JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL). Komitmen ini ditegaskan setelah berlangsungnya audiensi antara perwakilan sopir truk, Polres Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPRD Jepara. Audiensi yang digelar di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025, menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh ketiga pihak. Surat itu memuat empat poin penting, di antaranya bahwa Polres Jepara dan Dishub belum akan melakukan penindakan terkait ODOL, serta adanya saluran pengaduan apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli. Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyatakan keterbukaannya dalam menangani laporan dugaan pungli. > “Prinsip saya terbuka, apabila ada anggota saya yang tengarai pungli dan saya akan melakukan penyelidikan. Terbukti (pungli) saya proses,” ungkapnya, AKBP Erick juga menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi. > “Kita semua sampai dengan saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Semua kan masih dalam proses sosialisasi dan kami akan terus sosialisasi sampai dari pusat untuk yang lebih lanjut,” jelasnya.dikutip dari metrotvnews.com 20/6/2025 Sementara itu, Pembina Perkumpulan Pengusaha dan Pengemudi Jepara (PPPJ), Amin Yusuf, menyampaikan keresahan para pengemudi truk. Ia meminta agar pemerintah memberikan solusi konkret atas kebijakan ODOL. > “Minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan (ODOL),” ujarnya.kutip dari metrotvnews.com 20/6 Langkah audiensi ini menjadi salah satu upaya untuk menjembatani aspirasi para pengemudi dengan aparat penegak hukum, guna mencari solusi yang adil dalam pelaksanaan aturan ODOL di wilayah Jepara.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 20 Juni 2025 | Perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digalakkan. Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan langkah serius dalam membongkar jaringan sindikat TPPO yang telah memperdagangkan puluhan warga Jawa Tengah ke luar negeri secara ilegal. Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (20/6), mempertemukan aparat penegak hukum, Gubernur Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, keluarga korban, serta jajaran kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Dalam kesempatan tersebut, komunikasi daring juga dilakukan dengan para korban yang saat ini masih berada di luar negeri. Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa jaringan TPPO yang terungkap baru-baru ini melibatkan korban dari berbagai daerah di Jawa Tengah. “Kami tidak akan berhenti hanya sampai pada penangkapan. Pengembangan kasus terus kami lakukan, termasuk pelacakan aliran dana dan aset milik para pelaku,” ujarnya. Tak hanya fokus pada penindakan, aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Kami butuh dukungan publik. Jika ada indikasi pengiriman tenaga kerja ilegal atau perdagangan orang, mohon segera laporkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas Dwi. Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa Pemprov Jateng bergerak cepat untuk menangani nasib para korban. “Kami akan segera memulangkan warga Jateng yang menjadi korban. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen kerja resmi, dan ini membahayakan posisi hukum mereka di negara tujuan,” ungkapnya. Lebih dari sekadar pemulangan, Pemprov juga menyiapkan solusi jangka panjang. “Kami ingin mereka pulang dengan masa depan. Dinas Tenaga Kerja kami gerakkan untuk menyalurkan mereka ke lapangan kerja yang legal dan aman,” tambah Luthfi. Langkah strategis ini menandai sinergi nyata antara Pemprov dan aparat kepolisian dalam memberantas TPPO. Tidak hanya menyelamatkan korban, upaya ini juga bertujuan memutus rantai kejahatan perdagangan manusia yang masih marak di berbagai wilayah.(Wely-jateng) Sumber:Humas Polda jateng
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pati menggelar kegiatan Bhakti Bhayangkara berupa kerja bakti massal di tiga lokasi strategis di Kabupaten Pati, Jumat (20/6/2025) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dimulai dengan apel pagi dan doa bersama di halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharma Pati. Sebanyak 138 peserta terlibat dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari 50 personel gabungan Polresta Pati, 10 anggota Sat Samapta, 10 personel Sat Polair, 28 purnawirawan Polri yang tergabung dalam PP Polri Kabupaten Pati, serta 40 perwakilan dari berbagai perguruan silat seperti Kera Sakti, Cempaka Putih, Pagar Nusa, dan Tunas Muda Winongo. Kasiwas Polresta Pati IPTU Windartono, yang mewakili Kapolresta AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa para peserta dibagi ke tiga lokasi: TMP Giri Dharma, Masjid Jami Nurul Huda Desa Puri, dan GOR Pesantenan. Masing-masing tim bertugas membersihkan dan merapikan area yang telah ditentukan. “Kerja bakti ini adalah wujud pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa,” ujar IPTU Windartono. Di TMP Giri Dharma, kehadiran para purnawirawan Polri menarik perhatian. Mereka ikut serta membersihkan makam sebagai bentuk penghargaan kepada rekan-rekan sejawat dan para pejuang bangsa yang telah gugur. Salah satu purnawirawan Polri menyampaikan rasa bangganya bisa kembali terlibat dalam kegiatan sosial bersama institusi yang pernah ia bela. “Sebagai mantan anggota Polri, saya merasa terpanggil untuk tetap berkontribusi. Membersihkan makam pahlawan adalah bentuk penghormatan kami terhadap sejarah dan nilai-nilai perjuangan,” ujarnya. Di titik kedua, Masjid Jami Nurul Huda, sinergi antara personel kepolisian dan masyarakat terlihat jelas. Bersama-sama mereka membersihkan area masjid, yang disambut hangat oleh pengurus setempat. Kegiatan ini mendapat apresiasi atas kepedulian Polri terhadap kebersihan tempat ibadah. Sementara itu, di GOR Pesantenan, kegiatan difokuskan pada penataan lingkungan dan pengecatan ulang fasilitas. Langkah ini diambil guna mendukung aktivitas olahraga warga dan menjadikan GOR sebagai ruang publik yang nyaman. Keterlibatan komunitas bela diri juga mendapat sorotan. Perwakilan dari perguruan silat Aji menyatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa perguruan silat tidak hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan semangat kebangsaan.” IPTU Windartono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Semangat gotong royong hari ini sangat luar biasa. Ini mencerminkan keharmonisan yang terjalin antara aparat dan warga,” ungkapnya. Kerja bakti Bhakti Bhayangkara kali ini berlangsung tertib dan lancar. Polresta Pati berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan, sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan yang bersih serta membangun kedekatan yang humanis antara Polri dan masyarakat.(Kasnadi) Sumber:(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalami lonjakan tajam. Kenaikan ini diduga kuat akibat terganggunya distribusi barang dampak dari aksi demo sopir truk yang menolak kebijakan over dimension over load (ODOL). pedagang sayur di Pasar Jepara 1, Nur Sadiyah, menyebut harga beberapa komoditas melonjak hingga dua kali lipat. Salah satu contohnya adalah harga wortel lima kilogram yang awalnya Rp40 ribu kini naik menjadi Rp80 ribu. “Harga pada naik. Ini sepertinya juga barang stok kemarin karena kondisi sayur tidak segar dan bentuknya layu,” kata Nur. Selain wortel, harga kol juga meroket dari semula Rp17-20 ribu per lima kilogram menjadi Rp40 ribu. Kenaikan serupa terjadi pada cabai. Cabai keriting yang semula Rp18 ribu per kilogram naik menjadi Rp25 ribu, sementara cabai setan melonjak dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu per kilogram. Hal serupa disampaikan Wahyu Winarti, pedagang di Pasar Welahan. Ia mengungkapkan harga cabai yang sebelumnya hanya Rp13 ribu per kilogram, kini menjadi Rp22 ribu. “Harga bawang ini malah stabil,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Metrotvnews.com Jum,at 20/6/2025 Aksi protes sopir truk yang menjadi penyebab gangguan distribusi tersebut berlangsung di sejumlah daerah, salah satunya Kudus. Ratusan sopir dari wilayah Eks Karesidenan Pati memadati Terminal Jati Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam aksinya, mereka menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ODOL dan meminta pemerintah membatalkannya. Para sopir menilai kebijakan ODOL tidak adil dan menyulitkan operasional angkutan barang, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor logistik. Dampak dari aksi tersebut mulai terasa di pasar-pasar tradisional, termasuk di Jepara, dengan kenaikan harga yang membebani masyarakat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk menstabilkan distribusi dan harga bahan pokok. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, — Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar meninjau langsung pengelolaan Wisata Edukasi Biogas yang berada di Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kamis (19/6/2025). Kunjungan ini turut didampingi oleh Kepala Disdikpora Ali Hidayat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Moh. Eko Udyyono, serta Kepala DiskopUKMnakertrans Samiadji. Di lokasi tersebut, para pejabat daerah melihat langsung pemanfaatan limbah ternak yang dikembangkan oleh warga menjadi energi terbarukan berupa biogas. Kandang yang menjadi pusat kegiatan ini mampu menampung hingga 17 ekor sapi, dengan hasil utama berupa biogas yang saat ini sudah dimanfaatkan oleh sekitar lima kepala keluarga di sekitar kawasan. Bupati Jepara menyampaikan apresiasinya atas inisiatif warga dalam mengolah limbah menjadi energi alternatif yang ramah lingkungan. Namun demikian, ia juga mendorong agar pemanfaatan biogas bisa ditingkatkan cakupannya agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya. > “Ini luar biasa, tapi kemanfaatannya baru sedikit, yaitu sekitar 5 KK. Saya ingin ini diluaskan sehingga bisa mensejahterakan masyarakat di sekitar, biar merasakan manfaat adanya biogas di daerah Bucu ini,” ujar Bupati. Untuk mendukung pengembangan lebih lanjut, Pemkab Jepara mempertimbangkan penambahan jumlah hewan ternak dan perluasan kandang sebagai bentuk konkret dukungan terhadap inovasi masyarakat desa. > “Tadi minta tambah hewan ternak sama kandang,” ungkapnya singkat. Bupati juga meninjau langsung pemanfaatan biogas untuk kebutuhan rumah tangga, salah satunya dalam proses memasak. Ia menyaksikan warga menggunakan biogas untuk menggoreng getuk, sebagai bukti nyata pemanfaatan energi alternatif tersebut. > “Kayaknya sih cukup panas ya, tapi belum ada yang nyoba. Tapi tadi dipakai buat goreng getuk, katanya enak dan matang,” ucapnya. Melalui program seperti ini, Pemkab Jepara terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di sektor peternakan sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. Selain memberikan solusi terhadap pengelolaan limbah, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan dan kemandirian energi.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG- Bidik-kasusnews.com Jepara-19-juni-2025- Kejaksaan Negeri Jepara terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha yang melibatkan seorang pegawai lembaga keuangan sebagai tersangka utama. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor tempat tersangka bekerja serta beberapa lokasi yang berkaitan. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ahmad Za’im Wahyudi,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews kamis 19/6/2025-menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen pengajuan kredit, rekening koran milik nasabah, slip setoran, catatan internal, serta dokumen digital yang memperlihatkan transaksi mencurigakan. Tak hanya itu, sebuah mobil Honda Brio juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Modus Operandi dan Nilai Kerugian Tersangka yang menjabat sebagai petugas pelayanan pinjaman diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menguasai dana milik nasabah. Ia meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dengan alasan perbaikan data. Namun, data tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal, yang kemudian ditarik tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi serta pihak ketiga. Dana hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp858.643.456. Rinciannya meliputi dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana hasil pencairan pinjaman sebesar Rp611.060.000. Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal lembaga keuangan tersebut, termasuk pimpinan unit, staf pelayanan, serta para nasabah yang menjadi korban atau yang namanya digunakan dalam pencairan dana fiktif. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas kasipidsus Za’im Proses Hukum Berlanjut Setelah proses penggeledahan, kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas pelayanan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Wely – Jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2025 — Siapa bilang jeruji besi hanya menjadi tempat menunggu waktu berlalu? Di Rutan Kelas IIB Jepara, justru harapan mulai tumbuh – bukan hanya secara kiasan, tapi secara harfiah. Barisan tanaman hijau tumbuh subur di lahan terbatas, ditanam dan dirawat oleh tangan-tangan warga binaan yang kini punya semangat baru untuk berubah. Rutan Jepara menjawab tantangan zaman dengan langkah nyata: mendukung Asta Akselerasi, program prioritas Kementerian Hukum dan HAM yang mendorong percepatan pelayanan pemasyarakatan melalui berbagai inovasi. Salah satu pilar penting yang kini dioptimalkan adalah ketahanan pangan. “Kami ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga menjalani pembinaan yang memberi makna. Ketahanan pangan menjadi media pembelajaran sekaligus kemandirian,” ujar Kepala Rutan Jepara. Dari Lahan Tidur Menjadi Ladang Subur Mengandalkan semangat gotong-royong, Rutan Jepara menyulap area kosong di dalam rutan menjadi lahan pertanian produktif. Sayuran segar seperti bayam, kangkung, hingga jagung kini tumbuh rapi dan siap panen. Bukan hanya sekadar proyek, kegiatan ini menjadi wadah pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Mereka dibimbing langsung oleh petugas dan instruktur pertanian, diajari teknik tanam, merawat tanaman, hingga memanen dan mengelola hasilnya. “Awalnya saya tidak tahu apa-apa soal bertani. Sekarang saya bisa nanam sendiri. Siapa tahu, setelah bebas nanti, saya bisa buka usaha tani kecil-kecilan,” kata R, salah satu WBP dengan senyum penuh harapan. Menuju Pemasyarakatan yang Mandiri dan Bermartabat Hasil panen pertanian tak hanya digunakan untuk konsumsi internal, tapi juga membantu mengurangi ketergantungan pasokan dari luar. Ini tentu sejalan dengan semangat kemandirian yang digaungkan Asta Akselerasi: menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya mengurung, tetapi mendidik, memberdayakan, dan membebaskan secara batiniah. Program ini sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap isu nasional: ketahanan pangan. Di tengah tantangan global dan inflasi pangan, langkah Rutan Jepara menjadi contoh bahwa solusi bisa datang dari mana saja – bahkan dari balik tembok rutan. Membangun Masa Depan dari Balik Pagar Ketika WBP menanam bibit, yang tumbuh bukan hanya tanaman, tetapi juga harapan. Harapan akan masa depan yang lebih baik, akan hidup yang lebih bermakna, dan akan kesempatan kedua. Dengan semangat ini, Rutan Jepara siap terus melaju mendukung Asta Akselerasi, membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang masa lalu yang kelam, tetapi tentang membangun masa depan yang lebih terang.