Gubernur Jawa Tengah Terima Aduan Orang Tua Murid Terkait SPMB JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Ratusan aduan terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah berhasil diselesaikan dengan cepat dan tepat. Para orang tua calon siswa mengapresiasi pelayanan posko aduan SPMB yang dinilai responsif dan solutif. Salah satu orang tua, Betty, mengaku sempat menghadapi kendala terkait alamat tempat tinggal yang masih tercatat di domisili lama. Padahal, keluarganya telah pindah dari Semarang Tengah ke Semarang Barat. > “Kami diberi tahu, nanti saat scan Kartu Keluarga di SMA tujuan, datanya akan otomatis menyesuaikan alamat terbaru. Alhamdulillah, cepat dan ada solusinya,” ujar Betty saat melapor di Posko Utama SPMB 2025, Aula Ki Hadjar Dewantara, Kantor Disdikbud Jateng, Senin (2/6/2025). Hal serupa dialami Tetty, yang anaknya baru mendaftar tahun ini karena sempat tertunda akibat sakit. Ia sempat bingung karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya tidak muncul. > “Anak saya lulus SMP tahun lalu, tapi karena sakit baru daftar sekarang. Petugas menjelaskan langkah-langkah pendaftaran untuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Saya lega karena akhirnya bisa lanjut daftar,” katanya. Gubernur Tinjau Posko, Tekankan Pelayanan Profesional Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut meninjau langsung posko utama SPMB 2025. Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para orang tua dan menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan profesional. > “Saya wanti-wanti, petugas harus profesional, melayani dengan senyum, dan memberikan solusi. Jangan sampai ada komplain yang tidak segera ditangani,” tegas Luthfi. Ia juga mengingatkan bahwa proses SPMB harus bersih dari praktik titipan atau pungutan liar. Menurutnya, proses seleksi harus dilakukan secara normatif agar menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berintegritas. 600 Lebih Aduan Masuk, Mayoritas Bersifat Administratif Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Syamsudin Isnaini, mencatat lebih dari 600 aduan telah masuk sejak layanan posko dibuka pada 26 Mei 2025. Sebagian besar masalah berkaitan dengan data administrasi, seperti ketidaksesuaian data Kartu Keluarga, NISN, dan ordinat alamat. > “Rata-rata kendalanya pada data Dapodik yang belum diperbarui, karena itu input-nya dari sekolah asal (SMP/MTs). Ketika orang tua pindah alamat dan tidak melaporkan, sistem masih membaca data lama,” jelas Syamsudin. Hingga pukul 12.35 WIB, jumlah akun yang telah mengajukan di laman resmi SPMB (https://spmb.jatengprov.go.id) tercatat mencapai 111.856 akun. Layanan aduan tidak hanya tersedia di posko utama, tetapi juga di 13 cabang dinas pendidikan dan 640 SMA/SMK yang ditunjuk sebagai posko pendampingan. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui call center (024) 86041265 atau WhatsApp 0813 1895 7197. Kuota dan Jalur Khusus Untuk tahun ajaran 2025/2026, kuota SPMB Jateng tersedia sebanyak 230.199 kursi, mencakup SMA/SMK negeri, tiga SMK Negeri berbasis asrama (boarding), 15 SMK semi-boarding, SMA Keberbakatan Olahraga, serta 139 sekolah swasta yang bermitra untuk menerima peserta didik dari keluarga kurang mampu.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 02 Juni 2025 – Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, melakukan pengecekan senjata api yang digunakan oleh petugas keamanan Rutan Jepara. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa senjata api dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam situasi darurat. Dalam kegiatan pengecekan senjata api, Kepala Rutan Jepara memeriksa kondisi senjata api, termasuk kebersihan, fungsi, dan keamanannya. Beliau juga memastikan bahwa petugas keamanan telah memahami prosedur penggunaan senjata api yang benar dan aman. *Pengecekan Senjata Api Rutin* Pengecekan senjata api ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan Jepara untuk memastikan keamanan dan keselamatan di dalam Rutan. Kepala Rutan Jepara menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di dalam Rutan, serta memastikan bahwa petugas keamanan telah siap menghadapi situasi darurat. Dengan melakukan pengecekan senjata api, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan di dalam Rutan. Kepala Rutan Jepara berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan petugas keamanan dalam menghadapi situasi darurat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Juni 2024 – Rutan Kelas IIB Jepara menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada hari ini. Upacara yang dilaksanakan di lapangan Rutan Jepara ini diikuti oleh seluruh Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam upacara tersebut, Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Beliau membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia yang menekankan pada Program Pemerintah dalam pembangunan nasional dengan menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu yang paling fundamental dalam Asta Cita tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. “Memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial,” ujar Renza Maisetyo. Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila ini dilaksanakan dengan khidmat dan penuh rasa hormat. Seluruh peserta upacara mengikuti prosesi upacara dengan tertib dan disiplin. *Makna dan Tujuan Upacara* Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila ini bertujuan untuk mengenang dan memperingati momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pengesahan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, upacara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila di kalangan pegawai dan WBP. Dengan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila di kalangan pegawai dan WBP. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 2 Juni 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menyatakan siap mensukseskan Program asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan transformasi pelayanan publik, Serta Melaksanakan Sepenuhnya 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Rutan Jepara, Reza Maisetyo, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dengan menjalankan berbagai program dan inovasi. