JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-Maret-2029- Dugaan penggunaan sepeda motor operasional desa berpelat merah sebagai jaminan proyek di salah satu desa di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian warga. Motor jenis NMX yang merupakan kendaraan dinas desa tersebut disebut-sebut dijaminkan karena adanya persoalan keuangan terkait proyek yang belum terselesaikan.   Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa motor operasional desa itu diduga digunakan sebagai jaminan proyek yang dikerjakan dan masih menyisakan masalah pembayaran.   “Katanya motor NMX pelat merah itu dijadikan jaminan untuk yang melantarkan proyek yang sudah selesai dan ada persoalan keuangan,” ujar salah satu warga insial AR kepada Bidik-kasusnews 10/3/2026.   Terkait hal tersebut, Kepala Desa Bungkap saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.   Sementara itu, Kepala Dinas Densospermades Kabupaten Jepara yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, lagi rapat,” tulisnya.   Dugaan penggunaan aset desa sebagai jaminan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, kendaraan operasional berpelat merah merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain.   Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas. (Rubianto)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 10 Maret 2026 — Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong di wilayah Bengkulu.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan melalui penyelidikan tertutup oleh tim KPK di Bengkulu.   “Tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Selasa (10/3/2026).   Operasi ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, penindakan ini juga menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan tahun ini.   Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan perkara yang melatarbelakangi penangkapan kepala daerah tersebut.   Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.   KPK memastikan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan, bahkan di tengah momentum bulan suci Ramadhan. (Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru, Senin (9/3/2026).   Penetapan ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penambahan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik.   “Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan,” kata Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).   Menurut Budi, pada hari yang sama penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami peran Marjani dalam perkara tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.   “Kita masih mendalami berbagai bukti yang ada untuk melihat secara lebih komprehensif konstruksi perkara ini,” ujarnya.   Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada 4 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.   Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan setoran dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.   Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, jumlah uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid tercatat mencapai Rp4,05 miliar.   Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Kali ini, kegiatan literasi digelar di Perpustakaan Ratu Shima pada Senin (9/3/2026) dengan tujuan menumbuhkan minat baca serta memperluas wawasan warga binaan. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari peserta program Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sedang menjalani program magang di Rutan Jepara. Dalam kegiatan itu, para warga binaan diajak untuk mengikuti gerakan membaca selama 15 menit menggunakan berbagai koleksi buku yang tersedia di perpustakaan rutan.   Program ini dirancang sederhana namun memiliki makna penting dalam proses pembinaan. Selain menambah pengetahuan, membaca juga diharapkan menjadi sarana positif bagi warga binaan untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat sekaligus sebagai refleksi diri selama menjalani masa pembinaan.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, kegiatan literasi merupakan bagian penting dalam pembinaan kepribadian warga binaan agar mereka memiliki bekal pengetahuan yang lebih luas.   “Gerakan literasi ini sangat positif karena mampu memberikan ruang bagi warga binaan untuk belajar dan mengembangkan diri. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berjalan sehingga membaca menjadi kebiasaan yang baik selama mereka menjalani masa pembinaan,” ujar Renza.   Sementara itu, Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Benny Apridona, mengatakan bahwa keberadaan Perpustakaan Ratu Shima memang ditujukan untuk mendukung kegiatan edukatif di dalam rutan. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar fasilitas tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh warga binaan.   Menurutnya, keterlibatan peserta magang Kemnaker yang aktif mendampingi warga binaan dalam kegiatan membaca menjadi nilai tambah bagi program pembinaan yang ada.   “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap minat baca warga binaan semakin meningkat. Kebiasaan membaca tentu akan memberikan dampak positif terhadap pola pikir dan wawasan mereka,” kata Benny.   Melalui kegiatan literasi ini, Rutan Jepara berharap dapat menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih edukatif sekaligus membantu warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan pengetahuan dan pola pikir yang lebih baik.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Maret 2026 — Semangat berbagi di bulan Ramadan kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling, Kabupaten Jepara. Pada Minggu (8/3/2026) pukul 16.30 WIB, organisasi ini menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan basecamp Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling.   Kegiatan sosial ini merupakan aksi berbagi takjil yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling. Puluhan paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang tengah menjalankan ibadah puasa.   Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan aparat. Di antaranya Danramil Keling, Lettu Yulius Wibisono beserta anggota, serta perwakilan dari Polsek Keling yang dihadiri oleh Bapak Mono. Kehadiran aparat TNI dan Polri menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat.   Turut hadir pula Ketua Squad Nusantara DPC Jepara, Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So, serta Bidang Sosial Squad Nusantara Jepara, Bapak Sukur.   Ketua PAC Squad Nusantara Putu Shima Keling, Wawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat kebersamaan antar anggota.   “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan yang kedua kalinya kami laksanakan. Harapan kami, ke depan seluruh anggota Squad Nusantara PAC Putu Shima semakin solid, kompak, dan terus aktif dalam kegiatan sosial,” ujar Wawan.   Sementara itu, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki atau yang akrab disapa Mbah So, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh PAC Keling. Ia menilai kegiatan berbagi seperti ini sangat positif dan dapat mempererat hubungan antara organisasi dengan masyarakat.   Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat semakin meningkat, khususnya di bulan suci Ramadan.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka IS selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.   Menurutnya, meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh pihak tersangka, KPK tetap memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sistem kontrol dalam proses peradilan pidana yang harus dihormati.   Dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.   Untuk menghadapi proses praperadilan, KPK melalui Biro Hukum tengah menyiapkan berbagai dokumen serta argumentasi hukum yang akan disampaikan di persidangan. Hal ini dilakukan guna menjelaskan secara menyeluruh dasar hukum penetapan tersangka dan langkah penyidikan yang telah dilakukan.   KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely) Sumber:Juru bicara kpk Budi Prasetyo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pokir dinilai menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi risiko korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.   Sorotan tersebut muncul setelah adanya peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.   Sebelumnya, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa sektor strategis yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pokir, serta penyaluran hibah.   KPK menilai pengelolaan pokir perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan usulan program atau kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui anggota legislatif. Jika tidak diawasi dengan baik, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.   Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di daerah tersebut mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.   Namun KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar, karena dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.   Dalam memantau tata kelola pemerintahan daerah, KPK juga menggunakan sejumlah instrumen pencegahan, salah satunya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada sektor pengadaan barang dan jasa, nilai MCSP Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun menurun menjadi 88 poin pada 2025.   Penurunan tersebut terutama terlihat pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang pada 2025 hanya berada di angka 50 poin.   Selain MCSP, KPK juga mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Skor SPI Kabupaten Pekalongan pada 2023 tercatat 78,08, kemudian menurun menjadi 73,97 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 80,17 pada 2025.   KPK menilai dinamika data tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem tata kelola, termasuk dalam pengelolaan pokir agar lebih transparan dan bebas dari konflik kepentingan.   Peristiwa yang terjadi di Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025, di antaranya di wilayah Kolaka Timur, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.   KPK berharap kejadian ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah dan pokir, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Wely) Sumber:juru bicara kpk Budi Prasetyo

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memasuki tahap baru.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 7/3/2026 bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (6/3). Dengan status tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).   Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan kepada pihak jaksa. Mereka adalah SUG yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta YUM yang menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.   KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah serta pengaturan proyek-proyek tertentu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi ungkap Budi.   Setelah proses pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-6-Maret-2026, Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara. Melalui Srikandi Squad Nusantara Jepara yang dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi, Ibu Riana Shofa, bersama para anggota menyalurkan makanan berbuka puasa kepada anak-anak panti asuhan di dua lokasi berbeda, Jumat sore. Kegiatan sosial tersebut juga didampingi oleh Kabid Sosial Bapak Syukur, serta dihadiri Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Bapak Eko Basuki dan Ketua Harian Bapak Wawan.   Rombongan Squad Nusantara memulai kegiatan dengan mengunjungi Panti Asuhan Insani yang berada di RT 13 RW 04, Desa Bandengan, Kota Jepara. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 16.10 WIB dan langsung menyerahkan bantuan makanan berbuka puasa kepada anak-anak panti asuhan.   Setelah dari Bandengan, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju lokasi kedua, yakni Panti Asuhan Muhammadiyah yang berada di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Rombongan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk kembali menyalurkan makanan berbuka bagi anak-anak panti.   Kedatangan rombongan Squad Nusantara disambut dengan penuh antusias oleh anak-anak panti asuhan. Suasana hangat dan haru pun terasa saat para relawan berinteraksi langsung dengan anak-anak yang tampak sangat bersemangat menyambut kedatangan mereka.   Pengurus panti asuhan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh Squad Nusantara Jepara kepada anak-anak panti. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, berharap kegiatan berbagi ini dapat menjadi bentuk kasih sayang kepada anak-anak panti asuhan sekaligus mengobati kerinduan mereka akan perhatian dan kepedulian dari masyarakat.   “Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan semangat bagi anak-anak panti asuhan, bahwa masih banyak orang yang peduli kepada mereka. Semoga kegiatan ini juga dapat mengetuk hati masyarakat untuk turut berbagi kepada anak-anak yatim piatu, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ujarnya.   Kegiatan berbagi di dua panti asuhan tersebut berlangsung dengan suasana penuh kebahagiaan. Rasa haru, senang, dan kebersamaan tampak menyatu, memberikan semangat bagi anak-anak panti untuk terus berjuang dan tidak pernah putus asa dalam meraih masa depan mereka.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Maret 2026 — Dalam rangka mempererat hubungan kekeluargaan serta menghadirkan suasana Ramadan yang penuh kebersamaan, Rutan Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan buka puasa bersama antara warga binaan dengan keluarga mereka. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan di area rutan, serta disambut antusias oleh para warga binaan dan keluarga yang hadir. Kegiatan buka bersama ini menjadi momen berharga bagi warga binaan untuk bertemu dan berbagi kebersamaan dengan keluarga di bulan suci Ramadhan. Selain menikmati hidangan berbuka puasa, para peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk saling bertukar kabar, mempererat tali silaturahmi, serta memberikan dukungan moral kepada warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang humanis sekaligus memberikan dukungan psikologis bagi warga binaan. “Melalui kegiatan buka bersama ini, kami ingin memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan kebersamaan dengan keluarga, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. Dukungan keluarga sangat penting dalam proses pembinaan dan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.   Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kekeluargaan serta membangun motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.   “Kami berharap momen kebersamaan ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik, sehingga nantinya mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif,” tambahnya.   Kegiatan buka bersama berlangsung dengan aman dan lancar dengan pengawasan petugas rutan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, dan pembinaan mental bagi warga binaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara