Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Upaya terus menjaga stamina dan kesehatan seluruh personel, Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H.,M.Tr.Opsla pimpin olah raga bersama personel, Jumat (8/5/26). Kapolres Melawi mengatakan olah raga adalah bagian dari terus menjaga kesehatan personel agar siap dalam pelaksanaan tugas. “Olah raga ringan berjalan kaki mengelilingi mako Polres Melawi guna memastikan kesehatan personel terjaga,” ujar AKBP Harris. Selain itu di harapkan dengan olah raga ini dapat semakin menambah keceriaan dan semangat dalam tugas yang membutuhkan stamina dan fisik yang baik. “Olah raga ini menjadi agenda rutin, kesehatan dan kesiapan dalam tugas menjadi tujuan utama,” pungkasnya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek kec.Sepauk kab.sintang kalbar,Menghimbau keras terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Melalui spanduk sosialisasi yang dipasang oleh Kapolsek Sepauk Abdul Hadi,S.H., kepolisian menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras dan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi Berat Bagi Bandar dan Penyelenggara Pihak kepolisian memberikan peringatan khusus bagi para bandar atau pihak yang memfasilitasi perjudian. Berdasarkan Pasal 426 KUHP, siapa pun yang bertindak sebagai bandar, menawarkan kesempatan main judi tanpa izin, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian, diancam dengan: Pidana Penjara: Paling lama 9 tahun. Pidana Denda: Kategori VI, dengan nilai maksimal mencapai Rp2 Miliar. Peringatan Bagi Pemain dan Peserta Tidak hanya bandar, para pemain atau masyarakat yang turut serta dalam kegiatan judi juga tidak luput dari jeratan hukum. Sesuai dengan Pasal 427 KUHP, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin terancam: Pidana Penjara: Paling lama 3 tahun. Pidana Denda: Kategori III, dengan nilai maksimal Rp50 Juta. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami menghimbau warga desa Tanjung Ria kec.sepauk dan sekitarnya di Kabupaten Sintang untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak ada keuntungan di dalamnya, melainkan kerugian ekonomi dan jeratan hukum,” ungkap keterangan tertulis dalam sosialisasi tersebut. Pemasangan spanduk ini dilakukan di titik-titik strategis, termasuk di wilayah desa Tanjung Ria, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, agar pesan ini tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Polsek Sepauk berharap kerja sama dari seluruh elemen warga untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait perjudian di lingkungan mereka. Wartawan si Juli

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS-COM – Desa Pasiripis yang terletak di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menyimpan potensi alam dan ekonomi yang sangat menjanjikan. Dengan kekayaan alam yang melimpah, desa ini tidak hanya menawarkan keindahan wisata bahari yang memukau, tetapi juga didukung oleh sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat setempat, Kamis (7/5/2026). Kepala Desa Pasiripis, Nandang Saepul Mikdar, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengenalkan dan mengembangkan berbagai potensi unggulan yang dimiliki desanya. Menurutnya, Desa Pasiripis memiliki dua destinasi wisata pantai yang sangat indah dan memiliki daya tarik tersendiri, yaitu Pantai Minajaya dan Pantai Karang Gantung. “Pantai Minajaya dan Pantai Karang Gantung adalah aset berharga yang kami miliki. Pemandangannya sangat memanjakan mata, ombaknya yang khas, serta pemandangan karang yang unik menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin berlibur dan menikmati keindahan alam selatan Kabupaten Sukabumi,” ujar Nandang Saepul Mikdar. Selain sektor pariwisata, Desa Pasiripis juga sangat dikenal dengan areal pertanian yang luas dan subur. Wilayah ini mayoritas dimanfaatkan oleh warga untuk bercocok tanam, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan lokal tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang baik. Potensi pertanian ini menjadi bukti kesuburan tanah di Desa Pasiripis dan menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar masyarakat desa. “Kami bangga karena Desa Pasiripis tidak hanya indah dilihat dari sisi wisata, tapi juga subur dan makmur dari sisi pertanian. Kami berharap ke depannya kedua potensi besar ini bisa terus dikembangkan, dikelola dengan baik, dan semakin dikenal luas, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa kita tercinta,” tambahnya. Dengan kombinasi keindahan pantai yang eksotis dan kesuburan lahan pertanian, Desa Pasiripis di bawah kepemimpinan Nandang Saepul Mikdar optimis dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, dan sejahtera, serta menjadi tujuan wisata dan lumbung pangan yang handal di Kecamatan Surade. (DICKY)

