam. Untuk memastikan aktivitas tersebut tidak terulang kembali, petugas melakukan pembongkaran serta pemusnahan terhadap sarana dan prasarana perjudian di tempat kejadian perkara (TKP). Edukasi Masyarakat: Selain tindakan fisik, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Komitmen Kamtibmas Kapolsek Seberuang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kapuas Hulu. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas perjudian di wilayah ini. Penertiban ini adalah bentuk respon cepat kami atas keresahan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga kondusifitas desa,” ujar Kapolsek Seberuang dalam keterangannya. Situasi di Dusun Sebalang hulu, dilaporkan aman dan kondusif pasca-penertiban. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin guna mencegah dibukanya kembali arena serupa di masa mendatang. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Jum”at 24 April 2026. Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang- Kalimantan Barat, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6.038.888.000, kini menjadi sorotan publik. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh kontraktor CV. TEBUAN TANAH tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan yang serius, meskipun masih berada dalam Masa Pemeliharaan. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada beberapa titik, badan jalan terlihat mengalami retakan memanjang, sementara bagian tepi jalan tampak mulai terkelupas dan rapuh. Bahkan, di beberapa bagian terlihat indikasi penurunan kualitas struktur yang berpotensi mempercepat kerusakan jika tidak segera ditangani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin Proyek bernilai Miliaran Rupiah dapat mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat? Sejumlah Warga yang ditemui mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas jalan tidak mencerminkan besarnya Anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah Daerah. “Kalau baru selesai saja sudah retak, wajar kalau Masyarakat curiga. Ini bukan sekadar rusak biasa,” ujar salah seorang Warga. Secara Teknis, kerusakan dini pada Proyek jalan umumnya dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti kualitas Material yang tidak sesuai Spesifikasi, ketebalan Konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga metode pelaksanaan yang tidak Optimal. Dalam konteks Proyek ini, berbagai kemungkinan tersebut mulai menjadi perhatian Publik. Sorotan keras datang dari seorang Aktivis dan juga Tokoh Masyarakat Sepauk, Burliyan, SH. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan Teknis semata. “Ini harus dilihat secara menyeluruh. Kalau Proyek baru selesai tapi sudah rusak, perlu ditelusuri apakah Pelaksanaan sudah sesuai Spesifikasi atau belum. Audit teknis sangat penting dilakukan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa Proyek Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Publik harus mengedepankan Kualitas dan Akuntabilitas. “Ini uang Rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan dalam pekerjaan, harus segera diperbaiki sesuai ketentuan masa Pemeliharaan,” tambahnya. Burliyan juga mendorong agar Pemerintah Daerah tidak ragu melakukan Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek tersebut, termasuk Kontraktor Pelaksana. Dalam Kontrak Pekerjaan konstruksi, masa Pemeliharaan merupakan periode di mana Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul setelah Pekerjaan selesai. Oleh karena itu, masyarakat berharap CV. Tebuan Tanah sebagai Pelaksana segera mengambil langkah Perbaikan. Di sisi lain, peran pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Sintang juga menjadi sorotan. Sebagai Pengguna Anggaran, Dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Spesifikasi teknis dan Standar Kualitas. Ketiadaan pengawasan yang optimal seringkali menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penurunan kualitas pekerjaan di lapangan. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sintang, khususnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Yengki. Namun, hingga beberapa kali kunjungan ke kantor dilakukan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui perwakilan di lingkungan dinas, namun belum memperoleh keterangan resmi terkait kondisi Proyek tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil. Kondisi ini menambah daftar panjang Proyek Infrastruktur yang menuai kritik dari Masyarakat. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, munculnya kerusakan dalam waktu singkat menjadi Indikator penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Transparansi dalam proses evaluasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan Publik. Pemeriksaan teknis, Uji mutu Material, hingga Verifikasi Pelaksanaan di lapangan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kualitas Pekerjaan. Masyarakat kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalbar , kini berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk perbaikan fisik jalan maupun penjelasan terbuka kepada Publik. Apakah kerusakan ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain di baliknya ? semuanya kini bergantung pada keseriusan pada pihak terkait dalam membuka dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti. **** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalbar//Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang-kalbar, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”. “Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut. Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas. Pihak media masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta hak jawab, (Bersambung) Sumber: Informasi beredar di media sosial (Power Pers).