Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Rabu,21 Januari 2026 Untuk mempererat sinergi dan komunikasi, Kabiro Bidik-kasusnews.com Kalimantan Barat,Maya Purwaningsih, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kasat Lantas Melawi, AKP Pipit Supriatna Pertemuan berlangsung di Mapolres Melawi dan mendapat sambutan hangat dari Kasat Lantas yang baru resmi Serahterimakan jabatan(Sertijab) tersebut dilaksanakan pada Rabu,07 Januari 2026,di halaman Polres Melawi. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan media. Hal ini dinilai sangat penting, terutama untuk mendukung monitoring serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat luas. “Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Melawi. Media memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan bermanfaat,” ujar Maya Purwaningsih. Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan media. Menurutnya, media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga Melawi tetap aman, harmonis, serta rukun dalam keberagaman etnis dan agama,” ungkap Kasat Lantas. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan media bukan sekadar menjalin komunikasi, tetapi juga memperkuat peran keduanya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan masyarakat Melawi semakin merasakan manfaat dari keamanan dan informasi yang terpercaya. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut secara pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pers (DKP) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026). MK menilai tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak boleh langsung memakai instrumen hukum pidana atau perdata. “Wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial,” tegas MK dalam putusannya. MK menekankan bahwa perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan ke istimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. UU Pers berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa. Perlindungan ini melekat erat selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan—khususnya saat melaksanakan tugas profesi secara sah. MK menegaskan Pasal 8 UU Pers bukan memberikan impunitas hukum, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, tindakan kekerasan atau intimidatif, bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata. (Tim/read)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023, pada Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi lokasi sejak pagi hari dari pukul 08.00 wib sampai dengan 11.30 wib, dengan pengawalan ketat Petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terkait maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Kalbar menegaskan, seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati. “ujarnya”. “Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Wartawan Maya Purwaningsih
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu 18 Januari 2026. Bau busuk praktik Mafia Migas kembali menyengat. LSM Somasi bersama Tim Investigasi Resmi secara resmi melaporkan dugaan kejahatan terstruktur dalam penyaluran Gas Elpiji 3 kilogram Bersubsidi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat,Sabtu (17/1/2026). Laporan tersebut menargetkan Agen penyalur dan ratusan Pangkalan Elpiji Fiktif alias Bodong yang diduga selama ini menggerogoti Hak Masyarakat miskin di Kabupaten Sintang. Modusnya brutal: Pangkalan tercatat resmi, gas dikirim rutin oleh Pertamina, namun Warga setempat tak pernah melihat barangnya. Ketua LSM Somasi, Arbudin, usai melayangkan Laporan Resmi, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar tudingan, melainkan dibangun di atas Data Otentik dan bukti lapangan hasil Investigasi langsung Timnya. “Ini bukan Asumsi. Kami turun langsung, mencatat, memotret, dan memetakan. Data yang kami serahkan bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum. Ada praktik yang nyata-nyata merampok Subsidi Negara dan menyengsarakan Rakyat,” tegas Arbudin kepada Awak Media. Menurutnya, praktik ini diduga dilakukan secara Sistematis oleh Oknum Agen LPG 3 Kg yang sengaja memanfaatkan celah pengawasan demi meraup keuntungan dari barang Subsidi yang seharusnya dinikmati Masyarakat miskin. Hasil investigasi sementara mengungkap sekitar 150 pangkalan LPG 3 Kg diduga bodong yang tersebar di Kabupaten Sintang. Ironisnya, sebagian Pangkalan tersebut tercatat aktif secara Administrasi, namun secara fisik dan distribusi dinilai Fiktif. “Nama pangkalan ada di Desa, tercatat resmi. Tapi Masyarakat tidak pernah menerima Gas. Dari data Pertamina, pengiriman jalan terus. Pertanyaannya sederhana: kalau tidak ke Warga, Gas itu ke mana?” ujar Arbudin tajam. Tak hanya dugaan Pangkalan Bodong, laporan tersebut juga memuat indikasi penggelapan distribusi LPG Bersubsidi, di mana gas dialihkan ke pihak lain di luar Wilayah dan peruntukannya, jelas bertentangan dengan Regulasi. Arbudin memastikan laporan telah resmi diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar dan dilengkapi dengan titik koordinat lokasi Pangkalan, Dokumen pendukung, serta bukti lapangan lainnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Laporan lanjutan akan kami sampaikan ke KPK, BPH Migas di Jakarta, Mabes Polri, dan Lembaga terkait lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh Mafia Subsidi,” tegasnya. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Pengawas Migas. Publik kini menunggu: akankah Mafia LPG benar-benar dibongkar, atau kembali menguap tanpa jejak ? SUMBER : LSM SOMASI ***** // TIMRED [*]
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan kalbar, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi. Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimedia onlin maupun sosial . Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tanpa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya . Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain: – Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air – Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil – Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar – Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitaspenambangan pasir ilegal ini. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup. Pewarta Lapangan :DM MPGI (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Lamongan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menegaskan konsistensinya menjalankan fungsi legislatif sebagai representasi kepentingan rakyat sejak awal masa jabatan 2024 hingga memasuki 2026. Fraksi ini mengklaim fokus pada kerja-kerja substantif yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Minggu,11 Januari 2026 Anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, mengatakan seluruh kerja politik fraksi diarahkan agar kebijakan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga. “Sejak awal kami berkomitmen bahwa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berpijak pada kepentingan rakyat kecil, bukan sekadar formalitas politik,” ujar Erna. Sejumlah sektor menjadi prioritas utama perjuangan Fraksi PDI Perjuangan, di antaranya sosial, kesehatan, pertanian, sektor infrastruktur, pendidkan. Melalui fungsi legislasi, fraksi aktif mendorong lahirnya regulasi yang berangkat dari aspirasi warga. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan sikapi Inpres No. 4/2025 mendorong BPS reformasi Metodologi Data Kemiskinan di Lamongan, Pemberlakuan Inpres No.4 Tahun 2025 (DTSEN) dinilai gagal memotret realitas lapangan karena banyak warga miskin (Desil1-5) justru kehilangan akses bantuan (Bansos dan KIS), Fraksi mendorong BPS dan lembaga independen harus merombak metodologi pendataan agar objektif, transparan dan bebas kepentingan politik dari RT sampai Kabupaten, dinsos harus melakukan jemput bola dan percepatan koordinasi untuk memulihkan bantuan yang terputus, bukan hanya sekedar menunggu laporan. Perbaikan data BPJS, JKN tidak boleh ditunda karena menyangkut nyawa dan hak konstitusional warga sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan desak Reformasi Layanan Kesehatan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Lamongan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kemiskinan di Lamongan berdampak serius pada akses kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan koordinasi ketat antara instansi kesehatan, dinsos, BPS dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem rujukan dan validasi data masyarakat yang terdampak, mereka menuntut untuk penguatan fasilitas di Puskesmas untuk mengangani 144 jenis penyakit, sosialisasi masif terkait aktifasi BPJS dan JKN yang sering terputus serta penghapusan antrean layanan yang terlalu lama demi keselamatan pasien. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Perjuangkan Perlindungan Petani Gurem dan Tata Niaga Tembakau di Kabupaten Lamongan, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk lebih nyata dalam memfasilitasi kebutuhan petani padi, jagung dan tembakau melalui kecukupan air, bibit, pupuk hingga pembangunan infrastruktur jalan pertanian, perhatian khusus ditekankan bagi petani gurem dengan lahan dibawah 0,3 Hektare. “Petani harus mendapat perlindungan yang jelas dari hulu ke hilir. Mulai dari pupuk, sarana produksi, hingga perlindungan ketika gagal panen. Ini yang sedang kami perjuangkan melalui perda,” kata Erna. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Dorong Regulasi Khusus demi Kesejahteraan Peternak Ayam, Fraksi merespon keluhan para peternak ayam broiler yang mendatangi Rumah Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan untuk segera menghadirkan perlindungan nyata melalui regulasi daerah guna memitigasi persoalan peternak, sejalan dengan misi mewujudkan peternak Lamongan yang lebih mandiri dan sejahtera. Dalam fungsi penganggaran, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh sekadar mengejar target serapan, tetapi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, fraksi secara konsisten memperjuangkan alokasi anggaran untuk bantuan pupuk dan sarana produksi pertanian, penguatan UMKM dan koperasi, serta pembangunan infrastruktur desa seperti Jalan Usaha Tani, irigasi, dan pasar rakyat. Erna menegaskan, keberpihakan APBD harus jelas arahnya. “APBD harus menjadi instrumen keadilan sosial. Bukan hanya habis dibelanjakan, tapi benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat,” tegasnya. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Peningkatan PAD dinilai penting guna memperkuat layanan publik, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan program pengentasan kemiskinan. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan soroti ketimpangan pendidikan: 7553 anak di Kabupaten Lamongan tidak sekolah, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk lebih peduli terhadap ketimpangan sosial dengan memprioritaskan pengentasan angka anak putus sekolah dan anak tidak lanjut sekolah berdasarkan data PUSDATIN Juli 2025. Dalam fungsi pengawasan, fraksi menyoroti persoalan ketidaktepatan data kemiskinan yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial dan kesehatan. Fraksi mendesak pemerintah daerah melakukan pembaruan data secara menyeluruh agar warga miskin tidak kehilangan hak atas layanan KIS maupun BPJS Kesehatan. “Masalah data ini sangat krusial. Jangan sampai warga yang seharusnya menerima bantuan justru terpinggirkan karena data yang tidak akurat,” ujar Erna. Pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lapangan, khususnya terkait stabilitas harga kebutuhan pokok, ketersediaan pupuk bersubsidi, serta kondisi infrastruktur pertanian dan perikanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fraksi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada organisasi perangkat daerah terkait. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong respons cepat terhadap bencana melalui penguatan anggaran penanggulangan bencana dan pembentukan Tim Reaksi Cepat berbasis gotong royong. Tim ini bergerak langsung membantu warga terdampak bencana dengan dana swadaya anggota fraksi. Pada tahun anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan mengawal sedikitnya 72 titik usulan pembangunan hasil serap aspirasi masyarakat. Fraksi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal janji politik kepala daerah, termasuk program Jalan Mulus Lamongan (Jamula), demi memperkuat konektivitas wilayah dan pemerataan ekonomi, selaras dengan semangat APBD untuk rakyat tahun 2026, Fraksi juga siap untuk mengalokasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di setiap daerah pemilihan guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Banyaknya laporan masyarakat dan semakin langkanya Gas Elpiji 3 kg di kabupaten Sintang kalbar,kalaupun ada tapi harganya berkisar antara 50 ribuan dan bahkan ada di beberapa kecamatan mencapai 70 ribu rupiah pertabung akibat adanya dugaan penimbunan oleh mafia migas untuk memperoleh keuntungan pribadi. LSM SOMASI bersama tim mencoba untuk menelusuri adanya dugaan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif tersebut, mencoba mendatangi beberapa lokasi sesuai dengan data nama pangkalan dan alamat yang terdaftar di mypertamina, Selasa (06/01/2026). Hasil dilapangan sangat mengejutkan karena menemukan tidak ada aktivitas sama sekali, dan bahkan ada beberapa pemilik warung maupun rumah pribadi merasa tidak pernah ada aktifitas jual beli gas LPG, bahkan pemilik warung maupun rumah pribadi merasa selama ini mereka juga susah payah untuk membeli gas Elpiji untuk kebutuhan rumah tangga. Arbudin ketua LSM SOMASI menyatakan bahwa ada permainan mafia Gas Elpiji dengan membuat ijin pangkalan gas Elpiji menggunakan alamat orang lain untuk mendapatkan pasokan dari agen penyalur dari Pertamina dan tidak disalurkan ke masyarakat tetapi dijual ke wilayah lain untuk memperoleh keuntungan dengan harga tinggi. Temuan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif dilapangan menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan pemerintah dan Pertamina sebagai penyalur, sehingga harga dipasaran terjun bebas dan bahkan langka, karena kuat dugaan dimainkan oleh para mafia Gas Elpiji dan juga diduga ada penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, padahal stok dari Pertamina mencukupi dan bahkan kuotanya juga ditambahkan lagi, ujar Arbudin. Ketua LSM SOMASI Arbudin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindak tegas para pemilik pangkalan bodong yang tidak resmi tersebut, karena menurut hitungan yang dilakukan oleh LSM SOMASI dan tim investigasi bahwa para pemilik pangkalan gas Elpiji fiktif telah merugikan masyarakat, bahkan dari data yang diperoleh, masyarakat dirugikan sekitar 2.5 miliar perbulan nya, jadi kalau setahun sekitar 30 miliar, jadi ini adalah hitungan terendah yang digunakan, ujar Arbudin. Arbudin ketua LSM SOMASI bersama tim akan menyurati kejaksaan dan kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilik pangkalan gas Elpiji bodong alias fiktif tersebut. Sumber: Pak Arbudin Ketua LSM Somasi Editor: Tim Liputan(Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Serah terima Jabatan Kapolresta Pontianak dari Kombes Pol Suyono,S.I.K. S.H. M.H kepada Kombes Pol Endang Tri Purwanto S.I.K. M.Si. dipimpin langsung oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol D.r Pipit Rismanto, S.I.K. M.H. Kegiatan tersebut digelar di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Senin (05/01/2026). Dalam sertijab tersebut, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Barat, resmi menjabat sebagai Kapolresta Pontianak Polda Kalbar. Sementara itu, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. mendapat amanah jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat, serta berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. “Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Langkah ini diambil guna memastikan pembinaan karier personel berjalan secara berkelanjutan sekaligus menjadi penyegaran di tubuh Polda Kalimantan Barat agar kinerja kita dalam melayani Masyarakat semakin optimal dan adaptif terhadap tantangan zaman.” Ungkap Irjen Pol Pipit. Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan ini, diharapkan Polresta Pontianak semakin solid, profesional, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak. Wartawan Ridwan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meresmikan SPBU nomor 66.786.09 di jalan lintas Kalimantan Poros Tengah,Desa Gernis Jaya kecamatan Sepauk kabupaten Sintang kalbar, dengan ditandai pengguntingan pita, Senin (05/01/2026) SPBU Desa Gernis Jaya resmi beroperasi sebagai bentuk kepedulian dan perhatian untuk mempermudah masyarakat sekitar dan masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan BBM, terutama kemudahan akses dan peningkatan layanan kepada masyarakat umum. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada PT Prima Jasa yang telah membantu masyarakat kabupaten Sintang dalam berinvestasi di kabupaten Sintang dengan membuka layanan sentral pelayanan bahan bakar umum (SPBU) sehingga semakin mempermudah masyarakat untuk memperoleh BBM. “Tentu adanya dampak dalam segi ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan dan untuk pemerintah dipastikan akan mendapat pemasukan dari pajak, karena para pengusaha wajib bayar pajak, ujar Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala juga sedikit menyinggung tentang banyaknya laporan masyarakat yang selalu menyampaikan keluhannya karena susah untuk mendapatkan BBM, sehingga dirinya berharap SPBU Desa Gernis Jaya kecamatan Sepauk kab.Sintng Kalbar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mempermudah dalam penyaluran BBM, “saya sering mendapat keluhan dari para sopir yang susah mendapatkan BBM, jadi berharap kehadiran SPBU ini bisa membantu masyarakat dan mempermudah dalam pelayanan BBM” tutup Bupati Sintang. Sementara itu sebelumnya sambutan Manager SPBU nomor 66.786.09 Sun Pranoto menyatakan terima kasih kepada Bupati Sintang dan masyarakat Desa Gernis Jaya yang telah hadir dalam acara peresmian SPBU yang akan mulai beroperasi, “Pembangunan SPBU ini bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi misi kami, dengan pembangunan SPBU yaitu adalah pertama dalam mengembangkan sayap perusahaan, sehingga membuka peluang bagi masyarakat sekitar dalam menyerap tenaga kerja, oleh karena itu pengembangan usaha baru yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, tentunya kita memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat luas khususnya kepada masyarakat Desa Gernis Jaya dan masyarakat umum lainnya, ujar Sun Pranoto. Sun Pranoto juga berharap SPBU di bawah naungan PT Prima Jasa Premium menjadi pusat pelayanan BBM terbaik untuk masyarakat dan memberikan kontribusi perkembangan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar. “Penyerapan tenaga kerja lokal yang kita utamakan, dari 12 orang karyawan yang diverifikasi hanya satu orang yang dari luar desa sekitar dan 11 orang asli masyarakat setempat.” terang Sun Pranoto. Sun Pranoto juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sintang dan PT Pertamina yang telah memberikan kepercayaan kepada perusahaan PT Prima Jasa serta pemerintahan Desa Gernis Jaya, sehingga kehadiran SPBU bisa memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Sintang untuk mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi bagi daerah sekitar, tutupnya. Wahyu Ahmad Prayogo Direktur PT Prima Jasa Premium dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala telah bersedia meresmikan SPBU dibawah naungan PT Prima Jasa, ini adalah sebuah anugrah yang luar biasa, dengan kehadiran SPBU yang diresmikan ini merupakan langkah-langkah dalam pengembangan usaha baru di bidang bahan bakar minyak. “Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan masyarakat umum, tujuan utama adalah memberikan peluang bagi masyarakat sekitar, dan pengembangan usaha PT Prima Jasa premium sesuai dengan visi misi adalah bahwa pengembangan dari usaha kami insya Allah punya manfaat bagi kehidupan orang banyak, kunci utamanya disitu, terang Wahyu Ahmad Prayogo. Penulis: Tinus Yai Tim Liputan Di Lapangan : Basori,Tinus Yai dan Mulyawan.
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) diminta segera menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan adanya penampungan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal yang disinyalir mengalir ke lokasi PETI di Kecamatan Meliau. Salah satu pengusaha berinisial Alun disebut-sebut diduga kuat berperan sebagai penyedia atau penyokong BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, Alun diketahui memiliki lokasi penampungan BBM yang beralamat di Jalan Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau kalbar. BBM subsidi yang ditampung tersebut diduga disalurkan untuk mendukung operasional PETI di Desa Kuala Rosan serta kawasan Sungai Kembayau,kecamatan Meliau kabupaten Sanggau kalbar. Sejumlah pihak pun meminta Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Riswanto agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia, penindakan tegas, serta penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal dan aktivitas PETI tersebut. Ketua PWKS, Wan Daly Suwandi, secara tegas meminta Polda Kalbar untuk bergerak cepat dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Kami meminta Kapolda Kalbar beserta jajaran segera menertibkan PETI dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pertambangan tanpa izin. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Wan Daly Suwandi. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai, tetapi juga memicu penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Sumber: Ketua PWKS Wan Daly Suwandi (Team/read)