Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di beberapa wilayah wilayah Kecamatan Sandai yaitu Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan.   Dua oknum Kades Kecamatan Sandai yang terlibat yaitu : 1. Kades penjawaan suhanadi 2. Kades Petai Patah Norman Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, serta informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah ponton diduga beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir dan disebut lebih aktif pada malam hari. Seolah menjadi ironi, suara mesin ponton dikabarkan terdengar nyaris setiap hari, sementara masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga terdengar gaungnya. Satirnya sederhana: jangan sampai sungai yang keruh justru lebih mudah terlihat daripada kepastian penegakan hukum. Menurut keterangan warga, kondisi Sungai Pawan kini semakin keruh sehingga dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat untuk mandi,mencuci, dan keperluan sehari-hari.Sejumlah nelayan juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas di sungai. Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, apabila informasi itu benar, pemerintah desa menyatakan akan melakukan penelusuran sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya bersama aparat terkait. Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai dugaan dan informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat berharap apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum mengambil langkah yang profesional, transparan, dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Potensi Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas PETI, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah. Hak Jawab dan Keberimbangan Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber serta konfirmasi kepada pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, informasi yang diterima publik diharapkan tetap berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, tetapi juga tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Sumber: Warga Masyarakat Sandai & Team Investasi Awak Media

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, IPTU Eric Ibrahim Pattimura, S.Tr.K., melalui kegiatan santunan kepada 33 anak yatim di Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undangan Kepala Desa Penibung Nomor 500/0109/VII/2026 tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, bertempat di Gedung PNPM Desa Penibung. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB dipandu oleh Maman Suratman selaku pembawa acara. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari IPTU Eric Ibrahim Pattimura, dilanjutkan pembacaan tahlil dan doa yang dipimpin oleh Ustadz Hamdani, kemudian ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih dari Kepala Desa Penibung, Evi Junita, S.Pd.I. Dalam sambutannya, IPTU Eric Ibrahim Pattimura menegaskan bahwa berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan juga bagian dari nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama yang patut dijaga secara istiqamah. “Adik-adik sekalian, apabila kelak telah tumbuh dewasa dan Allah memberikan kelapangan rezeki, jangan pernah melupakan anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Jadikan sedekah sebagai kebiasaan, karena sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberikan manfaat bagi orang lain,” pesannya. Sementara itu, Kepala Desa Penibung, Evi Junita, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kepedulian yang ditunjukkan IPTU Eric Ibrahim Pattimura kepada masyarakat Desa Penibung. “Atas nama Pemerintah Desa Penibung dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IPTU Eric Ibrahim Pattimura atas kepedulian dan kasih sayang yang diberikan kepada anak-anak yatim di desa kami. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan, kesehatan, kemudahan dalam setiap tugas, serta menjadikan kebaikan ini sebagai amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” ujarnya. Suasana kegiatan berlangsung penuh kehangatan, kekeluargaan, dan haru. Senyum bahagia anak-anak yatim menjadi gambaran bahwa kepedulian yang diwujudkan dengan ketulusan mampu menghadirkan kebahagiaan sekaligus menumbuhkan harapan. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang penuh tantangan, sosok IPTU Eric Ibrahim Pattimura menghadirkan wajah Polri yang humanis. Kepeduliannya kepada anak yatim menjadi bukti bahwa pengabdian seorang anggota Polri tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui tindakan nyata yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan ini menjadi cerminan bahwa Polri Presisi tidak hanya dibangun melalui profesionalisme dalam menjalankan tugas, tetapi juga melalui keikhlasan berbagi, kepedulian terhadap masyarakat, serta keteladanan dalam menebarkan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap tersebut layak menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan selalu meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna. Wartawan Nur Auliya

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam upaya memperkuat sinergi dan soliditas antar”instansi, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H. Dan Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon.S.I.K.S.H.M.Tr.Opsla melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kodim 1205/Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, sebagai bagian dari komitmen membangun koordinasi yang semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sintang, Rabu (15/07/26) Pagi. Kedatangan Kapolres Sintang beserta rombongan disambut langsung oleh jajaran Kodim 1205/Sintang maupun Kejaksaan Negeri Sintang, mencerminkan hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin antarpenegak hukum di Kabupaten Sintang. Silaturahmi ini menjadi langkah strategis untuk semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Polri, TNI, dan Kejaksaan. Selain sebagai ajang memperkuat tali silaturahmi, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi,serta kolaborasi dalam menghadapi berbagai dinamika kamtibmas dan mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengatakan bahwa sinergitas yang solid antar”instansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan merupakan kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang. Melalui silaturahmi ini, kami ingin memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, serta membangun kolaborasi yang semakin baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Sanny Handityo. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus menjalin hubungan yang erat dengan seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. “Kami percaya bahwa keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan hasil kerja sama dan kebersamaan seluruh elemen.Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang kuat, setiap tantangan dapat dihadapi secara bersama-sama sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” tambahnya. Kolaborasi yang solid tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi mewujudkan Kabupaten Sintang yang aman dan kondusif. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (14/07/26). Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kapolda Kalbar hadir didampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum dan para Pejabat Utama Polda Kalbar. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajaran dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang semakin solid antar aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa silaturahmi bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan modal utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Melalui silaturahmi ini, kami berharap koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujar Alberd Menurutnya, tantangan penegakan hukum kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta kerja sama yang berkesinambungan antara seluruh unsur aparat penegak hukum. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Polda Kalbar. ” koordinasi yang solid merupakan kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat” ujar Emilwan Sebagai penutup, Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saling bertukar cideramata sebagai simbol penghormatan, kebersamaan, dan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga. Diharapkan, hubungan yang semakin erat antara Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Tim media memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pontianak Utara atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara.(Minggu 12 Juli 2026). Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat dan insan pers, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara media dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim media, sebuah truk bernomor polisi KB 9500 GB terpantau bergerak dari kawasan SPBU Ambawang menuju Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut beberapa baby tank yang diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit dan diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar. Setibanya di lokasi tujuan, tim media kembali melakukan observasi dan menemukan sekitar 16 drum yang diduga berisi solar. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada Polsek Pontianak Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media menilai langkah Polsek Pontianak Utara yang segera merespons laporan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara maupun masyarakat. Publik berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar aparat mengungkap secara menyeluruh mata rantai distribusi BBM tersebut, mulai dari dugaan sumber pengisian BBM bersubsidi, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses peliputan, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan barang tersebut dengan oknum anggota TNI. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari institusi yang berwenang. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Secara hukum, apabila nantinya penyelidikan mengarah kepada keterlibatan warga sipil, proses penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, apabila ditemukan alat bukti yang sah mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh aparat yang berwenang. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai proses peradilan. Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Masyarakat berharap pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi dan memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada pada tahap tindak lanjut oleh aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengemudi kendaraan bernomor polisi KB 9500 GB, serta pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim – Liputan)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melaksanakan rangkaian tradisi penyambutan dalam bentuk ritual adat Kalimantan Barat bagi pejabat baru yaitu Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., yang resmi menggantikan Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Jumat (10/7/26). Rangkaian penyambutan sesuai budaya lokal ini dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan jajar hormat, yang memiliki makna sebagai simbol penerimaan, penghormatan, serta doa untuk keselamatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas. Terkait agenda tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan mengenai suksesi kepemimpinan ini. “Tradisi penyambutan ini merupakan bentuk penghormatan institusi terhadap estafet kepemimpinan Polda Kalbar, kami juga mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalbar agar pimpinan yang baru nanti mampu melaksanakan tugas dengan baik dan Polda Kalbar akan semakin professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bambang. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan serah terima memori jabatan yang menjadi langkah awal Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar untuk segera beradaptasi dan memahami dinamika kamtibmas di wilayah hukum Kalimantan Barat. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,jakarta Selatan Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penggeledahan salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026). Polda Metro Jaya menegaskan proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau pada Rabu (08/07/2026) menyusul informasi mengenai kondisi air sungai yang tampak keruh serta adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penyusuran dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau IPDA Rio Kalbarino bersama personel Satreskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah awak media yang melakukan peliputan secara langsung di lapangan. Menggunakan speedboat, tim menyusuri aliran Sungai Sekadau yang diawali dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga menuju RT Kemawan, Dusun Pangkin,Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pengecekan dilakukan pada sejumlah titik untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, hasil penyusuran tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung di lokasi yang dilakukan pengecekan. “Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal. Ia menjelaskan, selama penyusuran petugas menemukan beberapa unit mesin di tepi Sungai Sekadau serta sejumlah lanting di beberapa titik. Kendati demikian, saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan mesin yang beroperasi maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Pengecekan serupa, kata Zainal, akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau. Aktivitas PETI, lanjut Zainal, tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta memengaruhi kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin. “Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik,berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh pada Sabtu,04 Juli 2026, sekitar pukul 12.30/12.40 WIB di SPBU 65.787.002 kecamatan Putusibau  selatan Jl.Sintang Kedamin Darat, kabupaten Kapuas Hulu milik Pemda setempat terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam drum yang berada di bak kendaraan angkutan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah proses pengisian telah memenuhi ketentuan yang berlaku dari BPH Migas dan Pertamina, terutama terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. BPH Migas telah menegaskan bahwa SPBU wajib mematuhi standar operasional (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan wadah seperti jeriken atau sejenisnya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam foto yang beredar, tampak sebuah truk dan kendaraan bak terbuka yang diduga membawa drum saat melakukan pengisian di area APMS/SPBU. Namun,dari dokumentasi tersebut saja tidak dapat dipastikan apakah pengisian tersebut memiliki izin,surat rekomendasi, atau dilakukan sesuai prosedur resmi. Sejumlah warga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Selain itu, mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan operasional yang berlaku. Atas dasar itu, publik mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APMS/SPBU Kedamin Darat, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. Sumber: Tim investigasi awak media dan lembaga. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Jumat (26/6/26). Adab atau Al Adab yang secara harfiah berarti “Menerapkan Segala Yang Di Puji Oleh Orang, Baik Berupa Perkataan Maupun Perbuatan” menghargai orang lebih tua dengan perilaku dan perbuatan di tunjukan seorang Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, ini lah yang tertangkap kamera pada moment rangkaian Hari Bhayangkara ke 80 tahun 2026 bahkan moment lain yang tidak bisa kita hadirkan hanya dalam satu episode. Kapolres Melawi tanpa canggung menunduk, mencium tangan bahkan memeluk orang lebih tua sebagai wujud penghormatan meninggikan adab dari cerminan hati seseorang seperti anjang sana kepada purnawirawan Polri sebagai wujud tidak melupakan para senior dan sesepuh Polri, Warakawuri yang selalu mendampingi hingga akhir hayat mendukung tugas suaminya dalam bertugas menjaga kamtibmas, Bakti Sosial, memberikan bantuan sosial kepada warga kurang mampu tanpa dinding pembatas saat berdialog diakhiri kata kata harapan “Jangan sungkan, jika perlu sesuatu kabari kami atau ke saya langsung” yang menjadi semakin dekat hubungan emosional tercipta. Ia memang memiliki pangkat di pundaknya dengan tongkat komando di tangannya, memiliki jabatan yang siap di pertangung jawabkannya dunia dan akhirat dari memimpin lebih dari tiga ratus lima puluh personel. Bahkan entah di sadarinya atau tidak bahkan warga yang telah di bantunya menganggap Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bagian dari keluarga besar masyarakat Melawi. Penampilan di depan warga dari semua kalangan yang ia tampilkan selalu membawa ketenangan, senyuman dengan candaannya serta selalu tidak habis stok percakapan, pembedaan yang sangat alami dan natural yang melekat padanya sangat tipis bahkan mungkin lebih tipis dari selembar tissue yang dengan mudahnya melayang saat tertiup angin di tampakannya dan tidak pernah terbesit dalam segumpal daging merah di dada kirinya untuk merendahkan, Masya Allah bisa jadi ini adalah didikan dari pribadi yang baik dari sejak ia melihat dunia dari keluarga hebat yang meninggikan adab wajib menghormati orang yang lebih tua di hadapannya. Tentu saja adab yang ia hadirkan di hadapan kita menjadikan cermin diri yang unik seperti kembali membentuk hati dan jiwa yang “MUNGKIN” sudah mulai tergerus oleh jaman di masa sekarang. Terima kasih Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla telah menjadikan diri bagian dari masyarakat Kabupaten Melawi, kami berjanji terus menjaganya sebagai Kota Para Pejuang Bumi Uranium. Wartawan H.Riyan