Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin di wilayah tersebut. Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah,yaitu pelaku penimbunan BBM bersubsidi inisial M yang di anggap kebal Hukum oleh masyarakat di kecamatan Tayap. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Dugaan Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut. Bahkan berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian hukum yang sah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan. Redaksi juga minta kompirmasi terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi ini kepada Kapolsek Tayap ,melalui via WA ,Kapolsek Tayap berterimakasih kepada redaksi ,dan secepatnya ,mendalami dugaan ,adanya perdistribusiaan BBM subsidi tidak sesuai ,dan ada nya Gudang penampungan ,di simpang 4 Tayap sesuai tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil kecamatan Tayap hasil investigasi tim awak media di lapangan . Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain: 1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. 2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. 3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. 4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM. 6. Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya. Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar. Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku. Publik Minta Pengawasan Diperketat Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, serta Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional. Asas Praduga Tak Bersalah Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Editor: DM MPGI Sumber: Tim Media dan Lembaga
Bidik-kasusnews.com,Kapuas hulu Kalimantan Barat Polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen anggaran yang beredar luas di media sosial Facebook memicu berbagai pertanyaan mengenai realisasi pekerjaan serta efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Data yang beredar menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan PJU yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa di antaranya berada di Desa Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu, Desa Buak Mau Kecamatan Pengkadan, Desa Jerenjang Kecamatan Seberuang, Desa Jongkong Kiri Kecamatan Jongkong, Desa Nanga Danau dan Desa Tubuk Kecamatan Kalis, serta Desa Semangut Utara dan Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu. Viralnya informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan pemerhati media sosial. Mereka mempertanyakan kondisi riil proyek di lapangan, mulai dari jumlah titik lampu yang dipasang, kualitas pekerjaan, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat. Sejumlah pemerhati media sosial menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang lebih tinggi. Mereka meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran PJU di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu. Menurut mereka, audit independen diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Karena menggunakan uang negara, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pelaksanaannya, siapa pelaksananya, berapa titik yang terpasang, dan bagaimana hasil akhirnya di lapangan,” ujar salah seorang pemerhati media sosial yang mengikuti perkembangan isu tersebut. Bahkan, sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta instansi pengawasan terkait untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap proyek-proyek PJU yang menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk memperoleh konfirmasi, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, pak Serli. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan media. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa proyek tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. “Benar ada temuan, tetapi sudah dikembalikan,” ujarnya singkat. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat terkait bentuk temuan yang dimaksud, nilai kerugian atau kekurangan yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengembalian yang telah dilakukan. Sejumlah tokoh masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terkait realisasi proyek PJU APBD Tahun 2023 serta rincian temuan yang disebut telah dikembalikan sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dari team penyelusuran awak media pada hari Jumat, 12 Juni 2026, SPBU 64.788.16 Sungai Laur kembali berjalan di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sempat menjadi sorotan publik. Kembalinya aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait hasil pengawasan, investigasi, serta langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemindahan solar subsidi dari mobil tangki distribusi BBM ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum. Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa pihak Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut. Menurut Edi, Pertamina tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses investigasi berlangsung. “Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” ujarnya. Meski demikian, keputusan mengaktifkan kembali operasional SPBU tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait, termasuk mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang berasal dari anggaran negara. Publik juga menunggu transparansi hasil investigasi yang sedang dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum maupun tim internal Pertamina, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi BBM subsidi tersebut. BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen PT Putera Petro Borneo, pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Potensi Regulasi yang Dapat Diterapkan Apabila Dugaan Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 – Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. – Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Apabila terdapat tindakan yang merugikan konsumen atau masyarakat penerima BBM subsidi. 3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 – Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu yang mendapat penugasan pemerintah. 4. Peraturan BPH Migas – Mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasan distribusi energi nasional. 5. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Dapat diterapkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.Catatan Kode Etik Jurnalistik. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, dikabarkan telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (12/06/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun sangat disayangkan, belum lama setelah selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah banyak mengalami kerusakan dan berlubang,” ungkap narasumber tersebut. Ia juga menyoroti adanya sejumlah titik yang telah dilakukan penambalan aspal akibat kerusakan yang muncul di berbagai bagian ruas jalan tersebut. “Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap laporan yang telah kami serahkan,” tambahnya. Jalan atau Album Kenangan Tambalan? Di tengah semangat pembangunan infrastruktur yang terus digaungkan, masyarakat berharap jalan yang dibangun dapat menjadi simbol kemajuan daerah, bukan justru menjadi pengingat bahwa umur proyek terkadang lebih pendek dibanding umur papan proyeknya. Narasi yang berkembang di masyarakat pun tidak kalah menarik. Sebagian warga bahkan menyebut bahwa tambalan-tambalan aspal yang bermunculan seakan menjadi “ornamen tambahan” yang menghiasi jalan baru. Tentu pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur yang dianggap belum sesuai harapan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang maupun pihak kontraktor pelaksana terkait dugaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut. Aspek Hukum yang Berpotensi Dikaji Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan anggaran, maupun pengawasan proyek, maka dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjamin mutu, kualitas, keselamatan, dan ketahanan hasil pekerjaan konstruksi. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Mengatur pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Mengatur tanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah. 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum Laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga proses pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Sebab bagi masyarakat perbatasan, jalan bukan sekadar hamparan aspal, melainkan urat nadi perekonomian dan akses pelayanan publik. Ketika jalan yang dibangun dengan anggaran besar justru cepat rusak, maka yang berlubang bukan hanya badan jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, pihak kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Sumber: Laporan Masyarakat Kiding, Kabupaten Bengkayang (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah Kota Pontianak kalbar menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta melemahkan wibawa penegakan hukum. Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya atas masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Najib, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi secara terbuka di pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait. > “Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Najib. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelunasan cukai. Najib juga menilai bahwa Pemerintah Kota Pontianak perlu mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang beredar di wilayahnya. > “Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan begitu saja. Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya. Namun demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 UU Cukai Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan puluhan ribu penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah sitaan mencapai miliaran batang rokok dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik distribusi rokok ilegal masih berlangsung dan menjadi perhatian aparat pengawasan di berbagai daerah. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang legal. Desakan Pengawasan dan Penindakan Najib mendorong agar instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Kota Pontianak, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi dan titik-titik penjualan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai. Muhammad Najib menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. > “Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal jenis Helium yang disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat Editor Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin-08-Juni-2026 Kapolsek Sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H, mengeluarkan Maklumat Kapolsek Sepauk Nomor: Mak/01/V/2026 tentang Larangan Perjudian dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Maklumat tersebut diterbitkan menyusul keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas judi jenis togel dan dadu, serta kegiatan PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Dalam maklumat yang ditandatangani pada, Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H menegaskan:tanggal-01-Mei-2026 1. *Melarang keras* segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun online, di seluruh wilayah hukum Polsek Sepauk. 2. *Melarang aktivitas PETI* karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berpotensi merusak lingkungan hidup. 3. *Mengimbau masyarakat* untuk tidak terlibat, memfasilitasi, maupun melindungi pelaku judi dan PETI. 4. *Menegaskan sanksi hukum* akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika masih ditemukan warga yang membandel, kami tidak akan ragu menindak tegas. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor secara langsung maupun melalui layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas tersebut,” tegas Kapolsek Sepauk. Maklumat ini telah disebarluaskan melalui spanduk, media sosial, dan disampaikan saat kegiatan sambang desa serta koordinasi dengan tokoh masyarakat dan kepala desa se-Kecamatan Sepauk kab Sintang kalbar. Kapolsek berharap dukungan penuh masyarakat agar wilayah Sepauk bebas dari judi dan PETI demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, setelah muncul rencana pengajuan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, apabila Sony memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memperoleh status JC. Menurutnya, perlindungan terhadap pelaku yang bersedia bekerja sama dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa koordinasi awal telah dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan pengajuan tersebut. Meski hingga kini belum ada komunikasi langsung dari pihak Sony kepada LPSK, lembaga tersebut mengaku telah lebih dahulu menjalin pembicaraan dengan penyidik untuk memantau proses yang berjalan. Di sisi lain, Sony sebelumnya menyampaikan keinginannya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan alasan ingin mengungkap fakta-fakta yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Ia mengklaim posisinya dalam kasus tersebut membuat dirinya menjadi pihak yang paling disorot. Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung itu menyeret sejumlah mantan petinggi BGN. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil penyelidikan, yayasan tersebut disebut menerima aliran insentif dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah per hari. Penyidik juga menyoroti dugaan campur tangan dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik, ribuan kendaraan operasional listrik, perlengkapan penunjang, hingga perangkat televisi berukuran besar. Atas dugaan tersebut, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut. #interaksi #facebook #viral #korupsi (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Tingginya harga LPG subsidi 3 kilogram dan solar subsidi yang beredar di tingkat eceran kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu yang berhak menerima subsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, harga LPG subsidi 3 kilogram di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas Hulu disebut berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara itu,solar subsidi yang dijual secara eceran dilaporkan mencapai Rp20.000 hingga Rp27.000 per liter, tergantung lokasi dan biaya pengantaran. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil. Salah seorang warga, Linda Wati atau yang akrab disapa Bi Wati, mengaku kecewa dengan kondisi distribusi LPG subsidi yang menurutnya masih menjadi persoalan di lapangan. Menurut Bi Wati, masyarakat kerap harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapatkan LPG 3 kilogram subsidi di wilayah Kedamin. Namun demikian, harga yang dibayarkan masyarakat dinilai sudah cukup tinggi. “Kami sering mengantre berjam-jam di pangkalan LPG 3 kilogram subsidi di Kedamin.Tetapi setelah mengantre lama, harga yang kami bayar sudah mencapai sekitar Rp27.000 per tabung. Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami hanya ingin subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat harus mengantre lama tetapi tetap membeli dengan harga yang terus naik,” tambahnya. Keluhan serupa juga disampaikan Hermansyah atau yang akrab disapa Uju Her. Ia mengaku merasakan langsung dampak tingginya harga solar subsidi yang dijual secara eceran. Menurutnya, harga solar subsidi yang dibeli masyarakat saat ini dapat mencapai Rp20.000 per liter. Bahkan apabila diantar ke lokasi kerja yang jauh, harganya dapat mencapai Rp27.000 per liter. “Sebagai masyarakat, kami tentu merasa keberatan. Solar subsidi seharusnya membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil, tetapi kenyataannya harga yang kami beli jauh lebih tinggi. Kami berharap ada perhatian dan pengawasan yang serius dari pemerintah maupun aparat terkait,” kata Uju Her. LPK RI Kalbar Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Subsidi Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi LPG dan BBM subsidi. Menurut Najib, subsidi energi merupakan program strategis negara yang harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. “Kami menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG subsidi dan solar subsidi di beberapa wilayah. Jika kondisi tersebut benar terjadi secara masif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi agar subsidi tidak kehilangan tujuan utamanya,” ujar Muhammad Najib kepada awak media. Najib menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh LPG dan BBM subsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Subsidi diberikan menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, distribusinya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya. Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara berkala terhadap agen, pangkalan, hingga jaringan distribusi lainnya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Potensi Pelanggaran Hukum Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan LPG subsidi dan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Ketentuan terkait pengawasan distribusi dan penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi tetap mengacu pada regulasi sektor energi dan migas yang berlaku. 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang diperdagangkan serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. 4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur pendistribusian BBM serta LPG subsidi Distribusi barang subsidi wajib dilakukan sesuai peruntukan dan kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. Masyarakat Desak Pengawasan Lebih Ketat Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi dan solar subsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan hingga penjualan eceran. Warga juga meminta agar apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi energi bersubsidi, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat menilai bahwa pengawasan yang efektif sangat penting agar program subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi warga kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Sumber: Aduan/ Laporan Masyarakat Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebuah pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg berlokasi di Jl.Panglima A’im Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga melanggar aturan serta telah melakukan pembohongan publik atau konsumen saat hendak membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut, ungkap Syaifullah,atau yang akrab disapa Bang Iful salah seorang warga Tanjung Hulu sekaligus sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Kalimantan Barat saat di temui awak media, Senin (01/06/26) pagi. Bang Iful menambahkan