JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Oktober 2025 – Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ratu Kalinyamat Rutan Jepara, dengan pengawasan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi pejabat struktural serta petugas kesehatan Rutan. Tes urine ini diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai seksi dan regu pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada keterlibatan aparatur pemasyarakatan dalam penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. > “Tes urine ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Petugas harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Renza Maisetyo, Kepala Rutan Jepara. Selain sebagai langkah pengawasan internal, kegiatan ini juga menjadi upaya preventif dalam menciptakan budaya kerja yang sehat, disiplin, dan bebas dari narkoba. Seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pegawai yang terindikasi positif narkoba. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa jajaran Rutan Jepara berkomitmen kuat untuk menjaga marwah institusi dan mendukung penuh kebijakan “Zero Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan.” Kegiatan berlangsung dengan tertib, transparan, dan penuh rasa tanggung jawab. Melalui pelaksanaan tes urine ini, Rutan Jepara menegaskan kesiapannya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran dalam menjalankan tugas negara.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas pengamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi Regu Pengamanan, bertempat di Aula Ratu Kalinyamat Rutan Jepara, Kamis (23/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh seluruh regu pengamanan. Dalam arahannya, Karutan menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan yang menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. > “Petugas pengamanan adalah ujung tombak pemasyarakatan. Tugas yang diemban bukan hanya menjaga pintu, tetapi menjaga marwah institusi. Untuk itu, saya berharap setiap petugas dapat bekerja dengan hati, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tegas Renza dalam sambutannya. Selain memberikan motivasi, Karutan juga menyoroti pentingnya kerja sama tim (teamwork), kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, serta pemahaman menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di area blok hunian maupun lingkungan kerja Rutan. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, di mana para petugas juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun saran dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh petugas pengamanan Rutan Jepara semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi sesuai dengan nilai-nilai PRIMA Pemasyarakatan, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Dengan semangat PRIMA, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan efektif, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah praktik penjualan di atas ketentuan, Satreskrim Polres Jepara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern di Kabupaten Jepara, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Berdasarkan aturan terbaru, HET beras medium berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium di angka Rp 14.900 per kilogram. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pihaknya menggandeng Bulog Jepara, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), serta analis perdagangan dalam pelaksanaan sidak kali ini. Tujuannya, untuk memastikan baik harga maupun stok beras di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami turun langsung untuk memastikan harga beras tidak melebihi HET. Ini bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat,” ujar AKP Wildan. Pantauan di Lapangan Dari hasil pengecekan di Pasar Tradisional Jepara, petugas mendapati sejumlah kios masih menjual beras dengan harga sesuai ketentuan. Di kios UD Mitra Anda milik Ahmad Malik, beras medium dijual Rp 12.500/kg, beras premium Rp 14.900/kg, dan beras SPHP Rp 12.500/kg dengan stok total mencapai puluhan ton. Sementara di kios Hasil Bumi milik Nora Dewi, harga beras medium Rp 12.000/kg, premium Rp 14.900/kg, dan SPHP Rp 12.500/kg. Selain pasar, tim juga melakukan pengecekan di Swalayan Saudara, salah satu ritel modern di wilayah Jepara. Di sana, harga beras medium tercatat Rp 13.500/kg, premium Rp 14.898/kg, dan SPHP Rp 12.500/kg. > “Secara umum harga masih terkendali, stok juga aman. Kami belum menemukan adanya pelanggaran,” tambah AKP Wildan. Langkah Preventif Polres Jepara Meski hasil sidak menunjukkan kondisi stabil, Polres Jepara berencana melanjutkan kegiatan serupa secara rutin. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan harga menjelang akhir tahun dan untuk memastikan pedagang tetap mengikuti aturan pemerintah. > “Kami akan terus pantau perkembangan di lapangan. Jangan sampai ada spekulan yang memainkan harga beras,” tegas Wildan. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan harga beras merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subiato, yang menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat Jepara dapat merasa tenang karena harga beras tetap terjangkau dan stoknya aman menjelang akhir tahun 2025. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka mempererat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, Kepolisian Resor (Polres) Jepara melaksanakan kegiatan “Sambang Rutan” ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada Selasa (22/10/2025). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi pejabat struktural serta petugas pengamanan. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi strategis antara Rutan dan Polres Jepara dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal terkait koordinasi pengamanan, langkah-langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan, serta mekanisme penanganan situasi darurat apabila terjadi insiden di sekitar area Rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin baik dengan Polres Jepara. > “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan perhatian dari Polres Jepara. Sinergi seperti ini penting untuk memastikan keamanan tetap kondusif, sehingga kegiatan pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan baik dan manusiawi,” ujar Renza. Sementara itu, perwakilan dari Polres Jepara menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. > “Kami siap bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Jepara dalam menjaga stabilitas keamanan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Jepara,” ungkapnya. Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi dan menjaga keamanan di wilayah pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi lintas sektoral dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas. ( Wely)
JATENG:Bidik-kasusnws.com Jepara, 22 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Pemerintah Desa Demangan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menggelar kegiatan Penyuluhan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Balai Desa Demangan kab jepara, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme. Sekitar 25 peserta hadir dalam acara tersebut, di antaranya Camat Tahunan Mu’ads, M.H., Kanit IV PAA SatReskrim Polres Jepara IPDA Angga Dwi Susanto, S.H., M.H., Petinggi Desa Demangan Na’im beserta perangkat desa, para Ketua RT/RW, serta ibu-ibu PKK Desa Demangan. Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Priyatno saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Rabu (22/10) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar lebih peduli terhadap ancaman narkoba di lingkungan masing-masing. Acara dibuka dengan sambutan Camat Tahunan dan Petinggi Desa Demangan. Dalam arahannya, keduanya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor — antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat — dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Sementara itu, dalam sesi utama, IPDA Angga Dwi Susanto, S.H., M.H. memaparkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, peran keluarga dalam pencegahan, serta konsep Desa Bersinar (Bersih Narkoba). > “Perang melawan narkoba bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita semua terhadap bangsa dan generasi penerus,” tegas IPDA Angga. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Warga tampak antusias menanyakan berbagai hal, mulai dari cara mengenali ciri pengguna narkoba hingga mekanisme pelaporan jika menemukan penyalahgunaan di lingkungan sekitar. Dari kegiatan tersebut, tercatat beberapa poin penting sebagai hasil positif, di antaranya: 1. Meningkatnya pemahaman warga tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya. 2. Dukungan penuh Pemerintah Desa Demangan terhadap pelaksanaan program P4GN. 3. Rencana pembentukan Relawan Anti Narkoba Desa Demangan sebagai tindak lanjut kegiatan ini. 4. Terbangunnya sinergi kuat antara Polres Jepara, Pemerintah Kecamatan Tahunan, dan Pemerintah Desa Demangan. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh peserta dalam mewujudkan Desa Demangan Bersinar — desa yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Demangan dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Jepara dalam membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (22/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy, serta petugas kesehatan Rutan. Pembagian masker dilakukan secara menyeluruh di blok-blok hunian sebagai langkah preventif dalam menjaga kesehatan warga binaan dari potensi penyebaran penyakit menular. Dalam kesempatan tersebut, Karutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga binaan. > “Kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Melalui pembagian masker ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan demi mencegah penularan penyakit,” ujar Renza. Selain pembagian masker, petugas kesehatan Rutan juga memberikan edukasi sederhana mengenai perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk pentingnya mencuci tangan, menjaga kebersihan lingkungan hunian, serta etika batuk dan bersin yang benar. Warga binaan terlihat antusias dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak Rutan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Jepara dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat, humanis, dan berorientasi pada pemulihan warga binaan. Melalui kegiatan seperti ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mengutamakan kesehatan warga binaan sebagai bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat integritas dan menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan, seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan pembacaan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, staf administrasi, petugas pengamanan, CPNS, serta pegawai pelaksana lainnya. Dalam momen tersebut, seluruh peserta apel secara serentak membacakan ikrar bersama untuk memberantas peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang di lingkungan Rutan. Pembacaan komitmen ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan penegasan tekad moral dan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi. Dalam amanatnya, Karutan Jepara, Renza Maisetyo, menekankan pentingnya sinergi, saling mengingatkan, dan konsistensi dalam menegakkan aturan. > “Komitmen ini bukan hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata. Setiap petugas memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga Rutan Jepara tetap bersih dari penyimpangan dan pelanggaran,” ujarnya. Beliau juga mengimbau kepada seluruh pejabat struktural untuk menjadi role model dalam menegakkan disiplin serta memastikan setiap staf di bawahnya bekerja sesuai standar etika dan aturan pemasyarakatan. Usai pembacaan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Pemasyarakatan dan yel-yel Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menggema penuh semangat: > “Pemasyarakatan, Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat!” “Rutan Jepara, Mempesona!” Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh semangat integritas. Melalui momen ini, Rutan Jepara meneguhkan jati dirinya sebagai satuan kerja yang bersih, disiplin, dan berintegritas tinggi dalam mendukung Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (21/10/2025). Sidang ke-12 ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo membacakan tuntutan pidana penjara 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., serta Afrizal, S.H., M.Hum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula dari janji manis terdakwa kepada korban Sutrisno dan Sugeng Santoso. Terdakwa mengaku mampu membantu proses pengurusan perkara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena disebut memiliki koneksi dengan seorang oknum di Kejaksaan Tinggi. Atas keyakinan itu, korban akhirnya mengirimkan uang dengan total Rp600 juta kepada terdakwa. Namun belakangan, janji tersebut tak pernah terbukti dan uang korban tidak dikembalikan. > “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan, perbuatan Supriyanto telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Danang Sucahyo tegas di ruang sidang. JPU menilai tindakan terdakwa bukan termasuk wanprestasi, melainkan tindak pidana karena sejak awal memiliki niat untuk menipu. Barang Bukti dan Pertimbangan Dalam tuntutannya, JPU juga memohon agar dua unit telepon genggam yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pemilik sahnya, yakni Sutrisno dan Sugeng Cahyono. Jaksa menambahkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan: Memberatkan: perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar dan keresahan di masyarakat. Meringankan: terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan dan membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa. Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Supriyanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sidang ini menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik Jepara karena melibatkan jumlah kerugian yang cukup besar serta adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan antarindividu. Masyarakat kini menunggu langkah majelis hakim dalam memutus perkara yang telah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam upaya mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi anti-korupsi kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Senin (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Rutan Jepara dalam mewujudkan lingkungan bebas dari praktik korupsi serta memperkuat budaya integritas tidak hanya di internal pegawai, tetapi juga meluas kepada masyarakat yang berinteraksi langsung dengan lembaga pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. “Kami percaya bahwa edukasi kepada masyarakat, termasuk keluarga warga binaan, sangat penting. Lingkungan yang bebas dari korupsi harus dimulai dari kesadaran bersama bahwa korupsi merusak sistem, kepercayaan, dan masa depan bangsa,” ujar Renza. Dalam kegiatan tersebut, Duta Pelayanan Rutan Jepara memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terhadap keluarga warga binaan tentang anti korupsi, meliputi : Pengertian dan jenis-jenis korupsi, bahaya gratifikasi dan suap dalam sistem pemasyarakatan, mekanisme pelaporan dugaan korupsi, Upaya pencegahan korupsi dari lingkup keluarga, Penegasan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pelayanan di Rutan Jepara. Rutan Jepara juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan layanan secara transparan dan bebas pungutan liar. Informasi mengenai layanan kunjungan, penitipan barang, serta prosedur administratif lainnya disampaikan secara terbuka melalui spanduk, pamflet, serta media sosial resmi Rutan. “Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Jangan ragu melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Renza. Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta Dinas Sosial, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat dan menyeluruh. Salah satu keluarga warga binaan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Saya jadi lebih paham tentang korupsi, dan tahu hak serta kewajiban saya saat berhubungan dengan pihak rutan. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga dengan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Oktober 2025 – Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya, yang digelar secara nasional dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara, Senin (20/10). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas serta profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan harus memiliki komitmen kuat dan konsistensi tinggi dalam memberantas narkoba, handphone ilegal, serta barang terlarang lainnya di dalam lapas maupun rutan. Beliau juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menjaga integritas dan disiplin akan menjadi dasar utama dalam pemberian penghargaan kepada petugas berprestasi, termasuk kenaikan eselon, pangkat, dan promosi jabatan. “Petugas yang mampu menjaga komitmen, menjunjung tinggi integritas, dan menolak segala bentuk penyimpangan akan mendapatkan apresiasi dari pimpinan. Namun, tidak ada toleransi bagi pelanggaran sekecil apa pun,” tegas Drs. Mashudi dalam arahannya. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. “Kami siap melaksanakan komitmen ini dengan sepenuh hati. Rutan Jepara bertekad mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, HP, dan barang terlarang lainnya. Ini bukan hanya tanggung jawab institusi, tetapi juga amanah moral sebagai petugas pemasyarakatan,” ujarnya. Dengan terlaksananya kegiatan komitmen nasional ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan termasuk Rutan Jepara semakin memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan, serta meneguhkan nilai PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel demi terciptanya pemasyarakatan yang bermanfaat untuk masyarakat.(Wely)