Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan. Adapun data proyek sebagai berikut: Program: Penyelenggaraan Jalan Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon Lokasi: Kabupaten Mempawah Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00 Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025 Pelaksana: CV. Rizki Anugrah Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Masyarakat mempertanyakan: Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah? Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas? DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut. 5. PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan. Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur. DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak: Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh. APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara. PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah. Dengan berita ini diturun kan kami siap melayani hak jawab. Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin,29 Desember 2025 Polda kalbar-Polres Sintang, Kalimantan Barat akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas pada malam Tahun Baru Rabu,31 Desember 2025 pada pukul 18.00 wib sampai dengan tanggal 01 Januari 2026 pukul 01.00 wib. Ini adalah upaya untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat selama merayakan malam pergantian tahun.   Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo,S.H.,S.I.K Telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Personel gabungan dari berbagai instansi akan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Sintang. Polres Sintang bersama instansi terkait akan memberlakukan Rekayasa serta pengalihan Arus lalu lintas di beberapa titik potensi rawan macet, dan masyarakat dihimbau untuk mematuhi arahan petugas serta mengikuti rambu rambu yang telah dipasang guna menjaga kamseltibcarlantas selama malam pergantian tahun. Adapun Rekayasa yang di berlakukan yaitu Untuk lokasi Simpang Tugu Jam /Simpang Kompi : 1. Kendaraan dari Arah Mt Haryono sui durian menuju tugu jam di arahkan berbelok kekiri menuju jalan Lintas Melawi, dan dapat memutar di bundaran Tugu BI Sintang; 2. Untuk kendaraan dari arah lintas Melawi menuju tugu jam dapat mengikuti arah seperti biasa. Untuk Jl Lintas Melawi – Semua U- Turn di jalan Lintas Melawi akan ditutup; – Tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan. Untuk Lokasi Simpang Lima Adipura : 1. Kendaraan dari Arah Jalan Lintas Melawi tidak dapat Lurus ke Jalan Yc Ovang Oray, namun diarahkan Berbelok ke jalan Bhayangkara dan dapat berbalik arah di Bundaran Tugu BI; 2. Kendaraan dari arah Yc.ovang orai,jalan stadion dan jalan Dharma Putra dapat mengikutan arah seperti biasa. Untuk Lokasi Simpang Polres : 1. Diberlakukan penutupan ruas jalan simpang polres, sehingga kendaraan dari arah jl Bhayangkara tidak dapat langsung berbelok ke kanan tetapi memutar di bundaran tugu BI. Sedangkan dari arah Munggui jengkol di arahkan berbelok kekiri menuju arah Bundaran BI; 2. Kendaraan Dari arah Pkp Mujahidin/bundaran BI Menuju simpang polres diarahkan menuju jl.Dr Wahidin sh/Depan Polres menuju Sp.Pertanian; 3. Jalur Jalan Dr.Wahidin Di jadikan Jalur 1 arah; 4. Kendaraan dari Arah jalan yc ovang oerai dilarang masuk ke jalan Dr Wahidin tapi di arahkan menuju sp lima Adipura Sintang. Untuk Lokasi Waterfront : 1. Diberlakukan penutupan ruas jalan Seputaran Water front yaitu simpang Dermaga dan Sp Kopi Jojon; 2. Kendaraan yg ingin melintas di arahkan melalu jalan Tengan Sui durian; 3. Bagi masyarakat yg ingin menghabiskan malam di Waterfront dapat memarkirkan kendaraannya di Dermaga dan tempat parkir yg sudah di siapkan. Demikian Rencana Pengalihan arus lalu lintas yang akan dilaksanakan pada perayaan Malam tahun baru, kami mohon kerjasamanya kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang dan tetap ikuti instruksi dari petugas di lapangan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yg kondusif pada di kabupaten Sintang. Sumber:Polres Sintang Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik. Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif. Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek). Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan. “Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan. Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”. Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara. Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko: Gagal fungsi sebelum masa manfaat, Rawan retak dan ambruk, Tidak memiliki daya tahan jangka panjang. Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja. Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek. “Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ??? Dugaan KKN dan Permainan Proyek Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa: Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali, Proses tender hanya skenario di atas kertas, Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan. Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata. “Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja. Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu. “Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya. Dampak Langsung ke Masyarakat SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko: Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan, Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata, Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu. Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum Masyarakat dan berbagai pihak mendesak: Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi, Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen, Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara. Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang. Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih. Sumber: M.Najib Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama Polda Kalbar, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., melaksanakan Patroli pengecekan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) pada malam perayaan Natal 2025. (Rabu, 24/12/25) ​Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah di wilayah hukum Polda Kalbar berjalan aman dan khidmat. ​Rombongan memulai rute pengecekan dari Gereja HKBP Kota Baru Pontianak, dilanjutkan ke Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak. Selain menyambangi rumah ibadah, Kapolda Kalbar dan rombongan juga meninjau kesiapan Personel di Posko Pantau Kaisar serta Pos Pengamanan Pasar Flamboyan Pontianak. ​Dalam keterangannya di sela-sela peninjauan, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa pola pengamanan tahun ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang matang. ​”Untuk pelayanan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru, kami telah merencanakannya dengan baik bersama semua pihak, instansi, dan stakeholder terkait,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto. ​Jenderal bintang dua tersebut menambahkan bahwa berdasarkan pantauan langsung dan koordinasi dengan tokoh agama, situasi di lapangan terpantau sangat stabil. ​”Menurut penuturan dari beberapa pengurus gereja, pada malam perayaan Natal ini situasi berjalan dengan aman dan kondusif,” imbuhnya. ​Namun, Kapolda tetap mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat. ​”Kami berharap semua pihak dan semua lapisan bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan. Kehadiran aparat hanya sekedar membantu, semua pihak harus membantu menciptakan rasa aman,” tegas Kapolda. ​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Lilin Kapuas 2025 mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. ​”Kami dari Satgas Humas memastikan bahwa seluruh informasi terkait pengamanan dapat diakses masyarakat dengan cepat. Fokus utama Bapak Kapolda adalah menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah dengan tenang. Hingga malam ini, seluruh titik di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, berada dalam status aman terkendali,” jelas Kombes Pol Bayu. Patroli gabungan ini menunjukkan soliditas antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga keberagaman dan toleransi di Kalimantan Barat di penghujung tahun 2025. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang. Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni: Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000 Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000 Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025. Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai: Akurasi data penerima manfaat, Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif. Tokoh Masyarakat: Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga. “Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025) Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga. Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait: Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rumah yang telah teraliri air, Rumah yang belum menikmati layanan SPAM. Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Anggaran Besar, Pengawasan Lemah? Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata. Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan: Lemahnya perencanaan teknis, Minimnya pengawasan pelaksanaan, Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Warga Desak Aparat Turun Tangan Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan: Validitas data penerima manfaat Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa. Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan: Sanksi administratif, Denda keterlambatan, Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi, Hingga proses hukum pidana. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Sumber: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang (Tim/read)

Persbhayangkara.id Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Polda Kalimantan Barat melalui Operasi Lilin Kapuas 2025 mulai memperketat penjagaan di sejumlah gereja dan titik keramaian. (Sabtu, 20/12/2025) Langkah preventif ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah. ​Sejak pagi tadi, personel gabungan yang terlibat dalam Satgas Operasi Lilin Kapuas 2025 melakukan sterilisasi dan koordinasi dengan pengurus gereja di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Fokus pengamanan meliputi pemeriksaan area luar, pintu masuk, hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi rumah ibadah. ​Kasatgas Humas Ops Lilin Kapuas 2025, AKBP Prinanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan skala prioritas pengamanan berdasarkan tingkat kerawanan dan kapasitas jemaat di setiap gereja. ​”Kami mengerahkan personel untuk bersiaga di setiap gereja, baik secara terbuka maupun tertutup. Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita yang akan melaksanakan ibadah Natal. Kami pastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.” Ujar AKBP Prinanto kepada Media. ​Lebih lanjut, AKBP Prinanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat. ​”Kami juga berkoordinasi dengan internal keamanan gereja atau pemuda lintas agama untuk turut serta menjaga kondusivitas. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera lapor ke pos pengamanan terdekat atau melalui call center Polri,” tambahnya. ​Operasi Lilin Kapuas 2025 ini yang akan berlangsung hingga 2 Januari 2026 dengan menyasar pusat perbelanjaan, objek wisata, dan terminal transportasi selain dari rumah-rumah ibadah. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalbar terpantau aman dan terkendali. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar-Dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kapuas 2025 yang digelar pada Jumat (19/12/2025). Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak selaku pimpinan apel dan didampingi oleh Wakil Wali Kota Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Pontianak serta diikuti oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Kapuas 2025. Peserta apel terdiri dari personel Polresta Pontianak, TNI, Dinas Perhubungan, Saka Bhayangkara, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya yang bersinergi dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa Operasi Lilin Kapuas 2025 merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah Natal serta merayakan pergantian Tahun Baru. Seluruh personel diminta untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis. Kapolresta juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, kesiapsiagaan personel, serta optimalisasi pengamanan di gereja, pusat perbelanjaan, objek wisata, jalur lalu lintas, dan lokasi perayaan malam Tahun Baru. Melalui pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini, Polresta Pontianak menyatakan kesiapan dalam mengamankan rangkaian kegiatan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak tetap aman, tertib, dan kondusif. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah lanting dan mesin sedot emas terlihat aktif beroperasi di seberang Desa Semerangkai hingga wilayah Desa Mapai.   Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Mesin-mesin penambang tampak berjejer di sepanjang aliran sungai, bekerja siang dan malam, mengeruk material sungai yang mengandung emas. Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kuat dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut berjalan mulus karena adanya setoran rutin mingguan kepada oknum APH setempat. Setoran itu disebut-sebut menjadi “jaminan keamanan” agar para pelaku penambangan ilegal tidak tersentuh hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan PETI di wilayah Sungai Kapuas Sanggau sudah menjadi rahasia umum. > “Kalau hanya aparat di tingkat bawah, rasanya sulit berharap banyak. Kami menduga ada keterlibatan oknum APH. Ini perlu tindakan dari tingkat pusat agar penegakan hukumnya benar-benar berjalan,” ujarnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan air bersih hingga mata pencaharian nelayan sungai. Kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan alur sungai, hingga hilangnya habitat ikan menjadi ancaman nyata. Dalam jangka panjang, pencemaran merkuri dapat memicu gangguan kesehatan, seperti kerusakan saraf, gangguan tumbuh kembang anak, hingga penyakit kronis lainnya. Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. 3. Jika terbukti adanya setoran atau pembiaran oleh oknum aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Desakan Penindakan Tegas Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat, Mabes Polri, serta Kementerian terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh. Penanganan PETI dinilai tidak akan efektif jika hanya menyasar pekerja lapangan, tanpa mengungkap aktor-aktor besar dan dugaan keterlibatan oknum aparat di baliknya. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya kembali aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau. (Tim)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi memulai Operasi Lilin Kapuas 2025, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda, Stakeholder terkait serta Personel yang terlibat Oprasi, bertempat di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar. (Jumat, 19/12/2025). Operasi ini bertujuan memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. ​Operasi pengamanan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Kapolda Kalbar menegaskan bahwa fokus pengamanan tahun ini tidak hanya pada aktivitas Masyarakat, tetapi juga mitigasi bencana alam mengingat faktor cuaca. ​”Untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas kali ini kita ada peningkatan kekuatan pengamanan, karena situasi dan kondisi saat ini selain kita merayakan Natal dan Tahun Baru, kita juga mengantisipasi potensi terjadinya bencana,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto. ​Beliau menambahkan bahwa seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk siap siaga menghadapi segala dinamika di lapangan. “​Sebanyak 3.586 Personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri dari ​Polri ssbanyak 2.024 Personel (384 Personel Polda dan 1.640 Personel Satwil atau Polres).” “​Instansi Terkait sebanyak 1.562 Personel, yang terdiri dari TNI, Dishub, Sat Pol PP, Basarnas, Dinkes, hingga relawan seperti Pramuka dan Senkom.” “Apapun dinamika yang terjadi, kita semua siap melaksanakan pengamanan, memberikan pelayanan terkait kegiatan-kegiatan masyarakat baik itu di objek wisata, pelabuhan, bandara, maupun tempat-tempat perbelanjaan,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut. ​Para personel akan disebar di 70 titik pos, yang terdiri dari 41 Pos Pengamanan, 19 Pos Pelayanan, dan 10 Pos Terpadu. Adapun objek pengamanan meliputi 6.487 lokasi gereja, 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), bandara, pelabuhan, serta 303 lokasi objek wisata. ​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan preventif yang didukung oleh deteksi dini (preemtif) dan penegakan hukum. ​”Target utama kami adalah menjamin keselamatan Masyarakat yang beribadah maupun yang mudik. Kami juga memantau potensi kerawanan seperti peredaran miras, narkoba, petasan, hingga pemantauan media sosial untuk mengantisipasi Isu Hoaks dan Provokasi yang dapat mengganggu toleransi beragama,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno. ​Menutup keterangannya, Kapolda Kalbar memberikan pesan hangat sekaligus imbauan kepada seluruh warga Kalimantan Barat. “Kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan, selain itu juga dihimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dimanapun berada,” pungkas Irjen Pol Pipit Rismanto. ​Polda Kalbar berharap dengan kesiapan sarana dan prasarana serta sinergitas antarinstansi, perayaan Nataru di Bumi Khatulistiwa dapat menjadi momen yang sejuk dan kondusif bagi semua pihak. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktifitas PETI di Kecamatan Monterado, Bengkayang, kian mengila, diduga dikendalikan pemodal berinisial (Cecep), warga Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado. Kapolres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalbar diminta bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam penindakan oknum, pemodal, dan otak utama kerusakan lingkungan alam di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, adanya laporan warga Dusun Puaje bernama Simon atas penyerobotan lahan di Polres Bengkayang. Laporan saudara Simon, tim awak media telusuri sampai di lapangan, ternyata benar adanya kegiatan PETI tersebut, dan tidak sampai disitu, awak media minta keterangan beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan aktifitas ini sudah terjadi lama dan sekarang menjadi tidak terkendali, dan di monopoli Cecep, di belakangnya diduga Haji Koim/Lina, warga Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pemodal utama Cecep. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara struktur dan masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas PETI diduga terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah titik terlihat mengalami penggalian besar-besaran, tanah berlubang, aliran air berubah menjadi keruh, serta jejak penggunaan mesin dompeng yang mengindikasikan aktivitas masih aktif hingga saat ini. Akibat ulah Cecep CS dan beberapa oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep, hingga terjadi saling komplain warga, masalah kepemilikan lahan, salah satunya Simon dan pamannya, saling klaim. Padahal kedua orang ini masih ikatan keluarga antara paman dan keponakan. Hasil pantauan awak media,Senin,15/12/2025, sampai kemarin masih mediasi di kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, belum juga menghasilkan kesepakatan antara klaim masing-masing pihak. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, “Ini semua ulah Cecep, dalangnya hingga komplikasi keluarga ini berkepanjangan.” Warga mempertanyakan penegakan hukum. Sejumlah warga Kampung Puaje menyebut adanya pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dikenal dengan nama Cecep (Puaje), H. Koim/Lina (Condong SKW). Meski masih sebatas dugaan, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan, makin merajalela, kerusakan makin besar, tapi tidak ada tindakan tegas, ujar salah seorang warga. Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalimantan Barat, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum. Dampak lingkungan dan ancaman bagi warga. Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Warga khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman. Dasar hukum yang diduga dilanggar. Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Tuntutan warga. Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar: – APH segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Monterado. – Polda Kalbar turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. – Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal serta melakukan rehabilitasi lingkungan. – Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Menunggu klarifikasi resmi. Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga Bengkayang. Editor: DM (Team/read)