kembali,bahwa pada saat dirinya hendak akan membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut tempat di mana biasa membeli,salah satu karyawan pangkalan tersebut membuka pintu sliding door berkata “Gas habis Bang siang baru datang”,pada hal dirinya melihat mereka lagi sibuk memuat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di dalam bagasi belakang mobil Pickup Suzuki warna hitam,diduga tabung gas LPG 3 Kg akan di distribusikan ke mana tujuan tidak jelas,beber nya. Bang Iful menjelaskan,ini beberapa UU dan sanksi yang akan di berikan apabila sebuah pangkalan tabung gas LPG 3 Kg Langgar Aturan : Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg,Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi—termasuk pengoplosan, penimbunan, dan penjualan tidak sah—adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Berikut adalah poin-poin hukum terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg: Sanksi Pidana: UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam tindakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Larangan Hukum: Perpres No. 104 Tahun 2007 melarang keras penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan. Pencucian Uang: Penyalahgunaan skala besar (seperti pengoplosan) dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk penyitaan aset hasil kejahatan,Pembelian dibatasi melalui pangkalan/penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pangkalan tabung gas LPG 3 kg yang menyalahi aturan distribusi atau izin dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, pencabutan izin (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU), hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut adalah rincian sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dan sanksi hukum:1. Sanksi Administratif (oleh Pertamina)Jika pangkalan melanggar seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau melayani pengecer/warung yang dilarang:Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administrasi.Skorsing/Penghentian Pasokan: Penundaan pengiriman tabung gas LPG untuk jangka waktu tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan Izin: Pemutusan kontrak kerja sama permanen sehingga pangkalan ditutup dan tidak diizinkan lagi menjual LPG bersubsidi.2. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)Pelanggaran berat seperti pengoplosan (memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi), penimbunan, atau penyelundupan diatur dalam peraturan perundang-undangan:Penjara: Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Denda: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah (bahkan hingga Rp.60 miliar sesuai ketentuan UU Cipta Kerja).Aturan Utama yang Harus Dipatuhi untuk menghindari sanksi, pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi:Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.Menyalurkan gas hanya kepada konsumen akhir (masyarakat miskin dan usaha mikro) yang terdaftar. Pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg ke pengecer atau warung.Memasang plang nama resmi dan daftar harga dengan jelas. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran penyaluran atau penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Anda, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135. Informasi detail mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi dapat dilihat pada Pertamina Patra Niaga. Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer/warung agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari permainan harga yang melambung tinggi, dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Poin utama dari kebijakan pelarangan ini meliputi: Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian gas melon kini wajib dilakukan langsung di agen atau pangkalan resmi Pertamina untuk memudahkan pengawasan. Tepat Sasaran: Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah ke atas. Menghindari Harga Tinggi: Sebelumnya, banyak pengecer menaikkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi dan daftar pangkalan terdekat, Anda bisa merujuk pada penjelasan dari Kementerian ESDM atau Pertamina. Closing statement untuk PT Pertamina khususnya Patra Niaga yang ada di Kalbar maupun di kota Pontianak dan APH, instansi terkait khususnya Diskumdag Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota pontianak, untuk pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg melon yang masih banyak di kategori “Nackal” serta pembohongan terhadap publik dan masyarakat, tindak tegas, tutupnya. Sumber :Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin di aliran Sungai Kapuas dan Sungai Sekadau, Sabtu (30/5/2026), sebagai tindak lanjut atas informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat beredar di media sosial maupun media online. Kegiatan patroli dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim dan sejumlah awak media. Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang sebelumnya disebut dalam laporan masyarakat. Petugas menggunakan speed boat untuk melakukan pemantauan langsung di sepanjang bantaran Sungai Kapuas hingga Sungai Sekadau guna memastikan kondisi di lapangan serta mengantisipasi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Saat melakukan pengecekan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah lanting beserta mesin dan peralatan tambang. Namun, sebagian besar lanting tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas juga mendapati beberapa pekerja di atas lanting dan langsung memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan patroli tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk respons cepat terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah perairan Kabupaten Sekadau. “Dalam patroli ini ditemukan sejumlah lanting yang terparkir dan tidak beroperasi. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar IPTU Zainal Abidin. Sementara itu, IPDA Rio Kalbarino menegaskan bahwa Polres Sekadau berkomitmen mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentu akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Polres Sekadau memastikan patroli dan pengawasan di wilayah perairan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin. Wartawan Maya