JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Desember 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menghadirkan kegiatan pembinaan edukatif yang menyentuh kebutuhan dasar Warga Binaan Pemasyarakatan. Kali ini, peserta magang turut berkontribusi melalui pelaksanaan pelatihan baca dan tulis yang bertujuan meningkatkan kemampuan literasi sekaligus membangun rasa percaya diri warga binaan. Pelatihan dilaksanakan di dalam lingkungan Rutan Jepara dengan konsep pembelajaran bertahap dan aplikatif. Warga binaan dibimbing untuk mengenal huruf, membaca kata sederhana, hingga menuangkannya dalam bentuk tulisan. Proses pembelajaran dirancang dengan metode yang ringan dan komunikatif sehingga peserta dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman. Peserta magang berperan aktif sebagai pendamping belajar, memberikan arahan serta motivasi kepada warga binaan selama kegiatan berlangsung. Pendampingan ini menjadi sarana interaksi positif yang mendorong suasana belajar lebih terbuka dan partisipatif. Kegiatan pembinaan tersebut berjalan dengan tertib dan aman di bawah pengawasan petugas Rutan Jepara. Respons warga binaan terlihat cukup positif, ditandai dengan keaktifan mengikuti materi serta kesungguhan dalam setiap sesi latihan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan bahwa program literasi merupakan bagian dari pembinaan kepribadian yang berkelanjutan. Literasi dasar dinilai memiliki peran strategis dalam membekali warga binaan agar mampu beradaptasi dan berdaya guna ketika kembali ke tengah masyarakat. “Pembinaan tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga penguatan kemampuan dasar. Dengan literasi yang baik, warga binaan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang,” jelasnya. Melalui kolaborasi antara Rutan Jepara dan peserta magang, pelatihan baca tulis ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pengembangan kualitas sumber daya manusia. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Desember 2025 – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib kembali ditegaskan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dengan Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengamanan yang lebih terintegrasi. Kegiatan penandatanganan berlangsung di Rutan Jepara dan mencerminkan keseriusan kedua institusi dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal. Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat kepolisian merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan. Menurutnya, dukungan dan kerja sama yang solid akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan. Perjanjian kinerja ini mencakup kesepakatan untuk meningkatkan intensitas komunikasi, kerja sama operasional, hingga respons cepat terhadap kondisi tertentu yang membutuhkan keterlibatan kepolisian, seperti pengamanan kegiatan, pengawalan, maupun situasi darurat. Dengan terjalinnya kerja sama ini, Rutan Jepara dan Polres Jepara diharapkan mampu membangun pola kerja yang lebih efektif dan berkesinambungan. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Desember 2025 – Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan terasa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara saat Perayaan Natal bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digelar bekerja sama dengan Gereja Alfa Omega Jepara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan Rutan Jepara. Perayaan Natal diikuti oleh WBP beragama Kristen dengan pendampingan petugas pemasyarakatan serta pelayanan rohani dari Gereja Alfa Omega Jepara. Ibadah berlangsung tertib dan khidmat, diwarnai doa bersama serta penyampaian firman Tuhan yang menekankan nilai kasih, pengharapan, dan semangat pembaruan hidup. Melalui perayaan Natal ini, Warga Binaan diajak untuk merefleksikan makna kelahiran Kristus sebagai momentum perubahan diri dan peneguhan iman. Kehadiran pihak gereja turut memperkuat sinergi antara Rutan Jepara dan elemen masyarakat dalam mendukung proses pembinaan spiritual di lingkungan pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam proses pemasyarakatan. Menurutnya, kegiatan ibadah seperti perayaan Natal mampu memberikan ketenangan batin sekaligus membangun kesadaran moral bagi Warga Binaan agar siap menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Selain sebagai sarana ibadah, perayaan Natal ini juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan serta menumbuhkan nilai toleransi dan kemanusiaan di lingkungan Rutan Jepara. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan keagamaan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk karakter Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi di tengah masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Desember 2025 — Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara mengalami peningkatan signifikan selama tiga tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah kejadian, korban luka, serta kerugian materi terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka), Ipda Arianto, saat ditemui Bidik-kasusnews di kantor pada Senin (22/12/2025). Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2023 jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 530 kejadian. Dari angka tersebut, 94 orang meninggal dunia dan 631 orang mengalami luka ringan. Kerugian materi yang ditimbulkan akibat kecelakaan pada tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp 715.080.000. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan menjadi 640 kejadian. Korban meninggal juga bertambah menjadi 109 orang, sementara jumlah korban luka ringan meningkat menjadi 715 orang. Kerugian materi pun naik menjadi Rp 761.110.000. Memasuki tahun 2025, hingga Desember tercatat 752 kejadian kecelakaan lalu lintas di Jepara. Meskipun jumlah korban meninggal tetap 94 orang, jumlah korban luka ringan meningkat drastis menjadi 851 orang. Kerugian materi akibat kecelakaan ini dilaporkan mencapai Rp 752.850.000 perbulan 22/12/2025. Ipda Arianto menjelaskan, “Peningkatan jumlah kecelakaan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami terus berupaya melakukan patroli rutin dan edukasi keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan. Namun, peran aktif masyarakat dalam mematuhi aturan juga sangat dibutuhkan.” Ia menambahkan, faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengendara, kecepatan berlebih, dan kondisi jalan yang kurang memadai di beberapa titik. Oleh karena itu, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Masyarakat Jepara diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan alat pelindung diri seperti helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk. Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Jepara dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Desember 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui sistem E-Purchasing Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (22/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tim Pengadaan Bahan Makanan Rutan Jepara dari masing-masing ruang kerja. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Tahun Anggaran 2026. Dalam zoom meeting tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembinaan dan penjelasan terkait tata cara serta mekanisme pengadaan BAMA melalui e-purchasing. Penekanan diberikan pada pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, turut disampaikan evaluasi pelaksanaan pengadaan pada tahun sebelumnya sebagai bahan perbaikan ke depan. Arahan yang disampaikan juga mencakup upaya antisipatif dalam menghadapi potensi kendala teknis maupun administratif, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Keikutsertaan Rutan Jepara dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen satuan kerja dalam mendukung tata kelola pengadaan yang profesional dan berintegritas. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan terpenuhinya hak dasar Warga Binaan, khususnya dalam penyediaan makanan yang layak, aman, dan sesuai standar. Melalui kegiatan evaluasi dan pembinaan tersebut, diharapkan Rutan Jepara mampu mengimplementasikan seluruh ketentuan dan arahan pengadaan BAMA TA 2026 secara optimal, sehingga layanan pemasyarakatan dapat terlaksana dengan tertib, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Desember 2025 – Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menjadi momen istimewa yang sarat makna. Melalui pelaksanaan upacara bendera, Rutan Jepara menegaskan komitmennya dalam menghargai kontribusi perempuan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan. Upacara yang digelar di lapangan Rutan Jepara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh kedisiplinan. Kepercayaan kepada petugas perempuan, Munadliroh, untuk bertindak sebagai Inspektur Upacara menjadi simbol penguatan peran perempuan di lingkungan kerja, khususnya dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan tanggung jawab. Dalam penyampaian amanat, Inspektur Upacara mengajak seluruh peserta untuk menjadikan peringatan Hari Ibu sebagai refleksi bersama. Nilai pengabdian, ketulusan, dan kepedulian sosial disebut sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas, baik sebagai aparatur negara maupun sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Setiap rangkaian upacara dilaksanakan secara sederhana namun sarat nilai, mencerminkan semangat kebersamaan serta profesionalisme pegawai Rutan Jepara dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan berorientasi pada pelayanan humanis. Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 ini, Rutan Jepara berharap semangat kesetaraan dan penghargaan terhadap peran perempuan terus terjaga, sekaligus menjadi energi positif dalam meningkatkan kualitas kinerja serta pengabdian di bidang pemasyarakatan. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 Desember 2025 – Suasana hangat dan kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So, bersama Sekjen Squad Nusantara DPC Jepara, Baidon Safi’i, dengan Ketua DPW Squad Nusantara, BPK Didik Nalogo. Pertemuan berlangsung pada hari Minggu, 21 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di rumah makan Pondok Indah yang terletak di kawasan Pantai Bondo, Bondo Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan agenda santai sekaligus jalan-jalan bersama keluarga besar Squad Nusantara. Namun, di balik suasana rileks, pertemuan ini dimanfaatkan untuk membahas sejumlah persoalan yang tengah dihadapi ormas Squad Nusantara, serta merumuskan strategi ke depan agar organisasi bisa terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mbah So menjelaskan, “Pertemuan ini selain menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus dan keluarga, juga kami gunakan untuk evaluasi dan berdiskusi tentang