JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-Mei-2025 Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIX Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kegiatan pemusnahan hari ini membawa kemaslahatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pada semester I, dengan rincian sebagai berikut: 14 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 57,12324 gram 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa 547 botol minuman keras 2 perkara kesehatan, dengan barang bukti 15.000 butir obat-obatan ilegal 2 perkara cukai, berupa 505.000 batang rokok ilegal 4 perkara pencurian 6 perkara perjudian 2 perkara penganiayaan 2 perkara perlindungan anak Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah nasional. Dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Nasional yang digelar di Jakarta, Senin (26/5/2025), Jepara menerima penghargaan nasional dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan langkah nyata Jepara dalam melestarikan bahasa daerah. Jepara dinilai sukses menjadi perwakilan terbaik dari Provinsi Jawa Tengah berkat serangkaian program dan capaian yang menonjol dalam pelestarian bahasa Jawa, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda. Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar atau yang akrab disapa Gus Hajar, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, Kabupaten Jepara mendapat penghargaan mewakili Jawa Tengah,” ujarnya. Ia berharap, pencapaian ini menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Jepara. “Semoga penghargaan ini bisa menjadikan Jepara mulus pendidikannya,” tambahnya. “Jepara Hebat, Revitalisasi Bahasa Daerah Mantap,” tandasnya optimistis. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak yang telah mendukung program ini. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penggunaan bahasa. “Semoga generasi penerus bangsa tetap mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing dalam menyambut Generasi Emas 2045,” ujarnya. Lebih lanjut, Ali Hidayat menjelaskan sejumlah program konkret yang telah dilaksanakan. Di antaranya pelatihan guru bahasa daerah untuk jenjang SD dan SMP, serta penyelenggaraan FTBI tingkat Provinsi Jawa Tengah 2024 yang sukses digelar di Jepara. Tak hanya itu, Jepara juga berhasil menjadi juara umum FTBI tingkat provinsi untuk jenjang SMP. Prestasi lainnya adalah pemecahan rekor MURI oleh lebih dari 3.000 siswa dan guru perempuan yang menulis pitutur luhur menggunakan aksara Jawa di atas daun lontar. Kegiatan seni dan budaya turut memperkuat semangat pelestarian bahasa daerah, seperti pentas dalang cilik dan pertunjukan budaya lokal yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Dengan penghargaan ini, Jepara menunjukkan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak hanya menjadi simbol warisan budaya, tetapi juga bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan berakar kuat pada identitas bangsa.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah – Fenomena penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berkekuatan sangat tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak di Pati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pelarangan ini merupakan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat. “Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” tegas AKBP Jaka Wahyudi pada Senin (26/05) saat kegiatan Doorstop. Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan tegas. Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati. Lebih lanjut, Polresta Pati juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg, terang AKBP Jaka Wahyudi. Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi larangan ini. Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib. Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama. Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg. “Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” kata Kapolresta. Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan. Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti. Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya. Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong, pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi. Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya penggunaan sound horeg agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau call center 110.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta pati

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –26-mei-2025 Puluhan warga dari Desa Banyuputih dan Gemulung, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT Hwaseung Indonesia (HWI) pada Senin (26/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas sulitnya warga lokal mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut, meski tinggal di sekitar kawasan industri. Aksi damai ini dipimpin oleh Ketua Ormas PEKAT IB, Supriyo Handono, bersama Tri Hutomo yang mewakili warga dari kedua desa. Dalam orasinya, massa menyampaikan tuntutan agar manajemen PT HWI membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang selama ini merasa terpinggirkan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. > “Kami hanya ingin warga sekitar tidak dipersulit untuk masuk kerja. Banyak anak muda yang menganggur, padahal perusahaan berdiri di tengah-tengah mereka sendiri,” ujar Supriyo dalam orasinya. Warga juga menilai bahwa keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja. Mereka meminta agar proses perekrutan karyawan dilakukan secara transparan dan memberikan prioritas bagi warga lokal yang memenuhi kualifikasi. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, puluhan personel dari Polres Jepara diterjunkan ke lokasi aksi. Aparat kepolisian tampak berjaga dan mengawal jalannya demonstrasi agar berlangsung secara damai dan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan warga masih berusaha untuk menjalin komunikasi langsung dengan manajemen PT HWI guna menyampaikan aspirasi secara resmi. Warga berharap perusahaan dapat segera merespons tuntutan mereka dan membuka dialog terbuka demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Mei 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memasuki era baru di bawah kepemimpinan Renza Maisetyo yang baru saja resmi menjabat sebagai Kepala Rutan. Dalam pertemuan perdana bersama seluruh pegawai, Renza menyampaikan visi dan komitmennya untuk membawa Rutan Jepara meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menjadikannya percontohan nasional dalam pelayanan pemasyarakatan. Renza mengawali sambutannya dengan ajakan kolaboratif kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa keberhasilan lembaga pemasyarakatan tidak dapat dicapai seorang diri, melainkan melalui kerja sama yang solid antara pimpinan dan staf. > “Saya terbuka menerima masukan dari seluruh rekan-rekan. Apa yang sudah baik, mari kita pertahankan. Yang kurang, kita sempurnakan dan rapikan bersama-sama,” tutur Renza. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang profesional, bersih, dan berintegritas. Untuk itu, sejumlah program prioritas telah disiapkan, di antaranya pembenahan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta digitalisasi sistem kerja untuk mendukung transparansi dan efisiensi. > “Saya yakin, dengan kerja sama yang solid dan semangat yang sama, Rutan Jepara bisa menjadi role model di kancah nasional,” imbuhnya dengan optimistis. Sambutan hangat dan antusiasme dari para pegawai mewarnai pertemuan tersebut. Banyak di antara mereka menyambut baik arah kebijakan baru yang diusung Renza dan menyatakan siap mendukung langkah-langkah transformasi menuju Rutan Jepara yang lebih unggul dan terpercaya. Dengan semangat baru dan komitmen kuat dari seluruh jajaran, Rutan Jepara kini menatap masa depan dengan optimisme. Upaya meraih predikat WBK bukan hanya menjadi target, tetapi juga momentum untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Mei 2025 – Dalam rangka perayaan tradisi tahunan Sedekah Bumi, PAC Squad Nusantara Kecamatan Tahunan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Ketua PAC Squad Nusantara Tahunan, H. Purwanto, yang menurunkan sebanyak 10 personel pengamanan. Tim bertugas menjaga dan mensterilkan sejumlah titik strategis, termasuk area panggung kehormatan dan rumah Petinggi Desa Kecapi, guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan kondusif. Selain itu, anggota PAC juga turut membantu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi acara yang padat pengunjung. Kehadiran masyarakat yang antusias menyaksikan kirab ancak dan pawai budaya menjadi bukti nyata bahwa tradisi ini masih sangat lekat di hati warga. Acara Sedekah Bumi ini merupakan bentuk rasa syukur masyarakat Desa Kecapi atas hasil bumi dan berkah yang diperoleh selama satu tahun terakhir. Kirab ancak yang diarak keliling desa, serta penampilan budaya lokal dari berbagai kelompok seni, semakin menyemarakkan suasana. “PAC Squad Nusantara tidak hanya hadir untuk pengamanan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal dan kearifan tradisi masyarakat,” ujar H. Purwanto Dengan dedikasi dan profesionalisme, PAC Squad Nusantara Tahunan kembali menunjukkan komitmennya sebagai mitra masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban, khususnya pada kegiatan yang bersifat tradisional dan keramaian umum.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat tinggi Kejaksaan pada Jumat, 23 Mei 2025. Acara yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini mengukuhkan Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin), serta Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah kehormatan sekaligus ujian, yang harus ditunaikan dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Penekanan Tugas untuk SesJAM-Bin Kepada Dr. Ponco Hartanto selaku SesJAM-Bin yang baru, Jaksa Agung memberikan beberapa arahan strategis. Ia diminta untuk memahami dan melaksanakan tugas sekretariat secara maksimal demi mendukung visi, misi, dan sasaran strategis Kejaksaan. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja organisasi perlu dilakukan secara berkala agar potensi dan tantangan dapat diidentifikasi sejak dini. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara SesJAM-Bin dan Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk memperkuat fungsi layanan dan dukungan internal. Kolaborasi lintas bidang juga disebut sebagai kunci percepatan pencapaian kebijakan pimpinan Kejaksaan. Arahan Khusus untuk Kajati Jawa Tengah Kepada Dr. Hendro Dewanto yang mengemban amanah sebagai Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi wilayah tugas yang baru. Profesionalisme dan martabat dalam penegakan hukum harus dijaga, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Jaksa Agung juga mendorong pembagian pengetahuan dan pengalaman sebagai bentuk pembinaan internal, serta pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aparatur Kejaksaan — baik dari aspek struktural maupun personal — guna mewujudkan jajaran yang taat hukum dan beretika. “Jaga integritas pribadi dan keluarga, karena pejabat adalah teladan bagi seluruh jajaran,” tegas Jaksa Agung. Sumpah Jabatan: Janji Moral dan Spiritual Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya pernyataan hukum, tetapi janji spiritual antara pejabat dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, karena tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelanggaran integritas. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat yang telah memberikan dukungan moral kepada suami masing-masing. Ia menegaskan bahwa keberhasilan seorang pejabat dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari peran dan doa keluarga. Penutup: Jabatan adalah Amanah dan Tanggung Jawab Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab moral yang dipikul. Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kinerja nyata dan membawa Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang semakin dipercaya publik. Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:25-mei-2025 Belakangan ini, penggunaan lampu tembak di kendaraan pribadi semakin marak. Tak sedikit mobil yang melintas di malam hari justru membuat pengendara lain silau dan terganggu karena penggunaan lampu tambahan yang terlalu terang dan tidak sesuai aturan. Tapi, tahukah kamu kalau penggunaan lampu tembak itu ada aturannya? Kalau asal pasang dan pakai, bukan cuma berisiko mencelakakan orang lain, tapi juga bisa kena sanksi, lho! Apa Sih Lampu Tembak Itu? Lampu tembak adalah lampu tambahan yang dipasang di mobil, biasanya untuk membantu pencahayaan saat melintas di jalanan gelap atau saat off-road. Masalahnya, banyak yang memasangnya sembarangan, bahkan digunakan di jalan umum tanpa pertimbangan keselamatan. Aturan Resmi Penggunaan Lampu Tembak Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada standar teknis pemasangan lampu, yaitu: Jumlah: Harus dua buah atau kelipatannya. Posisi: Dipasang di bagian depan kendaraan. Tinggi Maksimal: Tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan. Jarak Pancaran Cahaya: Minimal 40 meter untuk lampu dekat dan 100 meter untuk lampu jauh.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Minggu(25/5/2025) Kalau lampu tembakmu tidak sesuai spesifikasi ini, siap-siap ditegur atau ditindak ya! Kenapa Harus Diatur? Karena lampu tembak yang terlalu terang bisa menyilaukan pengendara lain dan membahayakan keselamatan. Polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat, terutama pengendara motor yang jadi korban silau di malam hari. Bagaimana Penindakan Polisi? Polisi biasanya akan: 1. Memberikan teguran pada pengemudi yang menggunakan lampu tembak secara berlebihan. 2. Jika masih mengulangi, dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas, karena melanggar persyaratan teknis dan layak jalan. 3. Melakukan patroli malam dan pembinaan ke bengkel dan toko aksesoris yang menjual lampu ilegal. Saat ini belum ada razia khusus untuk lampu tembak, tapi polisi tetap aktif memantau dan menindak jika ada pelanggaran serius.tambanya Apa yang Bisa Kita Lakukan? Gunakan lampu tembak dengan bijak, hanya saat benar-benar diperlukan. Jangan gunakan lampu tembak di jalan umum yang ramai atau terang. Pastikan lampu tambahan yang dipasang sesuai standar teknis. Kesimpulan Ingat, jalan raya adalah ruang bersama. Apa yang kita pasang dan gunakan di kendaraan bisa berdampak pada keselamatan orang lain. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab. Jangan sampai niat menambah terang justru menimbulkan bahaya.(Wely-jateng) Bijak Gunakan Lampu, Aman di Jalan!

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat memantik seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan pencegahan hingga penindakan, tak terkecuali Polres Jepara. Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar patroli skala besar yang diberi nama Operasi Aman Candi tahun 2025, pada Sabtu (24/5/2025) malam. Patroli skala besar yang dilakukan sebagai upaya preventif dan preemtif untuk mencegah aksi premanisme serta kejahatan jalanan pada malam hari di wilayah hukum Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan Patroli skala besar dilakukan setiap malam minggu sampai pagi hari untuk mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan “Kami terus mengembangkan lokasi-lokasi yang rawan premanisme, pemalakan, penjambretan, dan tindak kejahatan lainnya,” ujar Kasihumas AKP Dwi Prayitna. Polri hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan keamanan, kenyamanan, serta menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. “Kami menghimbau agar masyarakat yang memiliki keluhan terkait premanisme dapat menghubungi nomor Hotline 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040,” pintanya. “Polres Jepara siap menerima laporan terkait premanisme. Silahkan hubungi Hotline 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan kami akan menindaklanjuti sesegera mungkin,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Seorang wanita lanjut usia di Kota Semarang, Jawa Tengah, tewas usai rumahnya dimasuki pelaku pencurian. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, pada awal Mei 2025 lalu. Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengungkapkan pelaku diketahui bernama Fahri Gunawan (30), warga Lampung. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, Sri Wahyuni (78), melalui tembok belakang rumah. Namun, aksi Fahri kepergok sang pemilik rumah. “Korban terbangun dan sempat berteriak ‘maling’. Pelaku panik, lalu mendorong korban hingga jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban sempat kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Agung dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2025). Peristiwa ini sendiri diketahui terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendorong korban, pelaku sempat membaringkan tubuh korban ke atas tempat tidur sebelum menggasak barang-barang berharga milik korban. “Pelaku mengambil satu unit handphone Realme dan satu unit laptop Lenovo milik korban. Setelah itu, ia kabur melalui lantai dua dan melompat ke lahan kosong di sebelah rumah,” jelas Kompol Agung. Barang-barang curian tersebut diketahui kemudian dijual pelaku kepada orang lain. Sementara kejadian itu dilaporkan oleh anak korban, Rony Setiawan, ke Polsek Gajahmungkur setelah menyadari ada barang hilang dari rumah ibunya. Atas kejadian ini, penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. “Pelaku saat ini sudah kami tahan. Barang bukti berupa handphone, laptop, dosbook HP, handuk, dan sweater telah disita. Proses penyidikan dan pemberkasan tengah berjalan,” pungkas Kompol Agung. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng