Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan peringatan keras yang berpotensi mengguncang Senayan. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga menikmati aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang menyusul menjadi tersangka. Dikutip dari Suara.com edisi 12 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara tegas menyatakan bahwa pengembangan kasus ini terbuka luas. Menurutnya, setiap anggota Komisi XI yang menerima dana CSR namun tidak menyalurkannya sesuai peruntukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12/2025). Pernyataan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun penyidik saat ini masih fokus pada pemberkasan perkara dua tersangka tersebut, peluang untuk mengembangkan kasus ke pihak lain masih sangat terbuka. “Penyidik tentu mendalami keterangan saksi-saksi, baik dari pihak BI dan OJK maupun dari rekan-rekan di Komisi XI DPR RI,” tegas Budi. Sinyal bahwa dana CSR tersebut mengalir ke banyak anggota dewan juga diperkuat oleh pengakuan Satori. Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024), sebagaimana dikutip Suara.com. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori pada Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya diduga melanggar ketentuan pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan pernyataan tegas dari pimpinan KPK, kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI–OJK ini dipastikan masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak anggota legislatif ke ranah hukum. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Solidaritas dan rasa kekeluargaan terus dijaga oleh Squad Nusantara PUTU SHIMA Ranting Keling. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosial menjenguk salah satu anggota yang sedang sakit, yakni Saudara Ali, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman Saudara Ali yang berlokasi di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Keling, Bapak Teguh Setiawan, didampingi Wakil Ketua Ranting, Saudara Suprayitno, beserta anggota Squad Nusantara PUTU SHIMA Ranting Keling. Tidak hanya dari tingkat ranting, kegiatan ini juga mendapat perhatian dari jajaran pengurus DPC. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So, turut hadir bersama pengurus DPC untuk memberikan dukungan moril secara langsung.Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyampaikan doa serta semangat kepada Saudara Ali agar segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.Kehadiran para pengurus dan anggota menciptakan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Ketua Ranting Keling, Bapak Teguh Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap anggotanya. Menurutnya, Squad Nusantara tidak hanya sebagai wadah organisasi, tetapi juga sebagai keluarga besar yang saling mendukung dalam kondisi apa pun. “Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kebersamaan dan rasa solidaritas di Squad Nusantara tetap terjaga. Kami berharap kehadiran kami bisa memberi semangat dan motivasi bagi Saudara Ali,” ujarnya. Melalui kegiatan sosial ini, Squad Nusantara PUTU SHIMA Ranting Keling menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kekompakan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan nilai kepedulian antaranggota. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Para pemagang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar kegiatan fun game bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta kreativitas warga binaan. Kegiatan fun game tersebut berlangsung dengan penuh antusiasme dan didampingi langsung oleh petugas Rutan Jepara guna memastikan keamanan serta kelancaran jalannya kegiatan. Warga binaan mengikuti berbagai permainan yang menuntut kerja sama tim, ketepatan, dan kreativitas. Selain sebagai sarana hiburan, permainan yang disajikan juga dirancang untuk menanamkan nilai kedisiplinan, sportivitas, dan tanggung jawab. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai fun game ini sejalan dengan program pembinaan kepribadian warga binaan. “Kegiatan seperti ini sangat positif karena mampu melatih kedisiplinan, kekompakan, serta kreativitas warga binaan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di dalam rutan,” ujarnya. Sementara itu, salah satu pemagang Kemenaker menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi pemagang dalam mendukung pembinaan di Rutan Jepara. Diharapkan melalui fun game ini, warga binaan dapat memperoleh pengalaman positif yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan. Dengan adanya kegiatan fun game ini, Rutan Jepara berharap dapat terus menghadirkan kegiatan pembinaan yang inovatif dan edukatif guna mendukung proses pembentukan karakter warga binaan.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Peringatan Hari Bela Negara 19 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menjadi ruang refleksi bersama untuk meneguhkan kembali semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju,” upacara digelar di halaman Rutan Jepara dan diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Mono Puswanto, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Jepara, menyampaikan amanat Presiden RI yang menekankan bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai apabila seluruh rakyat Indonesia memiliki kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan zaman. Menurutnya, peran aparatur pemasyarakatan merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan stabilitas nasional. Dengan bekerja secara profesional dan berintegritas, insan pemasyarakatan turut mengambil peran dalam menggerakkan roda pembangunan menuju Indonesia yang lebih maju. Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kehadiran peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi penguat pesan bahwa nilai-nilai bela negara perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda, agar semangat kebangsaan terus berkelanjutan. Melalui peringatan Hari Bela Negara ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan semangat bela negara dalam setiap pengabdian, sebagai kontribusi nyata dari balik tembok pemasyarakatan bagi Indonesia.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Bentuk kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara Ranting (PAC) Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, organisasi ini menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana banjir di Sumatra. Penyerahan bantuan dilaksanakan di basecamp KRJ Jepara Kota. Bantuan yang dikirimkan berupa kebutuhan logistik yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Sumatra. Salah satu anggota Squad Nusantara Ranting Tahunan, Bapak Abd. Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud solidaritas dan kepedulian antar sesama anak bangsa. “Semoga bantuan logistik ini dapat sangat berguna dan membantu masyarakat Sumatra yang saat ini sedang mengalami bencana banjir,” ujarnya. Melalui kegiatan sosial ini, Squad Nusantara Ranting Tahunan berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan rasa empati dan gotong royong dalam menghadapi musibah bencana alam. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Srikandi Squad Nusantara (SN) DPC Jepara. Pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Basecamp KRJ Jepara Kota, Srikandi SN DPC Jepara menyerahkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, didampingi jajaran pengurus serta anggota Srikandi. Bantuan yang disalurkan berupa logistik kebutuhan dasar sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Ketua Srikandi bersama para anggota. Aksi sosial ini merupakan bagian dari komitmen Srikandi Squad Nusantara dalam membantu sesama serta hadir di tengah masyarakat saat terjadi musibah. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Riana Shofa menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi para korban banjir. “Semoga bantuan ini sangat bermanfaat dan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang tertimpa musibah banjir di Sumatra,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta memperkuat rasa kepedulian dan gotong royong antar sesama. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 18 Desember 2025, Srikandi Squad Nusantara (SN) DPC Jepara melaksanakan agenda bezuk ke rumah salah satu anggota aktif Squad Nusantara Ranting Kembang, saudara Kholil, yang beralamat di RT 02 RW 06 Desa Balong. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas organisasi terhadap anggota dan keluarganya. Agenda bezuk tersebut diwakili oleh Srikandi Ranting Kembang, saudari Nunik, serta Ketua Satgas Ranting Kembang, saudara Eko. Bezuk dilakukan menyusul kabar bahwa putri dari saudara Kholil, yakni ananda Raisa Restu, baru saja menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kehadiran perwakilan Srikandi dan Satgas bertujuan untuk memberikan dukungan moril serta semangat kepada keluarga agar tetap tabah dan kuat dalam mendampingi proses pemulihan. Dalam kesempatan itu, Srikandi Squad Nusantara menyampaikan doa dan harapan agar ananda Raisa Restu segera diberikan kesembuhan dan kesehatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang terus dijaga di dalam tubuh Squad Nusantara, khususnya di wilayah Ranting Kembang. Keluarga saudara Kholil menyambut hangat kedatangan perwakilan Squad Nusantara dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan rasa solidaritas antaranggota semakin kuat dan tetap terjalin dengan baik. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Wujud kepedulian dan solidaritas antaranggota kembali ditunjukkan oleh Srikandi Squad Nusantara Jepara. Pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Srikandi Squad Nusantara Jepara bersama anggota Ranting Tahunan melaksanakan kegiatan menjenguk salah satu anggota yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyah Muhammadiyah Jepara. Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Ibu Riana Shofa, didampingi jajaran pengurus serta anggota. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh keluarga anggota yang sakit, sekaligus menjadi penyemangat bagi yang bersangkutan agar segera diberikan kesembuhan. Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Riana Shofa, menyampaikan bahwa kegiatan menjenguk anggota yang sakit merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir dalam kondisi suka maupun duka. “Ini adalah bentuk kebersamaan dan rasa kekeluargaan kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota merasa didukung dan tidak sendirian saat menghadapi cobaan,” ujarnya. Selain memberikan dukungan moral, rombongan juga menyampaikan doa bersama agar anggota yang sakit segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan rasa solidaritas di lingkungan Squad Nusantara Jepara. Dengan adanya kegiatan sosial semacam ini, Srikandi Squad Nusantara Jepara menegaskan perannya tidak hanya sebagai wadah organisasi, tetapi juga sebagai keluarga besar yang saling peduli dan menguatkan satu sama lain.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, selaku penggugat dengan kuasa hukum Sofyan hadi S.H.l,,C.LSC.C.ME ,konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan. Putusan Online melalui ecoutr Kamis, 18 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Perkara ini berawal dari penarikan satu unit mobil milik Fiyan Andika berupa Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8996 HC. Penarikan tersebut dilakukan oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan. Namun, penggugat menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak memenuhi ketentuan hukum dalam pelaksanaan penarikan objek pembiayaan. Setelah melalui rangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, serta mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat terbukti melanggar prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan dan pihak jasa penagihan agar menjalankan tugas penagihan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen, guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya peningkatan kualitas pembinaan warga binaan terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Pada Kamis (18/12/2025), Rutan Jepara melaksanakan pemindahan empat orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk mengikuti program pembinaan lanjutan. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penempatan narapidana secara tepat guna, sesuai dengan kebutuhan pembinaan dan program kerja di lapas tujuan. Lapas Nirbaya Nusakambangan dikenal memiliki fokus pembinaan pada kegiatan produktif, khususnya sektor ketahanan pangan, yang diharapkan mampu membentuk kemandirian warga binaan. Seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara profesional dan terukur. Sebelum diberangkatkan, keempat narapidana telah melalui pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan. Selama perjalanan menuju Nusakambangan, pengawalan dilakukan oleh petugas pengamanan Rutan Jepara guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Yusril Arinaldy Asdira, menuturkan bahwa pemindahan tersebut bukan semata-mata pemindahan lokasi penahanan, melainkan bagian dari proses pembinaan yang berkesinambungan. Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan tahapan dan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Dengan pemindahan ini, kami berharap warga binaan dapat mengikuti pembinaan lanjutan secara maksimal, sekaligus berkontribusi dalam program-program produktif yang ada di Nusakambangan,” ujarnya. Setelah tiba di Lapas Nirbaya Nusakambangan, para narapidana langsung diserahterimakan kepada petugas setempat untuk menjalani proses registrasi serta penyesuaian program pembinaan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, peningkatan keterampilan, serta persiapan reintegrasi sosial warga binaan, sejalan dengan program ketahanan pangan nasional. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara