JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 Agustus 2025 — Semangat kemerdekaan tak hanya dirayakan dengan upacara dan lomba, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata. Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Squad Nusantara Putu Shima Keling bersama Koramil 08 Keling menggelar kegiatan bedah rumah untuk warga di RT 04 RW 02, Dukuh Sido Mulyo, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Jepara. Rumah sederhana milik warga kurang mampu itu kini perlahan berubah menjadi tempat tinggal yang lebih layak, berkat gotong royong anggota komunitas, aparat TNI, dan warga sekitar. Sejak pagi, suasana penuh semangat terlihat di lokasi. Para anggota Koramil bersama relawan Squad Nusantara bahu-membahu memindahkan material, memperbaiki dinding, hingga merapikan atap yang sebelumnya bocor. Acara ini dihadiri langsung oleh Danramil 08 Keling, anggota Koramil, Petinggi Desa Bumiharjo, Kamtibmas Polsek Keling, serta Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya. “Kegiatan ini adalah bukti bahwa kemerdekaan bukan sekadar seremonial. Ini adalah wujud nyata kepedulian terhadap sesama, apalagi dilakukan di momentum peringatan HUT RI. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi semua pihak,” ungkapnya. Kegiatan bedah rumah ini dipimpin langsung oleh Ketua PAC Squad Nusantara Keling, Wawan. Ia menegaskan bahwa program sosial ini akan terus digalakkan, bukan hanya saat perayaan kemerdekaan, tetapi juga di momen-momen lain yang membutuhkan aksi nyata. Dengan wajah sumringah, pemilik rumah mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah membantu. “Saya nggak nyangka rumah ini bisa diperbaiki. Semoga kebaikan semua dibalas oleh Allah,” ujarnya haru. Aksi sosial ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara dapat hidup dengan layak, aman, dan bermartabat.(Wely-jateng)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Menjelang aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati, Polresta Pati memastikan kesiapan pengamanan dan menegaskan komitmen menghormati kebebasan berpendapat warga. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk mengawal jalannya aksi. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menghalangi penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (11/8/2025). Menurutnya, Polresta Pati berpegang pada prinsip melayani dan melindungi seluruh warga, termasuk mereka yang akan menyampaikan aspirasi. “Kepolisian hadir bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib,” tegasnya. Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengimbau agar peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak mengedepankan cara-cara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, koordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) aksi telah dilakukan. “Kami sudah berkomunikasi intens dengan penyelenggara untuk menyamakan persepsi terkait jalur, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat,” jelasnya. Kapolresta Pati ini menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. “Pati adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan seluruh masyarakat,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa keselamatan peserta aksi menjadi prioritas. “Kami akan menempatkan personel di titik-titik strategis agar pengamanan berjalan maksimal,” katanya. Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengajak masyarakat umum untuk menghormati jalannya aksi. “Bagi yang tidak terlibat, kami harap tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian siap memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai. “Jika ada kendala di lapangan, silakan koordinasi langsung dengan petugas kami,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi. Kapolresta juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya. “Hal itu dilarang dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. Ia berharap, unjuk rasa 13 Agustus nanti dapat menjadi contoh aksi damai di Pati. “Mari kita tunjukkan bahwa perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa harus menimbulkan gesekan,” ajaknya. Terakhir, Kombes Pol Jaka Wahyudi kembali menegaskan komitmen pihaknya. “Kami berdiri di tengah, untuk semua warga. Kepolisian ada untuk memastikan kebebasan berpendapat berjalan berdampingan dengan keamanan publik,” pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-Agustus-2025- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta yang menjerat seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, berinisial SY. Kasus ini bermula dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2024. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (12/8/2025) membenarkan proses pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan. “Hari ini kita agendakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Dian Mario. Dengan diterimanya Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara kini siap membawa perkara ini ke meja hijau. Tersangka SY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, 12 Agustus 2025 – Rutan Kelas IIB Jepara terus memperkuat langkah pengawasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Benny Apridona, S.H. memimpin langsung jajaran KPR dalam kegiatan kontrol hunian yang dilakukan secara intensif dan terjadwal. Benny menyebut, kegiatan ini sejalan dengan arahan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menekankan peningkatan kualitas layanan, pengawasan, dan pembinaan warga binaan. “Pengawasan rutin menjadi kunci untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Selain itu, kami ingin memastikan seluruh warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan tertib dan sesuai aturan,” tegas Benny. Dalam patroli pengawasan tersebut, petugas memeriksa setiap kamar hunian, memantau kebersihan serta fasilitas, dan mengobservasi perilaku warga binaan. Apabila ditemukan pelanggaran tata tertib, petugas memberikan pembinaan langsung sebagai langkah korektif. Menurut Benny, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada program yang dijalankan, tetapi juga pada konsistensi pengawasan yang dilakukan setiap hari. “Lingkungan yang tertib akan mendukung proses pembinaan dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan mental dan perilaku yang lebih baik,” tambahnya. Rutan Jepara menegaskan akan terus menjalankan pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan, sekaligus mendukung penuh kebijakan Kemenimipas. Harapannya, tidak hanya keamanan yang terjaga, tetapi juga tercipta atmosfer positif yang memacu perubahan sikap warga binaan. (Wely-jateng)
JATENG- Bidik-kasusnews.com | Pati – Kodim 0718/Pati bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana pada hari Senin (11-08-2025) di halaman Makodim Pati, dipimpin langsung Dandim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Yogi, M.Han. Apel ini bertujuan memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi bencana alam. Langkah mitigasi dilakukan melalui pencegahan, sosialisasi, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Dandim menegaskan bahwa penanggulangan bencana kini mengedepankan pendekatan preventif dibandingkan responsif, dengan melibatkan lintas sektor secara terpadu. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko, meningkatkan kesiapsiagaan, dan membangun budaya keselamatan serta ketahanan di seluruh lapisan masyarakat. (Red/Kasnadi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –10-Agustus-2025- Aktivitas galian C yang diduga milik seorang berinisial S di wilayah jepara Desa Bulungan RT 8 RW 2 pinggir jalan raya menarik perhatian publik. Kegiatan penambangan yang terlihat jelas dari jalur jalan Desa utama tersebut diduga belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pantauan Bidik-kasusnews di lapangan menunjukkan alat berat dan truk pengangkut keluar masuk area galian. Debu beterbangan dan kerusakan pada bahu jalan mulai terlihat akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat dari lokasi tersebut. Sejumlah warga mengaku khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Selain debu, kami takut tanah longsor karena posisi galian dekat dengan permukiman,” ujar seorang warga yang gak mau di sebut namanya Minggu 10/8/2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 158 yang berbunyi: > “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Selain itu, penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa izin. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status perizinan galian C tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan jika terbukti melanggar hukum.(Wely-jateng)
