Bidik-kasusnews.com JAKARTA-31-Januari-2026-Polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengelola yayasan pendidikan resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.   para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus makna konstitusional kewajiban negara dalam memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Namun sekitar Rp223 triliun di antaranya dialokasikan untuk program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan digunakan untuk program yang tidak secara tegas dikategorikan sebagai belanja pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.   “Secara angka mungkin terlihat memenuhi 20 persen, tetapi secara substansi hak atas pendidikan bisa berkurang,” dalam laporannya, mengulas kekhawatiran para pemohon terkait pengaburan fungsi anggaran pendidikan.seperti di lansir dari Timesindonesia 31/1/2026.   Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa pendidikan semestinya difokuskan pada pembiayaan guru, sekolah, beasiswa, dan proses belajar mengajar. Ia menilai program MBG memiliki cakupan kebijakan yang lebih luas dan seharusnya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan.   “Jika program makan bergizi dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka kewajiban 20 persen itu tidak lagi utuh,” ujar Dzakwan, seperti dikutip Timesindonesia.   Kritik juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik. Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai penafsiran pemerintah terlalu longgar dan berisiko menjadi preseden ke depan.   Menurutnya, jika argumen MBG diterima sebagai anggaran pendidikan hanya karena menyasar peserta didik, maka berbagai program lain yang berkaitan dengan anak juga dapat dimasukkan ke pos yang sama. Padahal, regulasi pendanaan pendidikan telah mengatur secara rinci komponen biaya pendidikan.   INFID memperkirakan, tanpa memasukkan anggaran MBG, porsi anggaran pendidikan riil pada 2026 hanya berada di kisaran 14 hingga 18 persen dari total belanja negara, atau di bawah ambang batas konstitusi.   Sementara itu, pengamat pendidikan mengingatkan bahwa masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang membutuhkan anggaran besar, mulai dari kesejahteraan guru honorer, perbaikan infrastruktur sekolah, hingga pemenuhan putusan MK terkait pendidikan gratis.   Menanggapi gugatan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana program dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Penentuan sumber pendanaan, menurut BGN, merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.   Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi penentu arah kebijakan anggaran pendidikan ke depan. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga akan menjadi rujukan penting tentang sejauh mana tafsir alokasi 20 persen anggaran pendidikan dapat diperluas.   Di tengah proses hukum tersebut, tantangan pendidikan nasional masih nyata: jutaan anak usia sekolah belum mengenyam pendidikan, ribuan bangunan sekolah dalam kondisi rusak, dan guru honorer masih bergelut dengan penghasilan yang jauh dari layak. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 30 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat program ketahanan pangan melalui pengembangan ternak ayam sebagai inovasi pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemanfaatan lahan dan sumber daya internal guna mendukung kebutuhan pangan serta pelatihan keterampilan warga binaan. Petugas Rutan Jepara bersama warga binaan mengelola ternak ayam secara mandiri, mulai dari perawatan kandang, pemberian pakan, hingga pemantauan kesehatan ternak. Hasil program ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan internal serta menjadi sarana edukasi kewirausahaan bagi warga binaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa program ternak ayam ini merupakan wujud inovasi pembinaan berbasis produktivitas. “Program ternak ayam ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat. Ini adalah bagian dari pembinaan kemandirian yang berkelanjutan,” ujarnya. Melalui inovasi ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta membangun model pembinaan produktif yang adaptif dan berorientasi pada pemberdayaan warga binaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 30 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan senam sehat bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani dan pembentukan pola hidup sehat di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan senam dilaksanakan di area lapangan Rutan Jepara dan diikuti oleh warga binaan dengan pendampingan petugas. Senam dipandu secara terstruktur guna meningkatkan kebugaran fisik, menjaga kesehatan tubuh, serta menumbuhkan semangat kebersamaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kegiatan olahraga rutin menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan. “Senam sehat ini merupakan upaya menjaga kondisi fisik warga binaan agar tetap bugar dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Kesehatan yang baik akan mendukung proses pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ungkap Renza. Selain manfaat fisik, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental, disiplin, dan penguatan interaksi sosial yang positif di lingkungan rutan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan yang holistik, mencakup aspek fisik, mental, dan sosial.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 29 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan pegawai melalui bidang olahraga. Kali ini, empat atlet mini soccer Rutan Jepara mengikuti latihan seleksi bersama Eks Karesidenan Pati sebagai persiapan menghadapi Piala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun 2026. Kegiatan latihan bersama tersebut berlangsung di Lapangan Safin Pati (Lapangan Sepak Bola Mojoagung), Kabupaten Pati, dan melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan dari wilayah sekitar. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penjaringan atlet terbaik yang akan mewakili wilayah pada kompetisi tingkat Kanwil. Empat pegawai Rutan Jepara yang ditugaskan mengikuti seleksi yakni Maulana Yusuf, Tri Aji Setiawan, Ilham Sanusi, dan Devian Yakuf Yolanda. Keempatnya merupakan petugas penjaga tahanan yang dinilai memiliki kemampuan dan kesiapan untuk berkompetisi dalam cabang olahraga mini soccer. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan olahraga antarpegawai memiliki peran penting dalam menjaga kondisi fisik dan mental petugas pemasyarakatan. Selain itu, ajang ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan kebersamaan antar UPT. “Melalui kegiatan seperti ini, kami mendorong pegawai untuk tetap sehat, disiplin, dan menjunjung tinggi sportivitas. Harapannya, atlet Rutan Jepara dapat memberikan kontribusi terbaik pada ajang Piala Kakanwil nanti,” ujarnya. Latihan seleksi mini soccer ini juga menjadi media silaturahmi dan penguatan sinergi antar jajaran pemasyarakatan di Eks Karesidenan Pati, sekaligus mendukung terciptanya aparatur yang solid dan profesional. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing melalui pembinaan berkelanjutan di berbagai bidang. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati-29-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian formasi perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Kamis (29/1/2026), belasan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.   “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikjateng, Kamis (29/1/2026).   Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil sejumlah kepala desa, perangkat desa, sekretaris desa, hingga warga dan pihak swasta. Mayoritas saksi berasal dari Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali keterangan seputar proses dan alur dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pati,” tambah Budi.   Adapun saksi yang hadir antara lain sekretaris desa, perangkat desa, beberapa kepala desa di Kecamatan Jaken, serta warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.   Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat dinas, camat, kepala desa, serta ajudan Bupati Pati nonaktif. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme penarikan dana yang diduga dibebankan kepada para calon perangkat desa.   “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami mekanisme pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Budi   Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya. KPK menduga adanya praktik pemerasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon perangkat desa. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar.   Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sidang perkara pengeroyokan yang merenggut nyawa M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Di Ruang Cakra pada Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dan satu saksi yang terlibat langsung dalam kejadian untuk mengungkap fakta penyebab kematian korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, saat korban dalam perjalanan pulang usai menyaksikan hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Andika bin Supri, warga Desa Kancilan, yang diketahui turut terlibat dalam pengeroyokan bersama dua terdakwa lainnya. Namun kondisi psikologis Andika menjadi perhatian majelis hakim, karena pascakejadian ia mengalami depresi berat dan menjalani perawatan rutin. Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Andika hanya memberikan jawaban singkat dan sebagian besar pertanyaan dijawab dengan anggukan kepala. Saat diputar rekaman video kejadian, Andika mengakui mengenali para terdakwa dan membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang mengenakan kaos biru muda. Ia juga mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Persidangan kemudian berlanjut dengan keterangan saksi ahli forensik, Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., dokter pada Biddokkes Polda Jawa Tengah. Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum terdakwa, ia memaparkan secara rinci hasil otopsi terhadap jenazah korban. Menurutnya, otopsi dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara, atas permintaan penyidik Polres Jepara. Pemeriksaan meliputi identifikasi jenazah serta evaluasi kondisi luar dan dalam tubuh korban. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah, lecet pada anggota tubuh, perubahan warna kebiruan, serta empat luka lecet di kepala. Ditemukan juga tanda-tanda kekurangan oksigen yang mengarah pada kondisi mati lemas,” ungkapnya. Lebih lanjut, saksi ahli menyebutkan adanya perdarahan di otak dan penggumpalan darah sekitar 180 mililiter di permukaan otak. Ia menegaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh terjatuh atau riwayat operasi hernia, melainkan akibat kekerasan tumpul. “Ditemukan patah tulang tengkorak, luka memar pada daun telinga kanan dan bibir, serta robekan pada bibir. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Posisi pelaku diduga berada lebih tinggi saat melakukan pemukulan,” jelasnya. Dalam sidang tersebut, Tri Hutomo selaku Ketua Ajicakra Indonesia turut hadir sebagai kuasa hukum orang tua korban. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli telah memperjelas dan memperkuat fakta adanya pengeroyokan yang menjadi penyebab utama kematian Rangga. “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada opini yang menyesatkan publik, termasuk dugaan kematian akibat operasi hernia. Saksi ahli sudah memastikan hal itu tidak benar,” tegasnya. Ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada para pelaku, mengingat maraknya kasus kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Jepara. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jepara. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 28 Januari 2026 Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus diperkuat oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah peningkatan patroli internal atau kontrol keliling oleh petugas jaga yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Kegiatan patroli ini menyentuh seluruh area rutan, termasuk blok hunian warga binaan, jalur pengamanan, serta fasilitas penunjang lainnya. Melalui patroli tersebut, petugas memastikan kondisi lingkungan rutan tetap terkendali serta bebas dari potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa patroli internal merupakan bagian dari sistem pengamanan berlapis yang harus dijalankan dengan penuh disiplin. “Keamanan rutan tidak hanya bergantung pada sarana, tetapi juga pada kesiapsiagaan petugas. Patroli rutin menjadi kunci untuk mendeteksi sejak dini setiap potensi gangguan,” jelasnya. Selain melakukan pengecekan fisik terhadap kamar hunian dan sarana pengamanan, petugas juga memantau aktivitas warga binaan serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku. Kehadiran petugas di lapangan secara langsung diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman sekaligus membangun kedekatan yang positif antara petugas dan warga binaan. Melalui patroli internal yang dilaksanakan secara konsisten, Rutan Jepara berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran program pembinaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan langsung terhadap ketersediaan dan harga sembako di sejumlah pasar dan pertokoan. Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di wilayah Kecamatan Tahunan, dengan sasaran Pasar Modern Ampana serta beberapa toko sembako di Pasar Ngabul. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto. Kapolres Jepara bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, personel Satreskrim, perwakilan Disperindag Kabupaten Jepara, serta unsur Forkopincam Tahunan meninjau langsung kondisi lapangan untuk memastikan distribusi bahan pangan berjalan lancar. Sejumlah komoditas utama seperti beras dan minyak goreng menjadi fokus pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penimbunan barang maupun kenaikan harga yang tidak wajar saat permintaan meningkat menjelang Ramadan. Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan stok sembako di tingkat pedagang masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu, harga bahan pokok juga masih dalam batas wajar dan relatif stabil. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melakukan komunikasi langsung dengan pedagang dan pengunjung pasar. Kepolisian memberikan imbauan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga ketahanan pangan daerah. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penimbunan, permainan harga, maupun gangguan keamanan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110 yang siaga 24 jam. (Wely) Sumber:Humas polres jepara

Bidik-kasusnews.com Jakarta-28-Januari-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyesuaian regulasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Revisi aturan ini memuat lima pokok perubahan yang dinilai strategis, mulai dari penetapan batas nilai gratifikasi hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi.   Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian hadiah dalam rangka pernikahan serta kegiatan adat dan keagamaan, nilai batas yang semula Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.   Selain itu, pemberian antarpegawai yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas nilai per pemberi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, ketentuan terkait pemberian sesama rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi diatur dalam regulasi terbaru.   KPK juga menegaskan konsekuensi bagi pelaporan gratifikasi yang melewati tenggat waktu. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan penetapan status gratifikasi kini disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor dan sifat pemberian, bukan semata-mata berdasarkan nilai barang. Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.   Melalui peraturan ini, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan, tetapi juga melakukan pengendalian, pembinaan internal, pelatihan, hingga sosialisasi ketentuan gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing.   Dengan perubahan tersebut, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. (Wely) Sumber:MARlNews,28/1/2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 27 Januari 2026 — Cuaca hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kabupaten Jepara dalam beberapa hari terakhir tidak menimbulkan dampak berarti di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Area rutan terpantau tetap aman dan kering berkat sistem drainase yang bekerja secara efektif. Air hujan yang turun deras dapat segera teralirkan melalui saluran pembuangan tanpa menimbulkan genangan. Kondisi tersebut terlihat di seluruh area rutan, mulai dari blok hunian warga binaan hingga area pelayanan dan akses utama. Situasi ini memastikan seluruh aktivitas internal rutan berjalan normal tanpa gangguan.   Pengelolaan lingkungan yang konsisten menjadi kunci terjaganya kondisi tersebut. Rutan Jepara secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur, termasuk pembersihan dan pengecekan drainase, sebagai langkah antisipasi menghadapi musim hujan dan potensi cuaca ekstrem.   Manajemen Rutan Jepara menilai bahwa kesiapan sarana pendukung merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional. Sistem drainase yang berfungsi baik tidak hanya berperan dalam pencegahan banjir, tetapi juga mendukung kesehatan lingkungan dan keamanan penghuni rutan.   Dengan kondisi infrastruktur yang terpelihara, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus siap menghadapi berbagai tantangan alam tanpa mengurangi kualitas pelayanan. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara