SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menghimpun para pemangku wilayah dalam kegiatan Sinergitas Kewilayahan 2025 untuk Wilayah VI Jampangkulon. ‎ ‎Acara yang berlangsung di GOR Kecamatan Surade pada Selasa (25/11/2025) ini diikuti sembilan kecamatan, mulai dari Surade hingga Tegalbuleud. ‎ ‎Forum tahunan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, didampingi Sekda H. Ade Suryaman serta unsur Forkopimda. ‎ ‎Tema “Kawiraketaan Wilayah Pikeun Sukabumi Nu Mubarakah” diangkat untuk mempertegas pentingnya kekompakan lintas wilayah dalam mendukung agenda pembangunan daerah. ‎ ‎Dalam sambutannya, Bupati Asep menekankan bahwa kerja bersama antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa merupakan fondasi utama peningkatan kualitas layanan publik. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa pelayanan yang cepat, akurat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat tidak mungkin tercapai tanpa koordinasi yang kuat. ‎ ‎Bupati juga meminta camat lebih aktif menunjukkan kinerja melalui aplikasi SIGAP Camat. Hal itu menurutnya menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap camat hadir, bekerja, dan responsif terhadap berbagai dinamika di wilayah masing-masing. ‎ Ia pun memberi peringatan kepada kepala desa terkait penerbitan SKTM agar tidak disalahgunakan, sehingga bantuan sosial tetap menyasar warga yang benar-benar membutuhkan. ‎ ‎Selain itu, Bupati turut menyoroti perlunya sinergi lebih erat antara rumah sakit dan pemerintah kecamatan/desa, khususnya untuk menangani warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar tidak terhambat dalam mendapatkan pelayanan. ‎ ‎Sekda Ade Suryaman menambahkan bahwa ratusan peserta mengikuti agenda ini, mulai dari unsur kecamatan, kelurahan, hingga desa. ‎ ‎Mereka menerima pemaparan materi strategis seperti program prioritas kewilayahan dari Bappelitbangda, kebijakan PBB dari Bapenda, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih dan peran desa dalam pengembangan koperasi. ‎ ‎Camat Surade, Unang Suryana, mewakili para camat Wilayah VI, menyampaikan apresiasi atas perhatian penuh pemerintah kabupaten. ‎ ‎Bupati berharap kolaborasi yang terbentuk melalui forum ini dapat memperkuat keselarasan program wilayah dengan visi-misi pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk periode 2025–2029. ‎ ‎Sebagai bentuk penghargaan, para camat dari sembilan kecamatan di Wilayah VI Jampangkulon menerima Penghargaan Sukabumi Ngabumi atas kontribusi mereka dalam menyukseskan Hari Jadi ke-155 Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., S.IP., M.Si., menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-80 yang digelar di Gedung PGRI Kecamatan Surade, Selasa (25/11/2025). ‎ ‎Kegiatan bertema Guru Hebat Indonesia Kuat ini diikuti ratusan guru, para kepala sekolah, pengawas, serta jajaran unsur pemerintahan. ‎ ‎Hadir pula dalam acara tersebut Camat Surade Unang Suryana, Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, Ketua PGRI Kecamatan Surade H. Budianto Asfari, K3S Kecamatan Surade Sulaeman, serta tamu undangan lainnya. ‎ ‎Dalam sambutannya, Kadisdik Deden Sumpena menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para guru yang terus menjadi teladan dan penggerak kemajuan pendidikan. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa guru memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter bangsa dan menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. ‎ ‎“Guru bukan hanya pengajar, tetapi orang tua kedua sekaligus panutan moral bagi peserta didik. Marwah dan akhlak guru harus dijaga kapan pun dan di mana pun,” tegasnya. ‎ ‎Ia juga menyoroti berbagai tantangan dunia pendidikan, mulai dari isu kekerasan di sekolah, regulasi perlindungan anak, hingga dinamika implementasi Merdeka Belajar. ‎ ‎Deden menambahkan, pendidikan tidak boleh kehilangan nilai, etika, dan tanggung jawab moral sebagai ruh utama proses belajar. ‎ ‎Pemerintah Kabupaten Sukabumi lanjut dia, akan terus meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Dalam periode 2024–2025, mayoritas SD dan SMP telah menerima penguatan fasilitas, dan beberapa sekolah sedang dalam tahap penyelesaian akhir. ‎ ‎“Kemajuan pendidikan tidak cukup hanya dari pembangunan fisik. Guru tetap menjadi ujung tombak dalam mencetak generasi berkarakter,” ujarnya. ‎ ‎Camat Surade Unang Suryana menegaskan bahwa peringatan HGN dan HUT PGRI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh tenaga pendidik dalam meningkatkan kompetensi dan layanan pendidikan. ‎ ‎Ia memastikan bahwa pemerintah terus memprioritaskan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, perbaikan fasilitas, dan pemerataan akses pendidikan. ‎ ‎“Guru adalah lokomotif perubahan. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang memadai,” ungkapnya. ‎ ‎Ia juga mengajak seluruh guru menjaga semangat mengajar dan memperkuat kebersamaan dalam organisasi agar setiap tantangan dapat dihadapi dengan solid. ‎ ‎Sebelumnya, Ketua PGRI Kecamatan Surade H. Budianto Asfari menyampaikan bahwa peringatan ini bukan hanya penghormatan kepada para pendidik, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi dan memperkuat tekad bersama mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai visi daerah Sukabumi Mubarokah. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi asal Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, menyampaikan ucapan selamat Hari Guru Nasional ‎ ‎Tidak hanya itu, dia juga merespon viralnya dugaan tindakan asusila yang melibatkan okrum guru di wilayah Pajampangan. ‎ ‎Dalam pesannya, Erpa memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendidik, khususnya para guru di wilayah Dapil VI Pajampangan. ‎ ‎Ia berharap para guru senantiasa diberi kesehatan, kelancaran, dan kesejahteraan dalam menjalankan amanah mencerdaskan generasi bangsa. ‎ ‎”Pertama saya ucapkan Hari Guru sekaligus menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadilah dugaan tindak asusila oleh oknum guru yang viral beberapa waktu terakhir,” kata dia, Selasa (25/11/2025). ‎ ‎Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan proses penyelidikan dan penanganannya secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ‎ ‎Erpa juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas serta memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus ini. ‎ ‎Erpa menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh mengaburkan dedikasi mayoritas guru yang telah berperan besar dalam membangun karakter dan masa depan generasi muda. ‎ ‎”Momentum Hari Guru Nasional harus tetap menjadi pengingat bahwa profesi guru adalah pilar penting yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya,” ungkapnya. ‎ ‎Ia juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan internal, sistem pelaporan, serta pembinaan bagi tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang. ‎ ‎Erpa berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berintegritas. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara Shymphony Ecolution 2025 digelar di Gedung Juang 45, Selasa 25 November 2025. Ketua Panitia Muhamad Wildan Rajaba dengan Humas Sabrina menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi mata kuliah Eko Wisata. ‎ ‎”Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mengenalkan potensi pariwisata Garut melalui eksplorasi budaya dan cerita rakyat,” kata Wildan, Selasa (25/11/2025). ‎Dia menambahkan, dalam pagelaran tersebut ditampilkan kisah-kisah lokal seperti Situbagendit, teatrikal budaya, serta berbagai souvenir bertema perairan, termasuk ikon Sungai Cimanuk. ‎ ‎Masih kata dia, sebelum acara berlangsung, panitia terlebih dahulu melakukan riset dan menghimpun informasi dari sejumlah narasumber,” ujarnya. ‎ ‎Alasan dipilihnya Garut karena wilayah tersebut dikenal akan keunikan dan keberagaman dan kekayaan budaya, ditambah adanya mahasiswa asal Garut yang memahami akar budaya masyarakat. ‎”Sejalan dengan perkembangan era, turut dipamerkan produk