Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Tingginya harga LPG subsidi 3 kilogram dan solar subsidi yang beredar di tingkat eceran kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu yang berhak menerima subsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, harga LPG subsidi 3 kilogram di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas Hulu disebut berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara itu,solar subsidi yang dijual secara eceran dilaporkan mencapai Rp20.000 hingga Rp27.000 per liter, tergantung lokasi dan biaya pengantaran. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil. Salah seorang warga, Linda Wati atau yang akrab disapa Bi Wati, mengaku kecewa dengan kondisi distribusi LPG subsidi yang menurutnya masih menjadi persoalan di lapangan. Menurut Bi Wati, masyarakat kerap harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapatkan LPG 3 kilogram subsidi di wilayah Kedamin. Namun demikian, harga yang dibayarkan masyarakat dinilai sudah cukup tinggi. “Kami sering mengantre berjam-jam di pangkalan LPG 3 kilogram subsidi di Kedamin.Tetapi setelah mengantre lama, harga yang kami bayar sudah mencapai sekitar Rp27.000 per tabung. Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami hanya ingin subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat harus mengantre lama tetapi tetap membeli dengan harga yang terus naik,” tambahnya. Keluhan serupa juga disampaikan Hermansyah atau yang akrab disapa Uju Her. Ia mengaku merasakan langsung dampak tingginya harga solar subsidi yang dijual secara eceran. Menurutnya, harga solar subsidi yang dibeli masyarakat saat ini dapat mencapai Rp20.000 per liter. Bahkan apabila diantar ke lokasi kerja yang jauh, harganya dapat mencapai Rp27.000 per liter. “Sebagai masyarakat, kami tentu merasa keberatan. Solar subsidi seharusnya membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil, tetapi kenyataannya harga yang kami beli jauh lebih tinggi. Kami berharap ada perhatian dan pengawasan yang serius dari pemerintah maupun aparat terkait,” kata Uju Her. LPK RI Kalbar Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Subsidi Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi LPG dan BBM subsidi. Menurut Najib, subsidi energi merupakan program strategis negara yang harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. “Kami menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG subsidi dan solar subsidi di beberapa wilayah. Jika kondisi tersebut benar terjadi secara masif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi agar subsidi tidak kehilangan tujuan utamanya,” ujar Muhammad Najib kepada awak media. Najib menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh LPG dan BBM subsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Subsidi diberikan menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, distribusinya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya. Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara berkala terhadap agen, pangkalan, hingga jaringan distribusi lainnya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Potensi Pelanggaran Hukum Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan LPG subsidi dan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Ketentuan terkait pengawasan distribusi dan penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi tetap mengacu pada regulasi sektor energi dan migas yang berlaku. 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang diperdagangkan serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. 4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur pendistribusian BBM serta LPG subsidi Distribusi barang subsidi wajib dilakukan sesuai peruntukan dan kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. Masyarakat Desak Pengawasan Lebih Ketat Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi dan solar subsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan hingga penjualan eceran. Warga juga meminta agar apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi energi bersubsidi, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat menilai bahwa pengawasan yang efektif sangat penting agar program subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi warga kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Sumber: Aduan/ Laporan Masyarakat Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebuah pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg berlokasi di Jl.Panglima A’im Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga melanggar aturan serta telah melakukan pembohongan publik atau konsumen saat hendak membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut, ungkap Syaifullah,atau yang akrab disapa Bang Iful salah seorang warga Tanjung Hulu sekaligus sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Kalimantan Barat saat di temui awak media, Senin (01/06/26) pagi. Bang Iful menambahkan kembali,bahwa pada saat dirinya hendak akan membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut tempat di mana biasa membeli,salah satu karyawan pangkalan tersebut membuka pintu