JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-13-Maret-2026-Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara menghibahkan sebanyak 100 buah Al-Qur’an kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan keagamaan bagi warga binaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Jepara, Murdianto, bersama delapan orang anggotanya. Kedatangan rombongan disambut baik oleh Kepala Rutan Jepara, Reza, beserta jajaran petugas. Murdianto menyampaikan bahwa hibah Al-Qur’an tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para warga binaan untuk meningkatkan kegiatan ibadah dan memperdalam pemahaman agama selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan. “Semoga Al-Qur’an ini dapat digunakan dengan baik oleh warga binaan untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, sehingga dapat menjadi bekal untuk memperbaiki diri ke depan,” ujarnya Murdianto. Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Reza, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian MPC Pemuda Pancasila Jepara yang telah memberikan bantuan Al-Qur’an bagi warga binaan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembinaan kerohanian di Rutan Jepara, terlebih di bulan suci Ramadan yang menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah. Dengan adanya hibah tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an sebagai bagian dari proses pembinaan selama berada di Rutan Jepara. (Wely)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji membuat mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026).Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah menurut hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Kamis 12/3/2026. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum memastikan apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Menurut Asep, keputusan penahanan terhadap seorang tersangka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kecukupan unsur pasal serta kebutuhan dalam proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Agustus 2025. Saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar pemeriksaan kesehatan rutin pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas kesehatan rutan di klinik rutan dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada sejumlah warga binaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan kondisi fisik, pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, serta konsultasi kesehatan bagi warga binaan yang membutuhkan. Selain itu, warga binaan yang mengalami keluhan kesehatan juga mendapatkan penanganan medis dan obat sesuai dengan kondisi yang dialami. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi gangguan kesehatan, terutama selama bulan Ramadan. Petugas kesehatan Rutan Jepara, Titin, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin sangat penting untuk memastikan para warga binaan tetap dalam kondisi prima saat menjalankan ibadah puasa. “Melalui pemeriksaan rutin ini kami dapat memantau kondisi kesehatan warga binaan secara langsung. Jika ada yang mengalami keluhan, bisa segera kami tangani agar tidak mengganggu aktivitas maupun ibadah puasa mereka,” jelasnya. Pihak Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka selama menjalani masa pembinaan. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan rutin ini, diharapkan warga binaan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman serta tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat selama berada di lingkungan rutan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jepara. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara yang dibacakan secara online melalui sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat. Kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan. Penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek pembiayaan. Tidak menerima putusan tersebut, PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I mengajukan upaya banding pada 31 Desember 2025. Namun, dalam putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui sistem e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/ 2025/PN Jpa tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000. Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026, dengan susunan majelis hakim yakni Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H. dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Koperasi Pengayoman di Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para anggota koperasi yang merupakan pegawai Rutan sebagai agenda rutin untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan langkah pengembangan koperasi ke depan. Rapat tersebut menjadi forum penting bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota. Dalam kesempatan itu, dipaparkan berbagai hal mulai dari laporan kegiatan selama satu tahun terakhir, perkembangan usaha koperasi, hingga kondisi keuangan organisasi. Selain penyampaian laporan, RAT juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi bagi para anggota untuk memberikan saran dan masukan demi kemajuan koperasi. Berbagai rencana kerja serta program pengembangan koperasi untuk periode mendatang turut dibahas dalam forum tersebut. Ketua Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban organisasi yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan koperasi kepada para anggota. Menurutnya, melalui rapat ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pengurus dan anggota dalam menjalankan serta mengembangkan koperasi agar semakin memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Kegiatan Rapat Anggota Tahunan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya RAT ini, Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara diharapkan dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan para anggotanya. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Medan, 11 Maret 2026 — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (11/3). Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan saksi penting, yakni mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada media Bidik-Kasusnews melalui pesan WhatsApp bahwa pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Dua di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Medan, yaitu Muh. Chusnsul dan Hanggani Capah yang bertanggung jawab terhadap sejumlah paket pekerjaan rel kereta api periode 2022 hingga 2024. Sementara satu terdakwa lainnya adalah pihak swasta bernama Edi Winarto. Namun, agenda pemeriksaan saksi Budi Karya Sumadi belum dapat terlaksana. KPK menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan absennya saksi tersebut, majelis hakim kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada sidang berikutnya guna melengkapi keterangan dalam proses persidangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di wilayah Medan.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Maret 2026 — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara untuk menebarkan kebaikan kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial berbagi takjil, para pegawai rutan turun langsung ke jalan membagikan makanan berbuka puasa kepada para pengguna jalan dan warga sekitar. Kegiatan yang digelar di depan area rutan tersebut berlangsung menjelang waktu berbuka puasa. Para pegawai dengan penuh semangat membagikan puluhan paket takjil kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas. Aksi berbagi ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan antara institusi pemasyarakatan dengan masyarakat sekitar. Selain membantu masyarakat yang masih berada di perjalanan agar dapat berbuka tepat waktu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan di bulan Ramadan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan bagian dari komitmen rutan untuk menghadirkan kegiatan positif selama bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama. Dengan kegiatan sederhana seperti pembagian takjil, diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan antara petugas pemasyarakatan dan masyarakat. Kegiatan tersebut juga disambut positif oleh masyarakat yang menerima takjil. Banyak pengendara yang mengapresiasi aksi sosial tersebut karena membantu mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan bagi warga binaan, tetapi juga berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. Diharapkan, semangat berbagi seperti ini dapat terus dilaksanakan sehingga membawa keberkahan bagi semua pihak selama bulan Ramadan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 10 Maret 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berinovasi dalam mengoptimalkan lahan terbatas guna mendukung program ketahanan pangan nasional. Memanfaatkan area branggang, sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hari ini melaksanakan serangkaian kegiatan pemeliharaan dan pengembangan pertanian yang produktif. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tadi difokuskan pada tiga tahap utama. Pertama, dilakukan persiapan lahan tanam yang meliputi penggemburan tanah dan pembersihan gulma di area branggang. Langkah ini menjadi fondasi penting agar media tanam memiliki nutrisi yang cukup untuk siklus tanam berikutnya. Sejalan dengan persiapan lahan, para WBP juga melaksanakan penyemaian benih tanaman pakcoy. Tanaman ini dipilih karena masa panen yang relatif cepat dan memiliki nilai ekonomi serta kandungan gizi yang baik. Di sisi lain, WBP juga melakukan pemupukan pada tanaman kemangi yang sudah ada guna memacu pertumbuhan daun agar lebih lebat dan berkualitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kemandirian di bidang agrobisnis, di mana WBP diberikan keterampilan praktis yang dapat diterapkan setelah mereka selesai menjalani masa pidana. Seluruh rangkaian aktivitas di area branggang ini berjalan di bawah pengawasan ketat dari peserta magang posisi Pembina Kemandirian. Para peserta magang bertugas memberikan arahan teknis mengenai dosis pupuk yang tepat, cara penyemaian yang efektif, serta memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan Rutan. “Optimalisasi area branggang ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya nyata Rutan Jepara dalam mewujudkan ketahanan pangan mandiri. Dengan pengawasan dari rekan-rekan pembina kemandirian, kami memastikan kualitas hasil tanam tetap unggul,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jepara. Dengan adanya kegiatan ini, area branggang yang semula hanya berfungsi sebagai zona pengamanan, kini berubah menjadi lahan hijau yang produktif dan memberikan nilai tambah bagi pembinaan warga binaan di Rutan Kelas IIB Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-Maret-2029- Dugaan penggunaan sepeda motor operasional desa berpelat merah sebagai jaminan proyek di salah satu desa di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian warga. Motor jenis NMX yang merupakan kendaraan dinas desa tersebut disebut-sebut dijaminkan karena adanya persoalan keuangan terkait proyek yang belum terselesaikan. Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa motor operasional desa itu diduga digunakan sebagai jaminan proyek yang dikerjakan dan masih menyisakan masalah pembayaran. “Katanya motor NMX pelat merah itu dijadikan jaminan untuk yang melantarkan proyek yang sudah selesai dan ada persoalan keuangan,” ujar salah satu warga insial AR kepada Bidik-kasusnews 10/3/2026. Terkait hal tersebut, Kepala Desa Bungkap saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. Sementara itu, Kepala Dinas Densospermades Kabupaten Jepara yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, lagi rapat,” tulisnya. Dugaan penggunaan aset desa sebagai jaminan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, kendaraan operasional berpelat merah merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Warga berharap adanya klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas. (Rubianto)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 10 Maret 2026 — Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong di wilayah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan melalui penyelidikan tertutup oleh tim KPK di Bengkulu. “Tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Selasa (10/3/2026). Operasi ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, penindakan ini juga menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan tahun ini. Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan perkara yang melatarbelakangi penangkapan kepala daerah tersebut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK memastikan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan, bahkan di tengah momentum bulan suci Ramadhan. (Wely)