kesehatan dan souvenir yang dikemas lebih modern,” ujarnya. ‎ ‎Salah satu yang menarik perhatian ialah minuman herbal, yang menurut panitia ditampilkan karena generasi muda kini kurang mengenal ragam minuman tradisional. ‎ ‎Produk tersebut dibuat dengan kemasan menarik dan dilengkapi informasi manfaatnya. Dari 12 UMKM yang ada kata dia, tiga di antaranya ikut memeriahkan acara. ‎ ‎Kegiatan ini melibatkan mahasiswa semester 1, 2, dan 3 serta alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan total peserta mencapai 150 orang. Untuk memperkuat nuansa budaya, seluruh panitia menggunakan kostum bernuansa batik. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Harapan warga Dusun Banjarsari, Desa Wanasari, Kecamatan Surade, akhirnya terwujud setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi memulai perbaikan jalan kabupaten yang selama belasan tahun dikeluhkan masyarakat. ‎ ‎Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran tahun 2025 sebesar Rp186.777.398 untuk memperbaiki ruas jalan sepanjang 240 meter dengan lebar 3 meter menggunakan konstruksi hotmix. ‎ ‎Kepala Desa Wanasari, Sudarmi, S.Pd.I., menyebut perbaikan ini menjadi kabar yang sangat dinantikan warga. ‎“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Jalan yang rusak bertahun-tahun akhirnya diperbaiki,” ungkapnya, Senin (24/11/2025). ‎ ‎Di lapangan, para pekerja tampak melakukan penutupan lubang menggunakan batu split dan aspal, kemudian dilanjutkan dengan pemadatan alat berat sebelum proses pengaspalan. ‎ ‎Sudarmi menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas warga dan meningkatkan pergerakan ekonomi desa. ‎ “Kami mendukung penuh dan berterima kasih atas realisasi pembangunan ini. Semoga selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kisah memilukan dialami SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah menggugat cerai suaminya, HIP. ‎ ‎Namun, secara mengejutkan, ia mendapati sudah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya telah putus melalui Pengadilan Agama Sukabumi. ‎ ‎Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia. ‎ ‎Kondisi tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen yang dipalsukan. ‎ ‎Menurut SS, ia sama sekali tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun menghadiri persidangan. ‎ ‎“Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025). ‎ ‎Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan. ‎ ‎Setelah dilakukan penelusuran, laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diterbitkan Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu. ‎ ‎Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung menginstruksikan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K. ‎ ‎“Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta, Sabtu 23 November malam. ‎ ‎Ia merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. ‎ ‎Lalu terlapor juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. ‎ ‎Juga dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. ‎ ‎Kuasa hukum berharap, proses hukum segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Pemetaan, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) se-Wilayah VI pada Sabtu, 22 November 2025. ‎ ‎Kegiatan ini dihadiri Kasi Tatakelola Kelembagaan Disdik Kabupaten Sukabumi, Indah Pajarwati, jajaran ketenagaan, kepala sekolah, pengawas, operator, serta undangan lainnya. ‎ ‎Indah Pajarwati menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan keakuratan data PTK, terutama yang berkaitan dengan kelayakan berbagai program insentif. ‎ ‎“Ini terkait verifikasi dan validasi data PTK jenjang SD Wilayah VI. Data ini akan kami update, karena dibutuhkan untuk kelayakan insentif, kelayakan TPG, Tamsil, serta guru bantu terpencil,” ujarnya. ‎ ‎Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi: sesi pertama di SDN 3 Gunung Batu Kecamatan Cibitung, kemudian sesi kedua di SDN 5 Pasiripis Kecamatan Surade. ‎ ‎Roadshow pendataan ini dilakukan berjenjang mulai dari SD, kemudian