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, menjunjung hak asasi manusia, dan memberikan pembinaan yang bermakna bagi warga binaan. > “Kami ingin Rutan Jepara menjadi lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi,” ujar Reza. Fokus pada Tiga Misi Utama Dalam menjalankan tugasnya, Rutan Jepara mengusung tiga misi utama: 1. Menegakkan tata kelola yang baik dan bebas dari korupsi. 2. Memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat. 3. Membangun budaya kerja yang jujur dan berorientasi pada hasil. Ketiga misi ini sejalan dengan semangat reformasi yang didorong oleh Presiden Prabowo, yaitu keberanian melakukan perubahan, peningkatan efektivitas pelayanan, dan keadilan sosial. Langkah-Langkah Konkret Beberapa upaya yang telah dilakukan Rutan Jepara di antaranya: Digitalisasi layanan, untuk memudahkan akses dan meningkatkan transparansi. Pelatihan rutin bagi petugas, agar lebih profesional dan humanis. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi, guna menciptakan lingkungan kerja yang adil. Evaluasi berkala, agar pelayanan terus membaik. Pembinaan dan Keamanan Jadi Prioritas Selain menjaga keamanan, Rutan Jepara juga fokus pada pembinaan warga binaan. Mereka diberikan pelatihan keterampilan dan bimbingan agar siap kembali ke masyarakat setelah masa hukuman selesai. Untuk keamanan, Rutan menerapkan pengawasan CCTV 24 jam, razia rutin, dan pelatihan khusus untuk petugas pengamanan. Hak-Hak Warga Binaan Dijamin Reza juga menekankan bahwa hak-hak warga binaan menjadi perhatian penting. Di antaranya: Layanan kesehatan yang layak dan mudah diakses. Akses terhadap bantuan hukum dan pembinaan keagamaan. Sosialisasi hak secara rutin. Penanganan aduan secara cepat dan terbuka. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Rutan Jepara menargetkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memperkuat integritas dan tata kelola yang bersih. Reza berharap dukungan dari semua pihak agar reformasi ini bisa berjalan maksimal. > “Kami siap bersinergi demi pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman Mapolres setempat, pada senin (2/6/2025). Upacara Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni tersebut dipimpin Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan diikuti sejumlah jajaran. Dalam amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, bahwa Hari Lahir Pancasila adalah momen ketika seluruh bangsa Indonesia tidak hanya mengenang rumusan dasar negara, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya. Dikatakan, dalam konteks pembangunan nasional saat ini, pemerintah telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu yang paling fundamental dalam Asta Cita tersebut adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. “Mengapa (memperkokoh ideologi Pancasila) ini menjadi prioritas? Karena kita (pemerintah) menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa pondasi nilai-nilai Pancasila, bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi,” papar Kompol Edy. Ditegaskan, memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata. Saat ini katanya, penyebaran paham-paham ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial masyarakat Indonesia. “Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan : dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital,” tegasnya. Peringatan Hari Lahir Pancasila ini harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa berada di tangan bangsa. “Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Raya, maka tidak ada jalan lain selain memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi jiwa dalam setiap denyut nadi pembangunan,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber’humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG – Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika yang tergolong berisiko tinggi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana ini berasal dari 11 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Riau. Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan lapas dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Para napi yang dipindahkan diketahui kerap melakukan pelanggaran berat, seperti kepemilikan ponsel dan keterlibatan kembali dalam peredaran narkoba, meski sedang menjalani masa hukuman. “Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (Lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” tegas Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (31/5). Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga peringatan keras bagi warga binaan lainnya agar tidak ikut terlibat dalam pelanggaran serupa. Menurutnya, seluruh proses pemindahan dilakukan melalui investigasi, pemeriksaan, dan asesmen menyeluruh terhadap perilaku para napi, sesuai aturan hukum yang berlaku. Para narapidana kini menjalani masa tahanan di sel khusus satu orang per ruangan, dengan pengawasan ketat menggunakan sistem CCTV selama 24 jam penuh. Interaksi mereka juga sangat dibatasi guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Pemindahan dilakukan pada Jumat (30/5) petang dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal, dengan dukungan tim dari Ditjenpas, petugas lapas wilayah Riau, serta personel Brimob Polda Riau. “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat untuk upaya kami dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba dan HP,” ujar Rika. Hingga saat ini, lebih dari 700 warga binaan kategori high risk kasus narkoba dari berbagai daerah telah ditempatkan di Nusakambangan. Seluruhnya menjalani pengawasan super ketat di lapas dengan sistem pengamanan maksimum. Rika menutup pernyataannya dengan mengutip semboyan yang terus digaungkan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM: “Zero narkoba dan HP adalah harga mati.”(Wely) Sumber:tangselpos.id
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah melalui lelang barang rampasan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar. Angka ini terdiri dari Rp13 miliar yang dikembalikan pada periode Januari–Februari, serta Rp42,45 miliar yang dikembalikan pada Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan senilai Rp100,07 juta dari nilai wanprestasi. Barang Bernilai Tinggi Belum Terjual Pada lelang Maret 2025, KPK melelang sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi. Beberapa aset bernilai tinggi yang belum berhasil terjual meliputi: 6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave di Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. Barang lainnya, antara lain tas Louis Vuitton, HP Apple, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, tas Gucci, tas Tumi, tea kettle, set sendok garpu, server, hingga gelas Tumbler Arcoroc. Selain itu, tercatat ada empat barang yang masuk dalam kategori wanprestasi, yaitu barang yang telah dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar oleh pemenang: 1 unit VW Caravelle AT 1 unit handphone Apple 2 unit handphone Oppo Evaluasi dan Penyesuaian Harga Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum terjual. > “Beberapa calon peserta menyampaikan bahwa limit harga lelang terlalu tinggi, dan sebagian lainnya belum mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Mungki dalam acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5), di Gedung Merah Putih KPK. Sebagai bentuk respons, KPK kini sedang melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga limit barang rampasan yang dilelang. Lelang Serentak di 13 Daerah Juni 2025 Untuk mengoptimalkan hasil lelang, KPK akan menyelenggarakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Aset-aset yang sebelumnya tidak terjual akan kembali ditawarkan, meliputi: 5 unit apartemen mewah di Jakarta 3 bidang tanah dan bangunan Barang bergerak, seperti motor Triumph, VW Caravelle, HP Apple dan Oppo, serta tas Louis Vuitton Lelang akan dilaksanakan pada: Rabu, 11 Juni 2025 di 11 wilayah KPKNL, antara lain: KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8), Bogor (5), Yogyakarta (4), Palembang (3), Pekanbaru (2), Dumai (1), Tangerang I (1), Surabaya (1), Purwokerto (1), Bekasi (1) Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB Informasi dan penawaran lelang dapat diakses melalui situs resmi: https://lelang.go.id. Pemeriksaan Barang dan Ketentuan Lelang Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada: Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja setelah ditetapkan. Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari nilai lelang. KPK terus berkomitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.(wely) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno. Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. “Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres. Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa). “Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya. Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara. Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem. “Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya. Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. “Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya. Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres. (Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati secara aktif menertibkan penggunaan “sound horeg” di wilayahnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban ini melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Kab. pati pada Sabtu, 31 Mei 2025, menyasar Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya karnaval dalam rangkaian acara sedekah bumi. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya. Lebih lanjut Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi yang diberikan oleh tim gabungan diantaranya Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI, anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Kec Tayu yakni Sekcam Tayu Bp Moh Adib, Kades Desa Bendokaton Kidul Bp. Sunarwi, Ketua Panitia Sedekah Bumi Bp. Sudi dan dihadiri Anggota DPRD F PDIP Kab Pati Sdr. Teguh Bandang Waluyo Serta masing-masing Ketua Pok Sound untuk Selanjutnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing Kelompok dipersilahkan meninggalkan lokasi dalam keadaan OFF dan Setelah sampai di titik awal, sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak, jelasnya. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya. Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya. Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat. Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal. Dampak kesehatan juga menjadi perhatian utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam. Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung. “Kami mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru. Meskipun belum ada protes dari pihak penyelenggara acara, sosialisasi proaktif dianggap penting agar tidak ada lagi penggunaan sound horeg di kemudian hari. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan izin terkait sound horeg yang diterima, bahkan sebelum maklumat larangan ini dikeluarkan,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi. Polresta Pati menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Mei 2025 – Dalam rangka memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada warga binaan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, melakukan pengarahan kepada Tamping Dapur dan pemeriksaan bahan makanan (bama) di dapur Rutan Jepara hari ini. Pengarahan kepada Tamping Dapur yang telah ditunjuk melalui seleksi dan bertugas memasak untuk seluruh warga binaan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan makanan di Rutan Jepara. Kepala Rutan Jepara menekankan pentingnya menjaga kebersihan, kualitas bahan makanan, dan teknik memasak yang baik. Setelah pengarahan, Kepala Rutan Jepara melakukan pemeriksaan bahan makanan yang akan digunakan untuk memasak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan berkualitas baik dan aman untuk dikonsumsi. “Dengan pemeriksaan ini, kami dapat memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada warga binaan berkualitas baik dan memenuhi standar kesehatan,” ujar kepala Rutan jepara Renza Maisetyo ke media Bidik-kasusnews Sabtu 31/5/2025 Pemeriksaan bahan makanan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya keracunan makanan dan memastikan bahwa warga binaan mendapatkan makanan yang bergizi dan seimbang. Kepala Rutan Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Jepara, termasuk pelayanan makanan yang baik dan sehat bagi warga binaan.(Wely-jateng)