langkah-langkah strategis yang harus diambil agar Squad Nusantara dapat semakin solid dan berperan aktif di masyarakat.” Didik Nalogo, Ketua DPW Squad Nusantara, menambahkan bahwa koordinasi yang intensif antara pengurus di tingkat daerah dan pusat sangat penting untuk menjaga konsistensi visi dan misi ormas ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPC maupun ranting-ranting di bawahnya selaras dengan tujuan organisasi. Dengan komunikasi yang terbuka dan rutin seperti ini, kami yakin Squad Nusantara akan semakin kuat,” ujarnya. Pertemuan yang berlangsung di tepi pantai ini juga menjadi kesempatan bagi para anggota untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat komitmen dalam menjalankan program-program sosial dan kemasyarakatan yang selama ini menjadi ciri khas Squad Nusantara. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta -Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Jaksa dalam beberapa waktu terakhir mendapat apresiasi sekaligus menjadi tantangan besar bagi lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keberanian KPK menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat korupsi. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai langkah tersebut sebagai pencapaian penting. Namun, ia juga menegaskan bahwa OTT bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian yang sesungguhnya. “KPK telah melakukan penindakan dengan baik, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga bisa melakukan OTT. Terutama yang terakhir, bisa melakukan 3 OTT sekaligus dalam sehari,” kata Novel kepada wartawan, dikutip dari Rmol.id, Minggu, 21 Desember 2025. Novel menambahkan bahwa OTT terhadap oknum Jaksa adalah prestasi yang patut diapresiasi, namun KPK harus mampu menyelesaikan penanganan perkara dengan optimal agar tindakan tersebut berujung pada efek jera. “Ini prestasi dan sekaligus ujian bagi KPK, apakah setelah berhasil melakukan OTT tersebut kemudian penyelesaian penanganan perkaranya bisa dilakukan dengan optimal,” ujarnya. Dalam operasi ini, KPK menangkap sejumlah jaksa di beberapa daerah seperti Banten, Bekasi, dan HSU Kalimantan Selatan yang diduga melakukan praktik pemerasan dan suap. Kasus-kasus tersebut kini sedang ditangani dengan proses hukum yang ketat. Novel berharap KPK dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional agar pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum bisa terus berlanjut dan menimbulkan efek jera yang signifikan. (Wely)

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara– Squad Nusantara Ranting Pecangaan menggelar kegiatan kumpulan rutin bulanan pada Minggu, 21 Desember 2025. Kegiatan yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan serta meningkatkan kekompakan antaranggota. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Pecangaan, Saudara Amir, dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Mas Endy Susanto yang beralamat di Desa Troso, RT 06 RW 09, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Ketua Ranting Pecangaan, Amir, menyampaikan bahwa kegiatan rutin bulanan ini memiliki peran penting dalam menjaga silaturahmi dan soliditas organisasi. “Kumpulan rutin ini kami adakan sebagai wadah untuk mempererat persaudaraan, menjaga kekompakan, serta memperkuat komunikasi antaranggota Squad Nusantara Ranting Pecangaan,” ujar Amir. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, seluruh anggota dapat terus menjaga kebersamaan dan saling mendukung dalam setiap kegiatan organisasi maupun sosial di masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Para anggota yang hadir mengikuti acara dengan antusias hingga selesai. Squad Nusantara Ranting Pecangaan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan rutin sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga persatuan dan kebersamaan antaranggota. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan peringatan keras yang berpotensi mengguncang Senayan. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga menikmati aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang menyusul menjadi tersangka. Dikutip dari Suara.com edisi 12 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara tegas menyatakan bahwa pengembangan kasus ini terbuka luas. Menurutnya, setiap anggota Komisi XI yang menerima dana CSR namun tidak menyalurkannya sesuai peruntukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12/2025). Pernyataan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun penyidik saat ini masih fokus pada pemberkasan perkara dua tersangka tersebut, peluang untuk mengembangkan kasus ke pihak lain masih sangat terbuka. “Penyidik tentu mendalami keterangan saksi-saksi, baik dari pihak BI dan OJK maupun dari rekan-rekan di Komisi XI DPR RI,” tegas Budi. Sinyal bahwa dana CSR tersebut mengalir ke banyak anggota dewan juga diperkuat oleh pengakuan Satori. Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024), sebagaimana dikutip Suara.com. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori pada Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya diduga melanggar ketentuan pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan pernyataan tegas dari pimpinan KPK, kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI–OJK ini dipastikan masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak anggota legislatif ke ranah hukum. (Wely)