Jateng – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Bupati Pati H. Sudewo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa menggelar rembug bareng untuk membahas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen serta perubahan jam operasional sekolah. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pukul 14.20–17.50 WIB di Restoran Warisan Nyonya, Jalan P. Diponegoro No. 18A, Pati, dihadiri sekitar 40 orang. Turut hadir Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf, Dr. Torang Rudolf Effendy Manurung, selaku penasihat hukum Bupati Pati, serta tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, dan korlap aksi 13 Agustus 2025, di antaranya Anton Sugiman, Slamet Widodo, alias Om Bob, Lilik Salamun (Ketua LSM Ganesha), Sumadi (Korlap LSM GJL Kabupaten Pati), Cahya Basuki alias Yayak Gundul (Korlap GERPAB), Ustad Dr. Sahal Mahfudh (Korlap ASPIRASI), M. Azwar Anas (ASPIRASI), Isbaul Arif (ASPIRASI), Muhajir dan Lukman (PMII Pati), serta Nur Khamim (Aktivis 98). Rembug bareng menghasilkan dua poin utama: pembatalan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dan pengembalian jam operasional sekolah dari lima hari kembali menjadi enam hari sesuai kebijakan sebelumnya. Kesepakatan ini diambil demi meredam keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas daerah. Pada kesempatan tersebut, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, Korlap GERPAB (Gerakan Pati Bersatu), menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi belakangan ini adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa saat ini sudah ada titik terang dengan keputusan pembatalan kenaikan pajak dan pengembalian jam sekolah. “Namanya salah paham itu wajar. Kalau kita keliru memahami kebijakan, mari kita pikirkan kembali dengan kepala dingin. Sekarang kenaikan pajak 250 persen sudah dibatalkan, begitu juga aturan lima hari sekolah sudah dikembalikan menjadi enam hari. Ini demi kebersamaan dan persatuan warga Pati,” ujarnya. Yayak Gundul mengajak semua pihak untuk menurunkan tensi menjelang tanggal 13 Agustus. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak punya agenda tersembunyi dan siap menerima kritik atas sikap yang diambil. “Saya ini tidak punya tendensi apa-apa dan saya siap dihujat. Tapi saya tetap bersama rakyat, menyuarakan persoalan yang memang perlu kita perjuangkan, termasuk nasib para PKL. Dari kejadian ini kita sama-sama belajar, termasuk Pak Bupati, bahwa rakyat adalah anak-anaknya yang harus didengar,” tegasnya. Ia menambahkan, fokus perjuangan saat ini adalah memastikan kebijakan yang membebani rakyat dapat dibatalkan, bukan menjatuhkan jabatan kepala daerah. “Arah perjuangan kita jelas, hanya pada penurunan pajak yang memberatkan. Bukan pada upaya mengganti jabatan. Jadi mari kita kawal bersama dengan damai,” pungkasnya. Ustad Dr. Sahal Mahfudh, Korlap ASPIRASI (Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi), mengingatkan para peserta aksi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kekacauan. Ia mengajak massa untuk menempuh jalur damai dan menghindari perilaku yang bisa memecah belah. “Teman-teman semua, yang akan berangkat pada aksi nanti, mari kita jaga hati dan niat. Jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak yang membawa misi kerusakan, permusuhan, dan pertumpahan darah. Setan selalu senang melihat kita berselisih dan saling menyakiti. Lebih baik kita jaga lisan dari kata-kata kasar, dan jauhkan tangan dari tindakan yang menumpahkan darah,” pesannya. Bupati Pati H. Sudewo kemudian menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan para korlap dan tokoh masyarakat. Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga. “Saya mohon dukungan agar Pati tetap aman dan kondusif. Terkait pembangunan infrastruktur yang saat ini tertunda, akan kita agendakan kembali di tahun depan,” ucapnya. Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah telah dikembalikan menjadi enam hari, sesuai aspirasi masyarakat. “Saya minta kerja sama semua pihak, khususnya pada 13 Agustus nanti, untuk menjaga kondusivitas. Isu yang viral ini bisa mempengaruhi iklim investasi dan membuat investor ragu masuk ke Pati,” katanya. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam kesempatan itu mengajak agar rencana aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 dibatalkan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Menurutnya, langkah ini akan mengurangi potensi gesekan di lapangan. “Harapan dengan adanya kegiatan ini, aksi tanggal 13 itu ditiadakan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Otomatis massa yang hadir akan lebih kondusif dan jumlahnya berkurang,” ujarnya. Kapolresta menegaskan pihaknya akan menyiapkan pengamanan maksimal terkait situasi pada 13 Agustus. Ia mengingatkan bahwa kegiatan di ruang publik, terlebih di bulan kemerdekaan, akan membawa nama baik Kabupaten Pati. “Marwahnya Pati itu ada di alun-alun kabupaten. Jangan sampai diwarnai atau disusupi oleh kelompok-kelompok anarko yang sengaja datang dari luar untuk mengacau, membuat rusuh, anarki yang tidak sesuai agenda orang Pati,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat bijak menyikapi situasi dan menjaga iklim kondusif agar perekonomian tetap berjalan baik. “Kalau gaduh, tidak ada orang yang mau datang untuk investasi, masyarakat susah cari pekerjaan,” ujarnya. Untuk itu, Polresta Pati akan menyeleksi dan mengidentifikasi setiap kelompok yang hadir di alun-alun jika kegiatan tetap berlangsung. “Kami akan pastikan bahwa yang hadir adalah mereka yang terdaftar dan jelas kepemimpinannya di lapangan. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba memprovokasi,” katanya. Kapolresta menyebut koordinasi dengan unsur Forkopimda telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan. “Marilah kita bersama-sama untuk menjaga situasi Kabupaten Pati kondusif jangan sampai aksi di tumpangi kelompok anarko yang akan bikin rusuh dan rusak di Pati,” pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 9 Agustus 2025 — Sebuah pengakuan mengejutkan dari mantan anggota Komisi XI DPR RI membuka babak baru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semestinya ditujukan untuk program sosial, justru diduga mengalir ke kantong politisi di Senayan—bahkan tak menutup kemungkinan ke parlemen daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keterangan kunci ini berasal dari tersangka Satori (ST), mantan legislator yang kini menjadi pusat pusaran kasus dugaan korupsi CSR periode 2020–2023. > “Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8) malam, dikutip dari ANTARA (8/8/2025 KPK sudah memanggil beberapa nama besar di Komisi XI periode 2019–2024, termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Asep menegaskan, pintu penyidikan tetap terbuka bagi kemungkinan keterlibatan pihak di DPRD. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi mencurigakan. Sejak Desember 2024, KPK telah bergerak, menggeledah Gedung BI (16/12/2024) dan Kantor OJK (19/12/2024). Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG)—yang kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029—sebagai tersangka. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama tiga tahun anggaran, 2020 hingga 2023. Jika dugaan ini terbukti, kasus CSR BI–OJK bukan sekadar skandal korupsi, melainkan potret buram hubungan kekuasaan dan distribusi dana publik. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Agustus 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar berbagai kegiatan meriah bertajuk “Semarak Kemerdekaan Rutan Jepara 2025”. Kegiatan ini diisi dengan beragam perlombaan olahraga antar pegawai dan juga warga binaan, antara lain badminton, voli, catur, tenis meja, dan tenis lapangan. Rangkaian pertandingan yang digelar sejak awal Agustus ini diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai dan warga binaan. Suasana kompetitif namun penuh kekeluargaan terasa kental selama pertandingan berlangsung. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai dan warga binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, serta kepada panitia yang telah bekerja keras menyukseskan acara. “Melalui semangat olahraga ini, kita ingin menanamkan nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan semangat juang dalam memperingati HUT RI ke-80. Tubuh yang sehat dan hubungan kerja yang harmonis tentu akan berdampak positif pada kinerja kita sehari-hari,” ujar Renza. Ketua Panitia HUT RI ke-80, Yusril Arinaldy yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Jepara dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan dinamis. “Kami sengaja menghadirkan beberapa cabang olahraga agar semua pegawai bisa berpartisipasi sesuai minat dan kemampuan. Tujuannya bukan semata-mata mencari juara, tetapi untuk membangun rasa kebersamaan dan memperkuat solidaritas internal,” tutur Yusril. Pertandingan badminton menjadi salah satu yang paling seru, diikuti dengan laga tenis lapangan yang tak kalah menegangkan dan pertandingan tenis lapangan yang menunjukkan kemampuan fisik dan strategi dari masing-masing peserta. Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Jepara berharap semangat nasionalisme, kekompakan, dan kesehatan jasmani pegawai dan warga binaan semakin meningkat dan hubungan tetap terjaga harmonis hingga mampu membuat Rutan Jepara menjadi tertib dan aman.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)