dilanjutkan ke SMP, PAUD, TK, hingga pendidikan formal dan nonformal lainnya. ‎ ‎Dalam kegiatan tersebut hadir unsur pengawas, ketua K3S per wilayah, kepala sekolah, serta OPK dan OPS sebagai pihak yang memahami detail data kelembagaan dan kepegawaian. ‎ ‎“Tujuannya untuk menghimpun data PTK jenjang SD, khususnya untuk verifikasi dan validasi peserta insentif TPG, Tamsil maupun GPDT,” jelas Indah. ‎ ‎Ia menegaskan pentingnya akurasi data yang disampaikan setiap lembaga. ‎“Saya menginginkan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak,” ujarnya. ‎ ‎Indah berharap kegiatan ini menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi, terutama bagi mereka yang akan mengalami perubahan status kepegawaian. ‎ ‎“Semoga perubahan status ini membawa angin segar bagi mutu pendidikan. Disdik harus mengetahui personel yang ada agar kelayakan dan keadilan dapat dirasakan seluruh tenaga pendidik,” pungkasnya. (Dikcy)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerhati sosial yang juga CEO Media Sukabumi Satu sekaligus Ketua Bidang Sosial Jampang Tandang Makalangan (JTM), Demmy Pratama Adiputera, menyoroti kondisi media sosial yang menurutnya semakin jauh dari nilai etika dan empati. ‎ ‎Dalam penyampaiannya, Demmy menilai ruang digital kini berubah dari wahana berbagi gagasan menjadi arena persekusi tanpa aturan. ‎ ‎Menurut Demmy, jagat maya saat ini dipenuhi kultur menghakimi sebelum memahami. ‎ ‎“Ruang diskusi itu hampir tidak ada. Yang tersisa justru ruang persekusi dengan komentar-komentar tajam yang miskin tatakrama,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025). ‎ ‎Tidak hanya itu dia juga menyoroti perilaku warganet yang dinilai kian kehilangan nalar sehat saat berinteraksi, ‎ ‎Ia menyebut, banyak pengguna media sosial yang mengabaikan asas praduga tak bersalah, etika sosial, hingga nilai kemanusiaan. Semua itu, lanjutnya, seolah dianggap lumrah demi konten viral atau mengejar perhatian publik. ‎ ‎“Fenomena ini menyedihkan. Hal-hal yang seharusnya direnungkan justru dijadikan konsumsi publik, diperjualbelikan sebagai camilan sensasi, dan bahkan diolah menjadi produk sampah tanpa makna,” tegasnya. ‎ ‎Sebagai pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Demmy menegaskan perkembangan teknologi seharusnya mendorong kualitas komunikasi. ‎ ‎Di sisi lain tidak juga menjadikan manusia sebagai “hakim maya” yang mudah menghakimi tanpa memahami konteks. ‎ ‎Ia mengajak masyarakat kembali mengedepankan empati dalam setiap interaksi digital. ‎ ‎“Media sosial itu alat, bukan medan penghakiman. Yang menentukan sehat tidaknya ruang itu adalah kita sendiri,” katanya. ‎ ‎Menutup pandangannya, Demmy berharap ekosistem digital dapat kembali menjadi ruang yang beradab dan edukatif. “Menjaga nalar sehat adalah jihad intelektual di era sosial media saat ini,” pungkasnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di Indonesia, beberapa kebijakan publik sering terasa “kambuhan” muncul, dicabut, lalu muncul kembali dalam bentuk berbeda. ‎ ‎Salah satu contoh historis yang paling jelas adalah larangan anggota ABRI berbisnis pada era Orde Baru. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1984 untuk meningkatkan profesionalisme dan menekan korupsi. ‎ ‎Larangan yang dikenal sebagai Diwor-Wor Dilarang Wirausaha, Wiraswasta, dan Organisasi memagari prajurit dari kegiatan bisnis demi menghindari konflik kepentingan. ‎ ‎Namun dua dekade kemudian, tahun 2004, Presiden Megawati mencabut larangan tersebut. ‎ ‎TNI kembali boleh berbisnis, meski dalam batasan tertentu. Dari titik ini, kita belajar bahwa arah kebijakan sering berubah mengikuti konfigurasi politik, bukan semata kebutuhan reformasi kelembagaan. ‎ ‎Sebenarnya aturan dasarnya sudah tegas. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ‎ ‎Namun penjelasan pasal membuka celah: jabatan di luar kepolisian dianggap sah bila “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. ‎ ‎Frasa itulah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi lorong bypass. Secara normatif, anggota Polri seharusnya melepaskan status aktifnya. ‎ ‎Secara praktik, penugasan internal justru menjadi tiket untuk masuk berbagai posisi sipil strategis meliputi KPK, BNN, BNPT, BSSN, kementerian, hingga BUMN. Data sidang MK menyebut 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil. ‎ ‎Menurut advokat Suta Widhya, S.H, angka itu bukan sekadar statistik. “Itu menggambarkan betapa lebarnya celah hukum kita dibiarkan terbuka. ASN yang puluhan tahun berkarier bisa tersalip hanya karena ada jalur penugasan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Jumat (22/11/2025). ‎ ‎Putusan MK tidak hanya menghapus frasa bermasalah, tetapi merapikan logika hukumnya. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. ‎ ‎Ketika satu sisi aturan mewajibkan anggota Polri mundur, tetapi sisi lain membuka akses melalui penugasan, norma menjadi kontradiktif. ‎ ‎Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” harus dipahami apa adanya, bukan ditafsirkan fleksibel dengan alasan penugasan. ‎ ‎Kasus yang kini mencolok adalah pengisian jabatan Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi oleh perwira Polri aktif. Muncul kekhawatiran bahwa pengisian ini terjadi semata karena pejabat kementerian juga berasal dari kepolisian. ‎ ‎Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan. Suta Widhya menilai kondisi tersebut kontraproduktif terhadap desain kelembagaan. ‎ ‎“Kalau jabatan strategis di Pemasyarakatan dan Imigrasi terus diberikan kepada polisi aktif, lalu untuk apa kita punya Poltekip dan Poltekim? Ini seperti membangun rumah tapi pintunya dipasang di rumah orang lain,” tegasnya. ‎ ‎Kalau begini terus, jangan salahkan masyarakat bila mempertanyakan apakah lembaga pendidikan itu masih relevan. Reformasi kok seperti kambuh-kambuhan, seolah tanpa arah yang jelas, tambahnya. ‎ ‎Pernyataan itu menunjukkan kegelisahan yang lebih luas yakni negara belum sepenuhnya menuntaskan batas antara ranah sipil dan aparat bersenjata. Penataan ulang diperlukan bukan hanya untuk profesionalisme, tetapi untuk menjaga integritas birokrasi sebagai domain sipil. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN kini memasuki tahap final dengan dilantiknya 1.827 pegawai menjadi ASN P3K paruh waktu. ‎ ‎Pelantikan ini menjadi langkah penyelesaian amanat nasional yang sudah berjalan sejak beberapa periode pemerintahan. ‎ ‎Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang dilantik langsung memasuki masa uji kinerja selama satu tahun. ‎ ‎Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah status mereka dapat diperpanjang atau tidak. Terkait ASN yang masuk kepengurusan sebuah partai politik, Ayep berjanji akan menindak tegas. ‎ ‎P3K yang menjadi pengurus partai semuanya sudah mengundurkan diri. Sudah ada buktinya, saat saya kroscek memang sudah mengundurkan diri. Jadi clear, seluruh ASN tidak ada yang menjadi pengurus partai. Jika ada saya akan berhentikan,” kata Ayep Zaki. ‎ ‎Ia menekankan bahwa standar pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sebab ASN berperan sebagai penghubung kesejahteraan masyarakat. ‎ ‎Dengan terbitnya NIP dan SK, para pegawai kini resmi menjalani periode penugasan awal sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. ‎ ‎Ayep menegaskan bahwa pengelolaan kepegawaian tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, termasuk penindakan bila ada kinerja yang tidak memenuhi syarat. ‎ ‎Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menambahkan bahwa pelantikan massal ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN sebelum Desember 2024. ‎ ‎Ia menjelaskan bahwa hak para ASN P3K paruh waktu telah ditetapkan secara proporsional sesuai UMK, dengan besaran penghasilan mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. ‎ ‎Dengan demikian, Pemkot Sukabumi menyimpulkan bahwa penataan non-ASN telah sampai pada fase krusial: pegawai memperoleh legalitas, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. (Usep)