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (58 th alamat Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas PETI diwilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Adapun barang bukti Emas yang berhasil disita sbb : • Emas Dengan Berat 251, 26 Gram yang terdiri dari 4 (empat) Bungkus dengan Bentuk yang sudah Di cor •. Emas Dengan Berat 9, 23 Gram yang terdiri dari 3 (tiga) Bungkus dengan Bentuk Pasir. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam. (Read)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Jenis rokok yang satu ini tergolong ampuh dan kuat dalam menjalankan misi marketingnya. Bayangkan, meskipun Tim Mabes Polri sedang gencar melakukan penggrebekan barang seludupan, toh berbagai kemasan rokok Helium, tetap berhasil masuk menerobos pasaran Kalbar. “Kita cukup heran melihat rokok Helium ciptaan Tauke Siluman sukses masuk bahkan berkembang pesat dihampir semua Kabupaten Kota Se Kalimantan Barat, ” tanya Patih, salah satu Kordinator Lembaga Masyarakat. Kebobolan itu, kata patih, merupakan pukulan telak terhadap Bea Dan Cukai selaku penjaga pintu gerbang perbatasan maupun pelabuhan Dwikora Pontianak. Patih berpikir konsekwensi itu, tentu perlu peningkatan kinerja Bea Dan Cukai, agar seluruh personil yang berada diwilayah perbatasan, benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. “Saya pikir Bea dan Cukai perlu melakukan pengembangan Sumber Daya manusia, sehingga ketika rokok Helium sukses menerobos ranah tugasnya,mereka merasa gagal dan bersalah, ” tegasnya. Dimedia, lanjutnya tertulis razia besar-besaran, namun rokok Helium penuh dipasaran tradisional. ” berita merilis barang yang ditangkap jumlahnya gila-gilaan, tetapi diwarung, toko kecil, gerobak tepi jalan, cigaretes bodong tersebut banyak diperdagangkan, ” terangnya. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Senin (4/5/2026). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir. “Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono. Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman. “Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian. AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tambahnya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono. Wartawan Maya

Bidik-Kasusnews.com,Silat Hilir,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Personel Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Silat Hilir bersinergi dengan Koramil Silat Hilir melakukan tindakan tegas berupa pembubaran gelanggang judi sabung ayam di Dusun Keranji, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Penertiban yang dilakukan pada hari ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Kronologi dan Penindakan Tim gabungan yang terdiri dari aparat Kepolisian dan TNI mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para penyabung ayam Setibanya di lokasi. Pembubaran Massa: Petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada warga yang berada di lokasi untuk segera membubarkan diri. Pembongkaran Fasilitas,Petugas melakukan pembongkaran terhadap sarana atau “kelang” yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan kembali. Edukasi Kamtibmas, Selain penindakan petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak sosial dan hukum dari aktivitas perjudian. Apresiasi dari Masyarakat, Tindakan nyata Polres Kapuas Hulu dan Danramil Silat Hilir ini mendapat sambutan positif dari warga Dusun Keranji. Perwakilan masyarakat setempat menyatakan apresiasinya atas keberanian dan keramahan petugas di lapangan. “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dan TNI. Meskipun tegas dalam membubarkan judi, cara mereka berkomunikasi sangat humanis dan tidak represif. Ini membuat kami merasa nyaman dan didengar,” ujar salah seorang warga. Komitmen APH Menjaga Ketertiban Kapolsek Silat Hilir menegaskan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri akan terus diperkuat untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kapuas Hulu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Kami berkomitmen untuk terus melayani dengan hati namun tetap tegak lurus pada aturan,” tegasnya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menegaskan pentingnya solidaritas insan pers dalam melawan segala bentuk intimidasi, bertepatan dengan momentum Hari Pers Sedunia. “Momentum Hari Pers Sedunia ini saya sampaikan kepada seluruh awak jurnalis, baik itu wartawan, kontributor, dan lain sebagainya, kita harus bergandengan tangan, kompak melawan intimidasi,” ujar Syafarahman kepada awak media, Sabtu-03/05/2026 Ia menyoroti masih banyaknya kasus perlakuan tidak wajar yang dialami rekan-rekan media. Mulai dari tekanan pengusaha gelap hingga oknum pejabat. Syafarahman juga menyinggung kasus terbaru di Gorontalo, di mana Ketua AKPERSI dipukul oleh oknum polisi. “Kasus di Gorontalo menunjukkan bahwa sampai hari ini kebebasan pers patut dipertanyakan. Pers dalam bentuk apapun merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengawal negara. Namun ibarat pepatah, jauh panggang dari api,” tegasnya. Menurut Syafarahman, meski insan pers dilindungi undang-undang, justru penyelenggara undang-undang juga yang kerap menindas awak jurnalis. Ia mengajak seluruh insan pers untuk bersatu. “Kita harus seperti sapu yang terikat, jangan seperti lidi yang terpisah dan terpecah belah. Jika kita bersatu padu, sulit dipatahkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun jika seperti lidi, pasti sangat mudah dihancurkan,” pungkasnya. Syafarahman berharap momentum Hari Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama demi demokrasi yang sehat. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu-02-Mei 2026. Persoalan banjir yang terus menghantui kawasan Lintas Melawi dan sekitarnya diduga bukan semata akibat hujan deras. Warga menyoroti adanya penutupan saluran drainase yang seharusnya menjadi jalur pembuangan air menuju sungai-sungai kecil dan Sungai Melawi. Penutupan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pemilik bangunan ruko dan tempat perbelanjaan di kawasan tersebut.   Akibatnya,aliran air tersumbat dan kehilangan jalur keluar. Saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air pun meluap dan menggenangi jalan utama serta permukiman warga. Genangan yang terjadi disebut cukup tinggi dan mengganggu aktivitas masyarakat. Ironisnya, rumah ibadah pun tak luput dari dampak buruk tata kelola lingkungan yang amburadul itu. Masjid Al-Amin dilaporkan ikut terdampak banjir akibat tersendatnya aliran air di kawasan tersebut. “Air masuk sampai ke area masjid. Ini bukan pertama kali terjadi. Kalau drainase ditutup seperti ini, ke mana air mau mengalir?” ujar salah seorang jamaah Masjid Al-Amin yang meminta identitasnya dirahasiakan saat diwawancarai media. Warga menilai persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sepele. Jika dibiarkan, genangan musiman bisa berubah menjadi bencana rutin yang merugikan masyarakat luas. Mereka menuding lemahnya pengawasan menjadi penyebab persoalan terus berulang. “Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD Kabupaten Sintang, dan Instansi terkait harus segera mengambil sikap tegas. Jangan tunggu dampaknya makin parah baru sibuk turun tangan,” tegas narasumber tersebut. Publik kini menunggu keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang diduga menutup saluran air. Sebab bila kepentingan bisnis dibiarkan mengorbankan kepentingan umum, maka banjir hanyalah soal waktu yang akan terus datang berulang. Drainase bukan pajangan, melainkan urat nadi kota. Ketika saluran air dipersempit atau ditutup demi kepentingan pribadi, maka masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya. Pemerintah tak boleh tutup mata, sebab banjir ini diduga terjadi bukan karena alam semata, melainkan karena kelalaian manusia. *** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi melaksanakan pemasangan pita kejut (speed trap) di sejumlah titik ruas jalan, Jumat (01/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Melawi. Speed trap merupakan marka jalan berupa garis-garis tebal yang dipasang melintang di permukaan jalan. Marka ini berfungsi untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, serta memberikan peringatan dini saat melintas di area rawan. Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan pemasangan pita kejut dilakukan di lima titik strategis yang dinilai memiliki tingkat aktivitas tinggi serta rawan kecelakaan. Adapun lokasi pemasangan yakni di Jalan Juang KM 2 Nanga Pinoh–Kota Baru, tepatnya di depan Polsek Nanga Pinoh. Kemudian di Jalan Juang KM 1, tepatnya di depan SMPN 1 Nanga Pinoh. Selanjutnya, pemasangan juga dilakukan di Jalan Juang KM 1 Nanga Pinoh, tepatnya di depan SDN 6 Nanga Pinoh. Titik keempat berada di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang, tepatnya di depan Polres Melawi, serta titik kelima di depan Polsek Belimbing. “Pemasangan speed trap ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mengurangi kecepatan, terutama di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat seperti sekolah dan kantor kepolisian,” ujar AKP Pipit. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Keselamatan adalah yang utama. Patuhi aturan lalu lintas, karena keluarga menanti di rumah,” pesannya. Wartawan H.Riyan