JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 24 April 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menjadi lokasi kegiatan akademik dengan menerima kunjungan mahasiswa dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penelitian lapangan yang berfokus pada aspek gizi dan kesehatan warga binaan. Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa Program Studi Gizi melakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan pola konsumsi, status gizi, serta kondisi kesehatan penghuni rutan. Seluruh proses penelitian berlangsung dengan pengawasan petugas guna memastikan keamanan tetap terjaga dan prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kerja sama dengan dunia pendidikan, khususnya yang memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan di dalam rutan. “Kami memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembinaan, terutama dalam bidang kesehatan. Harapannya, hasil penelitian ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” ungkapnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan manfaat bagi pihak rutan dalam memperoleh gambaran ilmiah terkait kondisi gizi warga binaan. Dengan adanya hasil penelitian tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan secara lebih optimal. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap kondusif dan tertib. Hal ini menunjukkan komitmen Rutan Jepara dalam mendukung sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan demi kemajuan bersama.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 25 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih lemahnya tata kelola partai politik sebagai salah satu akar munculnya praktik korupsi di Indonesia. Melalui kajian terbaru, KPK menilai bahwa perbaikan sistem politik harus dimulai dari internal partai guna mencegah praktik koruptif sejak tahap awal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang telah menjabat sebagai pejabat publik, tetapi sering kali berawal dari proses pencalonan yang tidak transparan dan sarat kepentingan. “Potensi korupsi politik itu sudah muncul sejak proses kaderisasi dan rekrutmen di partai politik, terutama ketika mekanismenya masih transaksional dan minim pengawasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis,kepada Bidik-kasusnews Sabtu (25/4/2026). Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025, ditemukan sejumlah persoalan krusial. Di antaranya belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik, lemahnya sistem kaderisasi, serta tidak adanya lembaga pengawas khusus yang mengontrol proses pendidikan politik di internal partai. Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai menjadi faktor pendorong maraknya praktik mahar politik. Kondisi tersebut berpotensi mendorong kandidat untuk mencari cara mengembalikan modal politiknya setelah terpilih, termasuk melalui penyalahgunaan jabatan. KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai yang masih dominan dalam kontestasi politik. Ketiadaan pembatasan transaksi uang kartal dinilai membuka ruang luas bagi praktik politik uang (vote buying) yang sulit dilacak. Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga antirasuah itu mengajukan tiga rekomendasi utama, yakni revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal. “Pembatasan transaksi uang kartal menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diawasi,” tambah Budi. KPK berharap, melalui reformasi regulasi dan perbaikan tata kelola partai politik, sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, tiga pimpinan biro travel haji dan umrah tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan terhadap empat pihak pada Jumat (24/4/2026). Namun, hanya satu orang yang hadir, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. “Sementara tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, kepada Bidik-kasusnews Sabtu (25/4/2026). Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian penyidik karena pemeriksaan terhadap para pelaku usaha travel dinilai penting untuk mengungkap dugaan aliran dana dari praktik pengelolaan kuota haji, khususnya kuota haji khusus. KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler. Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengamanan kuota haji. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui perantara Ishfah Abidal Azis, serta dugaan keterkaitan dengan Hilman Latief saat menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mangkir, sekaligus memperdalam penelusuran terhadap aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Seorang pria bernama Agung Dwi Wibowo (39), warga Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Jumat (24/4/2026) sore. Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Kanit Reskrim Polsek Bangsri IPDA Didik Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 24/4/2026 Menyapaikan Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak ipar korban. Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi hendak mengantarkan makanan ke rumah korban. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Merasa curiga, saksi kemudian memanggil warga lain untuk membantu. Bersama saksi kedua, mereka akhirnya mendobrak pintu depan rumah. Setelah berhasil masuk, keduanya menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung di kamar rumahnya,ujar IPDA Didik. Petugas dari Polsek Bangsri yang telah berada di lokasi bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Bangsri 1 segera melakukan evakuasi. Korban diturunkan dari posisi tergantung, namun saat diperiksa dinyatakan telah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diketahui merupakan pasien dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Pihak kepolisian telah melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan mental di lingkungan sekitar.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 24 April 2026 Kebersamaan dan rasa kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri. Sejumlah anggota melakukan kunjungan untuk menjenguk salah satu rekan mereka, Syaiful Amri, yang tengah menjalani perawatan di Puskesmas Bangsri, Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 19.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Squad, Gayor. Turut hadir dalam kunjungan tersebut pengurus bidang sosial, Alfiyah yang akrab disapa Alya, bersama anggota lainnya sebagai bentuk dukungan moril kepada rekan mereka. Kehadiran para anggota tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga untuk memberikan semangat agar Syaiful Amri segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terlihat selama kunjungan berlangsung. “Semoga cepat membaik dan bisa kembali berkumpul bersama kami,” menjadi harapan yang disampaikan oleh para anggota kepada Syaiful Amri. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri tidak hanya menjalin kebersamaan dalam aktivitas komunitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai solidaritas dan kepedulian antaranggota.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 24 April 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan dengan menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar dalam suasana dialog terbuka dan produktif. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kolaborasi yang menyentuh berbagai aspek penting pembinaan. Sejumlah bidang strategis yang dibahas meliputi pendidikan, pelatihan kerja, layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, hingga penguatan program kemandirian seperti pertanian dan kegiatan produktif lainnya. Selain itu, kedua pihak juga menaruh perhatian pada dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan agar mereka lebih siap kembali ke tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting guna menekan angka residivisme sekaligus meningkatkan kepercayaan diri warga binaan setelah menjalani masa pidana. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menghadirkan program pembinaan yang lebih terarah dan berdampak. “Kerja sama ini diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang pembinaan yang relevan dengan kebutuhan warga binaan. Kami ingin memastikan setiap program yang dirancang dapat diimplementasikan secara optimal,” ungkapnya. Diskusi juga menitikberatkan pada penyusunan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk pembagian peran antarinstansi serta sistem evaluasi agar program dapat berjalan berkelanjutan. Dengan adanya pembahasan ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam membangun pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan di dalam rutan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan kehidupan warga binaan setelah bebas. Ke depan, hasil dari pembahasan ini diharapkan dapat segera difinalisasi menjadi kesepakatan resmi yang menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan program pembinaan terpadu di Kabupaten Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 24 April 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan senam pagi yang diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan fisik dan mental. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman rutan dengan suasana penuh semangat dan kebersamaan. Puluhan warga binaan tampak mengikuti setiap gerakan senam dengan antusias di bawah arahan instruktur. Aktivitas ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan olahraga dalam mendukung kesehatan warga binaan. Menurutnya, kondisi fisik yang baik akan berpengaruh terhadap stabilitas emosi serta pola pikir yang lebih positif. “Melalui kegiatan rutin seperti senam ini, kami berharap warga binaan dapat tetap sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga proses pembinaan berjalan lebih optimal,” ungkapnya. Selain manfaat kesehatan, kegiatan ini juga mempererat rasa kebersamaan antarwarga binaan serta menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di dalam rutan. Interaksi yang terbangun selama kegiatan berlangsung dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap suasana kehidupan sehari-hari. Senam pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Rutan Jepara dalam menghadirkan program pembinaan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari kesehatan fisik hingga kesejahteraan mental warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Upaya pembinaan terhadap tahanan anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus diperkuat melalui pendekatan psikologis. Pada Jumat (24/4/2026), peserta magang menggelar layanan konseling yang difokuskan pada pendampingan emosional dan penguatan mental para tahanan anak. Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai pentingnya konseling sebagai sarana untuk memahami diri sendiri. Para peserta diberikan pemahaman bahwa setiap individu memiliki kondisi emosional yang perlu dikenali dan dikelola dengan baik, terutama dalam situasi yang penuh tekanan seperti masa pembinaan. Memasuki sesi utama, konseling dilakukan secara kelompok dengan metode interaktif. Tahanan anak didorong untuk mengungkapkan perasaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Pendekatan ini tidak hanya membangun keterbukaan, tetapi juga menumbuhkan rasa saling percaya di antara peserta. Selain itu, peserta magang turut memberikan berbagai strategi sederhana dalam mengatasi stres dan kecemasan. Mereka juga diajak untuk mengembangkan pola pikir yang lebih positif sebagai bekal menghadapi tantangan selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat. Suasana kegiatan dirancang hangat dan tidak menghakimi, sehingga para peserta merasa lebih nyaman untuk berbicara. Hal ini menjadi kunci penting dalam proses konseling, karena keterbukaan menjadi langkah awal dalam pemulihan dan pengembangan diri. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan berbasis psikologis memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian tahanan anak. Menurutnya, pendekatan ini melengkapi pembinaan kedisiplinan yang selama ini telah berjalan. “Pembinaan tidak hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana membangun mental dan karakter yang lebih baik,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Di akhir sesi, para peserta mengikuti refleksi bersama serta menerima motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menghadapi masa depan dengan lebih optimistis.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024. Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah menjerat enam orang. Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyebut praktik yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk manipulasi terstruktur dalam pengelolaan anggaran hibah. “Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2026). Selain Suratno, penyidik juga menetapkan anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses pengajuan hingga pencairan dana. Dalam perkara ini, nilai realisasi anggaran disebut mencapai Rp242,9 miliar dari total alokasi yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung berbagai kegiatan yang diajukan melalui mekanisme pokir. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. “Kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif,” kata Sabrul, dikutip dari Antara. Lebih lanjut, proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak dibuat secara mandiri oleh pokmas, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu melalui jaringan yang terafiliasi dengan oknum legislatif. Tak hanya itu, kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Dampaknya, sejumlah proyek tidak berjalan optimal bahkan ada yang tidak selesai. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 10 April 2026. Hingga kini, Kejari Magetan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.(Wely/Red)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Upaya pengembalian kerugian negara kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyerahan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Kamis (23/4). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus mencakup dua aspek utama, yakni penindakan hukum dan pemulihan aset. Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator penting keberhasilan penanganan perkara korupsi, karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dalam proses tersebut, KPK menggunakan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah aset yang dialihkan berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya aset di Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang terkait kasus Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, terdapat aset di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan, serta beberapa aset di wilayah Probolinggo yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin dengan nilai gabungan lebih dari Rp2,9 miliar. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa aset rampasan negara merupakan tanggung jawab yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menilai sinergi antara Kejaksaan dan KPK menjadi kunci dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, baik untuk mendukung tugas kelembagaan maupun memberikan manfaat luas bagi publik. Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut hingga pengembalian nilai ekonomi kepada negara sebagai bentuk keadilan yang lebih luas.(Wely) Sumber:kpk,go.id