Bidik-kasusnews.com, Sintang Kalimantan Barat Tim dari Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Kabupaten Sintang Kalbar Polda Kalimantan Barat bergerak cepat membantu warga yang rumahnya roboh akibat terpaan angin kencang di Jalan Sintang Pinoh Ransidakan Sintang, Kamis-20-November-2025 sore. Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob kabupaten Sintang Kompol Mujiono.SH.MH,melalui anggota personelnya mengatakan bahwa timnya menerima laporan dari warga sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung gerak cepat tanpa menunda waktu segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan rumah warga yang roboh akibat terpaan angin kencang dan gerak cepat membantu evakuasi barang barang yang penting serta mendirikan bantuan darurat agar keluarga terdampak dapat kembali merasa aman. “Angin kencang yang melanda kabupaten Sintang kalbar,hari ini menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, salah satunya roboh. Kami langsung bergerak ke lokasi untuk membantu evakuasi dan membersihkan puing-puing,” ujar Kompol Mujiono. Petugas Brimob yang diterjunkan ke lokasi berhasil membantu evakuasi warga ke tempat yang aman dan membersihkan puing-puing rumah yang roboh. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material masih dalam proses perhitungan. “Kami akan terus memantau situasi dan siap membantu warga yang terdampak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi cuaca ekstrem,” tambah Kompol Mujiono. Batalyon C Pelopor Sintang Sat Brimob Polda Kalbar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bantuan yang tepat dan efektif dapat diberikan kepada warga yang terdampak. Masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kehadiran Brimob di tengah masyarakat menjadi wujud nyata kepedulian dan pengabdian Korps Brimob polri dalam memberikan perlindungan,pelayanan,serta rasa aman pada setiap situasi darurat. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com Sintang,Kalimantan Barat Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang mendapat penolakan keras masyarakat dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai beberapa hari lalu. Plang yang dipasang oleh satgas PKH bertuliskan “Lahan perkebunan sawit seluas 983.25Ha ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q. satgas penertiban kawasan hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan” dan dibawahnya ditulis lagi berwarna merah yang isinya DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan. Pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat beberapa hari lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang kalbar, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan, maupun koordinasi kepada pemerintah Desa setempat, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kesewenang-wenangan tim satgas PKH dan tiba-tiba datang pasang plang dan setelah itu pergi, ujar tokoh adat setempat. Kamis (20/11/2025) Sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu diadakan ritual adat Dayak yang dipimpin oleh Sujiman/geredat dan diikuti Tokoh Adat Sijung, hadir juga kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, tokoh masyarakat, ketua APDESI kabupaten Sintang Dede Hendrianus dan beberapa orang kepala desa yang ada di kecamatan sungai tebelian, dan ratusan masyarakat Desa Sarai. Melakukan ritual adat Dayak dilokasi sebagai respon dan sekaligus melakukan pernyataan sikap yaitu menolak dan melarang dengan keras atas pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH (penertiban kawasan hutan) yang mengatasnamakan tanah tersebut milik negara, dan menyita tanah masyarakat adat dengan semena-mena, padahal tanah masyarakat adat sudah puluhan bahkan ratusan tahun dikelola oleh masyarakat, serta dilahan tersebut ada kebun, ada tembawang, ada tempat keramat yang sudah turun temurun sampai sekarang. “Lahan ini adalah warisan yang kami jaga turun temurun, Kami tidak akan membiarkan harkat dan martabat leluhur diinjak-injak demi aturan yang dibuat tanpa mendengarkan suara rakyat,” Dilahan yang disegel tersebut ada namanya kampung laman Tapang, Ada keramat’ batu lancang,ada kampung pemabuk Raung,ada makam tua Tapang kingkin dan makam tua di laman Tapang yang merupakan tempat asal masyarakat Desa Sarai, kenapa lalu bisa menjadi hutan, bisa menjadi milik negara, padahal asal nenek moyang kami, sebelum adanya negara merdeka sudah ada nenek moyang kami, ujar Sedayu dan didampingi M.yamin dan pak Ramli saat orasi pernyataan sikap. Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah mengambil langkah dan tindakan nyata menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut kelangsungan hidup harkat dan martabat manusia, ujar Yamin. Sementara itu kepala Desa Sarai Apin hamjahudin mengatakan bahwa pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat tidak ada sama sekali pemberitahuan dan maupun koordinasi dengan pihak pemerintah Desa, serta tidak adanya sosialisasi satgas PKH kepada masyarakat, justru pemerintah Desa Sarai terkejut atas terjadinya penyegelan lahan masyarakat Desa Sarai, terangnya “kami pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Bupati Sintang dan juga wakil rakyat, dan berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini”, ujar kades Sarai. Kades Sarai juga menyoroti kebijakan penertiban kawasan hutan yang sering kali diterapkan tanpa kajian sosial yang mendalam. Padahal Negara ini hadir untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, katanya. “Kami ingin pemerintah tidak melupakan keadilan, mari ajak kami masyarakat berbicara dan bermusyawarah, dan jangan mengabaikan karena aturan dan kebijakan pemerintah yang menambah penderitaan masyarakat, tutupnya. Penulis: Tinus Yai Tim liputan : Tinus Yai// Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat Kompol Mujiono, S.H., M.H. memberikan pembekalan kepada para pelajar SMK Negeri 1 Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Selasa-11-Nov-2025 Mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah”, sebagai bentuk kepedulian Brimob terhadap generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang dan tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal, di lingkungan pendidikan. Dalam penyampaiannya, Danyon C Pelopor menjelaskan pentingnya menumbuhkan rasa saling menghargai, empati, dan kebersamaan antar siswa. Kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk perundungan (bullying), dapat merusak karakter, menurunkan semangat belajar, serta menciptakan lingkungan sekolah yang tidak sehat. “Semangat kepahlawanan di masa kini bukan lagi mengangkat senjata, tetapi bagaimana kita bisa menjadi pribadi yang berani berbuat benar, melindungi teman, dan menolak segala bentuk kekerasan,” ujar Kompol Mujiono dalam arahannya Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif seputar penerimaan Polri dan tahapan seleksi tes. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai motivasi, persiapan fisik, serta nilai-nilai integritas yang harus dimiliki seorang calon anggota Polri. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dengan menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat kebersamaan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar atas kegiatan pembinaan ini. Sinergi antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Polres Sintang menggelar upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Sintang yang berlangsung di Aula Mapolres Sintang, Selasa (12/11/25) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. dan dihadiri oleh para pejabat utama serta personel Polres Sintang. Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Sintang resmi diserahkan kepada IPTU Aditya Arya Nugroho, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Selatan. Sementara pejabat lama AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., akan menempati jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Upacara sertijab merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Dalam amanatnya Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri, sebagai bentuk penyegaran dan upaya meningkatkan kinerja satuan kerja. “Mutasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Setiap pergantian diharapkan dapat menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Sintang. Ia juga memberikan apresiasi kepada AKP Andika Wahyutomo Putra atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Polres Sintang, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sintang. “Kami sampaikan terima kasih kepada AKP Andika atas dedikasinya selama ini. Kepada IPTU Aditya, saya berharap agar segera beradaptasi, teruskan kinerja positif yang telah dibangun, dan tingkatkan koordinasi dengan seluruh fungsi kepolisian dalam menegakkan hukum secara humanis dan profesional,” tambahnya. Melalui pergantian pejabat ini, Polres Sintang berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di wilayah Kabupaten Sintang. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Wujud kepedulian dan empati kepada sesama di tunjukan Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, pejabat dilingkungan Polres Melawi dan perangkat desa menyalurkan bantuan sembako kepada pemilik kios di terminal Sidomulyo Nanga Pinoh, Senin (11/11/25). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan bantuan yang diberikan wujud kepedulian kepada masyarakat. “Bersama perangkat Desa Sidomulyo wujud kepedulian kami menyalurkan bantuan,” ujar Kapolres Melawi. AKBP Harris menambahkan bantuan di berikan sebanyak 7 paket sembako. Penerima adalah pemilik kios yang bangunan tempat usahanya mengalami kerusakan akibat di terjang angin puting beliung. “Semoga bantuan yang di berikan dapat meringankan perekonomian serta tetap semangat dalam berusaha,” pungkas AKBP Harris. Kepala Desa Sidomulyo memberikan apresiasi baik kepada Kapolres Melawi beserta jajarannya yang telah menunjukan rasa kepedulian luar biasa kepada warga masyarakat yang sedang dalam kemalangan, mewakili seluruh warga masyarakat Desa Sidomulyo kami mengucapkan terima kasih. “Luar biasa kepedulian yang di berikan,terima kasih Kapolres Melawi dan jajarannya semoga menjadi kebaikan dan keberkahan,” pungkas H.M.Syukur. Wartawan Sijuli
Bidik-kasusnews.com – Naga Tayap Ketapang Kalimantan Barat, Minggu-09 November 2025 Tim mata Elang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkahan BBM Subsidi di wilayah Ketapang. Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga. Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.Tidak sampai di situ saja, Kepala Humas Tipikor investigasi news.Id saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H. saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, Kepala Humas Kalbar, (Portal media Tipikor investigasi news.Id)Lewat via WhatsApp Resmi Humas” Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter. Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara. Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber:Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran Editor Basori
Bidik-kasusnews.com – Sanggau Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air. Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu ?Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah. Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum. Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas. Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi. Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang. Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas. Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat, apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan ? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya. Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai kapuas wilayah desa Nanga Tempunak, kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalbar, Tim Polsek Tempunak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin,03/ Nov/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Nanga Tempunak,”Ungkap Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos selaku Kapolsek Tempunak. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Nanga Tempunak bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Tempunak, Iptu R.Simanjuntak,S.Sos “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu R.Simanjuntak,S.Sos. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto mengadakan pertemuan bilateral dengan PM Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025). Pertemuan berlangsung di sela-sela rangkaian KTT APEC 2025 yang digelar di Gyeongju, Republik Korea. Kedua pemimpin membahas upaya memperkuat kemitraan komprehensif yang telah terjalin antara Indonesia dan Selandia Baru sejak tahun 2018. Presiden Prabowo menegaskan komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerja sama dalam kerangka kemitraan komprehensif yang selama ini terjalin erat. Dalam kesempatan tersebut, PM Luxon juga menegaskan komitmen untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara. PM Luxon juga mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap peningkatan kemitraan strategis komprehensif ASEAN dan Selandia Baru, serta berbagai kerja sama regional lainnya. Dalam kesempatan terpisah usai pertemuan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pertukaran pengalaman dan penguatan kolaborasi di sektor pendidikan, pertanian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Kedua pemimpin juga menyoroti pentingnya memperluas akses pasar dan mendorong peningkatan nilai perdagangan yang pada tahun 2024 mencapai USD1,91 miliar. Sumber: Istana Presiden RI Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang,Kalimantan Barat Jum’at-31-Okt-2025 Semakin parah kualitas air sungai payak,desa Nanga payak kecamatan Kayan Hulu kabupaten Sintang. terlihat sangat kotor dan tidak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat, seperti mandi dan keperluan air memasak bahkan untuk mandi sehari-hari. Menurut warga setempat yang terdampak langsung oleh limbah yang menurut laporan warga kepada awak media, bahwa di hulu sungai diduga ada kegiatan tambang emas ilegal (PETI) dan limbahnya mengalir ke sungai payak. Ujang (nama samaran) salah satu warga menuturkan “Kami warga Nanga payak khusus nya yang terdampak langsung oleh pecemeran air limbah, diduga ada kegiatan peti dihulu sungai dan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan atau himbauan dari pihak aparat (APH) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu,” ujarnya. “Kami Masyarakat berharap ada solusi bagi warga yang terdampak langsung akibat air limbah yang disebabkan diduga ada kegiatan peti di hulu sungai payak” harapnya. “Kami mohon ada tindakan tegas aparat kepolisian dan jangan sampai ada yang beralasan cari makan, sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagaimana ? mareka juga manusia yang hidup sudah cukup lama di kampung dan mengambil air sungai untuk keperluan hidup mareka sehari-hari, harapnya dengan tegas. Warga berharap kepada semua pihak untuk bisa mengambil langkah tegas dan kebijaksanaan didalam mengatasi keluhan warga desa Nanga payak. Menurut warga setempat dulu air sungai payak sangat lah jernih dan bersih, untuk mandi masak kami tidak perlu cari air kesungai lain bang, ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Semoga dengan ada nya pemberitaan seperti ini, aparat (APH) dan pemerintah untuk bisa turun langsung untuk mengecek dan segera untuk menghentikan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek Kayan hulu. Penulis:Bambang Sumber:Warga (Team/read)