JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara 16-Oktober-2025-Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan terus dibuktikan. Kali ini, Rutan Jepara melaksanakan pemindahan sembilan narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan berbeda yang dinilai lebih tepat untuk mendukung proses reintegrasi sosial mereka. Sebanyak lima narapidana laki-laki dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal, sementara empat narapidana perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang. Proses pemindahan dilakukan pada Kamis (16 Oktober 2025) dengan pengawalan ketat petugas Rutan Jepara untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang disesuaikan dengan tahapan dan kesiapan narapidana. “Kami menempatkan warga binaan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan mereka. Lapas Terbuka Kendal cocok untuk warga binaan pria yang sudah menunjukkan kedisiplinan dan kesiapan mengikuti program kemandirian. Sedangkan LPP Semarang memiliki pendekatan khusus bagi pembinaan perempuan,” jelas Renza. Renza menambahkan, langkah ini tidak hanya mendukung proses pembinaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mengatasi permasalahan overkapasitas di Rutan Jepara. Dengan adanya redistribusi ini, diharapkan pelayanan dan kegiatan pembinaan di dalam rutan dapat berjalan lebih optimal dan kondusif. Pemindahan empat narapidana perempuan ke LPP Semarang dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sementara lima narapidana laki-laki menuju Lapas Terbuka Kendal pada pukul 11.30 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan baik dari pihak lapas tujuan. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata penerapan sistem pemasyarakatan modern, di mana orientasi pembinaan lebih diutamakan dibandingkan aspek penghukuman. Melalui penempatan di lembaga yang sesuai, warga binaan dapat mengikuti program pelatihan kerja, pendidikan, serta kegiatan sosial yang mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat. > “Tujuan utama kami adalah membentuk warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki bekal keterampilan. Semua langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya. Dengan sinergi antar lembaga pemasyarakatan, Rutan Jepara bertekad untuk terus memperkuat program pembinaan yang berorientasi pada pemberdayaan dan pemulihan sosial, sehingga warga binaan benar-benar siap menjadi bagian positif dari masyarakat setelah bebas nanti. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Langkah sinergis antara lembaga pemasyarakatan dan bidang pelayanan hukum kembali terwujud. Dua pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, yakni Benny Apridona dan Thohir Azis, resmi dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jepara untuk periode 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo. Dalam sambutannya, Heni menegaskan bahwa pengawasan terhadap profesi notaris merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas bidang agar pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan efektif. > “Majelis Pengawas Daerah berperan penting memastikan notaris bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan unsur pemasyarakatan di dalamnya adalah wujud penguatan integritas lintas sektor,” ujarnya. Kehadiran dua pegawai Rutan Jepara di struktur MPD dianggap sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap profesionalitas ASN Pemasyarakatan. Dengan demikian, jajaran Rutan tidak hanya berperan dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga turut serta dalam menjaga ketertiban dan integritas hukum di masyarakat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pelantikan tersebut. “Kami menganggap ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kehadiran pegawai kami di MPD diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan profesi notaris di Kabupaten Jepara,” kata Renza. Usai dilantik, para anggota MPD menerima pembekalan teknis yang disampaikan oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Materi meliputi mekanisme kerja pengawasan notaris, proses pemeriksaan pelanggaran, hingga langkah pencegahan dalam menjaga integritas profesi. Pelantikan ini menjadi bukti bahwa Pemasyarakatan bukan hanya berfokus pada pembinaan di balik tembok Rutan, melainkan juga aktif berpartisipasi dalam sistem hukum yang lebih luas. Dengan sinergi seperti ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris akan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.(Wely-jateng)
JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Kebakaran menimpa rumah milik Partono, warga Desa Ngetuk RT 01 RW 01, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.50 WIB. Api pertama kali terlihat dari dalam kamar saat salah satu saksi sedang memasak di dapur. Melihat kobaran api yang cepat membesar, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Gunungwungkal, AKP Sukarno, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan pertama diterima dari Kepala Desa Ngetuk, Ali Irsyad. “Begitu mendapat laporan, anggota kami langsung diterjunkan ke lokasi untuk membantu pemadaman dan mengamankan area,” ungkapnya. Api yang diduga berasal dari konsleting listrik pada stop kontak di bawah tempat tidur dengan cepat merambat ke ruang tamu. “Sebagian bangunan terbuat dari kayu, sehingga api sangat cepat membesar sebelum petugas damkar tiba,” tambah AKP Sukarno. Tim Damkar PG Pakis bersama warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 10.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta. “Bangunan kamar dan ruang tamu beserta perabot seperti televisi dan tempat tidur hangus terbakar,” jelas Kapolsek. Ia menegaskan bahwa Polsek Gunungwungkal telah melakukan pendataan serta memberikan pendampingan kepada pihak korban. Dalam proses penanganan, Polsek Gunungwungkal turut mengapresiasi kepedulian masyarakat. “Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu sebelum damkar tiba. Solidaritas seperti ini sangat penting dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar AKP Sukarno. Kapolsek juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah. “Kami mengingatkan agar instalasi listrik dicek secara berkala dan tidak menumpuk kabel di area rawan. Kebakaran akibat konsleting bisa dicegah bila ada kewaspadaan sejak awal,” pesannya. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penyelidikan ringan untuk memastikan penyebab utama kejadian. “Meski indikasi kuat karena konsleting, kami tetap melakukan pengecekan lanjutan demi memastikan tidak ada unsur lain,” jelasnya. AKP Sukarno menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga saat warga menghadapi musibah. Kami pastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 Oktober 2025 – Rasa kepedulian dan kekompakan kembali ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Ranting Keling. Pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, jajaran anggota mengadakan kegiatan sosial berupa kunjungan menjenguk ibunda dari salah satu anggota aktif, Sungkono, yang tengah dirawat di Rumah Sakit dr. Rehatta Kelet, Kecamatan Keling, Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Keling, Teguh Setiawan, yang hadir bersama beberapa anggota lainnya. Dengan penuh empati, rombongan menyampaikan doa serta dukungan moril kepada keluarga Sungkono agar ibundanya segera diberi kesembuhan dan kesehatan kembali. Dalam kesempatan itu, Teguh Setiawan menegaskan pentingnya menjaga tali persaudaraan di antara sesama anggota Squad Nusantara. > “Kami bukan hanya komunitas biasa, tetapi keluarga besar yang saling mendukung satu sama lain, baik dalam suka maupun duka. Kunjungan ini adalah bentuk kepedulian dan rasa persaudaraan kami terhadap rekan yang sedang menghadapi ujian,” ujarnya. Kegiatan berjalan dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama untuk kesembuhan ibunda Sungkono. Aksi sederhana namun bermakna ini menjadi bukti bahwa Squad Nusantara Ranting Keling tak hanya aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, tetapi juga memiliki rasa solidaritas tinggi antaranggota.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Karier gemilang kembali ditorehkan perwira menengah Polri asal Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah itu kini resmi dipercaya mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri. Upacara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025). Jabatan baru tersebut sekaligus menjadi promosi penting dalam perjalanan kariernya di institusi Polri. Kombes Pol Arif menggantikan Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, yang kini menempati posisi baru sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Utama Tk. II di Bareskrim Polri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menyebut bahwa jabatan baru yang diemban Arif Budiman merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan atas dedikasi dan profesionalismenya selama bertugas di Polda Jateng. > “Beliau dikenal sangat profesional dan terbuka dalam menjalankan tugas. Banyak penanganan kasus besar yang diselesaikan dengan cepat dan tuntas. Jabatan baru ini tentu menjadi wujud kepercayaan institusi terhadap kinerjanya,” ujar Kombes Pol Artanto. Selama menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif dinilai berhasil meningkatkan kinerja jajaran penyidik serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengungkapan berbagai kasus menonjol di wilayah Jawa Tengah. Sebelum menempati jabatan strategis tersebut, Arif Budiman telah menempuh perjalanan panjang di berbagai daerah. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim di beberapa Polres di Kalimantan Timur, kemudian dipercaya menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri pada 2017, di mana ia meraih penghargaan Pin Perak Kapolri atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi. Selepas itu, Arif Budiman sempat menjadi Kapolres Sragen, lalu Kapolres Jepara, Wakapolresta Cirebon, hingga dosen utama di STIK Lemdiklat Polri, sebelum akhirnya dipercaya kembali memimpin Polresta Cirebon dan kemudian Dirreskrimsus Polda Jateng. Kini, dengan jabatan barunya di Bareskrim Polri, Kombes Pol Arif diharapkan dapat terus membawa semangat integritas dan profesionalitas dalam menangani kejahatan ekonomi dan tindak pidana khusus di tingkat nasional. > “Kami bangga atas capaian beliau. Semoga terus berprestasi dan membawa nama baik Polda Jateng di kancah nasional,” tambah Artanto. Sementara posisi Dirreskrimsus Polda Jateng yang ditinggalkan Kombes Arif masih menunggu keputusan resmi dari Mabes Polri. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto, Selasa (14/10/2025). Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Jepara dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., serta didampingi oleh hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum. Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo serta penasihat hukum terdakwa Bambang Budiyanto, S.H.. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana Supriyanto memberikan keterangan yang dianggap dapat meringankan posisinya. Supriyanto menjelaskan bahwa dirinya mengenal Sutrisno sejak beberapa waktu lalu. Menurut pengakuannya, Sutrisno datang untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya. > “Pak Tris (Sutrisno) datang ke rumah dan kantor saya, minta tolong agar dibantu urus persoalan hukumnya,” kata Supriyanto di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui telah menerima uang dari Sutrisno dalam dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp150 juta. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu proses hukum sebagaimana diminta oleh Sutrisno. > “Uang itu memang ditransfer ke saya, tapi tidak saya pakai untuk pribadi. Itu untuk kepentingan pengurusan perkara,” jelasnya. Jaksa sempat menanyakan apakah benar Sutrisno yang lebih dulu meminta bantuan atau justru terdakwa yang menawarkan diri bisa membantu. Namun, Supriyanto menegaskan bahwa inisiatif tersebut datang dari Sutrisno. > “Saya tidak pernah menawarkan diri. Pak Tris sendiri yang meminta bantuan,” ujarnya. Terdakwa juga mengungkap bahwa dirinya beberapa kali berinteraksi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, sehingga Sutrisno mungkin percaya bahwa ia memiliki akses dalam membantu penyelesaian perkara. > “Saya memang pernah ikut kegiatan Kejaksaan Tinggi dan juga kirim foto ke Pak Tris saat ada rapat. Mungkin dari situ dia percaya,” ungkapnya. Selain itu, Supriyanto juga membenarkan pernah didatangi Sugeng alias Yoyon, anak Sutrisno, di kantornya. Ia menyebut bahwa pada 27 Maret 2024, Yoyon kembali mentransfer uang sebesar Rp200 juta, yang disebut-sebut untuk keperluan penasihat hukum dan pengurusan perkara ayahnya. > “Uang itu dibagi dua, masing-masing Rp100 juta melalui rekening BNI dan BCA. Katanya untuk urusan penasihat hukum dan mengurus perkara bapaknya,” terang Supriyanto. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (Wely-jateng)
JATENG – BidikKasusnews.com – Pati – Polresta Pati menerjunkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat yang digelar Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme (KOMPRES) di Alun-alun Juwana, Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Aksi yang diikuti sekitar 150 peserta tersebut berjalan kondusif berkat pengamanan humanis yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. “Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Tugas Polri bukan membatasi, tetapi memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat lain,” ujar Kapolresta. Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap dugaan kekerasan dan premanisme, serta menuntut penegakan hukum atas insiden yang menimpa tokoh AMPB. Menanggapi hal itu, Kapolresta menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kasus yang menjadi perhatian publik saat ini sudah kami tindak lanjuti. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan sesuai hukum,” tegasnya. Personel Polri juga ditempatkan di sejumlah titik untuk mengurai potensi kemacetan dan mengantisipasi gangguan. Pada sebuah momen, anggota kepolisian melakukan aksi simpatik dengan membantu mendorong mobil peserta aksi yang kendaraannya mogok. “Ini wujud pengabdian kami. Mengamankan aksi bukan hanya menjaga jarak, tetapi hadir membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Kombes Jaka Wahyudi. Kapolresta juga mengingatkan pentingnya menjaga narasi damai dalam menyampaikan aspirasi. “Kami mengimbau seluruh pihak agar menjauhi provokasi dan tetap menjunjung etika berdemokrasi. Aspirasi yang disampaikan dengan tertib justru lebih kuat didengar,” ucapnya. Di akhir kegiatan, Kapolresta memberikan apresiasi atas sikap kooperatif massa aksi. “Kami menghargai kedewasaan para peserta yang memilih jalur damai. Semoga semangat ini menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” tuturnya. Aksi ditutup sekitar pukul 16.15 WIB. Massa membubarkan diri secara tertib menuju kediaman masing-masing. “Polresta Pati akan terus menjaga agar Kabupaten Pati tetap aman, rukun, dan terbuka bagi setiap aspirasi rakyat,” pungkas Kapolresta. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, pada Senin pukul 13:00 WIB (13/10/2025). Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara. Hadir dalam persidangan, IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo mewakili pihak termohon, sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb,.Fendy Reza Maulana SH. Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati,SH.M.HUM, menegaskan bahwa semua dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya. > “Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan peserta sidang. Hakim menjelaskan, dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat dapat melakukan audit keuangan negara yang hasilnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan. > “Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Meirina. Ia juga menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara, mengingat sidang praperadilan bukan merupakan proses untuk menilai materi pidana. Dengan putusan tersebut, PN Jepara menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai penutup, hakim menyatakan bahwa pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak dasar warga binaan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, turun langsung meninjau proses pengolahan dan penyajian makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (13/10/2025). Pengecekan dilakukan di dapur Rutan Jepara, meliputi pemeriksaan bahan mentah, kebersihan area dapur, cara pengolahan, serta uji rasa dan kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada WBP. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Rutan Jepara untuk memastikan seluruh menu yang disajikan tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga aman dan layak konsumsi. Dalam kesempatan tersebut, Karutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kontrol langsung terhadap proses pengolahan makanan agar hak dasar warga binaan benar-benar terpenuhi. > “Kesehatan dan kelayakan makanan adalah hak setiap warga binaan. Kami memastikan seluruh proses pengolahan dilakukan secara higienis, bergizi, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Renza. Selain memantau kondisi dapur dan kebersihan peralatan masak, Karutan juga berdialog dengan petugas dapur serta pengelola makanan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam menjaga kualitas bahan pangan, ketepatan waktu distribusi, serta kebersihan lingkungan kerja. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy, serta Pengelola dan Pengolah Makanan, Thohir Azis, yang memastikan seluruh tahapan pengolahan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Langkah pengawasan ini sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam peningkatan kualitas layanan dasar bagi warga binaan, meliputi aspek kesehatan, gizi, dan sanitasi lingkungan Rutan. Dengan pelaksanaan pengawasan rutin seperti ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas, dan memastikan bahwa setiap hak dasar warga binaan benar-benar terpenuhi sesuai prinsip “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat.”(wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan razia gabungan bersama jajaran Polres Jepara, Sabtu (11/10). Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah peredaran barang terlarang serta potensi gangguan keamanan di dalam rutan. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan melibatkan puluhan personel gabungan dari unsur Rutan, Polres, serta tim pengamanan internal. Petugas dibagi ke dalam beberapa tim untuk menyisir area hunian pria dan wanita, termasuk blok-blok tahanan serta ruang penunjang lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup setiap bagian kamar mulai dari bawah tempat tidur, lemari, rak penyimpanan, hingga sela-sela dinding. Barang-barang pribadi warga binaan seperti pakaian, alat mandi, dan perlengkapan harian turut diperiksa guna memastikan tidak ada benda mencurigakan seperti ponsel, senjata tajam, kabel listrik, maupun obat-obatan terlarang. Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa kegiatan razia seperti ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga situasi di dalam rutan agar tetap aman dan kondusif. “Kami ingin memastikan Rutan Jepara benar-benar bersih dari barang-barang terlarang. Ini juga menjadi bentuk sinergi yang baik antara Rutan dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” ujar Renza. Selain pemeriksaan fisik, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi petugas untuk memberikan edukasi kepada warga binaan agar tetap menaati aturan dan tidak mencoba membawa atau menyimpan barang yang dilarang. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan. Pihak Rutan dan Polres Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi agar potensi gangguan dapat dicegah sejak dini.(Wely-jateng)