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG, 19 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang telah menjerat puluhan warga Indonesia. Dua tersangka utama, KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, praktik ilegal ini telah menjerat sedikitnya 83 korban, yang dikirim ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. “Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya mereka bekerja tanpa izin tinggal, tanpa kontrak kerja resmi, dan dalam kondisi kerja yang buruk,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Janji Gaji Tinggi, Nyatanya Dieksploitasi Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun setelah diberangkatkan, para korban hanya menerima gaji sekitar €750 hingga €800, bahkan dipaksa bekerja hingga 24 jam per hari dengan istirahat hanya 2 jam, selama lima hari kerja. Dua korban berinisial AM dan EKB, yang berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi, kemudian melaporkan pengalaman pahit mereka ke Polda Jateng. Berdasarkan laporan itulah kasus ini mulai diselidiki dan akhirnya terbongkar. “Korban juga mengaku diminta untuk bersembunyi jika ada razia dari kepolisian negara setempat. Ini membuktikan bahwa mereka bekerja secara ilegal dan sangat rentan terhadap eksploitasi,” jelasnya. Bukti dan Korban yang Masih Terlantar Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, dokumen perjanjian kerja, bukti transfer, percakapan digital, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka. Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri lokasi dan kondisi para korban lainnya yang masih berada di luar negeri. “Sebagian besar dari 83 korban masih berada di luar negeri dan bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Mereka menabung untuk bisa kembali ke Indonesia,” tambahnya. Tersangka Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Jateng Imbau Masyarakat Lebih Waspada Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa melalui prosedur resmi. “Kami tekankan kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga penyalur. Jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, segera laporkan. Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk perdagangan orang,” ujarnya. Polda Jateng juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulangan secara aman. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk hak atas layanan kesehatan mental. Hari ini, Rutan Jepara mendampingi salah satu WBP atas inisial Nks menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Jiwa RSUD Kartini Jepara. Pendampingan ini dilakukan oleh dua petugas pengamanan yang turut mengawal jalannya pemeriksaan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Jepara dalam menangani gangguan kejiwaan yang dialami oleh WBP bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter spesialis kejiwaan (Sp.KJ) RSUD Kartini Jepara. Selain pemeriksaan medis secara mendalam, termasuk wawancara terkait riwayat halusinasi dan kondisi psikologis terkini, dokter juga memberikan dukungan moril dan motivasi kepada WBP untuk tetap semangat menjalani kehidupan di lingkungan rutan. Dalam sesi terapi tersebut, WBP juga mendapatkan penanganan lanjutan berupa terapi kejiwaan yang disesuaikan dengan kebutuhan klinis, guna menjaga kestabilan emosi serta mendorong proses pemulihan yang lebih efektif. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa layanan kesehatan mental adalah bagian penting dari proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya. > “Kami tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa para warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, baik fisik maupun mental. Pendampingan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian kami terhadap kesejahteraan mereka secara menyeluruh,” ujarnya. Renza menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dalam proses pemasyarakatan, dan kesehatan mental menjadi perhatian serius dalam upaya rehabilitasi WBP. Selama pelaksanaan pendampingan, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Petugas Rutan menjalankan tugasnya dengan standar pengamanan yang tinggi namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara ingin menegaskan bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang layak dan berkesinambungan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM), setelah dihari yang sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. (18/6/2025) “Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, ungkap kepada Bidik-kasusnews, Rabu (18/6). Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan. “Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas. Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta. Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana jahat pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan. Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran pemerintah. Namun, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Lukas mengatakan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut. “Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya. Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama. Selanjutnya tersangka, mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Pj Bupati Cilacap periode 2003–2004, Awaluddin Muuri (AM) ditahan Tim penyidik Pidsus Kejati Jateng kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar(wely-jateng)