Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 22 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polsek Sumber, Rembang, pada Rabu, 22 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Dari total saksi yang dipanggil, sejumlah kepala desa turut diperiksa. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pati, termasuk Desa Sidomukti, Ronggo, Sriwedari, Sumberejo, Tamansari, Trikoyo, dan Sidoluhur. Selain para kepala desa, penyidik juga memanggil sejumlah warga dengan latar belakang berbeda, mulai dari petani hingga pelaku usaha,ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026.   KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan tersebut.   Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan dalam proses seleksi. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi serta integritas dalam pemerintahan desa.   Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal pemerasan oleh penyelenggara negara.   KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen perangkat desa agar bebas dari praktik korupsi.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peserta magang melaksanakan kegiatan pengenalan emosi bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membantu warga binaan memahami serta mengenali berbagai emosi yang muncul selama menjalani masa pidana.   Kegiatan diawali dengan pengantar mengenai pentingnya mengenal emosi sebagai dasar dalam mengelola diri. Warga binaan diperkenalkan pada berbagai jenis emosi seperti marah, sedih, cemas, dan bahagia. Mereka juga diajak memahami bahwa setiap emosi merupakan respons yang wajar dan memiliki makna yang perlu dikenali, bukan dihindari.   Pada sesi inti, warga binaan mengikuti diskusi interaktif serta refleksi sederhana terkait pengalaman emosional yang pernah mereka rasakan. Dengan pendampingan peserta magang, mereka diajak mengidentifikasi pemicu emosi serta mempelajari cara-cara yang lebih positif dalam mengekspresikan dan mengelolanya. Kegiatan ini memberikan ruang yang aman bagi peserta untuk lebih terbuka dan mengenal diri sendiri.   Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri (self-awareness) serta kemampuan regulasi emosi warga binaan. Secara psikologis, pemahaman terhadap emosi dapat membantu individu mengontrol perilaku, mengurangi potensi konflik, serta membangun pola pikir yang lebih positif selama menjalani masa pembinaan.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Beliau menekankan bahwa kemampuan mengenal dan mengelola emosi menjadi bekal penting bagi warga binaan agar dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik serta memiliki kesiapan mental saat kembali ke masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib, kondusif, dan penuh antusiasme, kemudian ditutup dengan refleksi akhir serta pesan penguatan bagi seluruh peserta.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 April 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memimpin langsung kegiatan penebaran ribuan bibit ikan lele sebagai bagian dari program ketahanan pangan di lingkungan rutan. Kegiatan dilaksanakan di area budidaya perikanan Rutan Jepara dan melibatkan petugas serta warga binaan yang tergabung dalam program pembinaan kemandirian. Penebaran bibit lele ini merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan sektor perikanan sebagai salah satu upaya pemanfaatan lahan secara produktif.   Dalam pelaksanaannya, warga binaan turut berperan aktif mulai dari persiapan kolam, perawatan, hingga proses budidaya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan keterampilan praktis yang bermanfaat sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan menjadi bagian penting dalam pembinaan yang berorientasi pada kemandirian. “Kegiatan ini tidak hanya untuk mendukung kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Diharapkan mereka memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti,” ujar Renza.   Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan berbasis produktivitas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan.   Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mencerminkan sinergi antara petugas dan warga binaan dalam mewujudkan lingkungan rutan yang produktif dan berdaya guna.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan praktik benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengurai alur kebijakan serta peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut. “Pendalaman dilakukan terhadap saksi-saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026. Tak hanya Riswadi, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dari berbagai sektor, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) di beberapa rumah sakit daerah dan dinas teknis. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan, termasuk jasa outsourcing. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak keluarga dalam pengelolaan perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, disebut memiliki peran dalam perusahaan tersebut. Perusahaan itu diduga kerap mendapatkan proyek dari pemerintah daerah, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan adanya aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang dinikmati oleh pihak terkait. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkembangan perkara ini.(Wely/Re)

Bidik-kasusnews.com Tulungagung, 23-April-2026-Jawa Timur — Penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah guna mengungkap praktik yang diduga melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.   Dalam pemeriksaan terbaru, sembilan pejabat dimintai keterangan sebagai saksi. Fokus utama penyidik adalah menggali asal-usul serta mekanisme pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya ditandatangani oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam konstruksi perkara. Penyidik mendalami apakah proses penandatanganan dilakukan secara sukarela atau dalam kondisi tertekan. “Yang didalami adalah bagaimana proses penyusunan hingga penandatanganan surat itu, serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2025.   Berbeda dari biasanya, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dinilai untuk mempercepat pengumpulan keterangan dari para saksi yang berada di wilayah setempat. KPK menduga surat pengunduran diri tersebut memiliki fungsi ganda. Selain sebagai dokumen formal, surat itu disinyalir dapat dijadikan alat kontrol terhadap pejabat, terutama karena tidak mencantumkan tanggal saat ditandatangani. Kondisi ini memungkinkan surat digunakan kapan saja sebagai bentuk tekanan. Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur, di mana jabatan dijadikan alat untuk memaksa kepatuhan terhadap kepentingan tertentu. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.(Wely)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (23/4/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terkait tata kelola kuota haji khusus. Penyidik berupaya menelusuri bagaimana proses distribusi kuota tambahan dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).   Dalam penyidikan ini, KPK menaruh perhatian pada potensi penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, keterangan dari pihak biro perjalanan haji dinilai penting untuk mengungkap alur serta pihak-pihak yang terlibat. “Pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan PIHK dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme yang terjadi di lapangan,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026 via WhatsApp.   KPK juga menyatakan akan terus memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses dalam penyelenggaraan haji berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.   Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa dalam kasus serupa pada tahun 2025. Saat itu, ia mengungkap bahwa dirinya sempat mengalami persoalan dalam proses keberangkatan haji setelah beralih dari skema haji furoda ke penggunaan visa haji khusus yang ditawarkan oleh pihak lain.   Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Rabu 22 April 2026 — Suasana produktif terlihat di Blok W Rutan Kelas IIB Jepara saat sejumlah warga binaan mengikuti kegiatan pelatihan kerajinan tangan. Dalam kegiatan tersebut, mereka membuat tempat jarum, sebuah produk sederhana yang memiliki nilai fungsi sekaligus melatih keterampilan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan yang menitikberatkan pada pengembangan kemampuan praktis. Warga binaan tampak antusias mengikuti setiap tahapan pembuatan, mulai dari persiapan bahan hingga proses penyelesaian. Selain menghasilkan produk, proses ini juga menjadi media pembelajaran untuk meningkatkan ketelitian dan fokus.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pelatihan seperti ini dirancang untuk memberikan pengalaman positif selama masa pembinaan. Ia menilai, aktivitas kreatif dapat membantu membangun pola pikir yang lebih konstruktif. “Melalui kegiatan ini, kami mendorong warga binaan untuk tetap aktif dan produktif. Harapannya, keterampilan yang diperoleh bisa menjadi bekal yang bermanfaat setelah mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.   Lebih dari sekadar kegiatan mengisi waktu, pelatihan kerajinan ini juga menjadi bentuk nyata pendekatan pembinaan yang humanis. Rutan Jepara terus berupaya menghadirkan program-program yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri serta membuka peluang bagi warga binaan untuk berkembang secara positif.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi desa sebagai langkah konkret menuju kemandirian energi. Salah satu upaya tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Desa Bucu, Kecamatan Kembang, dalam ajang Jateng Energy Transition Awards (JETA) 2026. Kegiatan pemaparan program dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kembang pada Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari proses penilaian oleh tim JETA. Program ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat transisi energi sekaligus mengintegrasikannya dengan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.   Desa Bucu diusung sebagai perwakilan Jepara dengan inovasi pengolahan limbah ternak menjadi biogas. Potensi peternakan sapi yang cukup besar di desa tersebut menjadi modal utama dalam pengembangan energi alternatif yang ramah lingkungan.   Tak hanya dimanfaatkan sebagai sumber energi rumah tangga, biogas juga diharapkan mampu menunjang kegiatan pelaku UMKM setempat. Selain itu, konsep ini dikembangkan sebagai bagian dari wisata edukasi, yang memberi nilai tambah bagi sektor pariwisata desa, terutama dengan keberadaan destinasi alam seperti Air Terjun Songgo Langit.   