sliding door berkata “Gas habis Bang siang baru datang”,pada hal dirinya melihat mereka lagi sibuk memuat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di dalam bagasi belakang mobil Pickup Suzuki warna hitam,diduga tabung gas LPG 3 Kg akan di distribusikan ke mana tujuan tidak jelas,beber nya. Bang Iful menjelaskan,ini beberapa UU dan sanksi yang akan di berikan apabila sebuah pangkalan tabung gas LPG 3 Kg Langgar Aturan : Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg,Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi—termasuk pengoplosan, penimbunan, dan penjualan tidak sah—adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Berikut adalah poin-poin hukum terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg: Sanksi Pidana: UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam tindakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Larangan Hukum: Perpres No. 104 Tahun 2007 melarang keras penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan. Pencucian Uang: Penyalahgunaan skala besar (seperti pengoplosan) dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk penyitaan aset hasil kejahatan,Pembelian dibatasi melalui pangkalan/penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pangkalan tabung gas LPG 3 kg yang menyalahi aturan distribusi atau izin dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, pencabutan izin (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU), hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut adalah rincian sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dan sanksi hukum:1. Sanksi Administratif (oleh Pertamina)Jika pangkalan melanggar seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau melayani pengecer/warung yang dilarang:Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administrasi.Skorsing/Penghentian Pasokan: Penundaan pengiriman tabung gas LPG untuk jangka waktu tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan Izin: Pemutusan kontrak kerja sama permanen sehingga pangkalan ditutup dan tidak diizinkan lagi menjual LPG bersubsidi.2. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)Pelanggaran berat seperti pengoplosan (memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi), penimbunan, atau penyelundupan diatur dalam peraturan perundang-undangan:Penjara: Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Denda: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah (bahkan hingga Rp.60 miliar sesuai ketentuan UU Cipta Kerja).Aturan Utama yang Harus Dipatuhi untuk menghindari sanksi, pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi:Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.Menyalurkan gas hanya kepada konsumen akhir (masyarakat miskin dan usaha mikro) yang terdaftar. Pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg ke pengecer atau warung.Memasang plang nama resmi dan daftar harga dengan jelas. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran penyaluran atau penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Anda, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135. Informasi detail mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi dapat dilihat pada Pertamina Patra Niaga. Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer/warung agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari permainan harga yang melambung tinggi, dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Poin utama dari kebijakan pelarangan ini meliputi: Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian gas melon kini wajib dilakukan langsung di agen atau pangkalan resmi Pertamina untuk memudahkan pengawasan. Tepat Sasaran: Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah ke atas. Menghindari Harga Tinggi: Sebelumnya, banyak pengecer menaikkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi dan daftar pangkalan terdekat, Anda bisa merujuk pada penjelasan dari Kementerian ESDM atau Pertamina. Closing statement untuk PT Pertamina khususnya Patra Niaga yang ada di Kalbar maupun di kota Pontianak dan APH, instansi terkait khususnya Diskumdag Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota pontianak, untuk pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg melon yang masih banyak di kategori “Nackal” serta pembohongan terhadap publik dan masyarakat, tindak tegas, tutupnya. Sumber :Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin di aliran Sungai Kapuas dan Sungai Sekadau, Sabtu (30/5/2026), sebagai tindak lanjut atas informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat beredar di media sosial maupun media online.   Kegiatan patroli dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim dan sejumlah awak media. Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang sebelumnya disebut dalam laporan masyarakat. Petugas menggunakan speed boat untuk melakukan pemantauan langsung di sepanjang bantaran Sungai Kapuas hingga Sungai Sekadau guna memastikan kondisi di lapangan serta mengantisipasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Saat melakukan pengecekan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah lanting beserta mesin dan peralatan tambang. Namun, sebagian besar lanting tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas juga mendapati beberapa pekerja di atas lanting dan langsung memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan patroli tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk respons cepat terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah perairan Kabupaten Sekadau. “Dalam patroli ini ditemukan sejumlah lanting yang terparkir dan tidak beroperasi. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar IPTU Zainal Abidin. Sementara itu, IPDA Rio Kalbarino menegaskan bahwa Polres Sekadau berkomitmen mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Polres Sekadau memastikan patroli dan pengawasan di wilayah perairan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin. Wartawan Maya

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengecam keras tindakan aparat zionis Israel yang menangkap jurnalis Republika, Bambang Noroyono, saat menjalani misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza. Menurut Yakub, aksi Zionis Israel itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kami mengutuk keras aksi Zionis Israel yang menangkap saudara Bambang Noroyono dalam misi kemanusiaan di Gaza. Aksi tersebut merupakan bukti nyata pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal dan kebebasan pers,” kata Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/05/26). Yakub menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di wilayah konflik memainkan peran penting untuk menyampaikan fakta dan kondisi kemanusiaan kepada dunia internasional. “Jurnalis hadir untuk menyuarakan fakta atau kebenaran kepada masyarakat dunia. Karena itu, ketika jurnalis dibungkam, maka dunia kehilangan akses terhadap fakta-fakta kemanusiaan yang terjadi di wilayah konflik,” katanya. Untuk itu, IMO- Indonesia, kata Yakub, mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah konkret guna memastikan keselamatan Bambang Noroyono dan seluruh relawan kemanusiaan lainnya. “Kami meminta pemerintah Indonesia segera bergerak cepat untuk menjamin sekaligus memastikan keselamatan saudara Bambang Noroyono serta mendorong pembebasan seluruh relawan yang ditahan,” tandasnya. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com, Ketapang Kalimantan Barat SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, tepatnya wilayah Kecamatan Sungai Laur kabupaten ketapang, kembali menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 14 Mei 2026. Dalam hasil investigasi tersebut, tim media mendapati sebuah kendaraan jenis Daihatsu Gran Max yang disebut warga kerap datang ke lokasi untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Yang menarik perhatian, kendaraan itu tampak membawa sejumlah jeriken (ken-ken) saat proses pengisian berlangsung, memunculkan dugaan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar. Pemandangan ini seolah menjadi adegan rutin yang tak lagi membuat heran masyarakat sekitar. Di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, praktik pengisian menggunakan kendaraan angkut disertai wadah tambahan justru diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Seolah aturan hanya papan pajangan, sementara nozzle tetap mengalir seperti biasa. Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Kendaraan tertentu disebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dengan pola yang sama. Publik pun bertanya-tanya, apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya hadir saat spanduk sosialisasi dipasang. Dugaan Pelanggaran Aturan BPH Migas Distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah pengawasan BPH Migas serta PT. Pertamina Patra Niaga. Dalam ketentuannya, pembelian BBM subsidi tidak diperkenankan untuk disalahgunakan, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi atau penampungan menggunakan jeriken tanpa dokumen/rekomendasi resmi. Apabila benar terjadi pengisian menggunakan jeriken tanpa izin atau untuk tujuan penimbunan/penjualan kembali, maka perbuatan tersebut dapat diduga melanggar: Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu, di mana BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi konsumen pengguna yang berhak. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 (dan aturan teknis terkait penyaluran subsidi) Mengatur tata kelola distribusi jenis BBM tertentu agar tepat sasaran, termasuk pembatasan pembelian menggunakan wadah/jeriken tanpa surat rekomendasi. Satir di Tengah Nozzle Di banyak daerah, masyarakat kecil yang membawa satu jeriken untuk keperluan mesin perahu atau pertanian kerap diminta surat rekomendasi berlembar-lembar. Namun di sisi lain, ketika kendaraan tertentu datang dengan muatan beberapa ken-ken, mesin dispenser seolah mendadak lupa bahwa regulasi pernah diterbitkan. Bagi warga sekitar, pemandangan tersebut bukan lagi sekadar antrean BBM, melainkan tontonan harian: subsidi negara mengalir, sementara pengawasan diduga memilih cuti. Masyarakat berharap pihak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Ketapang dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut. Sebab bila benar aturan dapat dilompati begitu saja, maka yang tersisa bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU, tetapi antrean panjang pertanyaan publik: apakah hukum sedang mengawasi, atau justru ikut mengisi tangki?. Sumber: Investigasi & Media & Lembaga (Team/read)

