Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi. Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga. Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut. Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas. 2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas. Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti: – Memiliki izin usaha dari pemerintah – Memenuhi standar keselamatan dan keamanan – Mematuhi ketentuan lingkungan hidup – Membayar pajak dan royalti yang berlaku Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang. (Team/read) Editor Supriyono
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Wajok Kalimantan Barat Sabtu-21-Juni-2025 Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jungkat,Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas. “Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. “Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan. Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup. Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut. Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. Sumber: Warga /Tim Liputan Team/read Editor Basori
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Batang Hari Jambi Viral dan menjadi perhatian warga sekitar, satu unit Mobil Terios berwarna hitam di seberang SPBU Desa Rantau Puri dilalap sijago merah. Dari informasi yang diperoleh awak media, Insiden terjadi pada Jumat (20/06/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib, viral di media sosial. Diketahui, mobil Terios yang terbakar itu sepertinya datang dari arah SPBU, dan masuk ke dalam parit di seberang jalan pom bensin, dengan posisi kepala mobil menghadap ke parit. Informasi dari seorang warga yang juga tokoh masyarakat di Desa Rantau Puri mengungkapkan, di dalam mobil Terios itu ada seorang lelaki dan seorang perempuan bersama seorang anak yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun. “Anak kecil itu sepertinya menderita luka bakar,” ungkap warga yang berada di lokasi kejadian. Dari keterangan warga, pengendara Terios hitam itu sepasang suami istri bersama seorang anaknya. “Kabarnya mereka berasal dari Desa Rantau Gedang, Mersam,” ucap warga. Lalu, apa penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan minibus itu? Dari keterangan warga yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian, percikan api muncul dari mobil Terios yang posisinya masih di sisi nozzle pom. “Tidak ada yang merokok, percikan api muncul dari mobil, dan api langsung berkobar mengenai anak kecil. Khawatir api membesar, mobil didorong keluar area SPBU, sehingga masuk parit di seberang jalan SPBU,” tutur warga setempat. Ternyata, pengemudi Terios hitam ini tidak sekadar mengisi BBM untuk kendaraannya, karena warga menyaksikan beberapa galon berisi BBM di dalam mobil. Warga di lokasi kejadian memastikan, pengemudi mobil itu mengangkut beberapa jerigen yang berisi BBM jenis pertalite bersubsidi (melangsir). “Saya pastikan isinya Pertalite,” tegas tokoh masyarakat yang tak mau identitasnya di sebutkan. “Banyak orang yang menyaksikan kalau mobil itu melansir Pertalite”bahkan sering mobil ini melangsir tanpak oleh kami. Tegasnya. Informasi ini juga dapat diketahui dari beberapa video yang saat ini ramai berseliweran di media sosial. Di rekaman itu warga banyak menyaksikan di dalam mobil na’as itu ada beberapa jerigen berisi BBM yang terbakar, hingga menimbulkan kobaran api yang menjulang tinggi. Masih dari keterangan warga, ada yang mencatat no plat kendaraan Terios hitam itu. Namun, setelah dicek di web samsat, no plat yang tertera merujuk pada minibus Innova berwarna abu metalik. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24.336.72 Rantau Puri tidak ada yang bisa dikonfirmasi, dan para pegawai di SPBU itu tidak ada yang mau angkat bicara. (Sumber Hermanto) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap aparat kepolisian setelah Pengakuannya yang menghebohkan. “Saya mau sedekahkan ke masjid.” Kalimat ini keluar dari mulutnya. Uray Abadi, pria yang ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap bocah Rafa, anak yang sempat dilaporkan hilang dan ditemukan tewas mengenaskan di halaman masjid Kota Singkawang. Pengakuan itu terekam dalam video interogasi berdurasi 1 menit 43 detik yang kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video tersebut, Uray Abadi tampak duduk diam, menjawab pertanyaan petugas Resmob Polres Singkawang dengan wajah datar. Menurut pengakuannya, bocah Rafa awalnya dibekap mulutnya dengan tangan. Pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda, dan memasukkannya ke dalam keranjang yang sudah rusak.Luka pada tubuh korban, kata Uray, diduga akibat terkena besi tajam pada keranjang sepeda tersebut. Namun yang paling mengguncang publik adalah ketika Uray mengaku ingin “mensedekahkan” anak itu ke masjid. “Saya bawa ke masjid, mau sedekahkan,” katanya datar dalam video tersebut, tanpa menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ia juga mengaku melakukan semua aksinya sendiri, dan menyebut bahwa dirinya sering disuruh membersihkan rumput oleh pengasuh korban. Tersangka akhirnya ditangkap setelah diduga terekam kamera warga saat berada di tengah kerumunan, dalam momen pencarian korban yang sempat viral di Gang Kapas. Kini, Uray Abadi telah diamankan di Mapolres Singkawang.Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan sadis ini. Kasus ini menimbulkan duka dan kemarahan mendalam di tengah masyarakat.Publik pun menuntut proses hukum yang tegas atas perbuatan keji pelaku. ( Tim-Red ) Editor Asrori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpaksa memperbaiki jembatan rusak secara swadaya setelah bertahun-tahun diabaikan oleh pemerintah daerah. Jembatan yang terletak di kawasan Sungai Embirah, penghubung vital antara Simpang Lanjing dan Desa Bengkuang, telah lama mengalami kerusakan parah. Padahal, jembatan ini merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga. “Sudah lama rusak, sering kami ajukan ke pemerintah, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya kami urunan,Swadaya Masyarakat daripada menunggu korban jiwa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Pukat yang enggan disebutkan namanya, Senin (09/06/2025). Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh warga dengan alat seadanya dan dana hasil patungan. Beberapa material didapat dari sumbangan masyarakat, sementara pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai abaikan terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar. “Kalau jembatan rusak saja masyarakat yang harus tanggung, untuk apa ada dinas PUPR?” tegas Desy Kasing, seorang aktivis mahasiswa yang turut menyuarakan kritik terhadap lambannya respons pemerintah. Kepala Desa Sungai Pukat, Sutrisman, SH saat dihubungi awak media melalui whatsapp membenarkan adanya perbaikan jembatan secara swadaya dari masyarakat setempat. “Ya lagi sedang di perbaiki”, tulis Kades singkat lewat whatsapp. Sementara itu, pihak Dinas PUPR Sintang juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya oleh wartawan. Warga berharap, perbaikan swadaya ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh dengan standar keamanan yang layak, serta tidak menjadikan gotong royong masyarakat sebagai alasan untuk lepas tangan. (Team/read) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada Minggu-08-Juni- 2025 kepada redaksi media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Raya tidak memberikan kejelasan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. Akibatnya, warga merasa dirugikan, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan air bersih untuk kegiatan sehari-hari. “Sebagai konsumen, kami menuntut PDAM untuk memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Bukan hanya menerbitkan surat edaran tanpa tindakan konkret. PDAM ini adalah perusahaan daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten, jadi sudah seharusnya mereka patuh pada aturan dan tidak hanya memberikan alasan tanpa solusi,” ujar Adi. Adi berharap agar Bupati Kubu Raya dan pejabat terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Raya. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang mendesak, bukan hal sepele yang bisa diabaikan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan dari masyarakat, serta berupaya menghubungi pihak PDAM Tirta Raya untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, redaksi belum memperoleh nomor kontak atau tanggapan resmi dari PDAM. UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas. Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen. Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait. Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Team/read) Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Jumat-06-Juni-2025 Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor setinggi 20 hingga 30 meter di wilayah Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang merupakan warga Senggang, Kelurahan Mayasopa, diduga tertimbun saat melakukan aktivitas di lokasi PETI milik seorang warga bernama Rustam. Berdasarkan laporan tim investigasi awak media yang turun ke lokasi, tebing tanah di lokasi penambangan longsor mendadak dan menelan korban yang tidak sempat menyelamatkan diri. Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kejadian serupa kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang. Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.” UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat. Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan: Penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya. Pemprosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini. Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan. Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku. “Kami mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas salah satu warga setempat. Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa yang terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang. Sumber Laporan : Tim Ivestigasi Mata Elang Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,ketapang kalimantan Barat Senin-02-Juni’2025 Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD. Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung. Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam. Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: > “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).” Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.” Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini. Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menanggapi kritis aksi segelintir pihak di gedung KPK RI yang mendesak pengungkapan kasus pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama–Sederam serta Sekabuk–Sederam, dengan mengatasnamakan “suara masyarakat Kalimantan Barat Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (1/6), Maman mempertanyakan klaim tersebut, mengingat Gubernur Kalbar saat ini, Bapak Ria Norsan, terpilih secara sah melalui pemilu dengan dukungan suara mayoritas. > “Saya heran, bagaimana mungkin segelintir orang bisa mengklaim mewakili masyarakat Kalbar, sementara fakta elektoral menunjukkan bahwa Bapak Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur dengan perolehan suara sebesar 54,80 persen? Itu adalah suara rakyat yang nyata, bukan asumsi,” kata Maman. Ia menilai, aksi desakan dan laporan yang membawa-bawa nama “masyarakat Kalbar” secara menyeluruh sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. > “Silakan menyuarakan aspirasi, tapi jangan membawa nama seluruh masyarakat Kalimantan Barat jika hanya mewakili kelompok tertentu. Itu tidak jujur secara moral maupun demokratis,” ujarnya. Maman kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek tersebut, termasuk tidak adanya nama Bapak Ria Norsan dalam status hukum apa pun. > “Yang perlu diluruskan adalah, tidak ada penetapan tersangka sampai saat ini dari KPK. Maka menggiring opini seolah Pak Ria Norsan terlibat jelas tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya. Ia mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang dibungkus seolah-olah mewakili suara rakyat Kalbar secara keseluruhan. > “Masyarakat Kalbar adalah pemilih cerdas. Mereka sudah menunjukkan kepercayaan kepada Pak Ria Norsan lewat suara terbanyak di pilgub. Jangan rendahkan pilihan rakyat dengan narasi sepihak,” tutup Maman Suratman. Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Desa Nanga nuar kecamatan silat hilir, kabupaten kepuas hulu, Kalimantan barat. Masyarakat desa Nanga nuar dan desa pengeran telah melakukan kerja bakti atau bergotong royong untuk melakukan pengecoran lantai ponduk pesantren Al”IKLAS Dengan semangat yang luar biasa masyarakat meluang kan waktu dan tenaga nya demi pembangunan pesantren Al”IKLAS. Banyak hal yang perlu di perhatikan dari pemerintah setempat,soal pembangunan pesantren ini terutama permasalahan pendanaan yang selalu menggunakan dana swadaya masyarakat . Menurut ustad Ismail ,pembangunan pesantren bukan hanya untuk sekedar kebutuhan ,tetapi lebih dari membangun sumber daya manusia yang lebih ber,ahlak dan bermoral kedepan. Negara perlu hadir ketika masyarakat membutuhkan ,anggaran dan dukungan terutama pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu. Masyarakat berharap penuh kepada pemerintah yang selama ini di anggap kurang perhatian kepada pembangunan sifat nya ke agamaan ,Pesantren atau prasarana lain nya. Menurut salah satu ustad yang berperan aktif di wilayah silat hilir ini .perlu nya pembangunan sekolah pesantren di wilayah silat hilir ini ,yang terletak di desa Nanga nuar sangat lah strategis,dan untuk kegiatan mengajar sudah berlangsung lama,yang di bina oleh bebarapa orang ustad. Tanggal 1-juni -2025, masyarakat desa Nanga nuar dan para alim ulama desa Nanga nuar membuka pintu. Donasi bagi siapa yang ingin menyumbang kan sedikit rezeki nya untuk meringan kan beban masyarakat yang selama ini berjuang tenaga finansial mau pun morarlitas nya untuk pembangunan pesantren yang kita cintai ini. Semoga kedepan anak anak yang menuntut ilmu agama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Sumber Ustat Pesantren Al’iklas Penulis; Bambang Editor; Asrori