Camat Kembang, Hermawan Oktavianto, menilai bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.   “Pengembangan biogas di Desa Bucu bukan hanya solusi energi, tetapi juga menjadi pintu masuk peningkatan ekonomi masyarakat. Ini adalah langkah strategis menuju desa mandiri energi yang berkelanjutan,” ujarnya.   Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Jepara Mudhofir, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ali Hidayat, serta Petinggi Desa Bucu Mustaqim.   Saat ini, Kabupaten Jepara berhasil masuk dalam tujuh besar peserta JETA 2026 dan telah melalui tahap visitasi lapangan. Tahap ini menjadi penentu dalam menilai kesiapan serta dampak nyata program yang diusulkan.   Dengan jumlah ternak sapi yang mencapai lebih dari 1.600 ekor, Desa Bucu dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi percontohan desa mandiri energi di Jawa Tengah. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap energi fosil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui efisiensi biaya dan pengembangan usaha lokal.   Melalui inovasi ini, Pemkab Jepara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi energi berkelanjutan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat.(Wely) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, Rabu (22 April 2026) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Jaringan ini diketahui mengirimkan kendaraan ke Timor Leste dengan memanfaatkan dokumen ekspor fiktif. Dalam konferensi pers di Semarang, Djoko menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan lengkap.   Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua truk kontainer di kawasan Tol Krapyak dan Banyumanik.   Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa dokumen sah lainnya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. “Dari lokasi tersebut, kami menemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri,” ungkap Djoko.   Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AT (49) dan SS (52). AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di luar negeri, sedangkan SS bertugas mencarikan jasa pengiriman atau ekspedisi.   Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu. Selanjutnya kendaraan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju negara tujuan.   Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 52 unit kendaraan sebagai barang bukti. Namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, jumlah kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, dengan nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar.   Djoko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi.   Polda Jateng juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya.   Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas negara serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng

Bidik-kasusnews.com Jakarta-22-April-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola pemberian tunjangan hari raya (THR) yang tidak semestinya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sejumlah wilayah. Praktik ini dinilai cukup meluas dan teridentifikasi melalui beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang di berbagai daerah. Menurutnya, pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada pihak di luar ketentuan, termasuk unsur Forkopimda, menjadi salah satu modus yang kini tengah didalami secara serius. “Dari sejumlah OTT yang kami lakukan, terlihat adanya pola pemberian dana yang dikemas sebagai THR kepada pihak-pihak tertentu. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar hukum,” ujar Budi dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 22/4/2026.   Beberapa daerah yang disorot dalam kasus ini antara lain Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu, Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, serta Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur. Ketiganya diduga memiliki kesamaan pola dalam praktik pemberian dana tersebut.   Kasus di Rejang Lebong menjadi salah satu fokus penyidikan terbaru. Pada 21 April 2026, penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembagian THR kepada Forkopimda.   KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan terbaru akan disampaikan secara berkala kepada publik. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada pemberi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, terungkap dugaan praktik serupa yang melibatkan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan pembagian dana. Belakangan, penyidik mendalami kemungkinan bahwa dana tersebut juga dialokasikan sebagai THR kepada pihak tertentu, termasuk Forkopimda.   KPK mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pihak terkait yang tidak sesuai aturan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah diimbau untuk mematuhi ketentuan dan tidak menyalahgunakan anggaran, terutama menjelang momen hari raya.   Dengan terus berkembangnya penyidikan, KPK berharap praktik serupa dapat dicegah dan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya untuk menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.(Wely)