Bidik-Kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Polres Melawi terus berinovasi untuk semakin meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, dan saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Melawi membuat gebrakan hebat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan Puskesmas Nanga Pinoh mengadakan Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas Tentang Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan (Latkatpuan FT Lantas P3K) yang dihadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H, Kapolsek jajaran Polres Melawi dan Bhabinkamtibmas, Pamapta Ipda Rahmad Syahputra Hutagalung, S.H, Personel Satuan Lalu Lintas dan narasumber dr. Indra Krisna Agung Pratikna dan perwakilan Dinas Kesehatan, Selasa (12/5/26) Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Waka Polres dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah bersedia hadir untuk menyampaikan materi dengan harapan setelah mendapatkan materi ini dapat di laksanakan dengan baik oleh petugas di lapangan. “Kecelakaan lalu lintas sering dilaporkan masyarakat melalui Hotline Layanan Polri 110, tentu membutuhkan kecepatan dan ketepatan langkah awal dalam pertolongan kepada korban untuk menyelamatkan. Pelatihan ini sangat penting,” terang Waka Polres. Materi yang disampaikan merupakan langkah pendukung dalam tugas Polri khususnya saat personel menemukan kecelakaan lalu lintas, Kompol Aang menambahkan sinergitas dan kolaborasi hebat akan terus dilakukan bersama dengan mempersiapkan masing masing sesuai dengan tupoksinya. “Harapan kedepan setelah pelatihan ini akan terbentuk tim yang selalu beririsan saat ada kecelakaan petugas Polri dan kesehatan siap dengan langkah penyelamatan,” jelasnya. dr. Indra Krisna memberikan apresiasi dan menyambut baik pelatihan yang diinisiasi oleh Polres Melawi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Nanga Pinoh ini, materi pertolongan pertama pada korban kecelakaan adalah sangat penting menginggat langkah yang tepat dapat menyelamatkan korban dari resiko kematian. “Sangat mengaprsiasi baik pelatihan ini dan siap bekerja sama, kami sering melihat pemberitaan dan di media sosial kecepatan Polres Melawi saat mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas, membantu dan mengevakuasi korban kecelakaan dan di pelatihan ini kami akan memberikan materi seluas luasnya mengenai cara dan langkah yang wajib dilakukan dalam penyelamatan,” terang dr Indra Krisna. Dalam pelaksanaannya, dr Indra Krisna menyampaikan materi dan praktek bersama petugas dinas kesehatan tentang penyelamatan korban luka luka ringan dan dalam keadaan sadar, pertolongan korban terjepit, korban luka berat dengan pendarahan yang berpotensi menyebabkan kematian dengan fokus memposisikan leher tetap normal, teknis menganggkat korban dan cara melepaskan helm. “Langkah yang telah dilakukan petugas kepolisian selama ini tentu sangat baik dan sangat membantu dalam penyelamatan, ke depannya kami akan terus bersinergi dengan wacana menghadirkan call centre 119 layanan medis,” jelasnya. Dinas Kesehatan dan Puskesmas Nanga Pinoh siap berkolaborasi bersama Polres Melawi untuk memberikan pelatihan ini hingga ke Polsek Polsek, diharapkan langkah ini dapat menyelamatkan korban kecelakaan. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kota Pontianak akan menjadi tuan rumah ajang internasional AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 yang akan berlangsung pada 13 hingga 17 Mei 2026 di GOR Terpadu A. Yani. Senin(11/05/2026). Menjelang pelaksanaan kejuaraan bergengsi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto. S.I.K.,M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai kesiapan panitia dan fasilitas pendukung H-2 sebelum pembukaan acara. Salah satu rangkaian persiapan yang telah dilaksanakan adalah gladi opening ceremony pada Minggu, 10 Mei 2026, di GOR Terpadu A. Yani. Gladi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian acara pembukaan berjalan lancar, tertib, dan sukses saat hari pelaksanaan nanti. Dalam pengecekan tersebut, Kapolda Kalbar meninjau kesiapan mulai dari kedatangan atlet dan ofisial di bandara, sistem pengamanan, hingga kesiapan penginapan yang akan ditempati para peserta selama berada di Pontianak. Selain itu, perhatian juga diberikan pada fasilitas latihan atlet. Panitia telah menyiapkan dua lokasi latihan resmi, yakni di GOR Terpadu A. Yani dan GOR Bhayangkari. Kedua venue tersebut dipastikan siap digunakan guna mendukung persiapan para atlet sebelum bertanding. Kapolda Kalbar berharap seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan maksimal sehingga pelaksanaan AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak berlangsung aman, lancar, dan sukses serta memberikan kesan positif bagi seluruh peserta dan tamu internasional yang hadir. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kebisingan suara yang di hasilkan dari penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi (brong) di Kabupaten Melawi menimbulkan berbagai masalah sosial di tengah masayarakat terutama kebisingan, keluhan warga dan bahkan dapat menimbulkan konflik sosial, masyarakat sudah sangat gerah karena masih adanya aksi berbahaya balapan liar di beberapa titik tertentu, Sabtu, (9/5/26). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H kini memberikan warning kepada pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong termasuk kendaraan roda empat keatas. “Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat baik melalui pesan WhatsApp, layanan hotline Polri 110, medsos dan langsung kepada petugas, warning untuk pengguna knalpot brong stop berkendara membuat kebisingan dan kami pastikan tindakan tegas telah kami siapkan,” jelas Kasat Lantas. Seperti di ketahui Polres Melawi telah beberapa kali melakukan langkah penindakan namun masih dilakukan dan untuk hal ini membutuhkan langkah lebih tegas dan dukungan penuh dari semua pihak dan yang paling utama peran dan dukungan dari orang tua. Dari beberapa pengendara mengakui orang tua mengetahui knalpot yang di gunakan dan pembeliannya melalui online. “Peran orang tua sangat penting, memberikan kepada putra putrinya untuk mengendarai kendaraan harus mengetahui kemana dan apa yang dilakukan, melihat dari sisi yang sama apakah orang tua tidak tau atau tidak pernah menegur ketika kendaraan yang digunakan menggunakan knalpot brong saat di bawa pulang serta harus siap menerima resikonya,” terang AKP P. Supriatna. Lanjutnya, di beberapa pesan WhatsApp yang kami terima bahkan ada masyarakat yang sudah menyampaikan dengan narasi sangat kesal bahkan menganggap layak di perlakukan tidak baik atas kebisingan yang ditimbulkan dan mirisnya lagi ada pengaduan yang mengatakan berkendara menggunakan knalpot brong tidak peduli dengan waktu waktu masyarakat sedang beribadah terutama menjelang sholat magrib, Kasat Lantas menambahkan ini adalah perasaan yang tidak dapat di tutupi lagi atas dasar kekesalan. “Langkah paling tegas pasti kami lakukan, segera hentikan aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot brong dan ganti knalpot pabrikan. Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Melawi atas informasi, saran, masukan dan atas dukungan yang di berikan, komitmen kami menjadikan lalu lintas yang aman, nyaman di Kabupaten Melawi tanpa kebisingan,” tegas Kasat Lantas. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Upaya terus menjaga stamina dan kesehatan seluruh personel, Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H.,M.Tr.Opsla pimpin olah raga bersama personel, Jumat (8/5/26). Kapolres Melawi mengatakan olah raga adalah bagian dari terus menjaga kesehatan personel agar siap dalam pelaksanaan tugas. “Olah raga ringan berjalan kaki mengelilingi mako Polres Melawi guna memastikan kesehatan personel terjaga,” ujar AKBP Harris. Selain itu di harapkan dengan olah raga ini dapat semakin menambah keceriaan dan semangat dalam tugas yang membutuhkan stamina dan fisik yang baik. “Olah raga ini menjadi agenda rutin, kesehatan dan kesiapan dalam tugas menjadi tujuan utama,” pungkasnya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek kec.Sepauk kab.sintang kalbar,Menghimbau keras terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Melalui spanduk sosialisasi yang dipasang oleh Kapolsek Sepauk Abdul Hadi,S.H., kepolisian menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras dan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi Berat Bagi Bandar dan Penyelenggara Pihak kepolisian memberikan peringatan khusus bagi para bandar atau pihak yang memfasilitasi perjudian. Berdasarkan Pasal 426 KUHP, siapa pun yang bertindak sebagai bandar, menawarkan kesempatan main judi tanpa izin, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian, diancam dengan: Pidana Penjara: Paling lama 9 tahun. Pidana Denda: Kategori VI, dengan nilai maksimal mencapai Rp2 Miliar. Peringatan Bagi Pemain dan Peserta Tidak hanya bandar, para pemain atau masyarakat yang turut serta dalam kegiatan judi juga tidak luput dari jeratan hukum. Sesuai dengan Pasal 427 KUHP, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin terancam: Pidana Penjara: Paling lama 3 tahun. Pidana Denda: Kategori III, dengan nilai maksimal Rp50 Juta. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami menghimbau warga desa Tanjung Ria kec.sepauk dan sekitarnya di Kabupaten Sintang untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak ada keuntungan di dalamnya, melainkan kerugian ekonomi dan jeratan hukum,” ungkap keterangan tertulis dalam sosialisasi tersebut. Pemasangan spanduk ini dilakukan di titik-titik strategis, termasuk di wilayah desa Tanjung Ria, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, agar pesan ini tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Polsek Sepauk berharap kerja sama dari seluruh elemen warga untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait perjudian di lingkungan mereka. Wartawan si Juli